◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽
✉️❔PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum ustadz, izin bertanya. Bagaimana hukum berbekam siang hari bulan ramadhan? Jazaakallahu sebelumnya (DG)
✒️❕JAWABAN
◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽
Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim..
Berbekam saat puasa diperselisihkan ulama. Mayoritas mengatakan tidak apa-apa. Sementara para ulama Hanabilah (Hambaliyah) mengatakan batal.
Pihak yang mengatakan batal, berdalil hadits dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
أَفْطَرَ الْحَاجِم وَالْمَحْجُوم
“Orang yang membekam dan yang dibekam, hendaknya berbuka puasa.” (HR. Ibnu Majah no. 1679. Dinyatakan shahih oleh Syaikh Ahmad Syakir, Syaikh Syu’aib Al Arnauth, dll)
Namun, mayoritas ulama mengoreksi dengan mengatakan bahwa hadits itu telah mansukh (dihapus hukumnya), oleh hadits berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
“Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi ﷺ berbekam dan beliau sedang ihram, dan pernah berbekam padahal sedang berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1938)
Imam Ibnu Hajar Rahimahullah berkata:
قَالَ اِبْن عَبْد الْبَرّ وَغَيْره : فِيهِ دَلِيل عَلَى أَنَّ حَدِيث ” أَفْطَرَ الْحَاجِم وَالْمَحْجُوم ” مَنْسُوخ لِأَنَّهُ جَاءَ فِي بَعْض طُرُقه أَنَّ ذَلِكَ كَانَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاع
“Berkata Ibnu Abdil Bar dan lainnya: “Hadits ini merupakan dalil, bahwa hadits yang berbunyi “Orang yang membekam dan yang dibekam, hendaknya berbuka”, telah mansukh (dihapus) karena telah ada beberapa riwayat lain bahwa hal itu (berbekam ketika ihram) terjadi pada haji wada’ (perpisahan).”
(Fathul Bari, jilid. 4, hal. 178)
Imam Al Mundziri mengatakan hadits Abu Hurairah telah dihapus oleh hadits Ibnu Abbas. (‘Umdatul Qari, jilid. 11, hal. 40)
Sementara Imam Ibnu Hazm, berpendapat tidak mansukh, tapi memang berbekam tidaklah batal. (Al Muhalla, jilid. 4, hal. 335-336)
Sebagian ulama menjelaskan kalaupun hadits tersebut tidak mansukh, namun makna hadits “hendaknya berbuka” bukan berarti batal tapi diberikan keringanan bagi yang berbekam untuk berbuka saja.
Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullah menjelaskan:
وَقَالَ الْأَكْثَرُونَ لا بأس بها إذ صح عن بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ وَإِلَيْهِ ذَهَبَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَصْحَابُ أَبِي حَنِيفَةَ وَقَالُوا مَعْنَى قَوْلِهِ أَفْطَرَ تَعَرَّضَ لِلْإِفْطَارِ كما يقال هلك فلان إذا تعرض الهلاك
“Mayoritas ulama mengatakan tidak apa-apa hal itu (berbekam), karena telah shahih dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah ﷺ berbekam dan saat itu dia sedang ihram dan berbekam saat berpuasa. Inilah pendapat Malik, Syafi’i, dan para sahabat Abu Hanifah.
Mereka mengatakan bahwa makna sabdanya “hendaknya berbuka” adalah dibuka peluang baginya untuk berbuka, sebagaimana dikatakan “halaka fullan” (fulan binasa), artinya dia terbuka peluang untuk binasa.”
(Tuhfah al Ahwadzi, 3/407)
Sementara, dari Tsabit Al Bunani:
سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لَا إِلَّا مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ
“Anas bin Malik ditanya: “Apakah Anda memakruhkan berbekam bagi orang puasa?” beliau menjawab: “TIDAK, selama tidak membuat lemah.”
(HR. Bukhari no. 1940)
Dari keterangan ini maka jelaslah kebolehkan berbekam, dan ini pendapat yang lebih kuat dibanding pihak yang mengatakan batal, kecuali jika melemahkan, maka ia makruh sebagaimana yang dikatakan Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu.
Demikian. Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan