Berobat Dengan Racun Kalajengking

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Ustadz, sy mau tanya terkait yg sdg viral saat ini. Yaitu ttg saran seorang pejabat tertinggi negeri ini yg menyarankan orang yg ingin cepat kaya raya agar mencari racun kalajengking. Krn racun kalajengking bs buat obat. Bgmn hukum berobat pakai racun kalajengking ustadz? (AW)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim …

Tidak boleh makan kalajengking atau racunnya, sebab itu termasuk hasyarat (serangga) yang menjijikan (khabaits) ..

Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 34876:

فالعقرب من الحشرات، والحشرات لا يجوز أكلها في مذهب الحنفية والشافعية والحنابلة، وهو رواية عن الإمام مالك رجحها بعض أصحابه. أما الرواية الأخرى عنه وهي التي عليها المذهب، فهي جواز أكل الحشرات، وهناك قول للمالكية بكراهة أكل العقرب.
والراجح هو مذهب الجمهور؛ لأن الحشرات من الخبائث، والله تعالى يقول: وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف:157]، وقد ورد الأمر بقتل العقرب وتسميتها من الفواسق في الصحيحين عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وسلم.
فالخلاصة أن إطعام العقرب للطفل وغيره حرام على ا لراجح من أقوال العلماء؛ لأنها من الخبائث والفواسق وللأمر بقتلها، إضافة إلى ما فيها من السم.

Kalajengking termasuk hasyarat, dan hasyarat tidak boleh dimakan menurut Hanafiyah, Asy Syafi’iyyah, Hambaliyah, dan ini juga riwayat dari Imam Malik dan dikuatkan oleh sebagian pengikutnya. Ada pun riwayat lain dan ini menjadi pendapat resmi Malikiyah, bahwa boleh makan hasyarat. Dan ada perkataan Malikiyah yang mengatakan makruh makan kalajengking.

Yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama karena Allah Ta’ala berfirman: (Dan diHARAMkan atas mereka semua hal yang buruk) (Al A’raf: 157).

Dan terdapat riwayat dalam Shahihain dari Aisyah, tentang perintah membunuh kalajengking dan dia dinamakan Al Fuwaisiq (si kecil yang fasiq).

Kesimpulannya, haram bagi anak-anak dan selainnya memakan kalajengking berdasarkan pendapat yang lebih kuat dari para ulama, dan perintah untuk membunuhnya dan dia adalah Al Fuwaisiq, dan ditambah lagi dia hewan mengandung racun.

(Selesai)

📌 Lalu Bagaimana jika dijadikan obat ?

Dari Abu Darda’ Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

“Sesungguhnya Allah Ta’ala menurunkan penyakit dan obatnya, dan Dia jadikan setiap penyakit pasti ada obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Daud No. 3876, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 20173. Imam Ibnul Mulaqin mengatakan: shahih. (Tuhfatul Muhtaj, 2/9). Imam Al Haitsami mengatakan: perawinya terpercaya. (Majma’uz Zawaid, 5/86) )

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ

“Rasulullah ﷺ melarang berobat dengan yang buruk (Al Khabits).

(HR. At Tirmidzi No. 2045, Abu Daud No. 3872, Ibnu Majah No. 3459. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani, Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan lainnya)

Imam Asy Syaukani Rahimahullah berkata:

وَكَذَلِكَ سَائِرُ الْأُمُورِ النَّجِسَةِ أَوْ الْمُحَرَّمَةِ ، وَإِلَيْهِ ذَهَبَ الْجُمْهُورُ قَوْلُهُ : ( وَلَا تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ ) أَيْ لَا يَجُوزُ التَّدَاوِي بِمَا حَرَّمَهُ اللَّهُ مِنْ النَّجَاسَاتِ وَغَيْرِهَا مِمَّا حَرَّمَهُ اللَّهُ وَلَوْ لَمْ يَكُنْ نَجَسًا

“Demikian juga seluruh hal yang najis dan haram (tidak boleh dijadikan obat), demikianlah madzhab jumhur (mayoritas), sabdanya: “janganlah berobat dengan yang haram,” artinya tidak boleh pengobatan dengan apa-apa yang Allah haramkan baik berupa benda-benda najis, dan benda lainnya yang diharamkan Allah, walau pun tidak najis.” (Nailul Authar, 8/204)

