◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽
✉️❔PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum ustadz, Punten. Mau tanya soal zakat.. dimasjid dekat kosan saya ada tulisan, “dimana ia (harta) diperoleh, disitulah zakat ditunaikan”. Apakah statement itu berdasar, ustadz? Kemudian jika iya, apakah memang tidak ada ruang bagi kita anak rantau untuk melakukan zakat di kampung halaman/lembaga zakat di daerah lain? (+62 813-8864-xxxx)
✒️❕JAWABAN
◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽
Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh
Ya, seorang muzakki berzakat di luar daerahnya adalah terlarang menurut empat mazhab, mulai dari yang memakruhkan saja sampai yang menyebut tidak sah.
Syaikh Muhammad Na’im Sa’i mengatakan bahwa mayoritas ulama memakruhkan membayar zakat di luar daerah muzakki (luar dearah maksudnya: pada jarak daerah yang sudah boleh qashar shalat). Ini adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz, Thawus, Said bin Jubeir, Mujahid, Nakha’i, Ats Tsauri, Malik, dan Ahmad.
Lalu, apakah SAH? ada perbedaan pendapat dlm hal ini, Imam Ibnu Qudamah mengatakan SAH, dan itu pendapat mayoritas ulama, dan itu juga pendapat Abu Hanifah.
Imam An Nawawi mengatakan tidak sah, dan itu merupakan pendapat paling shahih dari dua pendapat Imam Asy Syafi’i tentang ini. Ini (tidak sah) juga salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
(Lihat semua dari _Mausu’ah Masaail Al Jumhur fil Fiqh Al Islami,_ jilid. 1, hal. 294)
Sedangkan dalam kitab Ikhtilaf Al Aimmah Al ‘Ulama, disebutkan sbb:
1. Imam Abu Hanifah
Makruh, kecuali mengirim kepada orang yang dekat dengannya dan membutuhkan, atau kepada kaum yang lebih membutuhkan dibanding penduduk negerinya sendiri, Ini tidak makruh.
2. Imam Malik
Tidak boleh secara mutlak, kecuali penduduk negeri tsb begitu membutuhkan, maka seorang pemimpin boleh mendistribusikan ke mereka menurut hasil analisa dan ijtihad.
3. Imam Asy Syafi’i
Makruh mendistribusikan zakat ke luar, jika dibawa keluar maka tentang keabsahan zakatnya ada dua pendapat dari Imam Syafi’i.
4. Imam Ahmad bin Hambal.
Menurut pendapat yang masyhur darinya, tidak boleh bayar zakat ke negeri lain baik kepada kerabatnya atau orang lain selama di negerinya masih ada orang yang layak diberikan zakat.
(Abu Muzhafar, Ikhtilaf Al Aimmah Al ‘Ulama, jilid. 1, hal. 220)
Namun demikian, jika kondisi negerinya sendiri SUDAH CUKUP, maka para ulama ijma’ boleh dibayarkan kepada yang lebih membutuhkan di negeri lain.
Imam Abu Muzhafar Ibnu Hubairah mengatakan:
وَأَجْمعُوا على أَنه إِذا اسْتغنى أهل بلد عَنْهَا جَازَ نقلهَا إِلَى من هم أَهلهَا
Mereka ijma’ bahwa jika penduduk di negerinya sudah cukup zakatnya, maka BOLEH mendistribusikan zakat itu kepada negeri yang penduduknya lebih membutuhkan. (Ibid)
Jadi, jika di daerah si muzakki sudah terpenuhi bahkan melimpah ruah, maka zakat boleh didistribusikan ke luar, dan ini telah ijma’.
Demikian. Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan