Hukum Tato dan Apakah Tato Harus Dihapus?

💦💥💦💥💦💥💦

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz… saya mau bertanya tentang hukum tatto, kemudian bagi mereka yang terlanjur bertatto kemudian mendapatkan hidayah islam, apakah kemudian harus menghilangkan tattonya? karena jika harus menghilangkan tatto memakai laser biayanya cukup mahal, tapi jika tidak dihilangkan apakah ibadah2 mereka, seperti sholat sah hukumnya? Sukron (Nury)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Manusia, biasanya membuat tato dengan berbagai alasan, seperti: keindahan (seni), atau supaya terlihat jantan dan gahar.

Syariat telah mengharamkan tato karena tiga alasan:

1⃣ Merubah ciptaan Allah Ta’ala secara permanen. Tubuh yang tadinya mulus diubahnya menjadi bercorak dan bergambar secara tetap. Allah Ta’ala dan RasulNya mengecam hal ini.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آَذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS. An Nisa (4): 119)

Memperindah diri dengan cara merubah ciptaan Allah Ta’ala –termasuk tato- secara khusus telah dilaknat oleh Allah Ta’ala. Dari Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ تَعَالَى

“Allah melaknat wanita pembuat tato dan yang bertato, wanita yang dicukur alis, dan dikikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri mereka merubah ciptaan Allah Ta’ala.” [1]

2⃣ Membuat tato bisanya dengan cara yang menyakitkan yaitu dengan melukai tubuh dengan jarum dan membentuk gambar yang diinginkan dengan jarum itu.

Hal ini terlarang, karena Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (QS. Al Baqarah (2): 195)

Juga disebutkan dalam hadits:

عنْ أَبي سَعيدٍ سَعدِ بنِ مَالِك بنِ سِنَانٍ الخُدريِّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهٍِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: (لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ)

Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Jangan merusak (mencelakakan) orang lain dan diri sendiri.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)[2]

Maka, membuat tato termasuk aktifitas melukai diri sendiri secara sengaja yang terlarang.

3⃣ Nash-nash yang ada menyebutkan dengan kata “La’anallah (Allah melaknat)” untuk orang yang membuatkan tato dan yang dibuatkan tato, artinya adalah haram dan berdosa

Bahkan Al Qadhi ‘Iyadh menyebutkan hal itu sebagai maksiat dan dosa besar, lantaran adanya laknat bagi pelakunya. Termasuk juga orang yang ikut serta dalam perbuatan ini, maka dia juga mendapatkan dosanya, sebagaimana orang yang ikut serta dalam kebaikan, maksa dia juga dapat pahalanya. (Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/236. Mawqi’ Ruh Al Islam. Al Qadhi ‘Iyadh, Ikmalul Mu’allim, 6/328. Maktabah Al Misykah)

Imam Ibnu Baththal memberikan syarah (penjelasan) terhadap hadits “Allah melaknat pembuat tato dan orang yang dibuatkan tato”:

لأنهما تعاونا على تغيير خلق الله ، وفيه دليل أن من أعان على معصية ، فهو شريك فى الأثم

“Karena keduanya saling tolong menolong dalam merubah ciptaan Allah, dan hadits ini merupakan dalil bahwa siapa saja yang menolong perbuatan maksiat, maka dia ikut serta dalam dosanya.” (Imam Ibnu Baththal, Syarh Shahih Bukhari, 9/174. Maktabah Ar Rusyd)

📌 Wajib Menghilangkan Jika Tidak Membahayakan

Lalu, bagaimana jika seorang ingin menghilangkan tato, tetapi kesulitan karena dikhawatirkan kerusakan pada tubuhnya? Imam Al Khathib Asy Syarbini mengatakan:

وتجب إزالته مالم يخف ضرراً يبيح التيمم، فإن خاف ذلك لم تجب إزالته ولا إثم عليه بعد التوبة

“Wajib baginya menghilangkannya selama tidak ditakutkan adanya bahaya pada dirinya, dan dibolehkan baginya tayammum, jika dia takutkan hal itu (yakni bahaya menghilangkan tato, pen), maka tidak wajib menghilangkannya dan tidak berdosa baginya setelah tobatnya.” (Imam Muhammad Al Khathib Asy Syarbini, Mughni Muhtaj, 1/191. Lihat juga Fathul Bari, 10/372)

Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah mengatakan dalam fatwanya:

فإنه يلزمه إزالته بعد علمه بالتحريم ، لكن إذا كان في إزالته مشقة أو مضرة فإنه يكفيه التوبة والاستغفار ، ولا يضره بقاؤه في جسمه

