Air Mani Keluar Sendiri, Batalkah Puasanya?

▫▪▫▪▫▪

📨 PERTANYAAN:

assalamu’alaikum pak ustadz.suami saya mau tanya.Begini ustad,suami saya umurnya 60 thn.beliau sering tanpa disadari mengeluarkan cairan putih spt air biasa tapi licin(maaf) dari kemaluannya(mani encer kali y)padahal suami saya dikatakan hilang rasa birahi juga gak sama sekali sih hanya agak hilang aja.saat puasa skrg ini sering keluar jg siang hari tanpa sebab gt.apakah ini membatalkan puasanya pak ustadz?sebab beliau sdh bertanya dg ulama tempat kami (2 org)dan di wa group ustadz Somad katanya batal puasanya.bgmn yg sbnrnya ustadz?mohon penjelasannya.wassalam🙏

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Yg perlu diperjelas adalah apakah itu benar air mani?

Dalam Dustur Al ‘Ulama:

الْمَنِيُّ هُوَ الْمَاءُ الأْبْيَضُ الَّذِي يَنْكَسِرُ الذَّكَرُ بَعْدَ خُرُوجِهِ وَيَتَوَلَّدُ مِنْهُ الْوَلَدُ

Air mani adalah air berwarna putih yang membuat   kemaluan lemas setelah keluarnya, dan terbentuknya bayi adalah berasal darinya. (Dustur Al ‘Ulama, 3/361)

Apakah si bapak itu lemas setelah keluar cairan tersebut?

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memberikan penjelasan tentang MADZI:

وهو ماء أبيض لزج يخرج عند التفكير في الجماع أو عند الملاعبة، وقد لا يشعر الانسان بخروجه، ويكون من الرجل والمرأة إلا أنه من المرأة أكثر، وهو نجس باتفاق العلماء

Itu adalah air berwarna putih agak kental yang keluar ketika memikirkan jima’ atau ketika bercumbu, manusia tidak merasakan keluarnya, terjadi pada laki-laki dan wanita hanya saja wanita lebih banyak keluarnya, dan termasuk najis berdasarkan kesepakatan ulama.

(Fiqhus Sunnah, 1/26. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Apa perbedaan MANI dengan MADZI?

وَالْفَرْقُ بَيْنَ الْمَذْيِ وَالْمَنِيِّ أَنَّ الْمَنِيَّ يَخْرُجُ بِشَهْوَةٍ مَعَ الْفُتُورِ عَقِيبَهُ ، وَأَمَّا الْمَذْيُ فَيَخْرُجُ عَنْ شَهْوَةٍ لاَ بِشَهْوَةٍ وَلاَ يَعْقُبُهُ فُتُورٌ

Perbedaan antara madzi dan mani adalah, bahwa mani keluar dibarengi dengan syahwat dan keadaan lemas setelah keluarnya, ada pun madzi bisa keluar dengan syahwat dan tanpa syahwat, dan tidak membuat lemas setelah keluarnya.

(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 2/141, Fathul Qadir, 1/42)

Jadi, jika dia setelah itu lemas, dibarengi rasa enak saat keluarnya, maka itu mani. Ada pun keenceran itu terkait dgn produksi spermanya. Tp, reaksi dasarnya “lemas” dan “rasa enak” saat keluar itulah mani.

Jika ini tidak ada, MAKA ITU BUKAN MANI.

ANGGAPLAH ITU MANI

Kemudian, anggaplah itu mani .., karena keluarnya tidak melalui kesengajaan bukan karena dengan tangan, memeluk, menggesekkan ke istri ..dll, alias keluar sendiri apakah ini membatalkan? TIDAK menurut mayoritas ulama. Bahkan walau dibarengi dgn MEMIKIRKAN dan MENGHAYALKAN, tetap tidak batal.

