Biografi Abdullah bin ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma

💦💥💦💥💦💥

Usia muda bukan halangan untuk menjadi yang piawai dalam dunia keilmuan. Bisa jadi kematangan mereka dalam bersikap tidak seperti kaum tua yang penuh hikmah. Tetapi, bukan larangan dan bukan pula cela, jika ada kenyataan bahwa kaum muda lebih menguasai banyak persoalan dibanding seniornya. Termasuk di antaranya dalam perkara-perkara agama yang digeluti banyak manusia.

Abdullah bin ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma adalah salah satu contohnya.

Imam Ibnul Atsir Rahimahullah mengatakan:

“Abdullah bin ‘Abbas bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdu Manaf, Abul Abbas Al Qursyi Al Hasyimi. Dia adalah anak dari paman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, diberikan kun-yah (gelar panggilan) dengan nama anaknya Al ‘Abbas, sebagai anaknya yang paling besar, dan ibunya bernama Lubabah Al Kubra binti Al Harits bin Khuznul Al Hilaliyah.

Abdullah bin Abbas juga dinamakan Al Bahr (samudera) karena ilmunya yang luas, dia juga dinamakan Hibrul Ummah (tintanya umat). Dia dilahirkan di celah bukit di Mekkah tiga tahun sebelum hijrah, Beliau di-tahnik oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. (Usudul Ghabah, Hal. 630)

Imam Adz Dzahabi Rahimahullah menyebutnya dengan gelar Al Bahr (Samudera), Hibrul Ummah (tintanya umat), Faqihul ‘Ashr (ahli fiqih zamannya), dan Imamut Tafsir (imam ahli tafsir).

Beliau mengambalih hadits secara baik dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, juga meriwayatkan dari Umar, Ali, Muadz, ayahnya, Abdurrahman bin Auf, Abu Sufyan Sakhr bin Harb, Abu Dzar, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, dan lainnya. Beliau membacakan Al Quran di hadapan Ubay dan Zaid (karena Ubay dan Zaid di antara sahabat nabi yang menulis wahyu Allah Ta’ala, pen).

Sederetan nama beken dari kalangan tabi’in senior telah menjadi muridnya, seperti Urwah bin Zubeir, Said bin Jubeir, Ikrimah, Abu Asy Sya’tsa Jabir, Mujahid bin Jabr, Al Qasim bin Muhammad, Abu Raja’ Al ‘Atharidi, Abul ‘Aliyah, ‘Atha bin Yasar, ‘Atha bin Abi Rabah, Asy Sya’bi, Al Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, Muhammad bin Ka’ab Al Qurzhi, Syahr bin Hausyab, Ibnu Abi Malikah, Amru bin Dinar, Dhahak bin Muzahim, Ismail As Suddi, dan lainnya.

Beliau memiliki beberapa anak, paling tua adalah Al Abbas, paling kecil Ali Abu Al Khulafa’. D antara mereka ada Al Fadhl, Muhammad, Ubaidullah, Lubabah, dan Asma’.

Ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat, usia beliau adalah 10 tahun, ada juga riwayat yang menyebut 13 tahun, ada juga yang menyebut 15 tahun. (Siyar A’lam An Nubala, 3/331-335)

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma bercerita:

دَعَا لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُؤْتِيَنِي اللَّهُ الْحِكْمَةَ مَرَّتَيْنِ

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendoakan untukku sebanyak dua kali, agar Allah memberikanku hikmah (ilmu). (HR. At Tirmidzi No. 3823, katanya: hasan gharib. Syaikh Al Albani menshahihkannya. Lihat Raudh An Nadhir No. 395, Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 3823)

Ibnu ‘Abbas mengatakan, ketika Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berada di rumah Maimunah, dia membawa air wudhu buat nabi, lalu berkata kepada nabi: “Abdullah bin Abbas telah menyediakan air wudhu untukmu.” Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

اللهم فقهه في الدين و علمه التأويل

Ya Allah, fahamkanlah agama baginya, dan ajarkanlah ia ta’wil. (HR. Imam Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 6280, katanya: shahih, dan Bukhari-Muslim tidak meriwayatkannya. Imam Adz Dzahabi menyepakati keshahihannya. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 10587, Ath Thabari dalam Tahdzibul Atsar No. 2159)

Sementara dalam riwayat Imam At Tirmidzi yang lain berbunyi: ‘Allimhu Al Hikmah – Ajarkanlah dia Al Hikmah. (No. 3824, katanya: hasan shahih)

Ada pun dalam riwayat Imam Al Bukhari, hanya: “Allahumma faqqihhu fiddin – Ya Allah, fahamkanlah agama baginya. (HR. Bukhari No. 143), juga dalam Kitab Al Fadhail, berbunyi: Allahumma ‘allimhu Al kitab – Ya Allah ajarkanlah dia Al Kitab (Al Quran).

