Makruhkah Memakai Cincin di Jari Tengah?

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum
Apakah benar memakai cincin di jari tengah TDK diperbolehkan Krn tasabuh dgn orang kufar?
Syukron. Pertanyaan member 04 (08594637xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah ..

Memakai cincin di jari tengah (juga telunjuk) itu makruh.

Ali Radhiallahu ‘Anhu menceritakan:

«نَهَانِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ»، قَالَ: «فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِيهَا»

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang saya memakaikan cincin jari saya yang ini atau yang ini. Beliau menunjukkan jari tengah dan sebelahnya. (HR. Muslim No. 2095)

Apakah yang dimaksud jari sebelahnya? Yaitu jari telunjuk, dijelaskan dalam riwayat lain, dari Ali Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

« نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنْ أَتَخَتَّمَ، فِي السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى»

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang memakai cincin di telunjuk dan tengah. (HR. Ibnu Abdil Bar, At Tamhid, 17/112, juga Abu ‘Uwanah No. 8651, dari Idris)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

وفي حديث علي نهاني صلى الله عليه وسلم أن أتختم في أصبعي هذه أو هذه فأومأ إلى الوسطى والتي تليها وروي هذا الحديث في غير مسلم السبابة والوسطى وأجمع المسلمون على أن السنة جعل خاتم الرجل في الخنصر وأما المرأة فإنها تتخذ خواتيم في أصابع قالوا والحكمة في كونه في الخنصر أنه أبعد من الامتهان فيما يتعاطى باليد لكونه طرفا ولأنه لايشغل اليد عما تتناوله من أشغالها بخلاف غير الخنصر ويكره للرجل جعله في الوسطى والتي تليها لهذا الحديث وهي كراهة تنزيه وأما التختم في اليد اليمنى أو اليسرى فقد جاء فيه هذان الحديثان وهما صحيحان

Dalam hadits Ali: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarangku memakai cincin di jariku yang ini atau yang ini.” Beliau menunjuk jari tengah dan sebelahnya. Hadits diriwayatkan oleh selain Imam Muslim menunjukkan jari telunjuk dan tengah. Kaum muslimin telah ijma’ bahwa sunah memakai cincin bagi laki-laki di jari kelingkingnya. Ada pun wanita memakainya di jari mana pun. Mereka mengatakan, hikmahnya adalah bahwa posisi jari kelingking yang jauh dari pekerjaan yang biasa dilakukan oleh tangan karena kedudukannya di pinggir, juga karena jari kelingking tidak sesibuk jari-jari lain, berbeda dengan jari kelingking. Dimakruhkan bagi kaum laki-laki memakai cincin di jari tengah dan sebelahnya menurut hadits ini, yaitu makruh tanzih. Ada pun memakai cincin di tangan kanan atau kiri, maka keduanya telah ada keterangan dalam hadits yang shahih. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 14/71)

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌴🌱🌸🍃🌵🌾🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Hadits: Cinta Tanah Air Sebagian Dari Iman

💥💦💥💦💥💦

Ungkapan ini juga sering disampaikan oleh para mubaligh kondang di negeri ini, lalu dengan meyakinkan, mereka mengatakan: Rasulullah telah bersabda:

حب الوطن من الإيمان

“Cinta tanah air adalah sebagian dari iman.”

Benarkah ini ucapan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam?

📌 Imam As Sakhawi mengatakan: aku belum temukan perkataan ini. (Al Maqashid Al Hasanah, Hal. 100. Mauqi’ Al Warraq).

📌 Hal ini juga dikatakan oleh Imam As Suyuthi. (Ad Durar, Hal. 9)

📌 Juga Syaikh Muhammad Thahir bin Ali Al Hindi (Tadzkirah Al Maudhu’at, hal. 11)

📌 Sedangkan, Imam Ash Shaghani memasukkannya dalam deretan hadits-hadits palsu. (Al Maudhu’at, Hal. 2)

📌 Ini juga dikatakan oleh Imam Al ‘Ajluni (Kasyfu Khafa’, 1/345)

📌 Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani juga mengatakan hadits ini palsu. (Silsilah Adh Dhaifah, 1/110/36. Darul Ma’arif)

📝 Catatan:

Mencintai tanah air merupakan naluri seluruh manusia. Tak ada yang mengingkari ini. Oleh karena itu, selain ungkapan ini cacat dari sisi periwayatan, dari sisi makna pun juga demikian. Tak ada kaitannya antara cinta tanah air dengan keimanan, sebab orang kafir pun juga mencintai tanah airnya. Apakah dengan mencintai tanah air, maka orang kafir memiliki separuh keimanan? Tentu tidak.