“Maka, hendaknya dia menghilangkan tato tersebut setelah dia mengetahui keharamannya. Tetapi jika dalam penghapusannya itu mengalami kesulitan atau mudharat (bahaya), maka cukup baginya untuk bertobat dan istighfar, dan tidak mengapa sisa tato yang ada pada tubuhnya.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Ibnu Baz, Juz. 10, No. 218)

Maka, wajib baginya menghilangkan tatonya itu, sebaiknya dihilangkan secara cicil saja jikalau memang dia takut merusak dan membuat luka yang banyak pada tubuhnya. Tetapi, jika itu juga sulit, maka hendaknya dia bertobat (menyesal, membenci, dan tidak mengulangi lagi), serta banyak-banyak mohon ampun kepada Allah Ta’ala.

Menurut pendapat yang tepat, tato tidaklah menghalangi wudhu atau mandi janabah, sebab tato tidak melapisi kulit, dia bukan cat dan bukan cutek yang melapisi dan menutupi kulit, melainkan meresap ke dalamnya. Sehingga, tidak perlu ada kekhawatiran untuk wudhu dan shalat, bagi orang yang memiliki tato dan sulit dihilangkan itu.

Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyiina Muhamadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam. Wallahu A’lam

🍃🌻☘🌸🌷🌾🌺🌴

✏ Farid Nu’man Hasan


🍃🍃🍃🍃

[1] HR. Bukhari No. 4604, 5587, Muslim No. 2125, Ibnu Hibban No. 5504, Ad Darimi No. 2647, Abu Ya’la No. 5141

[2] Imam Ibnu Majah dalam Sunannya No. 2340, dari ‘Ubadah bin Ash Shaamit, dan No. 2341, dari Ibnu Abbas

– Imam Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra dari beberap jalan: dari Abu Sa’id Al Khudri, No. 11166, dari Amru bin Yahya, dari ayahnya, No. 11167, 11658, 20231, kata Imam Al Baihaqi: diriwayatkan secara mursal, tetapi kami meriwayatkan dalam Ash Shulhu secara maushuul (bersambung sanadnya). Dari ‘Ubadah in Ash Shaamit No. 11657, 20230. Lihat juga As Sunan Ash Shaghir No. 1630, dari Amru bin Yahya dari ayahnya secara mursal.

– Imam Ahmad dalam Musnadnya No. 2865, dari Ibnu Abbas

– Imam Ath Thabarani meriwayatkannya dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 1387, dari Tsa’labah bin Malik, juga No. 11576, 11806, dari Ibnu Abbas. Juga dalam Al Mu’jam Al Awsath No. 268, 1033, dari ‘Aisyah, juga No. 3777, dari Ibnu Abbas, juga No. 5193, dari Jabir bin Abdullah

– Imam Ad Daruquthni dalam Sunannya, 3/77, dari Abu Sa’id Al Khudri, juga 4/277, dari ‘Aisyah

– Imam Abu Nu’aim dalam Ma’rifatush Shahabah No. 1300, dari Tsa’labah bin Malik

– Imam Malik dalam Al Muwaththa’ riwayat Yahya Al Laitsi No. 1429

– Imam Asy Syafi’i dalam Musnadnya yang disusun oleh As Sindi No. 575

Syaikh Muhammad bin Darwisy bin Muhammad berkata:

رواه مالك مرسلا ورواه أحمد وابن ماجة وغيرهما بسند فيه جابر الجعفي وهو ضعيف وأخرجه ابن أبي شيبة والدارقطني بسند آخر وله طرق فهو حسن

Diriwayatkan oleh Malik secara mursal, Ibnu Majah, dan selainnya, dengan sanad yang di dalamnya terdapat Jabir Al Ju’fi dan dia seorang yang lemah. Juga dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Ad Daruquthni dengan sanad yang lain dan memiliki banyak jalan, maka hadits ini hasan. (Asnal Mathalib, Hal. 324. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata:

حسن، جابر- وهو ابن يزيد الجعفي، وإن كان ضعيفاً- قد توبع، وباقي رجاله ثقات رجال الصحيح

Hasan, Jabir –dia adalah Ibnu Zaid Al Ju’fi- kalau pun dia lemah telah ada yang menguatkannya, dan para perawi lainnya semuanya adalah periwayat hadits shahih. (Ta’liq Musnad Ahmad No. 2865)

Sementara Syaikh Al Albani Rahimahullah menshahihkannya di berbagai kitabnya, seperti Irwa’ul Ghalil, As Silsilah Ash Shahihah, Ghayatul Maram,Takhrij Musykilat Al Faqr, dll.