Pada masa sahabat, ada 130 orang yang sering memberi fatwa baik laki-laki dan perempuan. Di antara mereka ada tujuh orang yang paling sering, yaitu: Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, ‘Aisyah, Zaid bin Tsabit, Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhum. (I’lamul Muwaqi’in, 1/12)

Di antara tujuh orang itu, Ibnu Abbas adalah yang paling banyak fatwanya di antara mereka. (Tadribur Rawi, 2/218)

Abu Bakar bin Musa bin Ya’qub mengumpulkan fatwa-fatwa Ibnu Abbas, tebalnya 20 jilid. (I’lamul Muwaqi’in, 1/12)

Salah satu bukti keilmuannya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya. Saat itu, Abdullah bin Abbas Radhiallahu ‘Anhuma merupakan seorang bocah, yang sedang berkumpul dengan para pembesar veteran perang Badar.

Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu mengajukan pertanyaan kepada mereka tentang tafsir surat An Nashr, “Idza jaa’a nashrullahi wal fath (jika datang kepadamu pertolongan Allah dan kemenangan) … sampai selesai, ” bagaimanakah maksud ayat ini?

Sebagian mereka menjawab: “Kita diperintah Allah untuk memujiNya dan memohon ampun kepadaNya jika diberikan pertolongan dan kemenangan kepada kita.”

Sebagian lain menjawab: “Kami tidak tahu.” Sebagian lain diam tidak berkata apa-apa.

Lalu Umar berkata kepada Ibnu Abbas, “Wahai Ibnu Abbas, apakah pendapatmu juga begitu ?” Ibnu Abbas menjawab: “Tidak.”

“Lalu apa pendapatmu?” kata Umar.

Kata Ibnu Abbas: “Itu adalah tanda ajal Rasulullah ﷺ, Allah ﷻ memberitahukan itu kepada Rasulullah, “Idza jaa’a nashrullahi wal fath (jika datang kepadamu pertolongan Allah dan kemenangan),” maksudnya Fathul Mekkah, maka itu adalah tanda datangnya ajalmu. “Maka bertasbihlah dengan memujiNya dan mintalah ampun kepadaNya, sesungguhnya Dia Maha Penerima Taubat.”

Lalu Umar berkata: “Maa a’lamu minhaa illa maa ta’lam – Tidaklah aku ketahui makna surat itu kecuali sesuai apa yang kamu ketahui.” (HR. Al Bukhari No. 4294)

Dan masih banyak lagi contoh keilmuan Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma.

Menurut Ali bin Al Madini, Ibnu Abbas wafat pada tahu 68 atau 67 Hijriyah. Sementara Al Waqidi, Al Haitsam, dan Abu Nu’aim mengatakan: tahun 68. Disebutkan bahwa Beliau hidup selama 71 tahun. (Ibid, 3/359)

Semoga Allah meridhainya. Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🍃🌻🌴🌺☘🌷🌾🌸

✏ Farid Nu’man Hasan

Hati-Hati Memilih Teman

💥💦💥💦💥💦

Imam Asy Syafi’i Rahimahullah berkata dalam salah satu bait sya’irnya:

ولا خير فى ود امرئ متلون ☼ إذا الريح مالت مال حيث تميل
جواد إذا استغنيت عن أخذ ماله ☼ وعند زوال المال عنك بخيل
فما أكثر الإخوان حين تعدهم ☼ ولكنهم فى النائبات قليل

“Tak ada kebaikan berteman dengan manusia tak berpendirian, Ke mana angin bertiup ke sanalah arah condongnya,

Dia begitu pemurah bila anda tidak memerlukan hartanya, Tetapi ia bakhil ketika anda jatuh miskin,

Alangkah banyak jumlah saudara ketika anda menghitung-hitung mereka, Tetapi alangkah sedikit mereka ketika bencana menimpa.”

