Rukun Wudhu Hanya Membasuh Muka dan Tangan Saja?

▫▪▫▪▫▪▫▪

📨 PERTANYAAN:

https://youtu.be/QnO9bZwDjxc

Assalamu’alaikum ustadz mau bertanya Apakah benar pendapat ustadz ” sunnah ” berikut
yg mengatakan rukun wudhu, cuma 2 yaitu membasuh wajah dan tangan saja, sedangkan kepala dan kaki hanya sunnah muakkadah saja. Adakah ulama yg berpendapat demikian? (+62 856-7176-xxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Hadaahullah, semoga Allah memberinya petunjuk .. apa yang dikatakannya keliru.

Wudhu memiliki sejumlah rukun, yang jika tidak dijalankan salah satunya maka tidak sah wudhu tersebut.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

للوضوء فرائض وأركان تتركب منها حقيقته، إذا تخلف فرض منها لا يتحقق ولا يعتد به شرعا

Wudhu memiliki sejumlah rukun dan kewajiban yang hakikatnya mesti dijalankan, jika kewajiban ini tidak dijalankan maka wudhu tersebut tidaklah terealisasi menurut syariat. (Fiqhus Sunnah, 1/42)

Apa sajakah itu? Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah melanjutkan:

1. Niat
2. Mencuci wajah sekali
3. Mencuci kedua tangan sampai kedua siku
4. Membasuh kepala
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6. Tertib (berurut)

(Detilnya lihat Fiqhus Sunnah, 1/42-44)

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, disebutkan bahwa yang DISEPAKATI KEWAJIBANNYA dalam WUDHU ada empat:

1. Mencuci muka (wajah)
2. Mencuci kedua tangan sampai siku
3. Membasuh Kepala
4. Mencuci kedua kaki sampai mata kaki.

(Al Mausu’ah, 43/332 – 351)

Ada pun niat NIAT, bersambung (muwaalah), tertib (tartiib), menggosok (ad dalku), diperselisihkan wajib atau Sunnah.

(Ibid, 43/354-357)

Rukun wudhu kadang disebut fardhu-nya wudhu, sebagaimana penjelasan berikut:

المراد بفروض الوُضُوء هنا أركانُ الوُضُوء.
وبهذا نعرف أن العُلماء ـ رحمهم الله ـ قد ينوِّعون العبارات، ويجعلون الفروضَ أركاناً، والأركان فروضاً

Yang dimaksud fardhu-nya wudhu adalah rukun-rukunnya. Dari sini kita mengetahui bahwa para ulama Rahimahumullah telah menyebut dengan beragam istilah. Mereka menjadikan fardhu dengan sebutan rukun, dan rukun adalah fardhu.

(Syarhul Mumti’, 1/183)

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top