📌 Pembolehan Hanya jika Darurat

Di atas sudah dijelaskan panjang lebar tentang terlarangnya menggunakan zat-zat haram atau najis untuk berobat. Namun, agama Islam adalah agama yang manusiawi dan membawa kemudahan bagi keberlangsungan hidup. Pada kondisi tertentu, dibolehkan menggunakan benda-benda haram dan najis untuk berobat, yakni jika keadaan sangat mendesak, terpaksa, alias darurat. Ini didasarkan oleh dalil keumuman ayat:

“ Barangsiapa yang dalam Keadaan terpaksa, sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al An’am (6): 145)

Atau ayat lainnya:

“…tetapi Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqarah (2): 173)

Dari sini, maka telah ijma’ (sepakat) para ulama bahwa bolehnya memakan bangkai (atau sesuatu yang haram) karena darurat. Berkata Imam Ibnul Mundzir:

وأجمعوا على إباحة الميتة عند الضرورة

“Mereka (para ulama) telah ijma’ bolehnya memakan bangkai ketika darurat.” (Kitabul Ijma’ No. 746)

Jika orang yang terancam jiwanya karena kelaparan, dan tidak ada makanan halal tersedia, maka dia dibolehkan makan yang haram demi keselamatan jiwanya, dengan tanpa melebihi kebutuhan. Begitu pula penyakit yang menimpa seseorang yang mengancam jasad atau jiwanya, dan tidak ditemukan obat lain yang halal, maka kondisi tersebut (penyakit) merupakan alasan yang sama (dengan kelaparan) untuk dibolehkannya berobat dengan yang haram (dalam hal ini adalah racun kalajengking).

Alasan-alasan ini dikuatkan oleh dalil-dalil lain, yakni pemakaian kain sutera oleh Zubeir bin Awwam dan Abdurrahman bin ‘Auf ketika mereka kena penyakit Kudis dalam sebuah perjalanan.

Dengan demikian, para ulama juga telah membuat kaidah:

الضَّرُورِيَّاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

“Keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang.” (Al Asybah wan Nazhair, 1/155)

📌Kapankah Darurat Itu?

Darurat itu jika situasi sudah mengancam jiwa, agama, akal, harta, dan keturunan.

Namun, dalam konteks penyakit, seseorang disebut mengalami darurat jika memenuhi syarat berikut:

🌸 Keadaan benar-benar mendesak yakni terancam keutuhan jasad atau jiwa.

🌸Telah terbukti bahwa ‘obat haram’ tersebut adalah memang obatnya, dan ini dibutuhkan petunjuk dokter yang bisa dipercaya. Bukan karena asumsi pribadi, kira-kira, atau ikut-ikutan kata orang.

🌸Memang tidak ada obat lain yang halal. Jika masih banyak obat halal yang tersedia, maka tetap tidak boleh. Dalam konteks berobat dengan Kalajengking nampaknya syarat ini belum terpenuhi, mengingat masih sangat banyak obat-obatan lain yang halal.

Kemudian … seharusnya pejabat tersebut memberikan peluang kerja kepada pribumi, bukan menyuruh pribumi ternak kalajengking yg halal haramnya tidak jelas, disaat justru membiarkan tenaga kerja asing dibuka selebar-lebarnya bekerja di sini. Ironi.

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Tidak Mengingkari Kebiasaan Baik Di Sebuah Negeri

💥💦💥💦💥💦💥💦

Kadang kita temui adanya para pemuda yang semangat terhadap Islam. Ketika mendapatkan ilmu baru dari sebuah buku, atau ceramah, dia anggap sebagai satu-satunya kebenaran yang mesti dihidupkan.

Lalu dia memaksakan kepada manusia sekitarnya untuk mengikutinya, padahal mereka sudah memiliki keyakinan dan kebiasaan yang baik, yang juga rekomendasi para imam kaum muslimin.

Akhirnya, yang terjadi adalah fitnah dan ketegangan. Lucunya para pemuda ini menganggap penolakan masyarakat itu sebagai “ujian dalam da’wah” dan “kebodohan masyarakat”, padahal itu disebabkan ketidakpahaman mereka sendiri dalam menerapkan sebuah pendapat dan mengkaitkannya dengan objek fiqihnya (baca: tahqiqul manath).

Coba perhatikan mutiara para salaf berikut ini ….

📌 Imam Ad Darimi berkata:

أخبرنا يزيد بن هارون عن حماد بن سلمة عن حميد قال قلت لعمر بن عبد العزيز لو جمعت الناس على شيء فقال ما يسرني انهم لم يختلفوا قال ثم كتب إلى الآفاق أو إلى الأمصار ليقضي كل قوم بما اجتمع عليه فقهاؤهم

Mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun, dari Hammad bin Salamah, dari Humaid, dia berkata: Aku berkata kepada Umar bin Abdil ‘Aziz: “Alangkah baiknya engkau menyatukan manusia dalam satu pendapat.”

Beliau menjawab: “Aku tidak senang jika mereka tidak berbeda pendapat.” Humaid berkata: “Lalu Umar bin ‘Abdil Aziz menulis surat ke semua penjuru negeri: “Setiap penduduk di suatu negeri hendaknya memutuskan urusannya sesuai kesepakatan ahli fiqih mereka (di negeri masing-masing).” (Sunan Ad Darimi No. 652, Bab Ikhtilaf Al Fuqaha)

Sikap Umar bin ‘Abdul Aziz Rahimahullah ini memiliki dasar dari generasi sahabat Radhiallahu ‘Anhum sebagaimana riwayat di bawah ini.

📌 Imam Abu Bakar Al Khathib Al Baghdadi berkata:

عن أبي عبيدة قَالَ: قَالَ عَلِيّ: اقضوا ما كنتم تقضون فإني أكره الاختلاف حتى يكون للناس جماعة، أو أموت كما مات أصحابي

Dari Abu Ubaidah, dia berkata: Berkata Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu:

Putuskanlah dengan keputusan yang biasa kalian putuskan. Sungguh, saya tidak suka dengan perselisihan sampai aku mendapati manusia memiliki jamaahnya sendiri-sendiri, atau aku mati sebagaimana matinya para sahabatku. (Tarikh Baghdad, 8/42)

Wallahu A’lam

🌴🌻🍃☘🌺🌷🌸🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

Hukum Bekerjasama dengan Jin?

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ust,bagaimana hukumnya punya jin qodam?apakah kita boleh ikut seperti nabi sulaiman? (+62 897-6060-xxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah ..

Istilahnya bukan qodam ya, tapi khadam ..

Kerjasama dengan jin, menurut para ulama, sama dengan kerjasama dengan makhluk Allah lainnya.. sebagaimana dengan manusia dan hewan. Jika kerjasama dalam kebaikan maka mubah, jika dalam kejahatan maka haram, jika dalam kekafiran dan kesyrikan maka bisa kafir dan musyrik.

Hal ini berdasarkan keumuman ayat:

تعاونوا على البر والتقوى

Saling bantulah dalam kebaikan dan ketaqwaan. (QS. Al Maidah: 2)

Kemudian, saya lampirkan fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin di mana Beliau mengutip fatwa Imam Ibnu Taimiyah, sebagai berikut:

سئل الشيخ بن عثيمين: ما حكم خدمة الجن والإنس؟

Syaikh Utsaimin ditanya apa hukumnya tentang pelayanan jin dan manusia?

فأجاب بقوله : ذكر شيخ الإسلام رحمه الله في المجلد الحادي عشر من مجموع الفتاوى ما مقتضاه أن استخدام الإنس للجن له ثلاث حالات :

Syaikh menjawab: Syaikhul Islam menyebutkan dalam Majmu’ Al Fatawa jilid 11, bahwa dalam hal ini ada 3 keadaan.

الأولى : أن يستخدمه في طاعة الله كأن يكون نائبا عنه في تبليغ الشرع ، فمثلا إذا كان له صاحب من الجن المؤمن يأخذ عنه العلم فيستخدمه في تبليغ الشرع لنظرائه من الجن ، أو في المعونة على أمور مطلوبة شرعا فإنه يكون أمرا محمودا أو مطلوبا وهو من الدعوة إلى الله عز وجل. والجن حضروا للنبي صلى الله عليه وسلم وقرأ عليهم القرآن وولّوا إلى قومهم منذرين ، والجن فيهم الصلحاء والعباد والزهاد والعلماء لأن المنذر لا بد أن يكون عالما بما ينذر عابدا.

