Definisi, Jenis, dan Kecaman Islam Terhadap Kezaliman

💦💥💦💥💦💥💦💥💦

📌 Bulan haram (syahrul haram) ada empat bulan sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih riwayat Imam Bukhari, yakni Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

📌 Pada bulan-bulan tersebut Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk tidak berbuat zalim (aniaya) terhadap diri kita.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menzalimi diri kamu dalam bulan yang empat itu .. (QS. At Taubah (9): 36)

📚 Definisi Zalim

Makna zalim adalah:

وأصله وضعُ الشيء في غير موضعه

Pada dasarnya adalah meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. (Ash Shihah fil Lughah, 1/438. Aisar At Tafasir, 3/248)

📒 Namun dalam perkembangannya makna zalim juga berarti kegelapan, seperti ayat:

اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ

Allah pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). (QS. Al Baqarah (2): 257)

📘 Juga bermakna aniaya atau jahat:

لا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا

Allah tidak menyukai Ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. An Nisa (4): 148)

📕 Juga bermakna kekafiran:

وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Orang-orang kafir Itulah orang-orang yang zalim. (QS. Al Baqarah (2): 254)

📓 Juga bermakna kesyirikan:

إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya kesyirikan adalah kezaliman yang besar. (QS. Luqman (31): 13)

📗 Juga bermakna kemaksiatan:

فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ

Lalu di antara mereka ada yang Menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan dengan izin Allah. yang demikian itu adalah karunia yang Amat besar. (QS. Faathir (35): 32)

Syaikh Amin Asy Syanqiti Rahinahullah mengatakan, makna “Menganiaya diri mereka sendiri” adalah maksiat. (Adhwa’ul Bayan, 1/411)

📚 Kecaman Syariat Terhadap Perilaku Zalim

Berikut ini adalah dalil-dalil syar’i larangan berbuat zalim:

1⃣ Dalam Al Quran

Banyak ayat yang membicarakan kezaliman, salah satu di antaranya:

Allah Ta’ala berfirman:

فَمَا كَانَ اللَّهُ لِيَظْلِمَهُمْ وَلَكِنْ كَانُوا أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ

Maka Allah tidaklah sekali-kali menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. (QS. At Taubah (9): 70)

Dalam Tafsir Al Muyassar disebutkan:

فما كان الله ليظلمهم، ولكن كانوا هم الظالمين لأنفسهم بالتكذيب والمخالفة

Maka, Allah tidaklah menzalimi mereka, tetapi merekalah yang zalim terhadap diri mereka sendiri dengan mendustakan dan menyelisihi (ajaran Allah Ta’ala). (Tafsir Al Muyassar, 3/312)

Jika ada yang bertanya: kalau memang Allah Ta’ala tidak menganiaya hamba-hambaNya, dan Dia Maha Pengasih dan Penyayang, buat apa Allah Ta’ala menciptakan azab dan siksa neraka?

Jawabnya adalah karena Allah Ta’ala Maha Adil, karena keadilanNya Dia menciptakan neraka untuk kaum yang durhaka. Jika manusia taat dan durhaka, mu’min dan kafir, pembunuh dan korbannya, pemerkosa dan korbannya, disatukan dalam tempat yang sama, mendapatkan semua nikmat yang sama di surga, maka justru akan dipertanyakan keadilan Allah Ta’ala. Bahkan jika Allah Ta’ala hanya menciptakan surga, untuk semua hambaNya baik yang mu’min dan kafir, justru itu menjadi zalim dan Maha Suci Allah dari sifat tersebut. Sebab, seakan Dia telah meletakkan orang kafir bukan pada tempatnya.

