Membaca Hadits Pakai Tajwid?

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz, mohon izin bertanya…
Apa dalam membaca hadits jg menggunakan tajwid spt ikhfa, mad wajib, dll ? (08568042xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh … Bismillah wal Hamdulillah ..

Para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang itu. Sebagian melarang bahkan menganggapnya bid’ah, sebagian lain menganggapnya Sunnah.

1⃣ Yg mengatakan terlarang

Alasan mereka adalah Al Qur’an itu mesti dibaca tartil, sebagaimana turunnya, sehingga membacanya sesuai aturan tajwid adalah agar Tartil, dan yg seperti ini tidak berlaku bagi selain Al Qur’an.

Lagi pula, tujuannya adalah agar bisa dibedakan antara Al Qur’an dan selainnya. Kalau selain Al Qur’an dibaca dgn menggunakan hukum tajwid maka tidak beda lagi dengan Al Qur’an.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

ذكر بعض المتأخرين في تفسير قوله تعالى : ( وَإِنَّ مِنْهُمْ لَفَرِيقاً يَلْوُونَ أَلْسِنَتَهُمْ بِالْكِتَابِ لِتَحْسَبُوهُ مِنَ الْكِتَاب ) آل عمران/78
ذكر بعض المتأخرين : أن من ذلك أن يتلو الإنسان غير القرآن على صفة تلاوة القرآن ، مثل أن يقرأ الأحاديث – أحاديث النبي الله عليه وسلم – كقراءة القرآن ، أو يقرأ كلام أهل العلم كقراءة القرآن
وعلى هذا : فلا يجوز للإنسان أن يترنم بكلامٍ غير القرآن على صفة ما يقرأ به القرآن ، لا سيما عند العامة الذين لا يُفَرِّقون بين القرآن وغيره إلا بالنغمات والتلاوة

Sebagian ulama belakangan menyebutkan tafsir firman Allah Ta’ala:

Sesungguhnya diantara mereka ada segolongan yang memutar-mutar lidahnya membaca Al Kitab, supaya kamu menyangka yang dibacanya itu sebagian dari Al Kitab, padahal ia bukan dari Al Kitab

Sebagian mereka mengatakan: yang termasuk ini adalah membaca selain Al Qur’an tapi dengan cara sifat baca seperti membaca Al Qur’an. Seperti membaca hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan perkataan ulama seperti membaca Al Qur’an.

Oleh karena itu, tidak boleh melagukan membaca selain Al Qur’an seperti membaca Al Qur’an. Bagi bagi orang awam yang tidak mampu membedakan mana Al Qur’an dan mana bacaan selain Al Qur’an, kecuali dgn melagukan dan membacanya.

(Fatawa Nuur ‘Alad Darb, kaset ke 212)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah menjelaskan:

قالوا : هذا العمل محدث ، والأصل في المحدثات المتعلقة بالعبادات أنها من البدع حتى يثبت الدليل على مشروعيتها .
في ترتيل قراءة الحديث النبوي الشريف والأذكار النبوية إيهام أنها من القرآن الكريم ، والأصل صيانة كتاب الله عن الاختلاط بغيره من الكلام . ترتيل غير كلام الله من عادات أحبار اليهود والنصارى ، وقد نهينا عن التشبه بهم .

Mereka (para ulama) mengatakan: ini adalah perbuatan baru, hal-hal yang baru pada dasarnya terkait dalam ibadah, dan itu termasuk bid’ah sampai adanya dalil yang mensyaratkannya.

Membaca hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan dzikir-dzikir nabawi secara tartil adalah persangkaan yang lemah jika dianggap termasuk dari Al Qur’an, dan pada dasarnya ini adalah penjagaan agar Al Qur’an tidak tercampur dengan perkataan manusia.

Membaca selain Al Qur’an secara tartil merupakan kebiasaan pendeta Yahudi dan Nasrani, dan kita dilarang menyerupai mereka.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 148358)

2⃣ Boleh membaca Hadits dengan tajwid

Golongan ini membolehkan, dan menolak dikatakan ini bid’ah, sebab ini sudah terjadi sejak masa awal Islam. Bahkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca doa dengan gaya rajaz , yaitu bersenandung dgn suara yang ditinggikan.