🎁🎁🎁🎁🎁

📚 Sumber: Diwan Imam Asy Syafi’i, hal. 86, Dawawin Asy Syi’r Al ‘Arabiy, 9/250, Jawahirul Adab, 2/26, Majma’ Al Hikam wal Amtsaal, Bab 28, No. 2. Al Widad. Di sini disebut sebagai sya’ir Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu.

📓📕📗📘📙📔📒

✏ Farid Nu’man Hasan

Wanita Sholihah Itu…

💦💥💦💥💦💥💦

Dari Yahya bin Ja’dah, dari Nabi ﷺbersabda:

خَيْرُ فَائِدَةٍ اسْتَفَادَهَا الْمُسْلِمُ بَعْدَ الْإِسْلَامِ امْرَأَةٌ جَمِيلَةٌ، تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَهَا، وَتَحْفَظُهُ إِذَا غَابَ عَنْهَا فِي مَالِهِ وَنَفْسِهَا

Keuntungan terbaik bagi seorang muslim setelah Islam adalah istri yang cantik, yang menyenangkannya ketika dia memandanginya, dan mentaatinya ketika dia memerintahkannya, dan menjaga harta suaminya dan dirinya sendiri ketika suaminya tidak ada.

(HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 17141, Sa’id bin Manshur dalam Sunannya No. 501, Al Kharaitiy dalam I’tilal Al Qulub No. 149. Hadits ini dha’if yaitu mursal (terputus/gugur sanadnya) setelah Yahya bin Ja’dah, dia tidak mendengarkannya dari Nabi ﷺ. Namun, Al Bushiri berkata: hadits ini memiliki syahid (penguat) yaitu hadits dari Abdullah bin ‘Amr yang diriwayatkan Imam  Muslim. Lihat Ittihaf Al Khairah, 4/24)

Hadits yang dimaksud oleh Al Bushiri adalah berikut ini: Dari Abdullah bin ‘Amr Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

الدُّنْيَا مَتَاعٌ، وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan, dan sebaik-baiknya perhiasan dunia adalah wanita shalihah.

(HR. Muslim No. 1467, Ahmad No. 6567, An Nasa’i No. 3232, Ibnu Hibban No. 4031, Abu ‘Uwanah No. 4504, Al Baihaqi dalam As Sunan Ash Shaghir No. 2350, juga As Sunan Al Kubra No. 13468. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih sesuai syarat Imam Muslim. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 6567)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ ditanya:

أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ؟ قَالَ: «الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ، وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ، وَلَا تُخَالِفُهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهَا بِمَا يَكْرَهُ

“Istri yang bagaimanakah yang terbaik?” Beliau bersabda: “Yang menyenangkannya ketika dia (suami) menatapnya, yang mentaatinya ketika suaminya memerintahkannya, dan tidak menyelisihi suami dalam urusan yang dibencinya baik  urusan dirinya (istri) dan hartanya.”

(HR. An Nasa’i No. 3231, Ahmad No. 7421, 9587, 9658, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 13477, Al hakim dalam Al Mustadrak No. 2683, katanya: shahih sesuai syarat Imam Muslim. Disepakati oleh Imam Adz Dzahabi. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: isnadnya kuat. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 32231)

‘Aisyah Radhialahu ‘Anha berkata kepada Fathimah Radhiallahu ‘Anha, aku beritahukan kepadamu bahwa aku mendengar Nabi ﷺ bersabda:

سَيِّدَاتُ نِسَاءِ أَهْلِ الْجَنَّةِ أَرْبَعٌ: «مَرْيَمُ بِنْتُ عِمْرَانَ، وَفَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ، وَخَدِيجَةُ بِنْتُ خُوَيْلِدٍ، وَآسِيَةُ امْرَأَةُ فِرْعَوْنَ

Pemimpin wanita ahli surga ada empat: Maryam binti ‘Imran, Fatimah binti Muhammad, Khadijah binti Khuwailid, dan Asiyah istri Fir’aun. (HR. Ahmad, Fadhail Ash Shahabah, No. 1336, Al Hakim No. 3836, katanya: shahih sesuai syarat Muslim. Disepakati oleh Imam Adz Dzahabi)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

قَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلَاتِهَا، وَصِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، غَيْرَ أَنَّهَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: ” هِيَ فِي النَّارِ “، قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، فَإِنَّ فُلَانَةَ يُذْكَرُ مِنْ قِلَّةِ صِيَامِهَا، وَصَدَقَتِهَا، وَصَلَاتِهَا، وَإِنَّهَا تَصَدَّقُ بِالْأَثْوَارِ مِنَ الْأَقِطِ، وَلَا تُؤْذِي جِيرَانَهَا بِلِسَانِهَا، قَالَ: ” هِيَ فِي الْجَنَّةِ “

Berkata seorang laki-laki: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya fulanah diceritakan sebagai seorang wanita yang banyak shalatnya, puasa,  dan sedekah, hanya saja dia menyakiti tetangganya dengan lisannya.” Beliau bersabda: “Dia di neraka.” Laki-laki itu berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya fulanah diceritakan sebagai wanita yang sedikit puasanya, sedekah, dan shalatnya, dia memberikan sedekah kepada sapi berupa keju, dan tidak menyakiti tetangganya dengan lisannya.” Beliau bersabda: “Dia di surga.”

(HR. Bukhari dalam Adabul MufradNo. 119, Ahmad No. 9675, Al Bazzar No. 902, Ibnu Hibban No.

5764. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 9545, 9546. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: isnaduhu hasan. Lihat  Tahqiq Musnad Ahmad No. 9675)

🌴🌸🌾🍃🌻🌺☘🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

Hukum Kencing Berdiri

💥💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum wr.wb. Ustadz.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam buang air kecil dengan cara berjongkok dan akan kita dapatkan pahala sunnah jika kita mengikuti beliau.
Yg menjadi pertanyaan ana adalah kenapa di hampir semua masjid yg ana temui memiliki urinoir berdiri? Apakah itu adalah ijtima ulama?

Kalau diperhatikan bahwa urinoir sekarang rata rata telah dilengkapi dengan acrilic penahan percikan air seni. Dibandingkan bila dengan cara kencing jongkok malah kemungkinan terpercik najis lebih besar karena sifat buang air kecil laki laki yg memancar. Apakah sunah yg spt ini boleh tidak dikerjakan?

Jazakallah khairan katsir atas pencerahannya Ustadz

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh.

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:

Tentang kencing dengan cara duduk (jongkok) tidak ada perselisihan ulama tentang kesunnahannya. Disebutkan dalam Al Mausu’ah:

لا خلاف بين الفقهاء في أنه يستحب الجلوس أثناء التبول لئلا يترشش عليه

Tidak ada perselisihan pendapat para ahli fiqih bahwa disukai (sunah) duduk (jongkok) ketika kencing agar tidak kena cipratannya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 15/274)

📌 Lalu bagaimana jika berdiri ?

Sebenarnya tidak ada larangan yang kuat untuk kencing sambil berdiri. Hadits-hadits yang menyebutkan larangan kencing sambil berdiri (buat kaum laki-laki) telah dibincangkan validitasnya.

Biasanya alasan pelarangannya adalah:

1⃣ Pertama. hadits dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, yang berbunyi:

لاَ تَبُلْ قَائِمًا

Janganlah kamu kencing sambil berdiri. (HR. Ibnu Hibban No. 1423)

Hadits ini dhaif (lemah) seperti yang dikatakan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth. (Ibid)

2⃣ Hadits kedua, adalah riwayat dari ayahnya, yaitu Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu, beliau berkata:

رآني رسول الله صلى الله عليه و سلم وأنا أبول قائما . فقال ( يا عمر لا تبل قائما ) فما بلت قائما بعد

Rasulullah ﷺ melihat aku kencing sambil berdiri, lalu berkata: “Wahai Umar! Janganlah kamu kencing sambil berdiri.” Maka setelah itu aku tidak lagi kencing berdiri. (HR. Ibnu Majah No. 308, Al Baihaqi, Al Kubra No. 505, Al Hakim, Al Mustadrak No. 661, katanya: shahih. Abu ‘Uwanah No. 5898)

Para ulama ada yang menshahihkan, seperti Imam Al Hakim, Imam Ibnu Hibban, dan Imam As Suyuthi. Tapi, penshahihan mereka telah dikoreksi para imam setelahnya, sebab dalam sanad hadits ini terdapat Ibnu Juraij seseorang yang dikenal sebagai mudallis (orang yang suka menggelapkan sanad dan matan hadits), juga Abdul Karim bin Abdil Mukhariq.

Kata Imam Al Baihaqi (murid dari Imam Al Hakim), dalam sanadnya terdapat Abdul Karim bin Abdil Mukhariq, dia seorang yang dhaif. (As Sunan Al Kubra No. 505)

Imam At Tirmidzi juga berkata: “Abdul Karim adalah seorang yang dhaif menurut para ahli hadits. Ayyub As Sukhtiyani mendhaifkannya, dan pada orang ini ada perbincangan.” (Sunan At Tirmidzi No. No. 12)

Imam Muhammad bin Thahir Al Maqdisi juga mengatakan bahwa Abdul Karim ini dhaif. (Dzakhiratul Huffazh, No. 2946)

Imam Zainuddin Al ‘Iraqi mengatakan bahwa isnad hadits ini dhaif (lemah). (Takhrijul Ihya, 1/253. Lihat juga kitab Beliau yang lain, Al Mughni ‘An Hamlil Asfaar, No. 288)

Imam Ibnul Mundzir mengatakan: haadza laa yatsbut (hadits ini tidak shahih). (Al Awsath fis Sunan wal Ijtima’ wal Ikhtilaf No. 284)

Lalu, bukankah hadits ini ada dalam kitab SHAHIH IBNI HIBBAN? Berarti menurut Imam Ibnu Hibban ini shahih. Hal itu dikomentari oleh Imam Ahmad bin Abi Bakar Al Kinani, dia mengatakan:

“Sanadnya dhaif, dan Abdul Karim disepakati kedhaifannya. Dia pun sendirian dalam meriwayatkan hadits ini. Hadits ini juga bertentangan dengan yang lebih shahih dari Abdullah bin Umar Al ‘Umari (Bukan Ibnu Umar anaknya Umar, pen), dia seorang yang disepakati sebagai orang yang tsiqah (bisa dipercaya), maka jangan terpedaya dengan penshahihan Ibnu Hibban. (Mishbah Az Zujaajah, 1/45)

Imam Asy Syaukani mengatakan bahwa hadits ini dishahihkan oleh Imam As Suyuthi. (Sa

ilul Jarar, 1/44). Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini mengomentari:

فربما نظر السيوطي إلى رواية ابن حبان ، وأهمل تدليس ابن جريج ، والسيوطي متساهل كما هو معلوم

Barangkali pendapat As Suyuthi mengikuti riwayatnya Ibnu Hibban, dan dia mengabaikan tadlis-nya Ibnu Juraij, dan As Suyuthi termasuk ulama yang mutasahil (menggampangkan/longgar) sebagaimana telah diketahui. (Al Fatawa Al Haditsiyah LilHuwaini, 1/174)

Sedangkan Syaikh Al Albani tegas mendhaifkannya. (Dhaiful Jami’ No. 6403)

Seandainya hadits ini shahih pun, tidak bermakna larangan haram, tetapi larangan adab belaka. Imam Al Baghawi mengatakan:

فقال : ” يا عمر لا تبل قائما ” وليس هذا تحريما ، بل هو نهي تأديب

(Maka Beliau bersabda: “Wahai Umar, janganlah kamu kencing berdiri.” Ini bukanlah pengharaman, tetapi larangan untuk mendidik adab saja. (Syarhus Sunnah, 1/387)

3⃣ Ketiga, yaitu hadits dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘Anhu yang berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قَائِمًا

Rasulullah ﷺ melarang seseorang kencing sambil berdiri. (HR. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 508)
Imam Al Bushiri mengatakan sanadnya dhaif. (Az Zawaid, 1/93). Syaikh Al Albani juga mendhaifkannya. (Dhaiful Jami’ No. 6006)

📌Pengingkaran ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha

Kemudian, alasan lain pelarangan kencing berdiri adalah sikap ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha yang meminta agar tidak percaya kepada yang mengatakan bahwa Nabi ﷺ pernah kencing sambil berdiri.

‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha berkata:

مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا جَالِسًا

Barang siapa yang menceritakan kepada kalian bahwa Rasulullah ﷺ kencing sambil berdiri maka janganlah kalian mempercayainya, tidaklah Beliau kencing kecuali dengan duduk. (HR. An Nasa’i No. 29, At Tirmidzi No. 12)

Di antara hadits-hadits tentang tema ini, inilah yang paling shahih dari yang ada. Imam At Tirmidzi menjelaskan:

حديث عائشة أحسن شيء في الباب و أصح

Hadits ‘Aisyah ini adalah hadits yang paling baik dan paling shahih dalam bab (pembahasan) ini. (Sunan At Tirmdzi No. 12)

Apa maksud “hadits paling baik dan paling shahih”? Apakah shahih? Sebagian ulama menerangkan bukan begitu maknanya. Ucapan Imam At Tirmidzi tersebut bukan berarti hadits ini shahih, tapi maksudnya di antara semua yang lemah, sanad hadits inilah yang paling baik.

Imam As Suyuthi mengatakan:

وقال الشيخ ولي الدين هذا الحديث فيه لين لأن فيه شريكا القاضي وهو متكلم فيه بسوء الحفظ وقول الترمذي أنه أصح شيء في هذا الباب لا يدل على صحته ولذلك قال بن القطان أنه لا يقال فيه صحيح وتساهل الحاكم في التصحيح معروف وكيف يكون على شرط الشيخين مع أن البخاري لم يخرج لشريك بالكلية ومسلم خرج له استشهادا لا احتجاجا

Syaikh Waliyuddin mengatakan bahwa hadits ini terdapat kelemahan, sebab dalam sanadnya terdapat Syarik Al Qadhi, dia dibincangkan karena jelek hapalannya. Ucapan At Tirmidzi bahwa ini adalah yang paling shahih dalam bab ini, tidak menunjukkan bahwa hadits ini shahih. Oleh karena itu, Ibnul Qaththan mengatakan bahwa tidaklah dikatakan bahw ahadits ini shahih. Al Hakim begitu mudah dalam menshahihkan sebagaimana telah diketahui. Bagaimana bisa ini sesuai syarat Syaikhain (Bukhari-Muslim) padahal Al Bukhari tidak pernah meriwayatkan hadits dari Syarik secara umum, sedangkan Muslim hanya meriwayatkan darinya sebagai penguat saja bukan sebagai hujjah. (Syarh As Suyuthi Lisunan An Nasa’i, 1/26)

Sementara ulama lain mengatakan, bahwa hadits ini valid. Imam An Nawawi mengatakan bahwa sanadnya jayyid (baik). (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/166). Imam Badruddin Al ‘Aini juga mengatakan: jayyid. (Syarh Abi Daud, 1/93)

Syaikh Al Albani tadinya mendhaifkan dalam Misykah Al Mashabih (No. 365), lalu dia menshahihkan dalam Ash Shahihah No. 201, Shahih Ibni Majah No. 249, Shahih Sunan At Tirmdzi No. 11.

Taruhlah hadits ini shahih, tapi apakah bermakna terlarang kencing berdiri? Hadits ini hanya menceritakan kesaksian ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha dari apa yang diketahuinya tentang nabi di rumah, tetapi ketika di luar rumah tentu belum tentu diketahuinya. Jadi, bukan bermakna terlarangnya hal itu. Inilah pendapat yang lebih kuat, bahwa kencing berdiri tidak terlarang bahkan itu juga pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ dalam riwayat lain, dan juga para sahabatnya.

Imam Ibnu Hajar berkata:

والجواب عن حديث عائشة أنه مستند إلى علمها فيحمل على ما وقع منه في البيوت وأما في غير البيوت فلم تطلع هي عليه

Jawaban tentang hadits ‘Aisyah adalah bahwa hal itu dikaitkan dengan pengetahuan dia, maka maksudnya adalah itulah yang terjadi di rumah-rumah. Ada pun di selain rumah maka dia tidak mengetahuinya. (Fathul Bari, 1/330)

Jadi, perkataan ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha di atas tidak berarti larangan kencing berdiri. ‘Aisyah hanya menceritakan apa yang dia diketahui tentang cara kencing nabi di rumah, yaitu duduk.

