Hukum Ibadah Dibarengi Niat dan Tujuan Duniawi, apakah Syirik?

📨 PERTANYAAN:

Asslm wrwb
Ustad Farid Nu’man, kalau puasa Daud dg niat spy sehat apakah termasuk syirik..?
Jazakallah khair
Atas jawaban ustad.

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:

Sesungguhnya Islam sangat perhatian kepada amal, terlebih lagi terhadap “pendorong” dibalik sebuah amal. Nilai sebuah amal ditentukan oleh pendorongnya itu, itulah niat.

Hal ini didasarkan pada hadits:

نِيَّةُ الْمُؤْمِنِ خَيْرٌ مِنْ عَمَلِهِ

“Niat seorang mu’min lebih baik dari pada amalnya.” (HR. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir, 6/185-186, dari Sahl bin Sa’ad As Saidi. Imam Al Haitsami mengatakan: “ Rijal hadits ini mautsuqun (terpercaya), kecuali Hatim bin ‘Ibad bin Dinar Al Jursyi, saya belum melihat ada yang menyebutkan biografinya.” Lihat Majma’ Az Zawaid, 1/61)

📌Allah Ta’ala melihat seorang hamba dari niatnya

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لاَ يَنْظُرُ إِلَى صُوَرِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ وَأَعْمَالِكُمْ

“Sesungguhnya Allah tidak melihat pada penampilan kalian dan harta kalian, tetapi Dia melihat pada hati dan perbuatan kalian.” (HR. Muslim 4/1987, dari Abu Hurairah)

Hujjatul Islam, Al Imam Al Ghazali Rahimahullah mengatakan:

وَإِنَّمَا نَظَرَ إِلَى الْقُلُوبِ لأَِنَّهَا مَظِنَّةُ النِّيَّةِ ، وَهَذَا هُوَ سِرُّ اهْتِمَامِ الشَّارِعِ بِالنِّيَّةِ فَأَنَاطَ قَبُول الْعَمَل وَرَدَّهُ وَتَرْتِيبَ الثَّوَابِ وَالْعِقَابِ بِالنِّيَّةِ

“Sesungguhnya Dia melihat kepada hati lantaran hati adalah tempat niat, inilah rahasia perhatian Allah terhadap niat. Maka, diterima dan ditolaknya amal tergantung niatnya, dan pemberian pahala dan siksa juga karena niat.” (Ihya ‘Ulumuddin, 4/351)
Oleh karena itu, jika seseorang beribadah targetnya adalah akhirat, maka dia mendapatkannya. Jika targetnya adalah dunia maka dia akan mendapatkannya, tapi dia tidak mendapatkan akhirat.

Allah ﷻ berfirman:

مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ (15) أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (16)

Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Huud: 15-16)

Demikianlah. Jika amal-amal akhirat dilakukan untuk target duniawi semata-mata, tidak ada tujuan akhirat sama sekali, begitu keras ancamannya. Sebab itu merupakan bentuk kesyirikan.

Disebutkan dalam Shahih Muslim, kisah Mujahidin, Qari, dan seorang dermawan, yang semuanya masuk neraka, lantaran amal shalih mereka, jihad, membaca Al Quran, dan sedekah bukan mencari ridha Allah ﷻ tetapi tujuan duniawi semata.

📌Lalu .., Bagaimana Dengan Amal Shalih Yang bercampur?

Seseorang beramal akhirat, tujuannya akhirat, tapi ada noda tujuan dunia. Apakah ini tetap berpahala atau justru siksa? Ataukah tidak berpahala dan juga tidak ada siksa? Ataukah masing-masing dapat bagiannya, dia diberikan pahala karena niat akhiratnya dan dia juga berdosa karena noda dunianya.

Hal ini seperti seseorang pergi haji dengan niat berdagang, puasa sunnah sekalian diet, wudhu untuk kesegaran, dan semisalnya.