Pertama. Melayani manusia dalam masalah ketaatan kepada Allah, seperti menjadi wakil dalam menyampaikan syariat Allah. Misal, ada seorang yg berkawan dgn jin mu’min di mana dia mengambil ilmu dari orang itu, maka jin itu bisa menyampaikan ilmu tsb ke sesamanya dr kalangan jin.

Atau dalam perkara yg diperintahkan dalam syariat, maka kerjasama ini menjadi hal yang diperintahkan dan terpuji, seperti aktifitas da’wah ilallah.

Pada masa Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam kalangan jin mendengarkan Al Qur’an dibacakan kepada mereka lalu mereka pergi ke kaumnya memberikan peringatan. Dikalangan jin sendiri ada yang Shalih, ahli ibadah, Zuhud, dan ulama. Tentunya yg memberikan peringatan mestilah yang berilmu terhadap apa yang diperingatkan olehnya kepada ahli ibadah.

الثانية : أن يستخدم في أمور مباحة فهذا جائز بشرط أن تكون الوسيلة مباحة فإن كانت محرمة فهو محرم مثل أن لا يخدمه الجني إلا أن يشرك بالله كأن يذبح للجني أو يركع له أو يسجد ونحو ذلك

Kedua. Jin melayani manusia dalam urusan yang BOLEH maka itu boleh, dengan syarat itu sebagai sarana yang boleh. Jika melayani dalam hal yang diharamkan maka itu haram, seperti jin yang melayani seorang dalam kesyirikan kepada Allah, seperti menyembelih hewan untuk jin, ruku’ d dan sujud kepadanya, dan semisalnya.

الثالثة : أن يستخدم في أمور محرمة كنهب أموال الناس وترويعهم وما أشبه ذلك ، فهذا محرم لما فيه من العدوان والظلم ، ثم إن كانت الوسيلة محرمة أو شركا كان أعظم وأشد

Ketiga. Melayani manusia dalam urusan yang diharamkan seperti mencuri harta orang lain, menakut-nakuti manusia, dan semisalnya. Semua ini diharamkan, sebab di dalamnya mengandung kejahatan dan kezaliman. Lalu, jika jin dijadikan sarana keharaman dan kesyirikan maka dosanya lebih besar dan keras.

المصدر : الفتوى 193 من فتاوى العقيدة للشيخ رحمه الله

Sumber: Fatwa no. 193, dari Fatawa Al ‘Aqidah, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.

Demikian. Namun.. bagi saya, selama masih banyak manusia yang masih bisa membantu kita, maka lebih baik minta bantuan manusia. Itu lebih aman dan selamat di sisi aqidah. Sebab kita tidak tahu, bagaimana kah jin yang membantu tersebut, muslim, mu’min, fasiq, atau kafir? Tahu dari mana kita tentang sifat mereka? Maka, dalam rangka preventif adalah menjauh tetap lebih baik.

Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Masalah Kepemimpinan, Tidak Penting?

▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Tadz .. tanya dong, saya habis lihat video kajian, ustadznya dan penanyanya nyinyir banget ama gerakan “ganti presiden”, katanya tidak penting, itu urusan dunia, salaf itu ngaji saja ..dst, emang bener pemahaman salaf kaya gitu? (boy2159)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim ..

Masalah kepemimpinan dan kekuasaan itu sangat penting, sebagaimana ditunjukkan sejumlah dalil dan perkataan para ulama salaf dan khalaf.

Kita menyayangkan sikap “sekuler hijau” yaitu berat agama tapi lupa urusan dunia. Sebagaimana kita juga tidak menerima “sekuler merah” orang yang berat dengan dunia tapi lupa akhirat. Islam tidak mengenal ketidakseimbangan seperti itu.

Dalam Al Qur’an, Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk mentaati Allah, RasulNya, dan Ulil Amri. (QS. An Nisa: 59), ini sudah menunjukkan kedudukan pentingnya seorang pemimpin ..

Dalam hadits, Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إذا كان ثلاثة في سفر فليؤمروا أحدهم

“Jika ada tiga orang melakukan perjalanan maka angkatlah salah seorang mereka sebagai pemimpin.” (HR. Abu Daud No. 2608, Shahih. Lihat Shahihul Jami’ No. 763)

Jika sekedar jalan-jalan saja penting adanya pemimpin, apalagi kehidupan yang lebih luas?

