Membangun Keutamaan

💢💢💢💢💢💢💢

Syaikh Muhammad Al Ghazali Rahimahullah berkata:

الإكراه على الفضيلة لا يصنع الإنسان الفاضل .. كما أن الإكراه على الإيمان لا يصنع الإنسان المؤمن .. فالحرية هي أساس الفضيلة

Pemaksaan atas keutamaan tidaklah membuat manusia menjadi utama ..

Sebagaimana paksaan atas keimanan tidaklah membuat manusia menjadi beriman ..

Maka, kebebasanlah asas bagi adanya keutamaan ..

📚 Aqwaal wa Hikam Syaikh Muhammad Al Ghazali no. 2

🌷🌱🌴🌾🌸🍃🌵🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Akhlak Buruk Terhadap Ulama

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum Ustadz, bagaimanakah duduk masalah fatwa Syech DR.Qordhowi tentang ucapan natal? Benarkah seperti yang dituduhkan sebagian kalangan karena cacatnya aqidah beliau, mohon pencerahannya, syukron, jazakallah khairon.

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah ..

Salah satu akhlak buruk kepada ulama adalah menuduh dan memberikan gelar buruk kepadanya hanya krn perbedaan pendapat.

Pihak yang membolehkan selamat natal, walau kita (dan kami) tidak menyetujui pendapat itu, tidaklah boleh bagi kita membiarkan lisan kita tajam kepada yang berbeda pandangan. Ini jelek, suu’ul adab.

Ada orang yang jika membantah pemikiran seorang tokoh, didahului dengan menyerang pada hal yang tidak ada kaitan dengan tema. Shgga tidak ilmiah, dan juga tidak etis.

Perlu diketahui, para ulama dan fuqaha muta’khirin tidak disedikit yang membolehkannya, seperti Syaikh Rasyid Ridha, Syaikh Mushtafa Az Zarqa, Syaikh Ahmad Asy Syurbasi, Syaikh Wahbah Az Zuhailiy, Syaikh Ali Jum’ah, dan lainnya.

Tapi, tidak ada ulama lain yang tidak setuju dengan mereka, menyebut mereka dengan CACAT AQIDAHNYA. Atau menyebutnya ahli bid’ah sebagaimana yang dikatakan penulis dalam artikel tersebut.

Mamang hanya orang besar yang mampu menghormati orang besar.

Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Salam, bersabda:

لَيْسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ لَمْ يُجِلَّ كَبِيرَنَا وَيَرْحَمْ صَغِيرَنَا وَيَعْرِفْ لِعَالِمِنَا حَقَّهُ

“Tidak termasuk ummatku orang yang tidak menghormati yang lebih tua, tidak mengasihi yang lebih muda dan tidak pula mengerti hak seorang ulama.”

(HR. Ahmad no. 21693)

Demikianlah hak para ulama. Doakan dia, muliakan, jgn cela saat dia memiliki pandangan yang berbeda dengan kita. Memangnya, siapa kita?

Akhlak Mulia Imam Adz Dzahabi

Perlu rasanya saya sampaikan sebuah akhlak luar biasa dari Imam Adz Dzahabi, saat adanya ulama yang dianggap tergelincir.

1⃣ Sikap Imam Adz Dzahabi terhadap seorang ahli hadits terkenal, Imam Ibnu Hibban, yang pernah mengucapkan ucapan berbahaya, “Kenabian adalah ilmu dan amal.” Mendengar itu manusia menuduhnya zindik, karena ucapan seperti itu pernah diucapkan seorang filosof bahwa kenabian itu bisa diusahakan dengan ilmu dan amal, bukan karena pilihan Allah. Lalu manusia mengadukannya kepada khalifah, maka khalifah membuat keputusan untuk membunuhnya. Bagaimana komentar Imam Adz Dzahabi?

Ia berkata dalam Siyar A’lamin Nubala (16/92-104), “Ibnu Hibban merupakan salah seorang ulama besar. Namun demikian, kita tidak menilainya terpelihara dari kesalahan. Apa yang diucapkannya itu dapat saja dilakukan oleh seorang muslim atau oleh filosof zindik. Seorang muslim tentu tidak diperkenankan bicara demikian.. namun bila terlanjur, maka ia diamaafkan.”

Kemudian Adz Dzahabi menjelaskan bahwa Ibnu Hibban sebenarnya tidak bermaksud membatasi kenabian sebatas ilmu dan amal saja. Beliau hanya ingin menjelaskan bahwa keduanya merupakan sifat paling sempurna bagi seorang nabi. Adapun ucapan filosof, “Kenabian itu bisa diusahakan sebagai hasil dari ilmu pengetahuan dan amal.” Maka ucapan inilah yang disebut kekafiran, dan ini bukan sama sekali yang dimaksud Imam Abu Hatim Ibnu hibban. Tidak mungkin ia bermaksud seperti itu.”