Sebagian ulama mengatakan bahwa amal ini gugur. Hal ini berdasarkan hadits Abu Umamah Radhiallahu ‘Anhu:

جاء رجل إلى النبي صلى الله عليه و سلم فقال أرأيت رجلا غزا يلتمس الأجر والذكر ماله فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم لا شيء له فأعادها ثلاث مرات يقول له رسول الله صلى الله عليه و سلم لا شيء له ثم قال إن الله لا يقبل من العمل إلا ما كان له خالصا وابتغي به وجهه

Datang seorang laki-laki kepada Nabi ﷺ dan dia bertanya: “Apa pendapatmu tentang seorang laki-laki yang berperang dalam rangka mencari balasan harta dunia?” Maka Rasulullah ﷺ menjawab: “Dia tidak mendapatkan apa-apa.” Orang itu mengulangi sampai tiga kali, semua di jawab oleh Rasulullah ﷺ : “Dia tidak mendapatkan apa-apa.” Lalu Beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak menerima amal kecuali amal itu ikhlas berharap wajahNya semata.” (HR. An Nasa’i No. 3140, hasan shahih)

Inilah pendapat Imam Ibnu Rajab dalam Jaami’ Al ‘Uluum wal Hikam, saya akan kutip bagian yang penting saja:

واعلم أنَّ العمل لغيرِ الله أقسامٌ : فتارةً يكونُ رياءً محضاً ، بحيثُ لا يُرادُ به سوى مراآت المخلوقين لغرضٍ دُنيويٍّ ، كحالِ المنافِقين في صلاتهم ، كما قال الله – عز وجل – : { وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاؤُونَ النَّاسَ وَلا يَذْكُرُونَ اللهَ إلاَّ قَلِيلاً } .
وقال تعالى : { فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاتِهِمْ سَاهُونَ الَّذِينَ هُمْ يُرَاؤُونَ } الآية
وكذلك وصف الله تعالى الكفار بالرِّياء في قوله : { وَلا تَكُونُوا كَالَّذِينَ خَرَجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بَطَراً وَرِئَاءَ النَّاسِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ الله } ((5)) .
وهذا الرِّياءُ المحضُ لا يكاد يصدُرُ من مُؤمنٍ في فرض الصَّلاةِ والصِّيامِ ، وقد يصدُرُ في الصَّدقةِ الواجبةِ أو الحجِّ ، وغيرهما من الأعمال الظاهرةِ ، أو التي يتعدَّى نفعُها ، فإنَّ الإخلاص فيها عزيزٌ ، وهذا العملُ لا يشكُّ مسلمٌ أنَّه حابِطٌ ، وأنَّ صاحبه يستحقُّ المقتَ مِنَ اللهِ والعُقوبة

Ketahuilah bahwa amal karena selain Allah ada beberapa macam; kadang karena semata-mata riya, yang tidak dimaksudkan pamer kepada makhluk dengan motivasi duniawi, seperti keadaan kaum munafik dalam shalat mereka, sebagaimana firman Allah ﷻ :

Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka mengingat Allah kecuali hanya sedikit. (QS. An Nisa: 142)

Ayat yang lain:

Celakah bagi orang yang shalat, yaitu orang yang lalai dari shalatnya, yaitu mereka yang shalatnya ingin dilihat manusia. (QS. Al Ma’un: 4-5)

Begitu juga Allah ﷻ mensifatkan orang-orang kafir dengan riya, dalam firmanNya:

Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang keluar dari kampungnya dengan rasa angkuh dan dengan maksud riya’ kepada manusia serta menghalangi (orang) dari jalan Allah. Dan (ilmu) Allah meliputi apa yang mereka kerjakan. (QS. Al Anfal: 47)

Inilah riya yang murni, hampir-hampir seorang mukmin tidak akan muncul perasaan itu dalam shalat dan puasanya. Tapi bisa jadi muncul pada amal sedekah, haji, atau lainnya, yang merupakan amal zhahir atau kelihatan hasilnya. Ikhlas dalam amal-amal ini merupakan sesuatu yang amat berharga dan mulia. Tidak ragu lagi, bahwa amal seperti ini bisa menggugurkan pahala, bahkan itu layak dibenci Allah dan mendapatkan hukuman. (Jaami’ Al ‘Uluum wal Hikam, 3/30)

Sementara itu, ulama lain mengatakan bahwa amal shalih yang bercampur dorongan duniawi tetap di terima oleh Allah ﷻ walau tidak sesempurna yang ikhlas secara total.