Sebagaimana riwayat berikut:

عَنْ الْبَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ وَهُوَ يَنْقُلُ التُّرَابَ حَتَّى وَارَى التُّرَابُ شَعَرَ صَدْرِهِ وَكَانَ رَجُلًا كَثِيرَ الشَّعَرِ وَهُوَ يَرْتَجِزُ بِرَجَزِ عَبْدِ اللَّهِ اللَّهُمَّ لَوْلَا أَنْتَ مَا اهْتَدَيْنَا
وَلَا تَصَدَّقْنَا وَلَا صَلَّيْنَا
فَأَنْزِلَنْ سَكِينَةً عَلَيْنَا
وَثَبِّتْ الْأَقْدَامَ إِنْ لَاقَيْنَا
إِنَّ الْأَعْدَاءَ قَدْ بَغَوْا عَلَيْنَا
إِذَا أَرَادُوا فِتْنَةً أَبَيْنَا
يَرْفَعُ بِهَا صَوْتَهُ

Aku melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pada perang Khandaq sedang mengangkut tanah hingga tanah itu menutup bulu dada Beliau. Beliau memang seorang yang berbulu lebat Saat itu Beliau menyenandungkan sya’ir ‘Abdullah:

“Ya Allah, kalau bukan karena Engkau, tentu kami tidak akan mendapat petunjuk. Dan tidak akan pula kami bershadaqah dan shalat”. Maka turunkanlah sakinah kepada kami dan teguhkanlah kaki berpijak kami karena kami sedang berhadapan”.

“Dengan musuh yang telah durjana terhadap kami. Jika mereka menghendaki fitnah terhadap kami, kami akan mengabaikannya”.

Beliau menyenandungkannya dengan suara keras.
(HR. Bukhari no. 3034)

Alasan lainnya adalah bahwa membaca secara tajwid adalah kebiasaan orang Arab yg berlangsung sejak lama, baik dalam perkataan, doa, bukan hanya saat membaca Al Qur’an, tapi juga saat membaca hadits dan perkataan ulama.

Dalam kitab Wafayat Al A’yan diceritakan tentang salah satu ulama salaf, Al Humaidiy Al Andalusia Rahimahullah:

وكان موصوفا بالنباهة والمعرفة والإتقان والدين والورع ، وكانت له نغمة حسنة في قراءة الحديث

Dia orang yg digambarkan sebagai orang yang cerdas, berpengetahuan, profesional, ahli agama dan wara’, dan memiliki senandung yang bagus saat membaca hadits. (Wafat Al A’yan, 4/282)

Imam Muhammad Al Badiriy Ad Dimyathi Rahimahullah berkata:

وأما قراءة الحديث مجودة كتجويد القرآن ، من أحكام النون الساكنة ، والتنوين ، والمد ، والقصر ، وغير ذلك ، فهي مندوبة ، كما صرح به بعضهم

Ada pun membaca hadits dengan bertajwid seperti tajwidnya Al Qur’an, semisal hukum nun mati, tanwin, panjang, pendek, dan lainnya, maka ini Sunnah, sebagaimana dijelaskan oleh mereka (para ulama).

(Hasyiyah Al Ajhuriy ‘ala Syarh Az Zarqaniy ‘alal Manzhumah Al Baiquniyah, Hal. 227)

Ini juga pendapat ulama kontemporer, seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Syaikh Shalih Al Fauzan, dll.

Syaikh Shalih Al Fauzan berkaya:

تحسين الصوت ليس بتلحين ، التلحين غناء لا يجوز ، لكن تحسين الصوت بالقرآن ، وتحسين الصوت بالأذكار : هذا طيب

Memperindah suara bukanlah termasuk talhin (menggubah nyanyian), talhin itu nyanyian dan tidak boleh. Tetapi memperindah suara saat membaca Al Qur’an dan dzikir-dzikir, itu bagus. (sebagaimana dikutip Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam fatwanya)

Demikian. Wallahu a’lam

☘🌹🌷🎋🍀🌸🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

Makna Ulil Amri

💦💥💦💥💦💥

Pernah beredar di sosmed, bahwa Ahok disebut Ulil Amri. Dan, karena Ulil Amri maka kita wajib mentaatinya selama bukan perintah dalam maksiat. Uniknya, pemahaman ini dibela oleh oknum yang mengaku mengikuti manhaj salaf; bahwa Ahok adalah Ulil Amri yang mesti ditaati selama bukan perintah maksiat.

