Liur Saat Tidur, Najiskah?

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

assalamu’alaikum ustadz Farid, ada yang mau saya tanyakan.
benarkah ketika tidur dan mengeluarkan air liur (maaf, seperti iler), bekasnya tsb menjadi najis?
saya pernah mendengar seorang guru berkata demikian jika posisi kepala lebih rendah dibanding kaki.
apakah ada dalil shahihnya?
jika memang hal tsb najis, bagaimana cara membersihkannya?
syukron ustadz (08528227xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Liur atau iler, yg keluar saat manusia tidur, bukanlah najis. Jika murni keluar dari mulutnya.

Syaikh Shalih Al Fauzan Hafizhahullah berkata:

اللعاب الذي يخرج من النائم أثناء نومه طاهر وليس بنجس، والأصل فيما يخرج من بني آدم الطهارة إلا ما دل الدليل على نجاسته لقول النبي صلى الله عليه وسلم: “إن المؤمن لا ينجس” (رواه الإمام البخاري في ‏‏صحيحه)، فاللعاب والعرق ودمع العين وما يخرج من الأنف كل هذه طاهرة، لأن هذا هو الأصل، والبول والغائط وكل ما يخرج من السبيلين نجس.

Liur yang keluar dari mulut saat tidur adalah suci bukan najis.

Hukum asal tentang apa-apa yang keluar dari tubuh manusia adalah SUCI kecuali ada dalil menunjukkan kenajisannya. Sesuai sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Mu’min itu tidak najis.” (HR. Bukhari)

Maka, air liur, keringat, air mata, serta air yang keluar dari hidung, semua ini adalah suci, karena ini semua termasuk dalam hukum asalnya. Ada pun air kencing, kotoran manusia, dan semua yang keluar dari dua jalan (kemaluan dan dubur) adalah najis. (Thariqul Islam)

Sementara kalau bercampur dengan yang di perut (muntah) maka itu najis. Imam Al Hathab Rahimahullah berkata:

إن كان من الفم فهو طاهر، وإن كان من المعدة – فكما قال النووي – إن تغير فهو نجس, وإلا فهو طاهر

Jika dari mulut maka itu suci. Jika itu dari perut -sebagaimana dikatakan An Nawawi- jika sudah berubah maka itu najis, jika tidak berubah, maka itu suci. (Mawaahib Al Jaliil, 1/91)

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌴🌱🌸🍃🌵🌾🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Membaca Shalawat Saat Tahiyat/Tasyahud

Membaca shalawat pada duduk tahiyat atau tasyahud adalah sunah. Sehingga seandainya dibaca saat tasyahud awal juga bagus, tidak dibaca juga tetap sah. Tetapi seringnya memang dibaca di tasyahud akhir.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

وإنما كانت الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم مندوبة وليست بواجبة، لما رواه الترمذي وصححه، وأحمد وأبو داود عن فضالة بن عبيد

“Sesungguhnya bershalawat atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (saat tasyahud) hanyalah sunah, bukan wajib. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dan dishahihkannya, Ahmad, dan Abu Daud dar Fadhalah bin ‘Ubaid.” (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/173. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Hadits yang dimaksud adalah sebagai berikut:

فَضَالَةَ بْنَ عُبَيْدٍ صَاحِبَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
سَمِعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا يَدْعُو فِي صَلَاتِهِ لَمْ يُمَجِّدْ اللَّهَ تَعَالَى وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَجِلَ هَذَا ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَمْجِيدِ رَبِّهِ جَلَّ وَعَزَّ وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ثُمَّ يُصَلِّي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَدْعُو بَعْدُ بِمَا شَاءَ

Fadhalah bin Ubaid, seorang sahabat Nabi, berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alahi wa Sallam mendengar seorang yang berdoa ketika shalat, tanpa memuji Allah Ta’ala, belum bershalawat kepada Rasulullah, Maka beliau bersabda: “Segera kemari,” lalu dia memanggilnya dan berkata kepadanya –atau kepada lainnya: Jika salah seorang kalian selesai shalat, maka hendaknya dia memulai dengan memuji Allah ‘Azza wa Jalla, dan memuliakanNya, kemudian bershalawat atas Rasulullah, lalu berdoalah setelah itu sekehendaknya.” (HR. At Tirmidzi No. 3477, katanya: hasan shahih. Abu Daud No. 1481, An Nasa’i No. 1284)