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri mengatakan:

فيه دليل على أن رسول الله صلى الله عليه و سلم ما كان يبول قائما بل كان هديه في البول القعود
ولكن قول عائشة هذا لا ينفي إثبات من أثبت وقوع البول منه حال القيام

Dalam hadits ini ada petunjuk bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah kencing sambil berdiri justru petunjuk Beliau dalam masalah kencing adalah duduk, tetapi perkataan ‘Aisyah ini tidaklah mengingkari penetapan pihak yang memastikan bahwa darinya juga pernah kencing dalam keadaan berdiri. (Tuhfah Al Ahwadzi, 1/55)

📌Rasulullah ﷺ tidak melarang dan para sahabat justru melakukan

Imam Ibnu Hajar berkata:

وقد ثبت عن عمر وعلي وزيد بن ثابت وغيرهم أنهم بالوا قياما وهو دال على الجواز من غير كراهة إذا أمن الرشاش والله أعلم ولم يثبت عن النبي صلى الله عليه و سلم في النهي عنه شيء

Telah shahih dari Umar, Ali, Zaid bin Tsabit, dan selain mereka, bahwa mereka kencing sambil berdiri. Ini merupakan dalil bolehnya hal itu dan tidak makruh jika aman dari percikannya. Wallahu A’lam. Dan, tidak ada yang shahih dari Nabi ﷺ tentang larangan hal itu sedikit pun. (Fathul Bari, 1/330, Lihat juga ‘Aunul Ma’bud, 1/29, Lihat juga Faidhul Qadir, 6/451)

Keterangan Al Hafizh Ibnu Hajar ini, bahwa tidak ada satu pun yang shahih tentang larangan kencing berdiri dari Nabi ﷺ, sudah menjadi dalil kebolehannya, sebab ketiadaan dalil larangan merupakan dalil bagi kebolehan.

Imam Ibnul Mundzir mengatakan, sebagaimana dikutip Imam An Nawawi:

فثبت عن عمر بن الخطاب وزيد بن ثابت وابن عمر وسهل بن سعد أنهم بالوا قياماً، وروي ذلك عن أنس وعليّ وأبي هريرة، وفعل ذلك ابن سيرين وعروة بن الزبير، وكرهه ابن مسعود والشعبي وإبراهيم بن سعد، وكان إبراهيم لا يجيز شهادة من بال قائماً

Telah shahih dari Umar bin Al Khathab, Zaid bin Tsabit, Ibnu Umar, Sahl bin Sa’ad, bahwa mereka kencing berdiri, hal itu juga diriwayatkan dari Anas, Ali, Abu Hurairah, itu juga dilakukan oleh Ibnu Sirin, ‘Urwah bin Az Zubeir, sementara itu dimakruhkan oleh Ibnu Mas’ud, Asy Sya’biy, Ibrahim bin Sa’ad, dan Ibrahim tidak membolehkan kesaksian orang yang kencing berdiri. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/166, Lihat juga Syarh Abi Daud, 1/93)

📌Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ juga pernah kencing berdiri

Dari Hudzaifah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

أَتَى النَّبِيُّ سُبَاطَةَ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ

Nabi mendatangi tempat pembuangan sampah milik sebuah kaum, lalu Beliau kencing berdiri. Kemudian dia meminta air, maka aku membawakannya air lalu dia berwudhu. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Hadits ini jelas keshahihannya bahwa Nabi ﷺ pernah kencing berdiri. Keadaan inilah yang tidak diketahui oleh istrinya, Aisyah Radhiallahu ‘Anha. Namun, ada yang mengartikan bahwa saat itu Nabi ﷺ sedang sakit.

Imam An Nawawi menjelaskan:

وأما سبب بوله صلى الله عليه و سلم قائما فذكر العلماء فيه أوجها حكاها الخطابي والبيهقي وغيرهما من الأئمة أحدها قالا وهو مروي عن الشافعي أن العرب كانت تستشفي لوجع الصلب بالبول قائما

Ada pun sebab Nabi ﷺ kencingnya berdiri, para ulama menyebutkan dalam hal ini ada beberapa penjelasan seperti yang dikisahkan oleh Al Khathabi, Al Baihaqi, dan para imam lainnya. Salah satunya, mereka berdua mengatakan bahwa diriwayatkan dari Imam Asy Syafi’i bahwa orang Arab jika sedang mengobati tulang sulbinya adalah dengan kencing sambil berdiri. (Al Minhaj, 3/165)

Riwayat lain, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

إنما بال رسول الله صلى الله عليه وسلم قائما لجرح كان فى مأبضه

Rasulullah ﷺ kencing berdiri hanyalah ketika sakit di dengkul bagian dalamnya. (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi)

Hadits ini dijelaskan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar;

