Kerjasama Dengan Lembaga Ribawi

💥💦💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Asslmkm. Ana ingin bertanya ke ust farid tentang pekerjaan yg clientnya adalah lembaga finansial seperti bank dan asuransi konvensional. Bagaimana hukumnya?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:

Jika kita sudah mantap meyakini bahwa Bank Konvensional dan Asuransi Konvensional adalah ribawi, maka berusahalah untuk tidak berhubungan dengan keduanya. Apalagi jika kita masih bisa bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain yang aman secara syariah.

Usaha-usaha yang kita geluti pun diusahakan untuk tidak berhubungan dan  menjadi rekanan bagi mereka, hal ini dalam rangka menempuh ihtiyath (kehati-hatian), maka hindarilah. Sebab, seharusnya riba itu dilenyapkan dan diperangi bukan diperkuat. Maka, jasa seperti membuatkan sistemnya, jaringan, dan kemudahan-kemudahan yang membuat sistem riba langgng bahkan subur, kita hindari.

Sebab Allah Ta’ala berfirman:

dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. Al Maidah: 2)

Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda:

فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرأَ لِدِيْنِهِ وعِرْضِه، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ

Barangsiapa yang menghindar dari yang samar maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara yang samar maka dia telah terjatuh dalam perkara yang haram, seperti penggembala yang berada dekat di pagar milik orang lain dikhawatiri dia masuk ke dalamnya.  (HR. Al Bukhari No. 52, Muslim No. 1599)

Bisa jadi ada kondisi lemah, seseorang atau sebuah lembaga tidak bisa lepas berhubungan dengan mereka, maka tetap berusaha berinteraksi pada bagian-bagian yang masih relatif “aman”, seperti hanya untuk sarana transfer saja, dan memang tidak ada alternatif lain.

Wallahu A’lam

🌷☘🌺🌻🌴🍃🌾🌸

✏ Farid Nu’man Hasan

Membunuh Hewan Pengganggu

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum..ustadz, saya Ingin bertanya ustad….
Apakah hukumnya membunuh hewan pengganggu di dalam rumah (spt ;tikus, kecoa, semut dll) ?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah wash shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa ba’d:

Secara umum, Islam mengajarkan berbuat Ihsan atas segala hal, termasuk kepada hewan. Menjaga, memelihara, dan merawat kelestarian mereka. Secara umum, Islam melarang membunuh binatang.

Bahkan ada binatang-binatang tertentu yang secara khusus ditekankan dilarang untuk dibunuh, di antaranya sebagaimana hadits berikut.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ ، وَالضِّفْدَعِ ، وَالنَّمْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam  melarang membunuh shurad, kodok, semut, dan hud-hud.” (HR. Ibnu Majah No. 3223. Imam Ibnu Katsir mengatakan: shahih. Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 6/188. Syaikh Al Albani juga mengatakan: shahih. Lihat  Shahihul Jami’ No. 6970)

Dalam riwayat lain juga kalelawar. Dalam sebuah riwayat  mawquf (perkataan sahabat) yang shahih, dari Abdullah bin Amru Radhiallahu ‘Anhuma, beliau berkata:

لاَ تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ وَلاَ تَقْتُلُوا الْخَفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ : يَا رَبُّ سَلِّطْنِى عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ

“Janganlah kalian membunuh Katak karena dia senantiasa bertasbih, dan jangan membunuh Kelelawar, karena ketika Baitul Maqdis runtuh, dia berkata: “Wahai Tuhan-nya pemimpinku yang menguasai lautan,” mereka berdoa sampai mereka membelah lautan.” (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 19166, katanya: shahih)

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan: “jika isnad riwayat ini shahih, maka Abdullah bin Amru telah mengambil kisah Israiliyat.” (Al Hafizh Ibnu Hajar, At Talkhish Al Habir, 4/380. Cet. 1, 1989M-1409H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Namun Islam membolehkan membunuh binatang-binatang yang mengganggu dan membahayakan keselamatan manusia, baik hewan kecil atau besar, sebab keselamatan manusia lebih beharga.