Syaikh Sayyid Sabiq melanjutkan:

قال صاحب المنتقى: وفيه حجة لمن لا يرى الصلاة عليه فرضا، حيث لم يأمر تاركها بالاعادة

“Berkata pengarang Al Muntaqa: “Dalam hadits ini terdapat dalil bagi orang yang mengatakan bahwa bershalawat kepada Nabi tidaklah wajib, ini terbukti bahwa Beliau tidak memerintahkan laki-laki itu untuk mengulangi shalatnya.” (Fiqhus Sunnah, 1/173)

Lalu beliau mengutip dari Imam Asy Syaukani Rahimahullah:

لم يثبت عندي ما يدل للقائلين بالوجوب

“Saya tidak menemukan dalil yang kuat bagi pandangan mereka yang mengatakan wajib.” (Ibid)

Jadi, silahkan dibaca diawal dan akhir. Hanya saja kebiasaannya memang dibacanya di tahiyat akhir.

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌴🌱🌸🍃🌵🌾🌹🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Jual Beli Kucing

💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Assalamu alaikum Ustadz, teman ana nanya, bagaimana hukumnya jual beli kucing? Syukran. (Dari +628989823xxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa Alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh. Bismillah wa Alhamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Ada beberapa hadits yang menunjukkan larangan jual beli kucing. Di antaranya:

Dari Jabir Radhiallahu Anhu, katanya:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب والسنور

“Rasulullah SHallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang harga dari Anjing dan Kucing.” (HR. At Tirmidzi No. 1279, Abu Daud No. 3479, An Nasa’i No. 4668, Ibnu Majah No. 2161, Al Hakim No. 2244, 2245, Ad Daruquthni No. 276, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 10749, Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, 54/4. Abu Yala No. 2275)

Imam At Tirmidzi mengatakan, hadits ini idhthirab (guncang), dan tidak shahih dalam hal menjual kucing. (Lihat Sunan At Ttirmidzi No. 1279) dan Imam An Nasai mengatakan hadits ini: munkar! (Lihat Sunan An Nasai No. 4668)

Syaikh Muhammad bin Abdurrahman Al Mubarakfuri Rahimahullah mengatakan:

وقال الخطابي: وقد تكلم بعض العلماء في إسناد هذا الحديث. وزعم أنه غير ثابت عن النبي صلى الله عليه وسلم. وقال أبو عمر بن عبد البر: حديث بيع السنور لا يثبت رفعه. هذا آخر كلامه.

“Berkata Al Khathabi: sebagian ulama membicarakan isnad hadits ini dan mengira bahwa hadits ini tidak tsabit (shahih) dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Berkata Abu Umar bin Abdil Bar: hadits tentang menjual kucing tidak ada yang shahih marfu. Inilah akhir ucapannya. (Syaikh Muhammad bin Abdurrahman Al Mubarakfuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 4/501. Cet. 2, 1383H-1963M. Maktabah As Salafiyah. Lihat juga Imam Abu Thayyib Syamsul Azhim Abadi, Aunul Mabud, 9/271. Darul Kutub Al Ilmiyah)

Berkata Imam Ibnu Abdil Bar Rahimahullah:

وليس في السنور شيء صحيح وهو على أصل الإباحة وبالله التوفيق

“Tidak ada yang shahih sedikit pun tentang kucing, dan dia menurut hukum asalnya adalah mubah (untuk dijual). (Imam Ibnu Abdil Bar, At Tamhid, 8/403. Muasasah Al Qurthubah)

Pendhaifan yang dilakukan para imam di atas telah dikritik oleh Imam lainnya. Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:

وَأَمَّا مَا ذَكَرَهُ الْخَطَّابِيّ وَأَبُو عَمْرو بْن عَبْد الْبَرّ مِنْ أَنَّ الْحَدِيث فِي النَّهْي عَنْهُ ضَعِيف فَلَيْسَ كَمَا قَالَا ، بَلْ الْحَدِيث صَحِيح رَوَاهُ مُسْلِم وَغَيْره . وَقَوْل اِبْن عَبْد الْبَرّ : إِنَّهُ لَمْ يَرْوِهِ عَنْ أَبِي الزُّبَيْر غَيْر حَمَّاد بْن سَلَمَة غَلَط مِنْهُ أَيْضًا ؛ لِأَنَّ مُسْلِمًا قَدْ رَوَاهُ فِي صَحِيحه كَمَا يُرْوَى مِنْ رِوَايَة مَعْقِل بْن عُبَيْد اللَّه عَنْ أَبِي الزُّبَيْر ؛ فَهَذَانِ ثِقَتَانِ رَوَيَاهُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْر ، وَهُوَ ثِقَة أَيْضًا . وَاَللَّه أَعْلَم .