ولو صح هذا الحديث لكان فيه غنى عن جميع ما تقدم لكن ضعفه الدارقطني والبيهقي والاظهر أنه فعل ذلك لبيان الجواز وكان أكثر أحواله البول عن قعود والله أعلم

Seandainya hadits ini shahih, maka di dalamnya terdapat kecukupan dari semua pembahasan yang lalu, tetapi Ad Daruquthni dan Al Baihaqi mendhaifkannya. Yang benar adalah bahwa perbuatan ini (kencing dambil berdiri, pen) adalah boleh dan kebanyakan keadaan Beliau (nabi) adalah kencingnya sambil duduk. Wallahu A’lam (Fathul Bari, 1/330)

Sementara Imam Ibnul Mundzir mengatakan kencing berdiri dan duduk, keduanya shahih dilakukan oleh Nabi ﷺ, Beliau berkata:

البول جالسا أحب إلى وقائما مباح وكل ذلك ثابت عن رسول الله صلى الله عليه و سلم

Kencing sambil duduk lebih aku sukai dan sambil berdiri boleh, semua ini shahih dari Rasulullah ﷺ. (Dikutip oleh Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 3/166)

Imam Asy Syaukani mengatakan:

( والحاصل ) أنه قد ثبت عنه البول قائما وقاعدا والكل سنة

Wal hasil, bahwa telah shahih dari nabi kencing berdiri dan duduk, dan masing-masing adalah sunnah. (Nailul Authar, 1/107)

Bahkan ada yang mengatakan bahwa kencing berdiri justru lebih aman dari najis, seperti perkataan Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu, yang dikutip Imam Ibnul Mundzir berikut:

وَذَلِكَ أَنَّ الْبَوْلَ قَائِمًا أَحْصَنُ لِلدُّبُرِ وَأَسْلَمُ لِلْحَدَثِ . وَرُوِيَ هَذَا الْقَوْلُ عَنْ عُمَرَ

Dan hal itu, sesungguhnya kencing berdiri lebih menjaga dubur dan lebih selamat dari hadats. Ucapan ini diriwayatkan dari Umar. (Al Awsath fis Sunan wal Ijma’ wal Ikhtilaf No. 252)

📌Sebagian Ulama Ada Yang Memakruhkan

Telah nampak bahwa hujjah kebolehannya begitu kuat, tetapi dalam wacana ilmu kita mesti mengakui adanya ulama Islam yang memakruhkan.

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

وقد روى في النهى عن البول قائما أحاديث لا تثبت ولكن حديث عائشة هذا ثابت فلهذا قال العلماء يكره البول قائما الا لعذر وهى كراهة تنزيه لا تحريم

Telah diriwayatkan hadits-hadits tentang larangan kencing sambil berdiri tapi tidak shahih. Namun, hadits ‘Aisyah adalah shahih, oleh karena itu para ulama mengatakan bahwa dimakruhkan kencing sambil berdiri kecuali jika ada ‘udzur, yaitu makruh tanzih, bukan makruh tahrim (makruh mendekati haram). (Al Minhaj, 3/166)

Imam An Nawawi juga menyebutkan bahwa yang memakruhkan di antaranya dari Ibnu Mas’ud, Asy Sya’bi, dan Ibrahim bin Sa’ad. (Ibid)

Sementara Imam Malik berpendapat, jika kencingnya di tempat yang memungkinkan kena cipratan najisnya maka kencing berdiri adalah makruh. Tapi, jika tempatnya tidak seperti itu, tidak apa-apa berdiri. (Ibid)

📚Kesimpulan:

– Kencing sambil berdiri dan duduk (jongkok) shahih dari Nabi ﷺ, sehingga keduanya adalah sunah nabi ﷺ

– Mayoritas ulama membolehkan berdiri dan telah dilakukan sejak masa sahabat nabi dan setelahnya, sebagian lain ada yang memakruhkan

– Baik pihak yang membolehkan dan memakruhkan sama-sama melarang jika berdiri memungkinkan kena cipratan najisnya

– Terkena cipratan najis bisa juga terjadi saat kencing jongkok, oleh karena itu substansi masalah ini adalah MANA YANG PALING AMAN untuk terhindar dari cipratan najisnya, itulah yang kita pilih, dan sesuaikan juga dengan tempatnya

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🌻🌴🌾🌸🌺☘🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top