Hukum Masbuq Sholat Jum’at

▫▪▫▪▫▪▫▪

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum Ustadz.

Pertanyaan :
Bagaimana hukum bagi Jamaah yang tertinggal 1 atau 2 rakaat dalam Sholat Jumat.

Jazakallah Khoiran Katsiran (SA)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Masbuq saat shalat Jumat ada beberapa kondisi:

– Masih sempat dapat ruku’. Maka, dia dapat shalat Jum’at.

Hal ini berdasarkan hadits:

من أدرك ركعة من الجمعة فليصل إليها أخرى

Batang Siapa yg mendapatkan 1 rakaat shalat Jumat maka hendaknya dia shalat dan lanjutkan 1 rakaat lainnya.

(HR. Al Hakim no. 1077, dishahihkan oleh Imam Hakim)

Mayoritas ulama mengatakan selama masih dapat ruku’, maka dia dapat shalat Jum’at, walau ruku’ rakaat kedua.

– Tidak mendapatkan ruku’, alias dia hanya dpt ketika sdh sujud akhir atau duduk tasyahud saja. Maka ini tidak dapat shalat Jum’at, sugga setelah imam salam hendaknya dia berdiri dan lanjutkan dgn 4 rakaat zuhur. Kecuali menurut Imam Abu Hanifah yg mengatakan tetap dapat shalat Jum’at.

– Tertinggal khutbah Jum’at, walau ikut Shalat Jum’at, sebagian tabi’in mengatakan tidak dapat shalat Jum’at.

Kemudian, .. Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

فرع في مذاهب العلماء فيما يدرك به المسبوق الجمعة، قد ذكرنا أن مذهبنا أنه إن أدرك ركوع الركعة الثانية أدركها وإلا فلا وبه قال أكثر العلماء حكاه ابن المنذر عن ابن مسعود وابن عمر وأنس بن مالك وسعيد بن المسيب والأسود وعلقمة والحسن البصري وعروة بن الزبير والنخعي والزهري ومالك والأوزاعي والثوري وأبي يوسف وأحمد واسحق وأبي ثور، قال: وبه أقول، وقال عطاء وطاوس ومجاهد ومكحول من لم يدرك الخطبة صلى أربعا، وحكى أصحابنا مثله عن عمر بن الخطاب، وقال الحكم وحماد وأبو حنيفة من أدرك التشهد مع الإمام أدرك الجمعة فيصلى بعد سلام الإمام ركعتين وتمت جمعته، دليلنا الحديث الذي ذكرته عن رواية البخاري ومسلم

Penjelasan para ulama tentang apa yang didapatkan orang yang masbuk saat shalat Jumat.

Kami telah sampaikan, bahwa madzhab kami (Syafi’iyah) berpendapat bahwa orang yang mendapatkan ruku’ dirakaat kedua maka dia mendapatkan shalat Jumat, jika tidak dapat, maka dia tidak mendapatkannya. Inilah pendapat mayoritas ulama. Ibnul Mundzir menyebutkan dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Anas bin Malik, Sa’id bin Al Musayyab, Al Aswad, Alqamah, Hasan Al Bashri, ‘Urwah bin Az Zubeir, An Nakha’iy, Az Zuhriy, Malik, Al Auza’iy, Ats Tsauriy, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan dia (Ibnul Mundzir) berkata: Inilah pendapatku.

Sementara ‘Atha, Thawus, Mujahid, Makhul, mengatakan bahwa siapa yang tidak mendapatkan khutbah, maka hendaknya dia shalat 4 rakaat (zhuhur). Sahabat-sahabat kami mengatakan, semisal.ini adalah pendapat Umar bin Khattab Radhiyallahu’Anhu.

Ibnul Mundzir menyebutkan, bahwa Al Hakam, Hammad, dan Abu Hanifah mengatakan: siapa yang mendapatkan tasyahud maka dia dapat dapatkan shalat Jumat bersama imam, maka setelah imam salam hendaknya dia sempurnakan dua rakaatnya, maka sempurna shalat Jumatnya.

(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 4/558)

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Wanita dan Pria Itu Beda Maka Jangan Saling Menyerupai

💦💥💦💥💦💥💦💥💦💥

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

أراد الاسلام أن تكون طبيعة المرأة متميزة، وأن يكون مظهرها صورة صادقة لهذه الطبيعة.
كما أراد ذلك للرجل.
فنهى كلا منهما أن يتشبه بالآخر، وحرم عليه ذلك.
وسواء أكان التشبه في اللباس أم الكلام أم الحركة أم غير ذلك.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: ” لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المخنثين من الرجال والمترجلات من النساء “.