Na’udzubillah. Ini merupakan dusta atas nama agama Allah. Sekaligus kejahilan tingkat mengkhawatirkan. Entah memang ingin melakukan penyesatan kepada umat, setelah dirinya tersesat, ataukah memang kebodohan semata.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

“Hai orang-orang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada RasulNya, dan ULIL AMRI di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (As Sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir …” (QS. An Nisa: 59)

Para salaf, yang asli … tidak pernah memaknai Ulil Amri dalam ayat ini adalah pemimpin yang kafir kepada Allah dan RasulNya …, pemimpin yang melegalkan seks bebas kepada remaja yang penting pakai kondom, dan seruan kerusakan lainnya.

📌 Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata, tentang makna Ulil Amri, “Ahli fiqh dan Ahli Agama,”

📌Demikian juga perkataan Mujahid, ‘Atha, Hasan Al Bashri, dan Abul ‘Aliyah, bahwa Ulil Amri adalah Ulama.

📌Ibnu Katsir juga mengatakan Ulil Amri bisa bermakna umara. Lalu ia berkata: (Taatlah kepada Allah) maksudnya ikuti kitabNya, (taatlah kepada Rasul) maksudnya ambillah sunahnya, (dan ulil amri di antara kalian) yaitu dalam hal yang engkau diperintah dengannya berupa ketaatan kepada Allah dan bukan maksiat kepada Allah, karena tidak ada ketaatan kepada makluk dalam maksiat kepada Allah. Sebagaimana dalam hadits shahih “Sesungguhnya ketaatan hanya dalam hal yang ma’ruf” (HR. Bukhari). dan imam Ahmad meriwayatkan dari Imran bin Hushain bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah.”

(Lihat semua dalam: Tafsir Al Qur’anul Azhim, 2/345. Cet. 2. 1999M-1420H. Dar Ath Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’)

📌 Imam Nashiruddin Abul Khair Abdullah bin Umar bin Muhammad, biasa dikenal Imam Al Baidhawi, berkata dalam tafsirnya, ketika mengomentari surat An Nisa’, ayat 59 (Athi’ullaha wa athi’ur rasul wa ulil amri minkum), bahwa yang dimaksud dengan ‘pemimpin’ di sini adalah para pemimpin kaum muslimin sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan sesudahnya, seperti para khalifah, hakim, panglima perang, di mana manusia diperintah untuk mentaati mereka setelah diperintah untuk berbuat adil, wajib mentaati mereka selama mereka di atas kebenaran (maa daamuu ‘alal haqqi), juga disebutkan bahwa mereka adalah ulama syariat.

(Lihat Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil, Hal. 205)

Maka, bagaimana bisa dikatakan Ahok adalah Ulil Amri ??

Allah Ta’ala berfirman:

كَبُرَتْ كَلِمَةً تَخْرُجُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ ۚ إِنْ يَقُولُونَ إِلَّا كَذِبًا

Alangkah buruknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka; mereka tidak mengatakan (sesuatu) kecuali dusta semata.
(QS. Al Kahfi: 5)

Wallahu A’lam

🍃🌴🌻🌺☘🌷🌾🌸

✏ Farid Nu’man Hasan

Hukum Membangun Kuburan

💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Mau tanya tentang kuburan ustad,ada yg membolehkan ditambak ada yg ga boleh bisa dijlaskan hadist yg ga boleh dan bolehnya

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa ba’d:

Membangun kuburan atau mendirikan tembok di sisi kubur adalah terlarang, sebagaimana hadits berikut dan penjelasan para ulama:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يجصص القبر وأن يقعد عليه وأن يبنى عليه

Rasulullah ﷺ melarang mengecat kubur, duduk di atasnya, dan membangunnya. 1]

Imam Ash Shan’ani Rahimahullah mengatakan:

الحديث دليل على تحريم الثلاثة المذكورة لأنه الأصل في النهي. وذهب الجمهور إلى أن النهي في البناء والتجصيص للتنزيه