Alasannya adalah:

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ (7) وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (8)

Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (Al Zalzalah: 7-8)

Ayat lain:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar. (QS. An Nisa: 40)

Inilah yang diikuti oleh Imam Al Ghazali Rahimahullah, Beliau mengatakan:

أما الذي لم يرد به إلا الرياء فهو عليه قطعاً وهو سبب المقت والعقاب وأما الخالص لوجه الله تعالى فهو سبب الثواب وإنما النظر في المشوب وظاهر الأخبار تدل على أنه لا ثواب له وليس تخلو الأخبار عن تعارض فيه والذي ينقدح لما فيه والعلم عند الله أن ينظر إلى قدر قوة الباعث فإن كان الباعث الديني مساوياً للباعث النفسي تقاوماً وتساقطاً وصار العمل لا له ولا عليه وإن كان باعث الرياء أغلب وأقوى فهو ليس بنافع وهو مع ذلك مضر ومفض للعقاب
نعم العقاب الذي فيه أخف من عقاب العمل الذي تجرد للرياء ولم يمتزج به شائبة التقرب
وإن كان قصد التقرب أغلب بالإضافة إلى الباعث الآخر فله ثواب بقدر ما فضل من قوة الباعث الديني

Orang yang beramal semata karena riya, sudah pasti amalnya itu menyebabkan kebencian dan siksa dari Allah ﷻ. Sedangkan yang melakukan karena ikhlas, maka amal itu menjadi sebab datangnya pahala dari Allah.

Yang perlu dikaji lagi adalah amalan yang niatnya bercampur. Menurut zhahir hadits ada yang menyebut bahwa amal itu tidak ada pahalanya. Namun hadits lain menunjukkan sebaliknya. Yang bisa dikatakan dalam masalah ini -dan ilmunya pada sisi Allah ﷻ- bisa dilihat dari sisi kekuatan motivasinya amal. Jika motivasi keagamaan sejajar dengan motivasi pribadi, baik ukuran dan timbangan, maka amal itu tidak mendatangkan pahala dan dosa.

Jika pendorong riya lebih dominan dan kuat, maka amal itu tidak bermanfaat, dan bahkan bisa mendatangkan siksa. Namun siksa ini lebih ringan daripada siksa amal yang semata karena riya, dan tidak dicampuri motivasi untuk taqarrub kepada Allah ﷻ.

Jika tujuan taqarrub lebih dominan dari pada motivasi lainnya, maka dia mendapatkan pahala sesuai kekuatan motivasi agama. (Ihya ‘Ulumuddin, 4/384)

Apa yang disampaikan oleh Imam Al Ghazali sangat bagus dan memuaskan, baik secara dalil naqli dan akal. Semoga rahmat Allah ﷻ atasnya dan kita semua.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🌿🌺☘🌾🌹🌻🌴

✏ Farid Nu’man Hasan

Belajar Agama dari Guru yang Kurang Ilmu

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaykum
Ustadz farid nu’man yg dirahmati Allah. Ana ingin bertanya, bagaimanakah sebaiknya sikap seorang penuntut ilmu jika ia mendapati guru mengajinya memiliki kapasitas keilmuan agama yg sedikit? Apakah ada dalilnya jika seorang pengajar agama (da’i) harus berlatar belakang pendidikan dari universitas islam?
Jazakalloh khayr atas jawabaanya
Wassalamu’alaykum

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam warahmatullah wa barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ba’d:

📌Kondisi Ideal

Idealnya memang kita menuntut ilmu kepada guru-guru yang expert. Menguasai banyak bidang seperti Al Quran dan tafsir, Hadits baik riwayah maupun dirayah, fiqih dan ushul fiqih, sirah nabawiyah, bahasa Arab, ilmu akhlak, dan sebagainya. Tetapi, jika kita mencari guru yang “ensiklopedi” seperti itu, entah di belahan bumi mana adanya.