“Islam ingin menciptakan tabiat wanita yang begitu spesifik istimewa, dan menjadikan penampilannya pun sesuai dengan tabiatnya.

Hal itu juga berlaku bagi laki-laki. Maka, dilarang bagi keduanya untuk saling menyerupai satu sama lain. Itu diharamkan.

Sama saja apakah penyerupaan itu ada pada pakaian, gaya bicara, gerak tubuh, dan lainnya.

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, dia berkata:

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Al Bukhari, Abu Daud, At Tirmidzi)”

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📚 Syaikh Sayyid Sabib, Fiqhus Sunnah, 4/267-268. Cet. 2. 1999M/1419H. Darul Fath Lil I’lam Al ‘Arabiy. Kairo

🌾🌿🌷🌳🌻☘🌸🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

Melihat Wajah Wanita yang Akan Dilamar

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah menjelaskan:

“Jika seorang laki-laki hendak menikahi wanita yang dia inginkan, maka tidak ragu lagi kebolehan melihatnya. Disunnahkan melihat wanita itu sebelum khitbah (lamaran), walau pun wanita itu tidak mengizinkan atau walinya juga tidak mengizinkan, maka cukuplah syariat yang telah mengizinkannya, agar wanita itu tidak berhias yang bisa menghilangkan tujuan dari melihatnya. 1) Tetapi yang lebih utama adalah melihat atas izin wanita tersebut dalam rangka keluar dari khilafiyah/perselisihan pendapat, sebab Imam Malik berpendapat haram melihatnya tanpa izinnya.”

Lalu Syaikh Wahbah melanjutkan:

“Dan tidak boleh melihat selain wajah dan telapak tangan, baik bagian luar atau dalamnya, karena selain itu merupakan tempatnya perhiasan seperti yang diisyaratkan dalam firmanNya:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا…..

Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya….” (QS. An Nuur: 31)

Hikmah dibatasinya penglihatan ini, karena wajah menunjukkan tanda kecantikannya, sedangkan pada kedua tangan menunjukkan kesuburan tubuhnya.

Dalil-dalil kebolehan melihat saat melamar adalah hadits-hadits nabi yang shahih, di antaranya:

Dari Mughirah bin Syu’bah, bahwa dia hendak melamar seorang wanita, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya:

“Lihatlah dia, karena itu bisa melanggengkan kalian berdua.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah)

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Ada seorang laki-laki yang hendak melamar wanita, maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepadanya:

“Lihatlah dia, sesungguhnya di mata orang Anshar ada sesuatu.” (HR. Ahmad dan An Nasa’i) yaitu kecil matanya.

Dalam riwayat lain, dari Imam Muslim, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada seorang laki-laki yang akan menikah:

“Apakah kau sudah melihatnya?” Dia menjawab: “Belum.” Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Pergi dan lihatlah dia.”

Setelah Syaikh Wahbah menyebutkan hadits-hadits lainnya yg serupa, Beliau berkata:

“Jika dia sulit melihat wanita tersebut, maka dia dapat mengutus seorang wanita lain atau yang semisalnya untuk memperhatikannya lalu menceritakan kepadanya kondisi wanita tersebut. Dalilnya karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mengutus Ummu Sulaim dan berkata kepadanya:

“Lihatlah urat besar di atas tumitnya, dan ciumlah aroma diantara pangkal lehernya.” (HR. Al Hakim, dia menshahihkan)

Wanita juga disunahkan melihat laki-laki yang akan menikahinya pada selain auratnya, sebab apa yang membuat laki-laki tertarik kepadanya maka hal itu pula yang membuat wanita tertarik kepada laki-laki.

(Selesai)

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

1] Tujuan dari melihat adalah agar ada ketertarikan. Jika izin dulu, tentu wanita itu akan berhias dulu karena dia tahu ada laki-laki yang mau melihatnya, sehingga kecantikannya tidak lagi alami alias hoax. Hilanglah kecantikannya saat luntur make upnya. Bisa jadi laki-laki itu kecewa karena merasa tertipu.

