Daftar Isi
PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum ust
Izin bertanya
Bagi sang pemberi hutang, apakah wajib untuk terus menerus menagih hutang?
Walaupun si penghutang selalu menghindar dan si pemberi hutang kayak muak/capek menagihnya
Afwan wa syukron (+62 852-4600-xxxx)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Pemilik piutang punya hak mengingatkan dan menagih orang yang berutang dengannya. Bahkan menagih utang merupakan upaya menyelamatkan pihak yang berutang agar tidak terjerumus dalam bahaya “tidak bayar utang”.
Hanya saja ada beberapa adab menagih utang:
– Menagih dengan lemah lembut, sabar, dan kelonggaran.
Rasulullah ﷺ memotivasi bahwa orang yang memberi kemudahan bagi yang kesulitan akan diberi kemudahan oleh Allah di dunia dan akhirat. Jadi nada menagih bukan “memojokkan”, tapi “mengingatkan”.
Rasulullah ﷺ bersabda:
كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ
“Ada seorang pedagang yang memberi pinjaman kepada manusia sehingga jika ia melihat mereka dalam kesulitan dia berkata, kepada para pembantunya, “Berilah dia tempo hingga mendapatkan kemudahan semoga Allah memudahkan urusan kita. Maka kemudian Allah memudahkan urusan pedagang tersebut”. (HR. Bukhari no. 2078)
– Tidak mempermalukan di depan umum
Menyindir atau mengumumkan utang seseorang bisa jadi ghibah bahkan merusak kehormatan. Lebih baik diam-diam, empat mata.
– Bagus dan boleh membebaskan utangnya apalagi jika dikira-kira dia sudah tidak mampu bayar.
Allah Ta’ala berfirman:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. Al Baqarah: 280)
Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