“Ada pun apa yang dikatakan Al Khathabi dan Ibnu Abdil Bar, bahwa hadits ini dhaif, tidaklah seperti yang dikatakan mereka berdua, bahkan hadits ini shahih diriwayatkan oleh Imam Muslim dan selainnya. Sedangkan ucapan Ibnu Abdil Bar bahwa tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Abu Az Zubair selain Hammad bin Salamah saja, itu merupakan pernyataan yang salah darinya juga, karena Imam Muslim telah meriwayatkan dalam Shahihnya sebagaimana diriwayatkan dari riwayat Maqil bin Abaidillah dari Abu Az Zubair, dan keduanya adalah tsiqah, dan dua riwayat dari Az Zubair juga tsiqah . (Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 5/420. Mawqi’ Ruh Al Islam. Lihat juga Imam Al Mula ‘Ali Al Qari, Mirqah Al Mafatih Syarh Misykah Al Mashabih, Mawqi’ Ruh Al Islam. )

Berkata Syaikh Al Mubarakfuri Rahimahullah:

لا شك أن الحديث صحيح فإن مسلما أخرجه في صحيحه كما ستعرف

“Tidak ragu lagi, bahwa hadits ini adalah shahih karena Imam Muslim telah mengeluarkannya dalam kitab Shahihnya sebagaimana yang akan kau ketahui.” (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/500)

Imam Al Mundziri Rahimahullah mengatakan:

والحديث أخرجه البيهقي في السنن الكبرى من طريقين عن عيسى بن يونس وعن حفص بن غياث كلاهما عن الأعمش عن أبي سفيان عن جابر ثم قال : أخرجه أبو داود في السنن عن جماعة عن عيسى بن يونس . قال البيهقي : وهذا حديث صحيح على شرط مسلم دون البخاري .

“Hadits ini dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra dari dua jalan, dari ‘Isa bin Yunus dan dari Hafsh bin Ghiyats, keduanya dari Al Amasy dari Abu Sufyan dari Jabir. Kemudian dia berkata: Abu Dua mengeluarkannya dalam As Sunan, dari Jamaah dari Isa bin Yunus. Berkata Al Baihaqi: Hadits ini shahih sesuai syarat Muslim tanpa Al Bukhari. (Tuhfah Al Ahwadzi , 4/500-501, Aunul Mabud , 9/270)

Syaikh Al Albani Rahimahullah menshahihkan hadits ini, menurutnya hadits ini memiliki tiga jalur yang satu sama lain saling menguatkan. (As Silsilah Ash Shahihah, 6/1155, No. 2971)

Hadits Imam Muslim yang dimaksud adalah: dari Abu Az Zubair, dia berkata:

سألت جابرا عن ثمن الكلب والسنور؟ قال: زجر النبي صلى الله عليه وسلم عن ذلك.

Aku bertanya kepada Jabir tentang harga anjing dan kucing? Beliau berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang hal itu.” (HR. Muslim No. 1569, Ibnu Hibban No. 4940)

Hadits ini shahih. Dan, secara zhahir menunjukkan keharaman jual beli kucing, Imam An Nawawi menyebutkan:

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَة وَطَاوُسٍ وَمُجَاهِد وَجَابِر بْن زَيْد أَنَّهُ لَا يَجُوز بَيْعه ، وَاحْتَجُّوا بِالْحَدِيثِ

Dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, bahwa tidak boleh menjual kucing. Mereka berhujjah dengan hadits ini. (Al Minhaj, 5/420)

Dalam Nailul Authar, Imam Asy Syaukani mengatakan:

وفيه دليل على تحريم بيع الهروبه قال أبو هريرة ومجاهد وجابر وابن زيد

“Dalam hadits ini terdapat dalil haramnya menjual kucing, inilah pendapat Abu Hurairah, Jabir, dan Ibnu Zaid.” (Nailul Authar, 5/145)

Nampak ada perbedaan dengan apa yang dikatakan Imam An Nawawi dan Imam Abu Thayyib yang menyebutkan Jabir bin Zaid (sebagai satu orang), sedangkan di sisi lain Imam Asy Syaukani dan Syaikh Al Mubarakuri menyebut Jabir, lalu Ibnu Zaid, sebagai dua orang yang berbeda.

Perbedaan lain adalah tentang posisi Thawus. Beliau disebut oleh Imam An Nawawi (dalam Al Minhaj) dan Imam Abu Thayyib (dalam ‘Aunul Ma’bud) termasuk yang mengharamkan, tetapi oleh Imam Asy Syaukani (dalam Nailul Authar) dan Syaikh Al Mubarakfuri (Tuhfah Al Ahwadzi) disebutkan bahwa Thawus membolehkan menjual kucing. Wallahu A’lam

Ada pun jumhur (mayoritas) ulama mengatakan bahwa menjual kucing adalah boleh, karena dhaifnya hadits tersebut. (Tuhfah Al Ahwadzi, 4/500). Namun, yang benar adalah hadits tersebut adalah shahih sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim dan lainnya.

Tetapi, apakah makna pelarangan ini? Apakah bermakna haram? Demikianlah yang menjadi pandangan sebagian ulama. Namun sebagian lain mengartikan bahwa larangan ini menunjukkan makruh saja, yaitu makruh tanzih (makruh yang mendekati kebolehan) sebab menjual kucing bukanlah perbuatan yang menunjukan akhlak baik dan muru’ah (citra diri). (Ibid)

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan;

وَأَمَّا النَّهْي عَنْ ثَمَن السِّنَّوْر فَهُوَ مَحْمُول عَلَى أَنَّهُ لَا يَنْفَع ، أَوْ عَلَى أَنَّهُ نَهْي تَنْزِيه حَتَّى يَعْتَاد النَّاس هِبَته وَإِعَارَته وَالسَّمَاحَة بِهِ كَمَا هُوَ الْغَالِب . فَإِنْ كَانَ مِمَّا يَنْفَع وَبَاعَهُ صَحَّ الْبَيْع ، وَكَانَ ثَمَنه حَلَالًا هَذَا مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْعُلَمَاء كَافَّة إِلَّا مَا حَكَى اِبْن الْمُنْذِر . وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَة وَطَاوُسٍ وَمُجَاهِد وَجَابِر بْن زَيْد أَنَّهُ لَا يَجُوز بَيْعه ، وَاحْتَجُّوا بِالْحَدِيثِ . وَأَجَابَ الْجُمْهُور عَنْهُ بِأَنَّهُ مَحْمُول عَلَى مَا ذَكَرْنَاهُ ، فَهَذَا هُوَ الْجَوَاب الْمُعْتَمَد .

“Ada pun tentang larangan mengambil harga kucing, hal itu dimungkinkan karena hal itu tidak bermanfaat, atau larangannya adalah tanzih (hal yg tidak pantas dilakukan), sehingga manusia ada yang memberinya tempat yang luas, mencedarainya, menelantarkannya, dan bermurah hati, sebagaimana yang biasa terjadi. Jika dia termasuk yang membawa manfaat maka menjualnya adalah penjualan yang sah dan harganya adalah halal. Inilah pendapat madzhab kami dan madzhab semua ulama kecuali apa yang diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir. Bahwa dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, mereka tidak membolehkan menjualnya, mereka berhujjah dengan hadits tersbeut. Jumhur menjawab bahwa hadits tersebut maknanya sebagaimana yang kami sebutkan, dan ini adalah jawaban yang dapat dijadikan pegangan.” (Al Minhaj, 5/420. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Demikian. Wallahu A’lam

🌺🌴🍃🌷☘🌾🌸🌻

✏ Farid Nu’man Hasan

Syarah Hadits Arbain Nawawiyah (Bag. 18)

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

SYARAH HADITS KETIGA, Lanjutan

📦 Perbekalan Haji

Pergi haji adalah perjuangan yang cukup panjang. Maka, dibutuhkan perbekalan yang mecukupi, khususnya perbekalan yang bisa memudahkan baginya mencapai derajat haji yang mabrur.