📚 Syaikh Wahbah Az Zuhailiy, Al Fiqh Asy Syafi’iy Al Muyassar, Jilid. 2, Hal. 37-38. Cet. 2. 2010M/1431H. Darul Fikr. Damaskus

📓📕📗📘📙📔📒

✍ Farid Nu’man Hasan

“Alhamdulillah” Ucapan Ringan Tapi Dahsyat Nilainya

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Dari Abu Malik Al Harits bin ‘Ashim Al Asy’ariy Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

: الطُّهُورُ شَطْرُ الإِيْمَانِ، والحَمْدُ للهِ تَمْلأُ الميزانَ، وسُبْحَانَ اللهِ والحَمْدُ للهِ تَمْلآنِ – أَو تَمْلأُ – مَا بَيْنَ السَّمَاءِ والأَرْضِ

“Kesucian adalah sebagian dari iman, Al Hamdulillah memberatkan timbangan, Subhanallah dan Al Hamdulillah akan memenuhi antara langit dan bumi .. (HR. Muslim No. 223)

Yaitu ucapan Al Hamdulillah akan memenuhi dan menghasilkan berat timbangan kebaikan bagi yang mengucapkannya pada yaumul mizan nanti.

Maksudnya menurut Imam An Nawawi, begitu besar pahalanya. (Al Minhaj, 3/101)

Begitu pula dikatakan Imam Al Munawi Rahimahullah:

( والحمد لله تملأ الميزان ) أي ثواب الكلمة يملؤها بفرض الجسمية

(dan Al Hamdulillah memberatkan timbangan) yaitu pahala ucapan itu akan memenuhinya dengan cara menjalankan kewajiban (perbuatan) jasmani. (At Taisir, 2/241)

Jadi, tidak cukup lisan saja, tetapi perbuatan jasmani juga mesti menunjukkan sikap bersyukur sebagaimana terkandung dalam maksud ucapan tahmid. Lalu, kenapa begitu besar pahalanya? Apa keistimewaan ucapan ini? Karena ucapan tahmid mengandung pengakuan dari hambaNya yang lemah bahwa semua pujian hanya bagi Allah Ta’ala, dan Dialah yang paling berhak menerimanya, bukan selainNya.

Berkata Syaikh Ismail Al Anshari:

وسبب ذلك أن التحميد إثبات المحامد كلها لله

Sebab hal itu (besarnya pahala) adalah karena ucapan tahmid merupakan penetapan bahwa segala pujian adalah untuk Allah. (At Tuhfah, hadits No. 23)

Jika kita melihat keutamaan membaca Alhamdulillah, maka tidak mengherankan jika ucapan tersebut dapat memenuhi timbangan kebaikan bagi pengucapnya pada hari kiamat nanti. Keutamaan-keutamaan itu tertera di berbagai riwayat berikut ini.

📌 Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَفْضَلُ الذِّكْرِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَفْضَلُ الدُّعَاءِ الْحَمْدُ لِلَّهِ

Dzikir yang paling utama adalah Laa Ilaha Illallah dan doa yang paling utama adalah Alhamdulillah. (HR. At Tirmidzi No.3383, katanya: hasan gharib. Ibnu Majah No. 3800, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 10667. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam berbagai kitabnya, Shahih At Targhib wat Tarhib No. 1526, Tahqiq Misykah Al Mashabih No. 2306, dll)

📌 Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَيَرْضَى عَنْ الْعَبْدِ أَنْ يَأْكُلَ الْأَكْلَةَ فَيَحْمَدهُ عَلَيْهَا أَوْ يَشْرَب الشَّرْبَةَ فَيَحْمَدهُ عَلَيْهَا

Sesungguhnya Allah sungguh ridha terhadap hamba yang makan makanan lalu dia memujiNya atas makanan itu, atau dia minum sebuah minuman lalu dia memujiNya atas minuman itu. (HR. Muslim No. 2734)

📌 Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لو أن الدنيا كلها بحذافيرها بيد رجل من أمتي، ثم قال: الحمد لله لكان الحمد لله أفضل من ذلك

Seandainya seluruh dunia dengan sebagiannya berada di tangan seorang laki-laki di antara umatku, kemudian dia berkata Alhamdulillah, maka Alhamdulillah lebih utama dibandingkan hal itu. (HR. Ad Dailami No. 5083, Ibnu ‘Asakir , 16/54, Kanzul ‘Ummal No. 6406, Al Qurthubi dalam Al Jami’ li Ahkamil Quran, 1/131)

📌 Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma menceritakan:

قال عمر قد علمنا سبحان الله ولا إله إلا الله فما الحمد لله؟ فقال علي: كلمة رضيها الله لنفسه وأحب أن تقال

“Umar berkata: Kami telah mengetahui Subhanallah dan Laa Ilaha Illallah, namun apakah Alhamdulillah?” Ali menjawab: “Kalimat yang Allah ridhai untuk diriNya dan Dia paling suka untuk disebutkan.” (Lihat Alauddin Al Muttaqi Al Hindi, Kanzul ‘Ummal No. 3956)

Demikian. Wallahu A’lam wal Hamdulillah …

🍃🌺☘🌴🌻🌸🌾🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top