Ikhwah … lihatlah komentar ini, begitu indah dan santun, tanpa mengurangi nilai kritiknya. Apa jadinya seandainya bukan Imam Adz Dzahabi yang memberikan komentar? Niscaya Imam Ibnu Hibban akan dituduh sebagai zindik, kafir, dan lain-lain.

2⃣ Dalam kitab yang sama, sikap Adz Dzahabi terhadap Ulama hadits, Salah seorang Imam Jarh wa Ta’dil, yakni Imam Yahya bin Ma’in. beliau adalah kawan dari Imam Ahmad bin Hambal. Dikutip dari Al Hushain bin Fahm, bahwa Yahya bin Ma’in pernah berkata: “Dulu aku pernah berada di Mesir, lalu akau lihat seorang budak wanita dijual dengan harga seribu dinar. Aku belum pernah melihat wanita secantik dia, semoga Allah memberinya keselamatan.”

Lalu aku (Al Hushain ) berkata: “Wahai Abu Zakaria, orang sepertimu berbicara seperti itu?” Beliau berkata: “Ya, semoga Allah memberinya keselamatan dan juga pada setiap orang yang cantik.”

Ikhwah …. Apa komentar Imam Adz Dzahabi? Ia berkata, “Cerita ini dapat diterima sebagai sebuah lelucon (gurauan) belaka dari Abu Zakaria (Yahya bin Ma’in).” Demikianlah, menurut Imam Adz Dzahabi itu hanyalah lelucannya Imam Yahya bin Ma’in. ia tidak benar-benar bermaksud mengatakan demikian terhadap wanita dalam keadaan serius. Jika bukan Adz dzahabi yang mengomentari, mungkin Imam Yahya bin Ma’in akan dituduh fasiq. Koq, ulama memuji-muji kecantikan wanita.

3⃣ Sikap Adz Dzahabi terhadap Jarh (celaan) Imam Al Qadhy Abu Bakar bin al Araby al Maliki terhadap Imam Abu Muhammad bin Hazm azh Zhahiry dengan celaan yang amat merendahkan. Di dalam kitabnya, Al Qawashim wal Awashim, Ibnul Araby menyebut Ibnu Hazm sebagai orang tolol dari isybiliyah (sevila sekarang, Spanyol), tidak mengerti mazhab-mazhab, sesat dan ahli bid’ah. Nah, bagaimana komentar Imam Adz Dzahabi terhadap celaan Imam Ibnul ‘Araby ini?

Ia berkata, “Al Qadhy Abu Bakar rahimahullah kurang bersikap adil dalam menilai guru dari ayahnya (maksudnya Ibnu Hazm). Beliau juga tidak fair dalam membicarakannya, dan terlalu merendahkan. Padahal Al Qadhy Abu Bakar, walau kedudukannya tinggi dalam ilmu pengetahuan, ia belum mencapai derajat Abu Muhammad (Ibnu hazm), dan masih terlalu jauh. Semoga saja, Allah memberikan maghfirah kepada keduanya.”

Demikian. Wallahu a’lam

🌱🌴🌸🍃🍄🌾🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Menjual Barang Untuk Keperluan Natal

💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum sy mau brtanya bgaimana hukumnya seseorang muslim yg memiliki usaha toko bingkisan/parsel untuk hari raya non muslim. (+62 812-7600-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Jangan dilakukan, itu termasuk ikut menyemarakkan hari raya mereka.

Imam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam Iqtidha Sirath Al Mustaqim:

فأمّا بيع المسلم لهم في أعيادهم ما يستعينون به على عيدهم من الطعام واللباس والرّيحان ونحو ذلك أو إهداء ذلك لهم فهذا فيه نوع إعانة على إقامة عيدهم المحرّم

Ada pun Seorang Muslim menjual untuk mereka pada saat hari raya mereka, yg dengan itu dapat membantu pelaksanaan hari raya itu seperti makanan, pakaian, parfum, dan lainnya, atau memberikan hadiah kepada mereka, maka semua ini adalah bentuk pertolongan atas terlaksananya perayaan mereka yang diharamkan. (Hal. 229)

Imam Abdul Malik bin Habib Rahimahullah, seorang ulama Malikiyah, berkata:

ألا ترى أنّه لا يحلّ للمسلمين أن يبيعوا من النصّارى شيئا من مصلحة عيدهم؟ لا لحما ولا إداما ولا ثوبا ولا يُعارون دابّة ولا يعاونون على شيء من عيدهم لأنّ ذلك من تعظيم شركهم ومن عونهم على كفرهم