1⃣ Bekal Taqwa

Allah Ta’ala berpesan kepada para jamaah haji:

وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى

“Berbekal-lah, maka sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa.” (QS. Al Baqarah (2): 197)

Ayat yang mulia ini memerintahkan adanya perbekalan yang harus dibawa oleh jamaah haji. Sebaik-baiknya perbekalan adalah taqwa. Apa yang dimaksud dengan taqwa?

Taqwa menurut para ulama adalah imtitsalul awamir wa ijtinabu an nawahi (menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Umar bin Khathab mengartikan Taqwa adalah kehati-hatian. Secara bahasa taqwa artinya adalah takut, yakni takut kepada Allah Ta’ala.

Maka renungkanlah ini. Ketika kita berada di tanah suci nanti, kita sedang memenuhi panggilanNya dengan mengatakan Labbaik Allahumma Labaik …, kita sedang bertamu di rumahNya, tentu seorang tamu harus menjaga adab dan kesopanan agar dia dihormati dan disegani yang punya rumah. Banyak-banyaklah di sana melakukan aktifitas yang membuat tuan rumah senang, jangan membuatNya murka: perbanyaklah dzikir, shalat sunah, membaca Al Quran, dan senantiasa berbaik sangka kepada sesama jamaah haji. Hindari kata-kata kotor, tidak puas, malas ibadah, dan terlalu banyak tidur. Sebab, kesempatan berkunjung ke Baitullah belum tentu dua kali dalam seumur hidup kita.

2⃣ Bekal Sabar

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اصْبِرُوا وَصَابِرُوا وَرَابِطُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” (QS. Ali Imran 93): 200)

Kita mengetahui tiap tahunnya berjuta-juta jamaah haji datang dari penjuru dunia. Mereka berkumpul di tempat yang sama dan terbatas. Satu sama lain belum saling mengenal, hanya aqidahlah yang mengikat mereka. Mereka memiliki latar belakang hidup yang berbeda; ada pengusaha, militer, pegawai, pekerja kasar, rakyat biasa, orang terdidik, dan lainnya. Mereka juga memiliki watak dan perilaku yang tidak sama. Oleh karena itu, kemungkinan terjadi ‘ketidakcocokan’ sangat besar. Ada yang mebuat kita senang, tetapi ada juga yang membuat kita marah. Ada yang membuat kita tersenyum, ada juga yang membuat kita bermuka masam. Di sinilah letak pentingnya kesabaran dan melipatgandakan kesabaran. Sabar terhadap perilaku mereka, sabar terhadap keanehan-keanehan mereka. Tentunya, sabarlah dengan keterbatasan pelayanan petugas haji terhadap kita, sabar dalam beribadah, sabar dalam menunggu makanan, sabar dalam mengantri kamar mandi atau wudhu, dan bentuk kesabaran lainnya.

Allah Ta’ala berfirman tentang ciri orang bersabar:

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِين

“(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali Imran (3): 134)

Dalam ayat lain Allah Ta’ala juga berfirman:

ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ السَّيِّئَةَ نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَا يَصِفُونَ

“Tolaklah perbuatan buruk mereka dengan yang lebih baik. Kami lebih mengetahui apa yang mereka sifatkan.” (QS. Al Mu’minun (23): 96)

Hakikat sabar adalah pada reaksi pertama atas musibah atau peristiwa buruk yang menimpa kita. Jika kita marah, ngerepek, mengumpat, atau menangis dan menyesali kejadian, lalu kemudian kita beristighfar dan baru menyadari kesalahan, maka itu bukan manusia sabar sejati. Manusia sabar sejati adalah yang awal sikapnya terhadap segala macam keadaan dengan mengatakan: Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un! Bukan langsung dengan marah atau tangisan …

Dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah Sha

llallahu ‘Alaihi wa Sallam bersaba:

الصَّبْرُ عِنْدَ الصَّدْمَةِ الْأُولَى

“Sabar adalah pada hantaman yang pertama.” (HR. Bukhari No. 1223)

3⃣ Bekal Ilmu

Dalam hal apa saja manusia membutuhkan ilmu. Bahkan orang berbuat jahat pun membekali diri dengan ilmu untuk menyokong kejahatannya. Maka ibadah haji, sebagai salah satu rukun Islam, lebih layak lagi untuk membekali diri dengan ilmu. Sebab, amal shalih tanpa didasari oleh ilmu maka kemungkinan terjadinya kesalahan sangat besar. Betapa banyak orang-orang yang bersemangat ibadah, namun tidak dibarengi oleh ilmu, akhirnya mereka jatuh pada sikap ekstrim dan melampaui batas.

Allah Ta’ala berfirman:

فَاعْلَمُوا أَنَّمَا أُنْزِلَ بِعِلْمِ اللَّهِ وَأَنْ لا إِلَهَ إِلَّا هُوَ فَهَلْ أَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

“… Maka ketahuilah, Sesungguhnya Al Quran itu diturunkan dengan ilmu Allah, dan bahwasanya tidak ada Tuhan selain Dia, Maka maukah kamu berserah diri (kepada Allah)? “ (QS. Hud (11): 14)

Lihatlah ayat yang mulia ini! Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk mengetahui ilmu tentangNya sebelum mengimaniNya.
Dalam hal haji, maka ilmu tentang manasik adalah wajib diketahui. Agar kita bisa melaksanakan haji sesuai dengan tuntunan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Mengerti rukun, wajib, dan sunahnya, dengan tidak mencampuradukkan semua. Kita lihat, ribuan manusia berdesak-desakkan ingin mencium Hajar Aswad hingga akhirnya melukai jamaah lain. Padahal mencum Hajar Aswad bukanlah rukun dan wajibnya haji, dia hanya sunah, bahkan sebagian ulama tidak menyunnahkannya.

Umar bin Al Khathab pernah berkata ketika mencium Hajar Aswad: “ Sungguh aku menciummu karena lau pernah dicium Nabi, jika kau tidak pernah dicium oleh Nabi, niscaya aku pun tidak mau menciummu!” Ini semua demi menjaga kemurnian Tauhid. Kehadiran kita di sana untuk membesarkan dan memuliakan Allah, bukan untuk mengkultuskan Hajar Aswad. Naudzubillah! Kesalahan persepsi ini lantaran bekal ilmu yang kurang.

4⃣ Bekal Finansial (Harta) Yang Halal

Di antara makna istitha’ah (mampu) bagi orang yang hendak pergi haji adalah mampu dalam hal harta; baik ongkos berangkat dan keperluan di sana, juga untuk keluarga yang ditinggal. Maka, tidak dibenarkan orang pergi haji, tetapi dia meninggalkan keluarga yang kelaparan dan melarat. Atau, tidak sedikit orang berhutang untuk pergi haji. Hingga dikemudian hari hal itu menjadi beban hidup baginya dan keluarganya. Tentu bukan ini akhir dari perjalanan haji yang kita harapkan.

Bagi yang belum ada kemampuan maka gugurlah kewajibannya. Sebab Allah Ta’ala tidak membebani apa-apa yang hambaNya tidak mampu. Maka, janganlah seorang hamba memaksakan diri yang Allah Ta’ala sendiri tidak mau memaksakan diri hambaNya.

Berhutang atau kredit untuk haji merupakan tanda ketidakmampuannya. Ini menunjukkan sebenarnya dia belum wajib haji. Oleh karena itu, dalam hadits riwayat Al Baihaqi, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang orang pergi haji dengan cara berhutang.

Dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

سألته عن الرجل لم يحج ، أيستقرض للحج ؟ قال : « لا »

“Aku bertanya kepadanya, tentang seorang yang belum pergi haji, apakah dia berhutang saja untuk haji?” Beliau bersabda: “Tidak.” (HR. Asy Syafi’i, Min Kitabil Manasik, Juz. 1, Hal. 472, No. 460. Al Baihaqi, Ma’rifatus Sunan wal Atsar, Juz. 7, Hal. 363, No. 2788. Syamilah)

Imam Asy Syafi’i berkata tentang hadits ini:

ومن لم يكن في ماله سعة يحج بها من غير أن يستقرض فهو لا يجد السبيل

“Barangsiapa yang tidak memiliki kelapangan harta untuk haji, selain dengan hutang, maka dia tidak wajib untuk menunaikannya.” (Imam Asy Syafi’i, Al Umm, Juz. 1, Hal. 127. Syamilah)

Namun, demikian para ulama tetap menilai hajinya sah, sebab status tidak wajib haji karena dia belum istitha’ah, bukan berarti tidak boleh haji. Ada pun larangan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, karena Beliau tidak mau memberatkan umatnya yang tidak mampu, itu bukan menunjukkan larangannya. Yang penting, ketika dia berhutang atau kredit, dia harus dalam kondisi bahwa dia bisa melunasi hutang atau kredit tersebut pada masa selanjutnya.

Yang perlu diperhatikan pula adalah bekal finansial seperti apa yang harus dipersiapkan? Yakni yang halal dan berasal dari usaha yang baik-baik. Bukan dari usaha haram.

Haji adalah salah satu rukun Islam. Ibadah yang mulia dan syiar Islam yang agung. Sangat tidak pantas ibadah semulia ini dimodalkan dengan harta yang haram dan kotor, tidak sepatutnya upaya mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan uang haram.. Apalagi orang tersebut mengetahui keharaman hartanya. Ini merupakan sikap talbisul haq bil bathil (mencampur antara yang haq dan batil), yang sangat Allah Ta’ala cela, dan merupakan salah satu sifat Bani Israel, sebagaimana yang Allah Ta’ala gambarkan dalam Al Quran.

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah (2): 42)

Sedangkan, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tidak akan menerima kecuali yang baik-baik.” (HR. Muslim No. 1015. At Tirmidzi No. 4074, katanya: hasan gharib. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 5497)

Secara fiqih, walau pun ada ulama yang berpendapat hajinya tetap sah selama manasiknya benar dan sempurna, namun mereka tetap mengatakan, haji dengan uang haram adalah berdosa. Maka, apa yang bisa diharapkan dari haji seperti ini? Berharap mendapatkan haji mabrur, ternyata menuai dosa. Namun, pendapat yang kuat adalah hajinya tidak sah, sebagaimana yang dikatakan Imam Ahmad.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

ويجزئ الحج وإن كان المال حراما ويأثم عند الاكثر من العلماء. وقال الامام أحمد: لايجزئ، وهو الاصح لما جاء في الحديث الصحيح: ” إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا “.

“Haji tetap sah walau dengan uang haram, namun pelakunya berdosa menurut mayoritas ulama. Imam Ahmad berkata: hajinya tidak sah. Dan inilah pendapat yang paling benar sesuai hadits shahih: Sesungguhnya Allah baik, tidaklah menerima kecuali yang baik.” (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/640)

Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri Rahimahullah berkata:

ومعنى الحديث أنه تعالى منزه عن العيوب فلا يقبل ولا ينبغي أن يتقرب إليه إلا بما يناسبه في هذا المعنى. وهو خيار أموالكم الحلال كما قال تعالى: {لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ}

“Makna hadits ini adalah bahwa Allah Ta’ala suci dari segala aib, maka tidaklah diterima dan tidak sepatutnya mendekatkan diri kepadaNya kecuali dengan apa-apa yang sesuai dengan makna ini. Yakni dengan sebaik-baik hartamu yang halal, sebagaimana firmanNya: “Kamu selamanya belum mencapai kebaikan sampai kamu menginfakan apa-apa yang kamu cintai ..” (Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri, Tuhfah Al Ahwadzi, Juz. 8, Hal. 333, No. 4074. Al Maktabah As Salafiyah)

Di tanah suci, di depan Ka’bah, atau di Raudhah dia berdoa, padahal dengan uang haramlah yang membuatnya berada si sana. Bagaimana mungkin doanya didengar?

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan, seorang laki-laki yang panjang perjalanannya, berambut kusut, berdebu, dan menengadahkan tangannya ke langit: “Ya Rabb .. Ya Rabb .., tetapi suka makan yang haram, minum yang haram, pakaiannya juga haram, dan dikenyangkan dengan yang haram. Maka, bagaimana doanya bisa dikabulkan?” (HR. Muslim)

Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id mengatakan, yang dimaksud dengan, “panjang perjalanannya” adalah:

يطيل السفر في وجوه الطاعات: الحج وجهاد وغير ذلك من وجوه البر ومع هذا فلا يستجاب له لكون مطعمه ومشربه وملبسه حراماً

“Panjang perjalannya dalam rangka ketaatan, seperti haji, jihad, dan lainnya yang termasuk perjalanan kebaikan, namun demikian doanya tidak dikabulkan karena makanan, minuman, dan pakaiannya yang

haram.” ( Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id, Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, Hal. 60. Hadits No. 10. Muasasah Ar Rayyan)

Bersambung .. Masih hadits ke-3

🌿🌷🌻🍃🌾🌳☘🍁

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top