Pendapat Para Ulama yang Membolehkan Zakat Fitrah Dengan Uang

▪▫▪▫▪▫▪▫

Abu Ishaq As Sabi’i -seorang tabi’iy yang pernah berjumpa 30 sahabat Nabi ﷺ- berkata :

أدركتهم وهم يؤدون في صدقة رمضان الدراهم بقيمة الطعام

Aku mendapati para sahabat Nabi ﷺ menunaikan zakat di bulan Ramadhan dalam bentuk mata uang (dirham) yg senilai dg makanan (1 sha’).

(HR. Ibnu Abi Syaibah, 3/65)

Kebolehan ini juga menjadi Madzhab-nya Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah. Selama ini dikira hanya Imam Abu Hanifah dari imam yang empat menyetujui zakat fitrah dengan uang.

Imam Ibnu Taimiyah menjelaskan:

“وأما إذا أعطاه القيمة ففيه نزاع : هل يجوز مطلقاً؟ أو لا يجوز مطلقاً؟ أو يجوز في بعض الصور للحاجة، أو المصلحة الراجحة؟ على ثلاثة أقوال ـ في مذهب أحمد وغيره ـ وهذا القول أعدل الأقوال” يعني القول الأخير

Adapun jika Ia (Muzakki) mengeluarkan zakatnya dalam bentuk mata uang maka terdapat khilaf diantara Ulama.

– Apakah boleh secara mutlak?,
– apa tidak boleh secara mutlak?,
– apa boleh dalam kondisi tertentu karena ada hajat ?
– dan atau boleh karena ada maslahat lebih kuat?

Didalam madzhab Imam Ahmad bin Hanbal hal ini ada 3 qaul (pendapat). Dan pendapat yang terakhir (BOLEH karena adanya maslahat yang kuat) adalah PENDAPAT YANG PALING ADIL

(Majmu’ul Fatawa, 25/79)

Imam Al Bukhari, sebagaimana yang diceritakan Imam Ibnu Rusyd – dikutip Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqalani:

وافق البخاري في هذه المسألة الحنفية مع كثرة مخالفته لهم لكن قاده إلى ذلك الدليل

Didalam hal ini (zakat dengan mata uang) Al-Bukhari sependapat dengan Hanafiyah walaupun lebih banyak berbeda di dalam banyak hal namun khusus masalah ini dalil-lah yang menuntun Beliau untuk sependapat dengan Hanafiyah.

(Fathul Bari, 3/312)

Demikian. Wallahu a’lam

🌸🌿🍃☘🌻🍄🍂🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Memikirkan Urusan Dunia Saat Sholat

💦💥💦💥💦💥

Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu berkata:

إِنِّي لَأُجَهِّزُ جَيْشِي وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ

“Sesungguhnya saya mempersiapkan pasukan saya, pada saat itu saya sedang  shalat.” (Riwayat Bukhari)

Tentang ucapan Umar Radhiallahu ‘Anhu ini, Imam Bukhari membuat judul: Bab Yufkiru Ar Rajulu Asy Syai’a fish shalah (Seseorang Memikirkan Sesuatu Dalam Shalat).

Dari ‘Uqbah bin Al Harits Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَصْرَ فَلَمَّا سَلَّمَ قَامَ سَرِيعًا دَخَلَ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ ثُمَّ خَرَجَ وَرَأَى مَا فِي وُجُوهِ الْقَوْمِ مِنْ تَعَجُّبِهِمْ لِسُرْعَتِهِ فَقَالَ ذَكَرْتُ وَأَنَا فِي الصَّلَاةِ تِبْرًا عِنْدَنَا فَكَرِهْتُ أَنْ يُمْسِيَ أَوْ يَبِيتَ عِنْدَنَا فَأَمَرْتُ بِقِسْمَتِهِ