2⃣ Dalam As Sunnah

Dalam hadits juga banyak larangan berbuat zalim, di antaranya:

عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَى عَنْ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ قَالَ يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا

Dari Abu Dzar Radhiallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda tentang apa yang Beliau riwayatkan dari Allah Tabaraka wa Ta’ala bahwa Dia berfirman:

Wahai hambaKu … Aku haramkan aniaya atas diri-Ku. Dan kujadikan ia larangan bagimu, maka janganlah saling menganiaya. (HR. Imam Muslim No. 2577, Al Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 490, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 11283, juga Syu’abul Iman No. 7088, Ibnu Hibban dalam Shahihnya No. 619, Al Bazar dalam Musnadnya No. 4053, Ath Thabarani dalam Musnad Asy Syamiyin No. 338, Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 20272, Ibnu ‘Asakir dalam Mu’jamnya No. 870)

Yaitu Allah Ta’ala mengharamkan juga kepada manusia untuk berbuat zalim kepada dirinya dan orang lain, bahkan dilarang berbuat zalim kepada semua makhluk Allah Ta’ala.

Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ

Muslim adalah saudara muslim lainnya, tidak menzaliminya dan tidak menyerahkannya (kepada musuh). (HR. Bukhari No. 2442, 6951, Muslim No. 2580)

Perbuatan zalim akan berakibat buruk kepada pelakunya sendiri pada hari kiamat. Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Takutlah terhadap kezaliman, sesungguhnya kezaliman akan membawa kegelapan pada hari kiamat nanti. (HR. Muslim No. 2578)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk menolong orang yang dizalimi dan pelaku kezaliman. Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَلْيَنْصُرْ الرَّجُلُ أَخَاهُ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا إِنْ كَانَ ظَالِمًا فَلْيَنْهَهُ فَإِنَّهُ لَهُ نَصْرٌ وَإِنْ كَانَ مَظْلُومًا فَلْيَنْصُرْهُ

Hendaknya seseorang menolong saudaranya yang zalim atau yang dizalimi. Jika dia pelaku kezaliman maka hendaknya mencegahnya, maka itu adalah pertolongan baginya. Jika dia yang dizalimi, maka tolonglah dia. (HR. Muslim No. 2584)

📚 Macam-Macam Kezaliman

Tersebut dalam riwayat Imam Ath Thayalisi berikut:

حدثنا أبو داود قال حدثنا الربيع عن يزيد عن أنس قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : الظُّلْمُ ثَلاَثَةٌ : فَظُلْمٌ لاَ يَتْرُكُهُ اللَّهُ ، وَظُلْمٌ يُغْفَرُ ، وَظُلْمٌ لاَ يُغْفَرُ ، فَأَمَّا الظُّلْمُ الَّذِي لاَ يُغْفَرُ فَالشِّرْكُ لاَ يَغْفِرُهُ اللَّهُ ، وَأَمَّا الظُّلْمُ الَّذِي يُغْفَرُ فَظُلْمُ الْعَبْدِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ رَبِّهِ ، وَأَمَّا الَّذِي لاَ يُتْرَكُ فَقَصُّ اللهِ بَعْضُهُمْ مِنْ بَعْضٍ

Berkata kepada kami Abu Daud, berkata kepada kami Ar Rabi’, dari Yazid, dari Anas, katanya bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: Kezaliman ada tiga;

📌 Kezaliman yang tidak akan Allah biarkan.

📌 Kezaliman yang akan diampuni.

📌 Kezaliman yang tidak akan diampuni.

Ada pun kezaliman yang tidak akan diampuni adalah kesyirikan, Allah tidak akan mengampuninya. Lalu kezaliman yang diampuni adalah kezaliman seorang hamba jika dia berbuat kesalahan antara dirinya dengan Rabbnya (baca: maksiat). Sedangkan kezaliman yang tidak akan Allah biarkan adalah kezaliman sesama manusia (maksudnya Allah Ta’ala akan memberikan balasan setimpal bagi pelakunya, pen).

(HR. Ath Thayalisi No. 2109, 2223, Abdurazzaq dalam Al Mushannaf No. 20276, dari Qatadah atau Al Hasan, Al Bazzar No. 2493. Hadits ini hasan. Lihat Shahih Kunuz As Sunnah An Nabawiyah, 1/101. Lihat juga Shahihul Jami’ No. 3961)

Semoga Allah Ta’ala melindungi kita dari sifat zalim dan korban kezaliman. Amiin

Wallahu A’lam

🍃☘🌸🌻🌷🌿🌾🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

Banyak Anak, Siapa Takut?