Diriwayatkan, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

السلطان ظل الله في الأرض

Pemimpin adalah naungan Allah di muka bumi.

(Dihasankan oleh As Sakhawiy dalam Al Maqashid Al Hasanah)

Begitu pula hadits-hadits tentang pemimpin yang adil, dampak buruk pemimpin yang zalim, dan semisalnya ..

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ، يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ:الإِمَامُ العَادِلُ ….

Ada tujuh manusia yang akan Allah naungi dalam naunganNya di hari yang tidak ada naungan selain naunganNya, yaitu: pemimpin yang adil … (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ: الْإِمَامُ الْعَادِلُ، وَالصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

Ada tiga manusia yang doanya tidak ditolak, yaitu pemimpin yang adil, orang berpuasa sampai dia berbuka, dan doa orang teraniaya.

(HR. Ahmad No. 8043. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Ta’liq Musnad Ahmad No. 8043)

Para sahabat pun begitu perhatian dengan masalah kepemimpinan ..

Di antaranya, kita perhatikan perkataan ‘Utsman bin ‘Affan Radhiallahu ‘Anhu berikut:

يزع الله بالسلطان أكثر مما يزع بالقرآن

Allah menghilangkan kemungkaran melalui penguasa lebih banyak dibanding melalui Al Quran. (Hikam wa Aqwaal Ash Shahabah)

Dalam keterangan lain, ‘Utsman Radhiallahu ‘Anhu juga berkata:

إنَّ اللَّهَ لَيَزَعُ بِالسُّلْطَانِ مَا لَا يَزَعُ بِالْقُرْآنِ

Sesungguhnya, Allah akan benar-benar menghilangkan kemungkaran melalui tangan penguasa, yang tidak bisa dihilangkan oleh Al Quran. (Al Hisbah, Hal. 326)

Kita lihat, bisa jadi tanda tangan penguasa daerah untuk melarang miras/khamr melalui perda yang disahkannya lebih efektif dibanding ribuan khutbah para khatib tentang miras, sebab belum tentu pemabuknya juga ikut shalat Jumat. Penguasa bisa memaksa bagi yang melanggar, sementara para khatib dibatasi oleh: fadzakkir innama anta mudzakkir lasta ‘alaihim bimushaithir – berilah peringatan, tugasmu adalah hanya memberikan peringatan, kamu tidak ada kekuasaan/memaksa mereka.

Oleh karena itu, betapa pentingnya pemimpin yang shalih dan berani, yang takut kepada Allah dan wajahnya sering terbasuh wudhu, juga membimbing, mengurus, dan menjadi contoh bagi rakyatnya.

Bahkan ini salah satu kewajiban besar dalam agama, perhatikan penjelasan brilian dari salah satu ulama Islam berikut ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah menjelaskan dengan begitu apik:

يجب أن يعرف أن ولاية أمر الناس من أعظم واجبات الدين بل لا قيام للدين ولا للدنيا إلا بها . فإن بني آدم لا تتم مصلحتهم إلا بالاجتماع لحاجة بعضهم إلى بعض ، ولا بد لهم عند الاجتماع من رأس حتى قال النبي صلى الله عليه وسلم : « إذا خرج ثلاثة في سفر فليؤمّروا أحدهم » . رواه أبو داود ، من حديث أبي سعيد ، وأبي هريرة .
وروى الإمام أحمد في المسند عن عبد الله بن عمرو ، أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : « لا يحل لثلاثة يكونون بفلاة من الأرض إلا أمروا عليهم أحدهم » . فأوجب صلى الله عليه وسلم تأمير الواحد في الاجتماع القليل العارض في السفر ، تنبيها بذلك على سائر أنواع الاجتماع . ولأن الله تعالى أوجب الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر ، ولا يتم ذلك إلا بقوة وإمارة . وكذلك سائر ما أوجبه من الجهاد والعدل وإقامة الحج والجمع والأعياد ونصر المظلوم . وإقامة الحدود لا تتم إلا بالقوة والإمارة ؛ ولهذا روي : « إن السلطان ظل الله في الأرض » ويقال ” ستون سنة من إمام جائر أصلح من ليلة واحدة بلا سلطان ” . والتجربة تبين ذلك . ولهذا كان السلف – كالفضيل بن عياض وأحمد بن حنبل وغيرهما- يقولون : لو كان لنا دعوة مجابة لدعونا بها للسلطان