Oleh karena itu ambil-lah dari kelebihan seorang guru pada bidang yang dia mampu, walau dia kurang menguasai sisi lainnya. Sisi lainnya kita bisa ambil dari guru lainnya.

Pepatah mengatakan:

“Jangan mencari guru yang ideal sebab dupa yang wangi pun tetap mengeluarkan asap.”

Kemudian, apakah harus menuntut ilmu kepada yang berlatar belakang universitas agama? Tidak harus tapi itu idealnya, sebab tanggung jawab ilmiah lebih otoritatif.

Yang terpenting adalah dia ahli dalam bidangnya dan bisa dipercaya dan dipertanggungjawabkan secara ilmiah apa yang diajarkannya.

Sebagaimana hadits;

إِذَا وُسِّدَ الأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ

Jika urusan duberijan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya. (HR. Al Bukhari No. 59)

Menjadi ahli bisa dilakukan berguru secara formal dan informal, baik di kampus resmi atau mendatangi majelis ilmu para ulama.

Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi, adalah seorang sarjana ilmu komputer, tapi juga seorang ahli fiqih. Yang seperti Beliau tentu banyak.

Wallahu A’lam

🌴🌻🍃🌾☘🌺🌸🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

Fiqih Sujud Tilawah pada Ayat Sajadah (Bag 2)

▪▫▪▫▪▫▪▫

📌 Kapankah dilakukan sujud Tilawah?

Sujud tilawah dilakukan jika ayat sajadah sdh selesai dibaca, ada pun jika belum selesai dibaca walau satu huruf maka tidak sah.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

يُشْتَرَطُ لِصِحَّةِ سُجُودِ التِّلاَوَةِ دُخُول وَقْتِ السُّجُودِ، وَيَحْصُل ذَلِكَ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ بِقِرَاءَةِ جَمِيعِ آيَةِ السَّجْدَةِ أَوْ سَمَاعِهَا، فَلَوْ سَجَدَ قَبْل الاِنْتِهَاءِ إِلَى آخِرِ الآْيَةِ وَلَوْ بِحَرْفٍ وَاحِدٍ لَمْ يَصِحَّ السُّجُودُ؛ لأَِنَّهُ يَكُونُ قَدْ سَجَدَ قَبْل دُخُول وَقْتِ السُّجُودِ فَلاَ يَصِحُّ، كَمَا لاَ تَصِحُّ الصَّلاَةُ قَبْل دُخُول وَقْتِهَا

Disyaratkan untuk sahnya sujud tilawah yaitu masuknya waktu sujud. Menurut mayoritas ulama hal itu terjadi dengan membaca semua ayat sajadah atau mendengarkannya, Seandainya sujud sebelum selesai di akhir ayat walau satu huruf maka tidak sah sujudnya, sebab sujud sebelum waktunya tidaklah sah, sebagaimana tidak sahnya shalat sebelum waktunya.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 24/215)

📌 Bagaimana caranya?

Sujud tilawah hanya satu kali, dan dilakukan dengan dua takbir yaitu takbir hendak sujud dan takbir saat bangun dari sujud, menempelkan ke tempat sujud; dahi, hidung, dua telapak tangan, lutut, dan ujung kaki, semuanya mengarah ke kiblat.

Dalam Al Mausu’ah tertulis:

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ سُجُودَ التِّلاَوَةِيَحْصُل بِسَجْدَةٍ وَاحِدَةٍ، وَذَهَبَ جُمْهُورُهُمْ إِلَى أَنَّ السَّجْدَةَ لِلتِّلاَوَةِ تَكُونُ بَيْنَ تَكْبِيرَتَيْنِ، وَأَنَّهُ يُشْتَرَطُ فِيهَا وَيُسْتَحَبُّ لَهَا مَا يُشْتَرَطُ وَيُسْتَحَبُّ لِسَجْدَةِ الصَّلاَةِ مِنْ كَشْفِ الْجَبْهَةِ وَالْمُبَاشَرَةِ بِهَا بِالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَالْقَدَمَيْنِ وَالأَْنْفِ، وَمُجَافَاةِ الْمِرْفَقَيْنِ مِنَ الْجَنْبَيْنِ وَالْبَطْنِ عَنِ الْفَخِذَيْنِ، وَرَفْعِ السَّاجِدِ أَسَافِلَهُ عَنْ أَعَالِيهِ وَتَوْجِيهِ أَصَابِعِهِ إِلَى الْقِبْلَةِ، وَغَيْرِ ذَلِكَ

Para ahli fiqih sepakat bahwa sujud tilawah telah hasil dengan sekali sujud. Mayoritas mereka mengatakan bahwa sujud tilawah terjadi diantara dua kali takbir. Sesungguhnya didalamnya disyaratkan dan disunnahkan apa-apa yang disyaratkan dan disunnahkan dalam sujud shalat baik berupa membuka dahi (kening/jidat), dua tangan bersentuhan langsung, juga lutut, dua telapak kaki, hidung, menjauhkan dua siku dari bagian samping badan, menjauhkan perut dari kedua pahanya, dan menghadapkan jari jemarinya ke kiblat.

(Al Mausu’ah, 24/221)

Masalah takbir dalam sujud tilawah ini disebutkan dalam berbagai madzhab, seperti Hanafiyah (Bada’i Shana’i, 1/188), Malikiyah (Al Mudawanah, 1/278), Syafi’iyah (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 4/63), dan Hambaliyah (Al Mughni, 1/686).

Semetara Imam Al Ghazali mengatakan tidak dianjurkan bertakbir, namun Imam An Nawawi mengkritiknya dan menyebutnya sebagai pendapat yang syadz (janggal). (Al Majmu’, 4/63)

📌 Apa yang dibaca saat sujud tilawah?

Pada bagian yg pertama sudah disebutkan bacaan sujud tilawah yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ, diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, inilah yang Sunnah. Silahkan lihat lagi.

Lalu, apakah boleh membacanya dengan bacaan sujud biasanya?

Boleh saja, Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

ولو ‏قال ما يقول في سجود صلاته جاز، ثم يرفع رأسه مُكبّراً كما يرفع من سجود الصلاة

Seandainya membaca seperti bacaan dalam sujud shalat maka itu BOLEH, kemudian dia angkat kepalanya sambil bertakbir sebagaimana dia bangun pada sujud shalat. (Raudhatuth Thalibin, Hal. 322)

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

ويقول الساجد في سجود التلاوة ما يقوله في غيره من السجود ويستحب أن يقول ما رواه الترمذي وصححه عن عائشة …

Orang yang sujud tilawah hendaknya membaca apa yang dibaca sujud lainnya. Dan disunnahkan membaca seperti yang diriwayatkan oleh Imam At Tirmidzi dan dishahihkannya, dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha .. (lalu disebutkan bacaan seperti yang sdh kami sebutkan).

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 73514)

(Bersambung ..)

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷 💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Fiqih Sujud Tilawah pada Ayat Sajadah (Bag 1)

▫▪▫▪▫▪▫▪

📌 Dalil-Dalil:

Pertama.

قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَكَانَ رَبِيعَةُ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ عَمَّا حَضَرَ رَبِيعَةُ مِنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
قَرَأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ بِسُورَةِ النَّحْلِ حَتَّى إِذَا جَاءَ السَّجْدَةَ نَزَلَ فَسَجَدَ وَسَجَدَ النَّاسُ حَتَّى إِذَا كَانَتْ الْجُمُعَةُ الْقَابِلَةُ قَرَأَ بِهَا حَتَّى إِذَا جَاءَ السَّجْدَةَ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَلَمْ يَسْجُدْ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
وَزَادَ نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَفْرِضْ السُّجُودَ إِلَّا أَنْ نَشَاءَ

Berkata, Abu Bakar; “Rabi’ah adalah orang yang paling baik dalam mengisahkan segala hal yang berasal dari majelis ‘Umar bin Al Khaththob radliallahu ‘anhu, saat hari Jum’at, ‘Umar bin Al Khaththab radhiallahu ‘anhu membaca surah An-Nahl dari atas mimbar hingga ketika sampai pada ayat sajadah, dia turun dari mimbar lalu melakukan sujud tilawah. Maka orang-orang pun turut melakukan sujud. Kemudian pada waktu shalat Jum’at berikutnya dia membaca surat yang sama hingga ketika sampai pada ayat sajadah dia berkata: “Wahai sekalian manusia, kita telah membaca dan melewati ayat sajadah. Maka barangsiapa yang sujud, benarlah dia. Namun yang tidak melakukan sujud tidak ada dosa baginya. Dan ‘Umar bin Al Khaththab radhiallahu ‘anhu tidak melakukan sujud”. Nafi’ menambahkan dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma: “Allah subhanahu wata’ala tidaklah mewajibkan sujud tilawah. Kecuali siapa yang mau silakan melakukannya”.

(HR. Bukhari no. 1077)

Kedua

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي سُجُودِ الْقُرْآنِ بِاللَّيْلِ يَقُولُ فِي السَّجْدَةِ مِرَارًا سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha ia berkata; ” Rasulullah ﷺ ketika melakukan sujud Al Qur’an (sajdah) pada malam hari beliau mengucapkan beberapa kali: ” SAJADA WAJHIYA LILLADZII KHALAQAHU WA SYAQQA SAM’AHU WA BASHARAHU BIHAULIHI WA QUWWATIHI” (Wajahku bersujud kepada Dzat yang telah menciptakannya dan telah membuka pendengaran serta penglihatannya dengan daya dan kekuatanNya).

(HR. Abu Daud no. 1414, Shahih)

📌 Hukumnya

Kedua riwayat di atas menunjukkan sujud tilawah di saat mendengar atau membaca ayat sajadah adalah disyariatkan, yaitu SUNNAH, bukan kewajiban, sebagaimana hadits pertama bahwa Umar Radhiallahu Anhu mengatakan tidak dosa bagi yang tidak melakukannya. Ini adalah pendapat umumnya ulama kecuali Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya yang mengatakan wajib.

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:

إِنَّمَا قَوْلُهُ وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ظَاهِرٌ فِي عَدَمِ الْوُجُوبِ قَوْلُهُ وَلَمْ يَسْجُدْ عُمَرُ فِيهِ تَوْكِيدٌ لِبَيَانِ جَوَازِ تَرْكِ السُّجُودِ بِغَيْرِ ضَرُورَةٍ

Sesungguhnya ucapan Umar: “Siapa yang tidak sujud maka tidak ada dosa baginya” secara zahir menunjukkan tidak wajib. Dan perkataan: “Umar tidak sujud”, menjadi penegas yang menjelaskan bolehnya meninggalkan sujud tilawah tanpa adanya sebab mendesak sama sekali.

(Fathul Bari, 2/559)

Imam Ibnu Baththal Rahimahullah mengatakan:

اختلف الفقهاء فى سجود القرآن، فقال مالك، والليث، والأوزاعى، والشافعى: سجود القرآن سنة، وقال أبو حنيفة: هو واجب، واحتج أصحابه لوجوبه بقوله تعالى: (وإذا قرئ عليهم القرآن لا يسجدون) [الانشقاق: ٢١] ، قالوا: والذم لا يتعلق إلا بترك الواجبات، وبقوله: (واسجد واقترب) [العلق: ١٩] ، وقالوا: هذا أمر. قال ابن القصار: فالجواب أن الذم هاهنا للكفار بأنهم لا يؤمنون وإذا قرئ عليهم القرآن لا يسجدون، فعلق الذم بترك الجميع؛ لأنهم لو سجدوا ألف مرة فى النهار مع كونهم كفارًا كان الذم لاحقًا بهم، فعلمنا أن الذم لم يختص السجود، ويزيد هذا بيانًا قوله تعالى: (بل الذين كفروا يكذبون) [الانشقاق: ٢٢] ، فلم يقع الوعيد إلا على التكذيب، وقوله: (واسجد واقترب) [العلق: ١٩] ، هو أمر له بالصلاة وتعليم له، وقد تقدم أن سجود القرآن إنما هو ما جاء بلفظ الخبر، وما جاء بلفظ الأمر إنما هو إعلام له بالصلاة وأمر له بالسجود فيها

Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang hukum sujud membaca Al Qur’an. Malik, Al Laits, Al Awza’iy, Asy Syafi’iy mengatakan: sujud membaca Al Qur’an adalah SUNNAH.