Dalam Al Mausu’ah:

إِنْزَال الْمَنِيِّ بِالنَّظَرِ أَوِ الْفِكْرِ ، فِيهِ التَّفْصِيل الآْتِي : – مَذْهَبُ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ إِلاَّ قَلِيلاً مِنْهُمْ أَنَّ الإِْنْزَال بِالْفِكْرِ – وَإِنْ طَال – وَبِالنَّظَرِ بِشَهْوَةٍ ، وَلَوْ إِلَى فَرْجِ الْمَرْأَةِ مِرَارًا ،لاَ يُفْسِدُ الصَّوْمَ ، وَإِنْ عَلِمَ أَنَّهُ يُنْزِل بِهِ ، لأَِنَّهُ إِنْزَالٌ مِنْ غَيْرِ مُبَاشَرَةٍ ، فَأَشْبَهَ الاِحْتِلاَمَ . قَال الْقَلْيُوبِيُّ : النَّظَرُ وَالْفِكْرُ الْمُحَرِّكُ لِلشَّهْوَةِ ، كَالْقُبْلَةِ ، فَيَحْرُمُ وَإِنْ لَمْ يُفْطِرْ بِهِ.
وَمَذْهَبُ الْمَالِكِيَّةِ أَنَّهُ إِنْ أَمْنَى بِمُجَرَّدِ الْفِكْرِ أَوِ النَّظَرِ ، مِنْ غَيْرِ اسْتِدَامَةٍ لَهُمَا ، يَفْسُدُ صَوْمُهُ وَيَجِبُ الْقَضَاءُ دُونَ الْكَفَّارَةِ

Keluarnya air mani karena melihat atau memikirkan, ada perincian: Madzhab Hanafiy dan Syafi’iy -kecuali sebagian kecil saja dari mreeka- bahwa keluarnya mani karena memikirkan walau pun lama, atau karena melihat dengan syahwat walau ke kemaluan wanita berkali-kali TIDAKLAH MEMBATALKAN PUASA, sebab keluarnya mani bukan karena mubasyarah, maka ini serupa dengan mimpi basah. Al Qalyubi berkata: “Penglihatan, khayalan, yang membangkitkan syahwat seperti mencium adalah HARAM walau TIDAK MEMBATALKAN PUASA.

Ada pun madzhab Malikiyah, bahwa semata-mata keluar mani gara-gara memikirkan a

tau melihat, walau tanpa terus-terusan maka itu membatalkan puasanya dan wajib qadha, tanpa kafarah.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 28/33-34)

Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan:

فإن كان سببه مجرد النظر، أو الفكر، فإنه مثل الاحتلام نهارا في الصيام لا يبطل الصوم، ولا يجب فيه شئ.
وكذلك المذي، لا يؤثر في الصوم، قل، أو كثر.

Jika sebab keluarnya mani semata-mata karena melihat, atau memikirkan, maka itu serupa dgn mimpi basah di siang hari saat puasa, itu tidak membatalkan puasa, dan tidak ada kewajiban apa pun.

Demikian pula madzi sama sekali tidak ada pengaruhnya bagi puasanya, baik sedikit atau banyak.

(Fiqhus Sunnah, 1/466)

Imam Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan:

عن عمرو بن هرم قال : سئل جابر بن زيد عن رجل نظر إلى امرأته في رمضان فأمنى من شهوتها هل يفطر ؟ قال : لا ، و يتم صومه

Dari Amru bin Haram, bahwa Jabir bin Zaid ditanya tentang laki-laki yang melihat istrinya pada bulan Ramadhan lalu keluar mani-nya karena syahwat, apakah batal puasanya? Beliau menjawab: “TIDAK, hendaknya dia lanjutkan puasanya.”

(Al Mushannaf, 2/170/1)

Maka, kasus yg ditanyakan ini masih lebih ringan .. tidak memikirkan, tidak menghayal, tidak melihat yang porno, tidak syahwat, tapi keluar sendiri .. maka lebih menunjukkan bahwa itu tidak batal sebagaimana penjelasan di atas.

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷 💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top