“Aku shalat ashar bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ketika Beliau salam, beliau berdiri cepat-cepat lalu masuk menuju sebagian istrinya, kemudian Beliau keluar dan memandang kepada wajah kaum yang nampak terheran-heran lantaran ketergesa-gesaannya. Beliau bersabda: “Aku teringat biji emas yang ada pada kami ketika sedang shalat, saya tidak suka mengerjakannya sore atau kemalaman, maka saya perintahkan agar emas itu dibagi-bagi.” (HR. Bukhari No. 1221, Ahmad No. 16151, Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al Ahadits Wal Matsani No. 477)

Walau hal ini dibolehkan, namun tetaplah dihindari demi kebagusan kualitas shalat. Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

ومع أن الصلاة في هذه الحالة صحيحة مجزئة   فإنه ينبغي للمصلي أن يقبل بقلبه على ربه ويصرف عنه الشواغل بالتفكير في معنى الايات والتفهم لحكمة كل عمل من أعمال الصلاة فإنه لا يكتب للمرء من صلاته إلا ما عقل منها

“Meskipun shalatnya tetap sah dan mencukupi, tetapi seharusnya orang yang shalat itu menghadapkan hatinya kepada Allah dan melenyapkan segala godaan dengan memikirkan ayat-ayat dan memahami hikmah setiap perbuata shalat, karena yang dicatat dari perbuatan itu hanyalah apa-apa yang keluar dari kesadaran.” (Fiqhus Sunnah, 1/267)

Nabi Shallalahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إنّ الرّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إلاّ عُشْرُ صلاتِهِ تُسْعُها ثُمْنُهَا سُبْعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا

“Sesungguhnya ada orang yang selesai shalatnya tetapi tidak mendapatkan melainkan hanya sepersepuluh, sepersembilan, seperdelapan, sepertujuh, seperenam, seperlima seperempat, sepertiga, dan setengah dari shalatnya.” (HR. Abu Daud No. 211, dihasankan Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 211).

Sekian. Wallahu A’lam

🍃🌾🌸🌻🌴🌺☘🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

Pemuda Perindu Syahid

💦💥💦💥💦💥

Imam Ibnul Atsir Rahimahullah menceritakan:

Tatkala Rasulullah ﷺ dan para sahabat menuju medan badar. Ikut bersama mereka seorang remaja bernama Umair bin Abi Waqqash. Ia takut kalau Rasulullah ﷺ menolak keikutsertaannya karena usianya yang masih sangat belia. Oleh karena itu ia bersembunyi dan menghindar agar tidak ada yang melihatnya. Namun, ketika saudaranya , Sa’ad, melihatnya ia bertanya: “Wahai saudaraku, ada apa?” Umair menjawab: “Aku takut kalau Rasulullah menganggapku masih kecil yang membuat aku ditolaknya untuk ikut. Sungguh aku ingin sekali ikut serta dan Allah memberikan aku karunia mati syahid.” Ia tetap bersikeras ingin ikut, ketika Rasulullah ﷺ memulangkannya karena usianya yang masih belia, ia menangis. Sehingga timbul rasa iba di hati Rasulullah ﷺ, akhirnya ia pun diizinkan ikut dan mendapatkan kemuliaan mati syahid di perang tersebut. 1]

Lain lagi ketika perang Uhud. Rasulullah ﷺ memulangkan para pemuda yang belum berusia 15 tahun. Di antaranya adalah Rafi’ bin Khadij dan Samurah bin Jundub Radhiallahu ‘Anhuma. Tapi karena mereka sangat rindu untuk ikut berperang, ada manusia yang mengatakan: “Rafi’ ini ahli memanah!” Maka Nabi ﷺ mengizinkan untuk ikut. Melihat itu, Samurah bin Jundub maju dan berkata: “Kau mengizinkannya berperang tapi kau menolak aku, padahal jika dia bergulat dengan aku pasti dia kalah.” Maka, Nabi ﷺ berkata kepada Rafi’, “Lawanlah dia bergulat!” Dan ternyata benar, Rafi’ dikalahkan oleh Samurah bin Jundub. Maka, Nabi ﷺ memberikan izin kepada Samurah juga. 2]

🍃🍃🍃🍃

[1] Imam Ibnul Atsir, Usudul Ghabah, 4/148
[2] Imam Ibnu Hisyam, Sirah An Nabawiyah, 2/66