Abu Hanifah mengatakan: WAJIB. Para sahabatnya beralasan dengan firman Allah Ta’ala: “Jika dibacakan Al Qur’an kepada mereka, mereka tidak bersujud.” (QS. Al Insyiqaq: 21)
Menurut mereka, celaan dalam ayat ini tidak akan terjadi kecuali karena meninggalkan kewajiban.

Alasan lain, ayat: “Sujudlah dan mendekatlah” (QS. Al ‘Alaq: 19). Menurut mereka: ini adalah perintah.

Ibnul Qushar berkata: “Jawaban (untuk pendapat Abu Hanifah) adalah bahwa celaan dalam ayat ini untuk orang kafir, karena mereka orang yang tidak beriman, disaat dibacakan Al Qur’an mereka tidak bersujud. Jadi, celaan di sini kaitannya karena meninggalkan semuanya, sebab walau mereka sujud 1000 kali di siang hari tapi keadaannya masih kafir maka celaan itu tetap untuk mereka, maka kita tahu bahwa celaan ini tidak khusus tentang sujud.

Sebagai penjelasan tambahan, Allah Ta’ala berfirman: “Tetapi orang-orang kafir itu mendustakan ayat-ayat Allah” (QS. Al Insyiqaq: 22), maka tidak ada ancaman kecuali bagi yg mendustakan.

Kemudian, ayat: “Sujudlah dan mendekatlah (kepada Allah).” (QS. Al ‘Alaq: 19), adalah tentang perintah shalat dan pengajaran untuknya. Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa riwayat tentang sujud tilawah tidak ada yang bentuk perintah, tapi khabar (pemberitaan). Tidak ada lafaz dalam bentuk perintah kecuali pada shalat dan sujud ada didalamnya.

(Syarh Shahih Al Bukhari, 3/61-62)

📌 Haruskah Dalam Keadaan Suci?

Ya, mayoritas ulama mengatakan WAJIB dalam keadaan suci, sebagaimana shalat. Inilah pendapat empat madzhab.

Namun, sebagian lain mengatakan tanpa bersuci tetap sah, inilah pendapat Ibnu Umar, Asy Sya’biy, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Asy Syaukaniy, termasuk Al Lajnah Ad Daimah Arab Saudi.

Imam Al Qurthubi Rahimahullah menjelaskan:

ولا خلاف في أن سجود القرآن يحتاج إلى ما تحتاج إليه الصلاة من طهارة حدث ونجس ، ونية ، واستقبال قبلة ، ووقت . إلا ما ذكر البخاري عن ابن عمر أنه كان يسجد على غير طهارة . وذكره ابن المنذر عن الشعبي

Tidak ada perbedaan pendapat tentang sujud membaca Al Qur’an membutuhkan apa-apa yang dibutuhkan pada shalat yaitu berupa suci dari hadats dan najis, niat, menghadap kiblat dan waktunya. Kecuali apa yang disebutkan oleh Imam Al Bukhari, dari Ibnu Umar bahwa dia pernah sujud (tilawah) tanpa bersuci. Ibnul Mundzir juga menyebutkan dari Asy Sya’biy.

(Tafsir Al Qurthubi, 9/438)

Ada pun, Imam Asy Syaukaniy mengatakan:

ليس في أحاديث سجود التلاوة ما يدل على اعتبار أن يكون الساجد متوضئا ، وقد كان يسجد معه – صلى الله عليه وسلم – من حضر تلاوته ، ولم ينقل أنه أمر أحدا منهم بالوضوء

Dalam hadits sujud tilawah tidak ada hal yang menunjukkan bahwa orang yang bersujud mesti dalam keadaan wudhu. Dahulu, orang-orang yang bersama Nabi ﷺ ikut sujud bersamanya, tapi tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Beliau memerintahkan satu pun mereka untuk berwudhu.

(Nailul Authar, 5/348)

Namun, bersuci adalah sikap yang lebih hati-hati dan aman.

Bersambung …

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷 💐

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top