Namun, demikian mencintai tanah air juga bukanlah sebuah kesalahan jika tidak sampai melahirkan sikap nasionalisme sempit yang menghancurkan ukhuwah islamiyah ‘alamiyah (persaudaraan Islam internasional).

Syaikh Al Albani Rahimahullah mengatakan:

و معناه غير مستقيم إذ إن حب الوطن كحب النفس و المال و نحوه ، كل ذلك غريزي في الإنسان لا يمدح بحبه و لا هو من لوازم الإيمان ، ألا ترى أن الناس كلهم مشتركون في هذا الحب لا فرق في ذلك بين مؤمنهم و كافرهم ؟ .

“Maknanya tidak benar, sebab mencintai tanah air sama halnya dengan mencintai jiwa, harta, dan semisalnya, semua ini adalah hal yang instinktif pada manusia. Tidak ada pujian dengan mencintainya dan itu bukanlah suatu yang melekat pada keimanan. Tidakkah Anda menyaksikan bahwa semua manusia terlibat dalam semua perasaan cinta ini, maka tidak ada bedanya dalam hal ini antara orang beriman dan orang kafir?” (Ibid)

Wallahu A’lam

🍃🌴🌺🌻☘🌾🌷🌸

✏ Farid Nu’man Hasan

Habis Kencing Keluar Lagi, Gimana Nih?

💥💦💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Aslamu alaikum warohmatulloh. Ustad ana mau bertanya. Jika dalam proses bersuci lalu keluar sisa air kencing sedikit. Apa yg harus di lakukan, mengulang dari awal atau boleh lanjut. Jazakumulloh ustadz.

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa Ba’d:

Ada dua memungkinan:

📌 Pertama, itu adalah sisa air kencing yang masih ada. Statusnya najis tanpa diperselisihkan lagi. Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha: aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

Janganlah shalat ketika makanan tersedia dan ketika menahan dua hal yang paling busuk. [1]

Dua hal yang paling busuk maksudnya buang air besar (Al Ghaaith) dan buang air kecil (Al Baul), sebagaimana disebut dalam Shahih Ibnu Hibban No. 2073. Ini menunjukkan tinja manusia dan air kencingnya adalah najis.

📌 Kedua, kemungkinannya itu adalah Wadi yaitu air yang keluar dari kemaluan setelah kencing tuntas, dan itu najis tanpa diperselisihkan. Maka, sebab keduanya ini, baik air kencing dan wadi hendaknya cebok lalu berwudhu, karena itu bukan hadats besar yang membuat wajib mandi.

Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan:

وهو ماء أبيض ثخين يخرج بعد البول وهو نجس من غير خلاف

Wadi adalah air purih kental yang keluar setelah kencing. Itu adalah najis tanpa perselisihan pendapat. [2]

‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:

الْمَنِيُّ مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَالْمَذْيُ وَالْوَدْيُ يُتَوَضَّأُ مِنْهُمَا.

Air mani wajib mandi karenanya, sedangkan madzi dan wadi adalah berwudhu karena keduanya. [3]

‘Ikrimah Radhiallahu ‘Anhu berkata:

الْمَنِيُّ وَالْوَدْيُ وَالْمَذْيُ ، فَأَمَّا الْمَنِيُّ فَفِيهِ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْمَذْيُ وَالْوَدْيُ فَيَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ.

Ada air mani, wadi, dan madzi. Air mani wajib mandi, ada pun madzi dan wadi, hendaknya mencuci kemaluannya dan berwudhu. [4]

Jika keadaannya tidak normal, yaitu bagi seseorang yang kena penyakit “beser”, tidak mampu mengontrol air kencingnya bahkan keluar tanpa di sadari, maka ini keadaan “spesial” yang membuatnya keluar dari kondisi wajar. Maka, dimaafkan jika setelah cebok, lalu bersuci, lalu menuntup ujung kemaluannya dengan kapas. Ada pun air keluar lagi setelah itu, menjadi dimaafkan karena kondisi penyakitnya itu.