🍃🌻🌾🌸🌴🌺☘🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

Da’wah Nabi: Antara Lembut dan Tegas

💦💥💦💥💦💥

✔ Islam mengajarkan untuk tawazun (seimbang), wa aqiimul wazna bil qishthi wa laa tukhsirul miizaan

✔ Di antara keseimbangan itu adalah seimbang antara reward dan punishment, pujian dan kritik, serta kelembutan dan ketegasan

✔ Pada dasarnya, lembut adalah baik, tapi jika bukan pada tempat dan waktunya maka itu zalim

✔ Pada dasarnya, tegas itu bagus, tapi jika bukan pada tempat dan waktunya, itu juga zalim

☑ Kedua sikap ini benar pada kondisinya masing-masing

☑ Da’wah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sangat memperhatikan keduanya.

☑ Nabi pernah melerai seorang pemuda yang mabuk dari amuk massa saat itu, dan menyelamatkannya, serta mengatakan “dia masih mencintai Allah dan RasulNya”

☑ Nabi pernah menjenguk Yahudi yang sakit lalu mengajaknya kepada Islam

☑ Nabi tidak memarahi Badui yang kencing di masjid, justru melarang para sahabat yang bersikap keras kepadanya

☑ Nabi tidak menghardik orang yang tubuhnya beraroma bawang merah dan bawang putih di masjid, tapi dia pegang tangannya dengan lembut dan membawa keluar masjid sampai ke Baqi’

☑ Masih banyak fragmen lain, yang menunjukkan kelembutan da’wah nabi

✅ Tapi .. kita dapati ketegasan pula dalam da’wahnya, jika memang itu yang diperlukan

✅ Nabi pernah memboikot tiga sahabatnya sendiri lantaran tidak mentaatinya untuk mengikuti perang Tabuk , 50 hari lamanya mereka didiamkan sampai Allah menerima taubat mereka

✅ Nabi pernah mendiamkan semua istrinya sebulan lamanya pasca perang Hunain, lantaran mereka meminta harta dunia yang tidak dimilikinya

✅ Nabi pernah sangat marah kepada Usamah bin Zaid karena mencoba merayu nabi agar meringankan hukuman bagi wanita Bani Makhzum yang mencuri, “Seandainya Fathimah mencuri aku sendiri yang memotong tangannya!” Kata nabi

✅ Nabi pernah marah kepada Usamah bin Zaid karena telah membunuh musuh yang telah bersyahadat, walau syahadatnya itu menurutnya hanya untuk menghindar saja, “Kenapa kau tidak belah saja dadanya agar kau tahu karena apa dia bersyahadat!” Kata nabi

✅ Nabi pernah marah kepada para sahabat yang telah salah dalam fatwa mandi wajib bagi yang junub dalam keadaan pendarahan sehingga hilang nyawa seseorang karena fatwa itu, “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah memerangi mereka!” Kata nabi

📌 Masih banyak fragmen ketegasan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam baik kepada sahabatnya dan juga musuhnya

📌Maka, selalu lembut tanpa kenal ketegasan adalah banci …

📌 Selalu tegas tanpa kenal kelembutan adalah preman …

📌 Da’wah Nabi dan para sahabat amat memperhatikan keseimbangan keduanya ..

📌 Keshalihan seseorang tidak semata dinilai dari berapa lembut dia terhadap manusia ..

📌 Keshalihan seseorang juga tidak dinilai dari berapa tegas dia terhadap manusia ..

📌 Tetapi ditentukan oleh kemampuannya dalam meletakkan posisi manusia dan kesalahan mereka ..yang dengannya disikapi lembut atau tegas

📌 Maka, lembut atau tegas karena tiga hal: kondisi orangnya, kadar dan jenis kesalahannya, dan situasi yang melatar belakanginya

📌 Pemahaman terhadap hal-hal ini sangat vital, jika tidak memahaminya pasti dia tergelincir dan jauh tergelincir .. walau dia merasa benar dan tahu

Wallahu a’lam

🍃🌺🌾🌹🌿🌻🍃☘🌴

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top