💦💥💦💥💦💥
Assalamu’alaikum ustad, ana ingin bertanya. Apakah ibu tiri dan adik tiri yg dzolim berhak mendapatkan hak waris ?
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah
Ibu tiri, anak tiri, dan saudara tiri, bukanlah ahli waris, tidak pula mereka mewarisi. Baik dia zalim atau baik hati, sama saja.
Waris itu ada beberapa sebab:
1. Hubungan nasab, yaitu hub nasab hakiki .. seperti ortu kepada anak atau kebalikannya, kakak ke adiknya atau kebalikannya.
2. Hub pernikahan, seperti suami kepada istri dan sebaliknya.
3. Karena pembebasan budak, majikan yang memerdekakan budaknya akan saling mewarisi di antara mereka.
Shingga tiri, saudara sesusuan, ipar, mertua, tdk mendapatkannya. Tp bagi mereka tentu boleh mendapat hibah, juga wasiat.
Wallahu a’lam
🍃🌴🌻🌺☘🌾🌷🌸
✏ Farid Nu’man Hasan