Imam Tajuddin As Subki Rahimahullah berkata tentang kaidah Fiqh:

المشقة نجلب التيسير وإن شئت قلت : إذا ضاق الأمر اتسع

Kesulitan membawa pada kemudahan, dan jika anda mau, anda bisa katakan: jika keadaan sempit maka membawa kelapangan. [5]

Kaidah ini berdasarkan firman Allah ﷻ :

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al Baqarah: 185)

Ayat lainnya:

يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا

“Allah memberikan keringanan kepadamu dan manusia dijadikan bersifat lemah.” (QS. An Nisa’: 28)

Demikian. Wallahu A’lam

🌴🌻🌺☘🍃🌷🌸🌾

✏ Farid Nu’man Hasan


🍃🍃🍃🍃🍃

[1] HR. Muslim No. 560, Abu Daud No. 89, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 3805, dalam As Sunan Ash Shughra No. 512, Ibnu Khuzaimah No. 933, Abu ‘Uwanah dalam Musnadnya No. 744, Abu Ya’la No. 4804
[2] Fiqhus Sunnah, 1/26)
[3] Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf No. 982)
[4] Ibid, No. 985
[5] Imam Tajuddin As Subki, Al Asybah wan Nazhair, 1/61. Cet. 1, 1411H-1991M. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah

 

Syarah Hadits Arbain Nawawiyah (Bag. 20)

Sebelumnya:

Syarah Hadits Arbain Nawawiyah (Bag. 19)

🐾🐾🐾🐾🐾🐾

SYARAH HADITS KETIGA, terakhir

Selanjutnya:

وَصَوْمِ رَمَضَانَ :
dan puasa Ramadhan

📌Definisi Shaum

Secara bahasa, berkata Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah:

الصيام في اللغة مصدر صام يصوم، ومعناه أمسك، ومنه قوله تعالى: {فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْناً فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَن صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا } [مريم] فقوله: {صَوْمًا} أي: إمساكاً عن الكلام، بدليل قوله: {فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا} أي: إذا رأيت أحداً فقولي: {إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَن صَوْمًا} يعني إمساكاً عن الكلام {فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا}.

“Shiyam secara bahasa merupakan mashdar dari shaama – yashuumu, artinya adalah menahan diri. Sebagaimana firmanNya: (Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. jika kamu melihat seorang manusia, Maka Katakanlah: “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini”) (QS. Maryam (19):26). firmanNya: (shauman) yaitu menahan diri dari berbicara, dalilnya firmanNya: (jika kamu melihat seorang manusia), yaitu jika kau melihat seseorang, maka katakanlah: (Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah) yakni menahan dari untuk bicara. (Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini). (Syarhul Mumti’, 6/296. Cet. 1, 1422H.Dar Ibnul Jauzi. Lihat juga Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 1/431. Lihat Imam Al Mawardi, Al Hawi Al Kabir, 3/850)

Secara syara’, menurut Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah, makna shaum adalah:

الامساك عن المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس، مع النية

“Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dan dibarengi dengan niat (berpuasa).” (Fiqhus Sunnah, 1/431)

Ada pun Syaikh Ibnul Utsaimin menambahkan:

وأما في الشرع فهو التعبد لله سبحانه وتعالى بالإمساك عن الأكل والشرب، وسائر المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس.
ويجب التفطن لإلحاق كلمة التعبد في التعريف؛ لأن كثيراً من الفقهاء لا يذكرونها بل يقولون: الإمساك عن المفطرات من كذا إلى كذا، وفي الصلاة يقولون هي: أقوال وأفعال معلومة، ولكن ينبغي أن نزيد كلمة التعبد، حتى لا تكون مجرد حركات، أو مجرد إمساك، بل تكون عبادة

“Ada pun menurut syariat, maknanya adalah ta’abbud (peribadatan) untuk Allah Ta’ala dengan cara menahan diri dari makan, minum, dan semua hal yang membatalkan, dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Wajib dalam memahami definisi ini, dengan mengaitkannya pada kata ta’abbud, lantaran banyak ahli fiqih yang tidak menyebutkannya, namun mengatakan: menahan dari dari ini dan itu sampai begini. Tentang shalat, mereka mengatakan: yaitu ucapan dan perbuatan yang telah diketahui. Sepatutnya kami menambahkan kata ta’abbud, sehingga shalat bukan semata-mata gerakan , atau semata-mata menahan diri, tetapi dia adalah ibadah.” (Syarhul Mumti’, 6/298. Cet.1, 1422H. Dar Ibnul Jauzi)

Dari definisinya ini ada beberapa point penting sebagai berikut:

  1. Menahan diri dari perbuatan yang membatalkan
  2. Harus dibarengi dengan niat
  3. Bertujuan ibadah kepada Allah Ta’ala

📌Definisi Ramadhan

Ramadhan, jamaknya adalah Ramadhanaat, atau armidhah, atau ramadhanun. Dinamakan demikian karena mereka mengambil nama-nama bulan dari bahasa kuno (Al Qadimah), mereka menamakannya dengan waktu realita yang terjadi saat itu, yang melelahkan, panas, dan membakar (Ar Ramadh). Atau juga diambil dari ramadha ash shaaimu: sangat panas rongga perutnya, atau karena hal itu membakar dosa-dosa. (Lihat Al Qamus Al Muhith, 2/190)

