PERTANYAAN:
Assalamu’alaikum
Ustadz,
Afwan apakah ada dalil tentang Akiqah terutama ketika membaca Kitab al barzanji?
Karena ada keraguan apakah itu dari nabi atau bukan?
Takutnya itu bukan dari Ahlu sunnah wal Jamaah.
Syukrn (Bani)
JAWABAN
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Aktivitas dalam aqiqah yang terutama adalah tiga hal:
– Menyembelih kambing
– Potong rambut bayi
– Meresmikan nama
Hal ini berdasarkan hadits:
Dari Samurah bin Jundub, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
كلُّ غلامٍ رهينةٌ بعقيقته: تذبح عنه يوم سابعه، ويحلق، ويسمى
“Setiap bayi digadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambut kepalanya, dan diberikan nama.”
(HR. Abu Daud No. 2838. Hadits ini shahih. Lihat Imam An Nawawi, Al Adzkar, No. 843. Darul Fikr)
Oleh karena itu, ketika tiga hal ini sudah dilaksanakan maka itu sudah mencukupi dikatakan aqiqah atas bayi tersebut. Ada pun mengundang manusia saat aqiqah, makan-makan, ada Ustadz yang ceramah, dan mendoakan kebaikan untuk bayi, ini adalah tradisi yang baik, dan boleh-boleh saja. Di negeri kita diistilahkan dengan berbagai istilah: Kendurian, marhabanan (baca barzanji), tepung tawar, dll.
Syaikh Abdul Muhsin al ‘Abbad Hafizhahullah berkata tentang hukum berkumpul dalam acara undangan taushiah aqiqah:
وأما التزام إحضار المشايخ والمحاضرين في هذه المناسبات فليس بوارد، لكن لو فُعل في بعض الأحيان انتهازاً لفرصة معينة للتذكير أو للتنبيه على بعض الأمور بمناسبة الاجتماع فلا بأس بذلك.”
“Ada pun menghadirkan seorang syaikh dan para undangan dalam acara ini maka tidak ada dalilnya, tetapi seandainya dilakukan untuk memanfaatkan keluangan pada waktu tertentu, dalam rangka memberikan peringatan dan nasihat atas sebagian permasalahan yang terkait dengan berkumpulnya mereka, maka hal itu tidak mengapa.”
(Syarh Sunan Abi Daud, no. 086)
Demikian. Wallahu A’lam
Farid Nu’man Hasan