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Takut tersendat rezeki gara-gara banyak anak? Hmm .. baca dulu deh ayat ini …

وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا

“…… dan tidak satu pun makhluk bergerak di bumi melainkan dijamin Allah rezekinya” (QS. Huud: 6).

Juga ayat ini:

وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ

Dan Allah adalah sebaik-baiknya pemberi rezki. (QS. Al Jumu’ah: 11)

Dalam Tafsir Al Muyassar disebutkan:

والله- وحده- خير مَن رزق وأعطى، فاطلبوا منه، واستعينوا بطاعته على نيل ما عنده من خيري الدنيا والآخرة

Dan Allah satu-satunya yang terbaik dalam memberi rezeki dan pemberian, maka mintalah dariNya, dan memohonlah pertolonganNya dengan ketaatan kepadaNya untuk memperoleh apa-apa yang ada di sisiNya, baik kebaikan dunia dan akhirat. (Tafsir Al Muyassar, 10/137)

Ayat yang lain:

وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al An’am: 151)

Setiap manusia sudah ada jatah dan alamat rezekinya, sehingga masing-masing anak sudah membawa pos-pos rezekinya sendiri, sebagaimana sabda Nabi ﷺ :

إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما ثم يكون في ذلك علقة مثل ذلك ثم يكون في ذلك مضغة مثل ذلك ثم يرسل الملك فينفخ فيه الروح ويؤمر بأربع كلمات بكتب رزقه وأجله وعمله وشقي أو سعيد

“Sesungguhnya tiap kalian dikumpulkan ciptaannya dalam rahim ibunya, selama 40 hari berupa nutfah (air mani yang kental), kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama itu juga, lalu menjadi mudghah (segumpal daging) selama itu, kemudian diutus kepadanya malaikat untuk meniupkannya ruh, dan dia diperintahkan mencatat empat kata yang telah ditentukan: rezekinya, ajalnya, amalnya, kesulitan atau kebahagiannya. … (QS. Al Bukhari No. 3036, 3151, 6221, 7016, Muslim No. 2643)

Nabi ﷺ juga menganjurkan banyak anak:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku bangga dengan jumlah kalian yang banyak dihadapan umat-umat lainnya. (HR. Abu Daud No. 2052. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan shahih)

Anak itu qurrata a’yun (penyedap pandangan), pendoa bagi kedua orangtuanya yang wafat, penyambung silaturrahim kedua orangtuanya yang terputus, dan penerus sejarah keluarganya yang baik. Maka, semarakkanlah dunia dengan banyak anak.

Tapi, jangan lupa .. anak juga fitnah, ujian, bahkan bisa membawa miskin dan celaka di dunia dan menjadi musuh di akhirat, jika orang tua tidak mendidiknya dengan didikan agama yang benar. Maka, perbanyaklah anak dan didiklah mereka, bukan memperbanyak anak lalu menyia-nyiakan dan membiarkan, sebab yang seperti itu bukan kebanggaan.

Wallahu A’lam

🍃🌾🌿🌷🌳🌻☘🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

Akhlak Kepada Hewan

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📌Larangan Menjadikan Hewan Sebagai Sasaran Tembak Tanpa Sebab Yang Benar

Said bin Jubeir Radhiallahu ‘Anhu menceritakan:

كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عُمَرَ فَمَرُّوا بِفِتْيَةٍ أَوْ بِنَفَرٍ نَصَبُوا دَجَاجَةً يَرْمُونَهَا فَلَمَّا رَأَوْا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوا عَنْهَا وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ مَنْ فَعَلَ هَذَا إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنْ فَعَلَ هَذَا

Saya sedang bersama Ibnu Umar, lalu lewatlah para pemuda atau sekelompok orang yang menyakiti seekor ayam betina, mereka melemparinya. Ketika hal itu dilihat Ibnu Umar mereka berhamburan. Dan Ibnu Umar berkata: “Siapa yang melakukan ini? Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat orang yang melakukan ini.” (HR. Bukhari No. 5515, Muslim No. 1958, Ahmad No. 5018, Ibnu Hibban No. 5617, dan ini menurut lafaz Bukhari)