Apakah Anda tidak lihat bahwanya tidak halal bagi kaum muslimin menjual sesuatu kepada kaum Nasrani apa-apa yang dimanfaatkan pada hari raya mereka ? Tidak boleh menjual daging, pakaian, dipinjamkan hewan, dan tidak pula menolong mereka dgn sesuatu pada hari raya mereka, sebab itu merupakan pemuliaan thdp kesyirikan mereka dan termasuk pertolongan atas kekafiran mereka. (Ibid, hal. 231)

Demikian. Wallahu a’lam

🌸☘🍃📌🎋🌵🌷🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Waria Jadi Imam Shalat

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Ada buku yang menyebut bahwa BANCI boleh jadi imam kaum wanita, bagaimanakah fiqihnya?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah ..

Dalam fiqih, ada jenis ketiga yaitu Al Khuntsa. Siapa Al Khuntsa? Yaitu orang yang laki atau wanitanya belum bisa dipastikan, karena dia berkelamin ganda.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

والخُنثى هو: الذي لا يُعْلَمُ أَذكرٌ هو أم أنثى؟ فيشمَلُ مَن له ذَكَرٌ وفَرْجٌ يبول منهما جميعاً, ويشمَلُ مَن ليس له ذَكَرٌ ولا فَرْجٌ، لكن له دُبُرٌ فقط

Al Khuntsa adalah orang yang tidak diketahui priakah dia atau wanita? Mencakup di dalamnya pula yaitu orang yang memiliki dzakar dan vagina juga dan kencingnya lewat keduanya. Mencakup pula di dalamnya orang yang tidak punya dzakar dan tidak punya vagina, hanya punya dubur. (Selesai)

Jenis ini, hanya boleh menjadi imam bagi kaum wanita. Tidak boleh jadi imam kaum laki-laki, dan tidak boleh jadi imam sesama mereka.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

فهو لا تصح إمامته للرجال, ولا لمثله من الخناثى لاحتمال أن يكون امرأة، وتصح إمامته للنساء عند الجمهور

Maka, dia tidak sah menjadi imam bagi kaum laki-laki, dan tidak sah bagi yang semisal dirinya dari kalangan Al Khuntsa juga, karena bisa jadi kemungkinannya dia wanita, tapi dia SAH menjadi imam bagi kaum wanita saja menurut pendapat mayoritas ulama.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 189089)

Nah, Al Khuntsa inilah yang dimaksud dalam buku tersebut.

Bagaimana dengan banci? Atau istilah lain waria atau bencong? Mereka bukan Al Khuntsa. Mereka ini kelompok yang sejak lahirnya adalah laki-laki lalu berpolah seperti wanita; suara, kedipan mata, pakaian, cara jalan, gerakan tangan, .. maka ini fasiq. Salah gaul jadi seperti ini. Kalau perempuan, yang berprilaku seperti laki-laki; gaya, suara, pakaian, maka ini lebih dikenal dgn tomboy. Keduanya tercela dalam As Sunnah.

Inilah yg disebut dalam hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sebagai berikut:

ِعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma mengatakan, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita (waria) dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

(HR. Bukhari no. 6834)

Shalat menjadi makmumnya waria adalah suatu yg dibenci kecuali terpaksa.

Imam Az Zuhri Rahimahullah berkata:

ُّ لَا نَرَى أَنْ يُصَلَّى خَلْفَ الْمُخَنَّثِ إِلَّا مِنْ ضَرُورَةٍ لَا بُدَّ مِنْهَا

Kami tidak membenarkan shalat menjadi ma’mumnya waria kecuali kondisi darurat yg mengharuskan demikian. (Shahih Al Bukhari no. 659, Kitabullah Adzan)

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah dijelaskan:

والذي يتشبه بهن في تليين الكلام, وتكسر الأعضاء عمدا، فإن ذلك عادة قبيحة ومعصية, ويعتبر فاعلها آثما وفاسقا, والفاسق تكره إمامته عند الحنفية والشافعية، وهو رواية عند المالكية, وقال الحنابلة والمالكية في رواية أخرى ببطلان إمامة الفاسق.

Laki-laki yang menyerupai wanita; dalam melembutkan pembicaraan, gerakan anggota tubuhnya secara sengaja, ini adalah kebiasaan yang buruk lagi jelek, pelakunya dinilai berdosa dan fasiq.

Orang fasiq makruh menjadi imam menurut Syafi’iyyah dan Hanafiyah, dan salah satu riwayat Malikiyah.

Adapun bagi Hanabilah dan Malikiyah dalam riwayat yg lain, batal menjadi ma’mumnya orang fasiq. (selesai).

Semoga bisa dibedakan antara Al Khuntsa, dan Al Mukhannats (banci/waria).

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌱🌴🌾🌸🍃🌵🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top