Hadits ini merupakan dalil haramnya tiga hal tersebut, karena hukum asal dari larangan adalah haram. Sedangkan mayoritas ulama mengatakan bahwa larangan membangun dan mengapur adalah untuk tanzih (sesuatu yang sepantasnya ditinggalkan). 2]

Imam Al Munawi Rahimahullah, seorang ulama Madzhab Syafi’i, mengatakan:

(وأن يبني عليه) قبة أو غيرها فيكره كل من الثلاثة تنزيها

Nabi melarang (Membangun bangunan atasnya) yaitu kubah dan selainnya, maka dimakruhkan tiga hal itu sebagai hal yang selayaknya ditinggalkan (tanzih).”

Lalu beliau juga berkata, dengan mengutip Imam Ibnul Qayyim:

قال ابن القيم : والمساجد المبنية على القبور يجب هدمها حتى تسوى الأرض إذ هي أولى بالهدم من مسجد الضرار الذي هدمه النبي صلى الله عليه وسلم وكذا القباب والأبنية التي على القبور وهي أولى بالهدم من بناء الغاصب اه.
وأفتى جمع شافعيون بوجوب هدم كل بناء بالقرافة حتى قبة إمامنا الشافعي رضي الله عنه التي بناها بعض الملوك

Imam Ibnul Qayyim berkata: masjid yang dibangun di atas kubur wajib dihancurkan sampai rata dengan tanah, bahkan dia lebih utama dihancurkan dibanding masjid dhirar yang pernah dihancurkan Nabi ﷺ , demikian juga kubah-kubah di atas kubur dia lebih layak dihancurkan dibandingkan bangunannya, dst. Ulama Syafi’iyah memfatwakan wajib menghancurkan semua bangunan di qarafah (tanah kuburan) sampai-sampai kubah imam kita sendiri, Imam Asy Syafi’i, yang telah dibangun oleh pihak kerajaan. 3]

Namun demikian, Imam Asy Syafi’i membolehkan meninggikan kuburan tidak sampai melebihi sejengkal, sebagai tanda itu adalah kubur agar tidak terinjak-injak manusia. 4]

Wallahu A’lam

🌾🌿🍀🍂🍃🌻🌴🌺🌹

✏ Farid Nu’man Hasan


🍃🍃🍃🍃

[1] HR. Muslim No. 970
[2] Imam Ash Shan’ani, Subulus Salam, 2/111
[3] Imam Al Munawi, Faidhul Qadir, 6/402
[4] Imam An Nawawi, Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 5/286-287

 

Hukum Donor Organ Tubuh

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum..
Ustadz, mau nanya..
Hukum mendonorkan organ tubuh dan menerima organ tsbt apa y Ustdz? Dan jika menggunakan kompensasi atau ucapan terima kasih kepada pendonor bagai mana hukumanna?Jazakallahu khoir.. (08221002xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Boleh kalau donor saja, dgn syarat memang membawa manfaat. Bukan dijual belikan.

Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah berkata:

كما يجوز عند الجمهور نقل بعض أعضاء الإنسان لآخر كالقلب والعين و الكلية إذا تأكد الطبيب المسلم الثقة العدل ..

Sebagaimana dibolehkan menurut mayoritas ulama mendonorkan sebagian anggota tubuh manusia kepada orang lain seperti hati, mata, dan semuanya, jika memang itu direkomendasikan oleh dokter terpercaya dan adil .. (Al Fiqh Al Islamiy wa Adillatuhu, 4/161)

Beliau juga berkata:

لا يقبل بيع هذه الأعضاء بحال، كما لا يجوز بيع الدم، وإنما يجوز التبرع بدفع عوض مالي على سبيل الهبة أو المكافأة عند نقل العضو أو التبرع بالدم في حالة التعرض لهلاك أو ضرر بالغ

Tidak bisa diterima menjual organ-organ badan ini, sebagaimana tidak bolehnya menjual darah. Yg dibolehkan hanyalah donasi untuk kompensasi, dengan jalan hibah atau sumbangan saat dia mendonorkan anggota tubuh atau darahnya yg bisa dia pakai untuk mencegah kerusakan atau bahaya.

(Ibid, 4/161)

Demikian. Wallahu a’lam

☘🍀🌹🌷🍃🎋🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top