“Wajib diketahui, bahwa kekuasaan kepemimpinan yang mengurus urusan manusia termasuk KEWAJIBAN AGAMA YANG PALING BESAR, bahkan agama dan dunia tidaklah tegak kecuali dengannya. Segala kemaslahatan manusia tidaklah sempurna kecuali dengan memadukan antara keduanya (agama dan kekuasaan), di mana satu sama lain saling menguatkan. Dalam perkumpulan seperti inilah diwajibkan adanya kepemimpinan, sampai-sampai Nabi ﷺ mengatakan: “Jika tiga orang keluar bepergian maka hendaknya salah seorang mereka menjadi pemimpinnya.” Diriwayatkan Abu Daud dari Abu Said dan Abu Hurairah.

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya dari Abdullah bin Amru, bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Tidak halal bagi tiga orang yang berada di sebuah tempat di muka bumi ini melainkan mereka menunjuk seorang pemimpin di antara mereka.”

Rasulullah ﷺ mewajibkan seseorang memimpin sebuah perkumpulan kecil dalam perjalanan, demikian itu menunjukkan juga berlaku atas berbagai perkumpulan lainnya. Karena Allah Ta’ala memerintahkan amar ma’ruf dan nahi munkar, dan yang demikian itu tidaklah sempurna melainkan dengan kekuatan dan kepemimpinan.

Demikian juga kewajiban Allah lainnya seperti jihad, menegakkan keadilan, haji, shalat Jumat hari raya, menolong orang tertindas, dan menegakkan hudud. Semua ini tidaklah sempurna kecuali dengan kekuatan dan imarah (kepemimpinan). Oleh karena itu diriwayatkan: “Sesungguhnya sultan adalah naungan Allah di muka bumi.”

Juga dikatakan: “Enam puluh tahun bersama pemimpin zalim masih lebih baik dibanding semalam saja tanpa pemimpin.” Pengalaman membuktikan hal itu.

Oleh karena itu, para salaf – seperti Al Fudhail bin ‘Iyadh dan Ahmad bin Hambal serta yang lain- mengatakan: “Seandainya kami memiliki doa yang mustajab, niscaya akan kami doakan pemimpin.”

(Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, As Siyasah Asy Syar’iyyah, Hal. 169. Mawqi’ Al Islam)

Ucapan Imam Ibnu Taimiyah ini membantah telak perkataan pihak yang mengatakan kepemimpinan itu urusan dunia yang tidak penting. Aktif di majelis ta’lim bukan berarti tidak peduli dengan urusan keumatan, dan jelas itu bukan jalan salaf.

Kemudian ..

Hujjatul Islam, Imam Al Ghazali Rahimahullah berkata:

فإن الدنيا مزرعة الآخرة، ولا يتم الدين إلا بالدنيا. والملك والدين توأمان؛ فالدين أصل والسلطان حارس، وما لا أصل له فمهدوم، وما لا حارس له فضائع، ولا يتم الملك والضبط إلا بالسلطان

“Sesungguhnya dunia adalah ladang bagi akhirat, tidaklah sempurna agama kecuali dengan dunia. Kekuasaan dan agama adalah saudara kembar; agama merupakan pondasi dan penguasa adalah penjaganya. Apa saja yang tidak memiliki pondasi akan hancur, dan apa saja yang tidak memiliki penjaga akan hilang. Dan tidaklah sempurna kekuasaan dan hukum kecuali dengan adanya pemimpin.”

(Ihya ‘Ulumuddin, 1/17. Mawqi’ Al Warraq)

Demikian. Saya kira ini sudah cukup mengoreksi. Benar bahwa masalah ini bukan masalah aqidah tapi bukan berarti dengan seenaknya dikatakan tidak penting dan meremehkannya, apalagi hanya karena isu-isu yang ada berasal dari kalangan gerakan Islam yang memang tidak disukainya. Sehingga pertimbangannya bukan lagi ilmu, tapi like n dislike semata.

Wallahu A’lam

🍃🌾🌸🌻🌴🌺☘🌷

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top