Imam Abul Hasan Al Mawardi Rahimahullah mengatakan:

وَكَانَ شَهْرُ رَمَضَانَ يُسَمَّى فِي الْجَاهِلِيَّةِ ناتِقٌ ، فَسُمِّيَ فِي الْإِسْلَامِ رَمَضَانَ مَأْخُوذٌ مِنَ الرَّمْضَاءِ ، وَهُوَ شِدَّةُ الْحَرِّ : لِأَنَّهُ حِينَ فُرِضَ وَافَقَ شِدَّةَ الْحَرِّ وَقَدْ رَوَى أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ {صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} قَالَ : إِنَّمَا سُمِّيَ رَمَضَانُ : لِأَنَّهُ يَرْمِضُ الذُّنُوبَ أَيْ : يَحْرِقُهَا وَيَذْهَبُ بِهَا .

“Adalah bulan Ramadhan pada zaman jahiliyah dinamakan dengan ‘kelelahan’, lalu pada zaman Islam dinamakan dengan Ramadhan yang diambil dari kata Ar Ramdha’ yaitu panas yang sangat. Karena ketika diwajibkan puasa bertepatan dengan keadaan yang sangat panas. Anas bin Malik telah meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: sesungguhnya dinamakan Ramadhan karena dia memanaskan dosa-dosa, yaitu membakarnya dan menghapskannya.” (Al Hawi Al Kabir, 3/854. Darul Fikr)

Secara istilah (terminologis), Ramadhan adalah nama bulan (syahr) ke sembilan dalam bulan-bulan hijriyah, setelah Sya’ban dan sebelum Syawal.

📌Keutamaan-Keutamaannya

Sangat banyak keutamaan puasa. Di sini kami hanya paparkan sebagian kecil saja.

1. Berpuasa Ramadhan menghilangkan dosa-dosa yang lalu

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

ومن صام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه

“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan ihtisab, maka akan diampuni dosa-dosanya yang lalu.” (HR. Bukhari No. 38, 1910, 1802. Al Baihaqi, Syu’abul Iman No. 3459)

Makna ‘diampuninya dosa-dosa yang lalu’ adalah dosa-dosa kecil, sebab dosa-dosa besar –seperti membunuh, berzina, mabuk, durhaka kepada orang tua, sumpah palsu, dan lainnya- hanya bias dihilangkan dengan tobat nasuha, yakni dengan menyesali perbuatan itu, membencinya, dan tidak mengulanginya sama sekali. Hal ini juga ditegaskan oleh hadits berikut ini.

2. Diampuni dosa di antara Ramadhan ke Ramadhan

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الصلوات الخمس. والجمعة إلى الجمعة. ورمضان إلى رمضان. مكفرات ما بينهن. إذا اجتنب الكبائر

“Shalat yang lima waktu, dari jumat ke jumat, dan ramadhan ke Ramadhan, merupakan penghapus dosa di antara mereka, jika dia menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim No. 233. Ahmad No. 9198)

3. Dibuka Pintu Surga, Dibuka pintu Rahmat, Dibuka pintu langit, Ditutup Pintu Neraka, dan Syetan dibelenggu

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا جَاءَ رَمَضَان فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتْ الشَّيَاطِين

“Jika datang Ramadhan, maka dibukalah pintu-pintu surga, ditutup pintu-pintu neraka dan syetan dibelenggu.” (HR. bukhari No. 1800. Muslim No. 1079. Malik No. 684. An Nasa’I No. 2097, 2098, 2099, 2100, 2101, 2102, 2104, 2105)

4. Buat Orang berpuasa akan dimasukkan ke dalam surga melalui pintu Ar Rayyan

Dari Sahl Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَقُومُونَ لَا يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ فَإِذَا دَخَلُوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ

“Sesungguhnya di surga ada pintu yang disebut Ar Rayyan, darinyalah orang-orang puasa masuk surga pada hari kiamat, tak seorang pun selain mereka masuk lewat pintu itu. Akan ditanya: “Mana orang-orang yang berpuasa? Maka mereka berdiri, dan tidak akan ada yang memasukinya kecuali mereka. Jika mereka sudah masuk, maka pintu itu ditutup dan tak ada yang memasukinya seorang pun.” (HR. Bukhari No. 1797, 3084. Muslim No. 1152. An Nasa’I No. 2273, Ibnu Hibban No. 3420. Ibnu Abi Syaibah 2/424)

Dan lain-lain, sebagaimana tersebar dalam berbagai hadits-hadits shahih.

Wallahu A’lam

🍃🌷🌻🌸🌾☘🌿🌳

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top