Hal ini berdasarkan kaidah:

الضَّرَرُ يُزَالُ

Adh Dhararu Yuzaal – kerusakan mesti dihilangkan. (Imam As Suyuthi, Al Asybah wan Nazhair, Al Kitabul Awwal, Kaidah keempat, Hal. 83. Imam Tajuddin As Subki, Al Asybah wan Nazhair, Kaidah kedua,  1/51. Imam Ibnu Nujaim, Al Asybah wan Nazhair, Kaidah kelima, Hal. 85. Syaikh Zakariya bin Ghulam Qadir Al Bakistani, Min Ushul Al Fiqh ‘Ala Manhaj Ahlil Hadits, Hal. 190)

Hewan-hewan tersebut seperti; serigala, ular berbisa, kalajengking, tikus, hama, dan sebagainya yang membahayakan dan mengganggu.

Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Ada lima binatang yang semuanya adalah  membahayakan, boleh dibunuh di tanah Haram, seperti:  tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak,  anjing buas.” (HR. Bukhari No. 3136, 1732,  Muslim No. 1198, Abu Daud No. 1846, An Nasa’i  No. 2830, Ibnu Majah No. 3087, ada tambahan disebutkan: burung gagak belang hitam putih. Juga No. 3088, Ad Darimi No. 1816, Ibnu Hibban No. 5632 )

Ada  riwayat lain yang shahih (HR. Muttafaq ‘alaih)  yakni anjuran membunuh cicak.

Dalam hadits-hadits ini hanyalah contoh, namun hakikatnya berlaku secara umum bahwa hewan apa saja yang mengganggu dan membahayakan kehidupan manusia boleh dibunuh, termasuk hewan yang tadinya terlarang untuk dibunuh. Sebab, saat itu mencegah bahaya menimpa manusia lebih diutamakan.

Wallahu A’lam

🌻🌴🍃☘🌺🌸🌾🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

Jangan Merasa Jago Karena Kebenaran Itu dari Allah

💦💥💦💥💦💥💦

Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu ‘Anhu berkata:

هذا رأيي وأن كان صواب فمن الله وحده وأن كان خطأ فمنى ومن لشيطان والله ورسوله منه براء

“Inilah pendapatku, jika benar maka itu dari Allah semata, dan jika salah itu dariku dan dari syatan, Allah dan RasulNya berlepas diri dari itu.”

📌📌📌📌📌

📖 Hikam wa Aqwaal Ash Shahaabah

🍃🌴🌺☘🌾🌸🌷🌻

✏ Farid Nu’man Hasan

Bolehkah Membaca Basmalah Saat Junub

💥💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

1. Selesai jima, sebelum mandi, minum baca basmallah. Basmallah bagian dari qur’an yang dilarang membaca ketika sedang junub ?.

2. Niat mandi ketika junub, ketika kita mengguyur bagian kepala, sementara posisi kita ada di kamar mandi yang kondisinya bercampur dengan wc. Bolehkah ?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa ‘alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Bismillah wal Hamdulillah …, ahlan wa sahlan ..

1⃣ Doa mau minum (juga makan) adalah tasmiyah yaitu membaca “bismillah” saja, sbgmn hadits Shahih Muslim., sedangkan istilah basmalah adalah “bismillahirrahmanirahim.” Banyak kaum muslimin yang tertukar ttg dua istilah ini.

Tidak mengapa ketika junub membaca tasmiyah ketika mau minum atau makan. Bahkan Basmalah pun tidak masalah, sebab saat itu kita tidak sedang memaksudkan baca Al Quran.

Bahkan membaca Al Quran ketika junub, haid, nifas, sebagian ulama ada yg membolehkan, dan sebagian lain melarang. (Lihat: Murojaah Hafalan Al-Quran atau Menyentuh Mushaf Saat Haid, Nifas, dan Junub, Bolehkah? )

2⃣ Boleh, tidak masalah. Yang dimakruhkan di WC adalah berdzikir secara lisan, bukan niat. Niat adalah al qashdu wal ‘azmu wa mahalluha fil qalb bil ittifaq – maksud dan tekad yang letaknya dihati menurut kesepakatan para ulama.

Wallahu A’lam

Farid Nu’man Hasan

scroll to top