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا

Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang memiliki ruh sebagai sasaran. (HR. Muslim No. 1957, Ibnu Majah No. 3178, An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 4532, Ahmad No. 2532, 2586, 2705, 3155, 3215, 3216, Ibnu Al Ju’di dalam Musnadnya No. 481, Ath Thayalisi dalam Musnadnya No. 2738, Abu ‘Uwanah dalam Musnadnya No. 7759, 7760, 7761)

📌 Larangan Mencincang Hewan Hidup-Hidup

Dalam riwayat yang sama, dari Ibnu Umar pula:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَثَّلَ بِالْحَيَوَانِ

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat orang yang mencincang/membuat cacat hewan. (HR. Bukhari No. 5515)

Yaitu mencincang dan membuat cacat hewan ketika masih hidup. Lalu, apa makna laknat dalam hadits ini? Yaitu diharamkan. Al Hafizh Al Imam Ibnu Hajar mengatakan:

واللعن من دلائل التحريم

Dan ‘laknat’ merupakan di antara petunjuk keharamannya.” (Fathul Bari, 9/644)

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ مَثَّلَ بِذِي رُوحٍ، ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مَثَّلَ اللهُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Barang siapa yang mencincang sesuatu yang punya ruh, lalu dia tidak bertobat, maka dengannya Allah akan mencincangnya pada hari kiamat. (HR. Ahmad No. 5661)

Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Shahih, isnadnya dhaif karena kedhaifan Syarik, dan perawi lainnya adalah terpercaya dan merupakan perawi shahih.” (Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 5661). Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: rijaaluhu tsiqaat (para perawinya terpercaya). (Lihat Fathul Bari, 9/644).

Imam Al Haitsami mengatakan: “diriwayatkan oleh Ahmad dan Ath Thabarani dalam Al Awsath, dari jalan Ibnu Umar dan tanpa ragu, dan para perawi Ahmad adalah perawi yang terpercaya.” (Lihat Majma’ Az Zawaid, 6/249-250). Sementara Syaikh Al Albani mendhaifkan hadits ini diberbagai kitabnya. (Seperti As Silsilah Adh Dhaifah No. 5089, Dhaif At Targhib wat Tarhib No.683 )

📌Larangan Melalaikan Hewan Yang ada Dalam Pemeliharaan Kita

Bukan hanya menyiksa hewan, memelihara hewan namun tidak memberikannya makan dengan baik, hingga membuatnya kurus juga hal yang dilarang syariat.

Sahl bin Al Hanzhaliyah Radhiallahu ‘Anhu berkata:

مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَعِيرٍ قَدْ لَحِقَ ظَهْرُهُ بِبَطْنِهِ فَقَالَ اتَّقُوا اللَّهَ فِي هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَارْكَبُوهَا صَالِحَةً وَكُلُوهَا صَالِحَةً

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melewati unta yang antara punggung dan perutnya telah bertemu (maksudnya kurus, pen), Beliau bersabda: “Takutlah kalian kepada Allah terhadap hewan-hewan yang tidak bisa bicara ini, tunggangilah dengan baik, dan berikan makan dengan baik pula.” (HR. Abu Daud No. 2548, Ahmad No. 17662, Ibnu Khuzaimah No. 2545. Hadits ini shahih. Lihat Raudhatul Muhadditsin No. 3352)

📌Larangan Membebani Hewan Dengan Pekerjaan Yang Berat

Selain itu hendaknya tidak membebani hewan dengan hal yang menyulitkannya dan sangat berat.

Dari Abdullah bin Ja’far meriwayatkan (dalam redaksi hadits yang panjang), “… (Suatu saat) Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memasuki sebuah kebun milik salah satu seora

ng sahabat Anshar. Tiba-tiba beliau melihat seekor unta. (Ketika beliau mellihatnya, maka beliau mendatanginya dan mengelus bagian pusat sampai punuknya serta kedua tulang belakang telinganya. Kemudian unta itu tenang kembali). Beliau berkata: ‘Siapa pemilik unta ini? Milik siapa ini?’ Kemudian datanglah seorang pemuda dari golongan Anshar, lalu berkata ‘Wahai Rasul, unta ini milik saya’. Lalu beliau bersabda:

أَمَا تَتَّقِي اللهَ فِي هَذِهِ الْبَهِيمَةِ الَّتِي مَلَّكَكَهَا اللهُ، إِنَّهُ شَكَا إِلَيَّ أَنَّكَ تُجِيعُهُ وَتُدْئِبُهُ

‘Apakah engkau tidak takut kepada Allah mengenai binatang ini yang telah diberikan Allah kepadamu? Dia memberitahu kepadaku bahwa engkau telah membiarkannya lapar dan membebaninya dengan pekerjaan-pekerjaan yang berat’” (HR. Muslim No. 342, 2429. Abu Daud No. 2549, Ahmad No. 1745, Ad Darimi No. 663, 775)

📌Larangan Membuat Cap Dari Benda-Benda Panas

Selain itu, juga dilarang memberi cap atau tanda kepada hewan dengan benda-benda yang menyakitkan seperti di-ceplak dengan besi panas, cairan panas, dan semisalnya.

Berkata Jabir bin Abdullah Radhlallahu ‘Anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَيْهِ حِمَارٌ قَدْ وُسِمَ فِي وَجْهِهِ فَقَالَ لَعَنَ اللَّهُ الَّذِي وَسَمَهُ

“ Bahwasanya lewat dihadapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seekor Keledai yang diwajahnya diberikan cap (tanda). Maka beliau bersabda: Allah melaknati orang yang membuat cap padanya. (HR. Muslim No. 2117, Abu Daud No. 2569, Ibnu Hibban No. 5627, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 13037, Abu Ya’la No. 651, 2099)

Demikianlah di antara larangan bersikp buruk erhadap hewan, sebagai implementasi sikap ihsan terhadap hewan yang hidup di sekeliling kita, baik hewan ternak atau hewan yang bebas di alam dan tidak membahayakan. Maka, jika terhadap hewan saja Islam mengajarkan seperti ini, maka apalagi terhadap manusia?

📌 Ada Pengecualian

Sedangkan terhadap hewan yang membahayakan, mengganggu, dan mengancam kehidupan manusia, baik hewan itu kecil atau besar, maka syariat membolehkan untuk membunuhnya. Secara umum, Islam melarang membunuh binatang. Namun Islam membolehkan membunuh binatang-binatang yang mengganggu dan membahayakan keselamatan manusia, sebab keselamatan manusia lebih beharga, hewan tersebut seperti; serigala, ular berbisa, kalajengking, tikus, hama, dan sebagainya yang membahayakan dan mengganggu. Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْحُدَيَّا وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

“Ada lima binatang yang semuanya adalah membahayakan, boleh dibunuh di tanah Haram, seperti: tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, anjing buas.” (HR. Bukhari No. 3136, 1732, Muslim No. 1198, Abu Daud No. 1846, An Nasa’i No. 2830, Ibnu Majah No. 3087, ada tambahan disebutkan: burung gagak belang hitam putih. Juga No. 3088, Ad Darimi No. 1816, Ibnu Hibban No. 5632 )

Ada riwayat lain yang shahih (HR. Muttafaq ‘alaih) yakni anjuran membunuh cicak. Dalam hadits-hadits ini hanyalah contoh, namun hakikatnya berlaku secara umum bahwa hewan apa saja yang membahayakan kehidupan manusia boleh dibunuh.

Sebaliknya, ada binatang-binatang tertentu yang secara khusus ditekankan dilarang untuk dibunuh, di antaranya sebagaimana hadits berikut. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ ، وَالضِّفْدَعِ ، وَالنَّمْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang membunuh shurad, kodok, semut, dan hud-hud.” (HR. Ibnu Majah No. 3223. Imam Ibnu Katsir mengatakan: shahih. Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 6/188. Syaikh Al Albani juga mengatakan: shahih. Lihat Shahihul Jami’ No. 6970)

Dalam riwayat lain juga kalelawar. Dalam sebuah riwayat mawquf (perkataan sahabat) yang shahih, dari Abdullah bin Amru Radhiallahu ‘Anhuma, beliau berkata:

لاَ تَقْتُلُوا الضَّفَادِعَ فَإِنَّ نَقِيقَهَا تَسْبِيحٌ وَلاَ تَقْتُلُوا الْخَفَّاشَ فَإِنَّهُ لَمَّا خَرِبَ بَيْتُ الْمَقْدِسِ قَالَ : يَا رَبُّ سَلِّطْنِى عَلَى الْبَحْرِ حَتَّى أُغْرِقَهُمْ

“Janganlah kalian membunuh Katak karena dia senantiasa bertasbih, dan jangan membunuh Kelelawar, karena ketika Baitul Maqdis runtuh, dia berkata: “Wahai Tuhan-nya pemimpinku yang menguasai lautan,” mereka berdoa sampai mereka membelah lautan.” (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 19166, katanya: shahih)

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan: “jika isnad riwayat ini shahih, maka Abdullah bin Amru telah mengambil kisah Israiliyat.” (Al Hafizh Ibnu Hajar, At Talkhish Al Habir, 4/380. Cet. 1, 1989M-1409H. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Demikian. Wallahu A’lam

☘🌷💐🌻🌸🌴🌹🍃🌺

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Memotong / Mencukur Jenggot Bagi Laki-Laki Menurut Empat Mazhab

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

1⃣ Madzhab Hanafi

Imam Abu Hanifah (biasa juga disebut Imam Hanafi) berkata dalam Ad Durul Mukhtar: “Haram bagi laki-laki memotong jenggotnya.”

Sebaliknya dia juga berkata: “Wajib memotong yang panjangnya melebihi satu genggaman.”

Dalam Kitabus Shiyam dia juga mengatakan mencukur habis jenggot merupakan perbuatan Yahudi dan Nasrani.

2⃣ Madzhab Maliki

Imam Malik berkata dalam kitab At Tamhid: “Haram mencukur jenggot, tidaklah mencukur jenggot, kecuali orang-orang yang berlagak wanita (banci) dari kalangan laki-laki.”

Imam Al Qurthubi al Maliki berkata: “Tidak boleh mencukur, mencabut, dan memotong jenggot.”

3⃣ Madzhab Syafi’i

Berkata Ibnu Raf’ah di dalam hasyiah kitab Al Kafiyah, Sesungguhnya Imam Asy Syafi’i menyatakan dalam kitabnya, Al Umm, tentang keharaman mencukur jenggot, begitu pula yang dinyatakan Imam Az Zarkasy Asy Syafi’i dan Imam Al Halimi Asy Syafi’i di dalam kitab Syu’abul Iman dan Al Qafal Asy Syasy di dalam kitab Mahasin Asy Syariah yang menyatakan keharaman mencukur jenggot.

Imam Abu Syamah Asy Syafi’I berkata: “Telah ada suatu kaum yang biasa mencukur jenggotnya. Berita yang terkenal, bahwa yang melakukan demikian itu adalah orang-orang Majusi (penyembah api), bahwa mereka biasa mencukur jenggotnya.” (Fathul Bari, 10/351)

Syaikh Ismail al Anshari dalam Risalah Tahrim Halqil lihyah hal. 7, mengatakan tentang perkataan dua Imam bermadzhab Syafi’i yakni Imam An Nawawi dan Imam Al Ghazali, yang mengatakan bahwa mencabut jenggot merupakan kemungkaran besar.

4⃣ Madzhab Hambali

Imam As Safaraini dalam kitab Ghazi’ul Baab I/376 berkata, “yang dpegang oleh madzhab ini (Hambali) adalah keharaman mencukur jenggot.”

Imam Ibnu Taimiyah al Hambali dalam kitab Al Ikhtiyarat hal. 6 berkata, ”Haram hukumnya mencukur jenggot.” Ia juga berkata, “Diharamkan mencukur jenggot dengan dalil hadits-hadits yang shahih dan tak seorang pun yang membolehkannya.”

Demikian fatwa ulama masa lalu dari empat madzhab, sedangkan Imam Ibnu Hazm (bermadzhab Zhahiri) berkata dalam Maratibul Ijma’ hal. 157:

“Mereka telah sepakat bahwa mencukur semua jenggot adalah terlarang, sebab telah melakukan perubahan (ciptaan Allah) dan menjadi jelek.”

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🌻🌸🌾🌴🌺☘🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top