Yang Muda Yang Berprestasi: Muadz bin Jabal Radhiallahu ‘Anhu

💦💥💦💥💦💥

Abu Muslim Al Khaulani Rahimahullah bercerita:

“Ketika aku mendatangi penduduk Damaskus, aku dapati sebuah majelis yang berisi para sahabat Nabi ﷺ yang telah lanjut usia. Saya melihat di antara mereka ada seorang muda yang matanya bercelak dan giginya putih berseri. Setiap terjadi perselisihan, mereka menanyakan permasalahan itu kepada pemuda itu. Maka, aku bertanya kepada orang yang duduk di dekatku: “Wahai fulan, siapakah pemuda itu?”

Ia menjawab: “Dia adalah Muadz bin Jabal Radhiallahu ‘Anhu.”
(Imam Ahmad dalam Musnad-nya, 5/236. Imam Abu Nu’aim, Hilyatul Auliya’, 1/230, Imam Ibnul Jauzi, Shifatush Shafwah, 1/490.Imam Adz Dzahabi, Siyar A’lamin Nubala, 1/453)

🍃🍃🍃🍃

Beliau adalah Muadz bin Jabal bin Amru bin Aus bin ‘Aaidz bin ‘Adiy bin Ka’ab bin Amru bin Adi bin Sa’ad bin Ali bin Saaridah bin Asad bin Tazid bin Jusyum bin Al Khazraj Al Anshari.

Sebagian ulama menyebutnya sebagai orang Bani Salamah. Ibnu Ishaq mengatakan bahwa dia disandarkan kepada Bani Salamah karena Ibunya bersaudara dengan Sahl bin Muhammad bin Al Jad bin Al Qais. Sahl dan ibunya adalah dari Bani Salamah. Dia paling banyak menghancurkan berhala Bani Salamah. Sementara Al Kalbi mengatakan bahwa Muadz adalah Bani Adi sebagaimana terlihat dari namanya.

Dia digelari Abu Abdirrahman. Dia termasuk 70 orang yang ikut Bai’at ‘Aqabah dari kalangan Anshar. Beliau juga ikut perang Badar pada usia 21 tahun, juga Uhud, dan Khandaq, semuanya dilakukannya bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dia masuk Islam saat usianya 18 tahun. Setelah perang tabuk, beliau diutus oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ke Yaman sebagai Qadhi dan pemimpin kaum muslimin di sana. Beliau di sana hingga wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu kembali ke Madinah pada masa Khalifah Abu Bakar.

Al Waqidi dan lainnya menyebutkan bahwa Muadz bin Jabal, berperawakan tinggi, rambutnya bagus, matanya lebar, dan giginya putih bersinar, dan belum punya anak. Dia adalah termasuk laki-laki yang paling tampan (min ajmalir rijaal). Ka’ab bin Malik mengatakan, bahwa Muadz adalah pemuda yang tampan dan dermawan.

Namun Abu Umar mengatakan , bahwa telah disebutkan tentang Muadz, Beliau memiliki anak bernama Abdurrahman yang ikut berperang bersamanya di Yarmuk. Dan, tidak ada perselisihan pendapat bahwa beliau diberikan nama kun-yah (gelar) dengan sebutan Abu Abdirrahman. Di Madinah, beliau dipersaudarakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan Ja’far bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu. Beliau meriwayatkan 157 hadit dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Muadz bin Jabal Radhiallahu ‘Anhu, memiliki banyak keutamaan, baik yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat lainnya.

Di antaranya, dari Abdullah bin Amru Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

خذوا القرآن من أربعة : من ابن مسعود وأبي بن كعب ومعاذ بن جبل وسالم مولى أبي حذيفة

Ambil-lah Al Quran dari empat orang: dari Ibnu Mas’ud, Ubai bin Ka’ab, Muadz bin Jabal, dan Salim pelayan Abu Hudzaifah. (HR. At Tirmidzi No. 3810, katanya: hasan shahih. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 6242, katanya: shahih. Semisal ini juga diriwayatkan oleh Al Bukhari No. 3758)

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَرْحَمُ أُمَّتِي بِأُمَّتِي أَبُو بَكْرٍ وَأَشَدُّهُمْ فِي أَمْرِ اللَّهِ عُمَرُ وَأَصْدَقُهُمْ حَيَاءً عُثْمَانُ وَأَعْلَمُهُمْ بِالْحَلَالِ وَالْحَرَامِ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ وَأَفْرَضُهُمْ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ وَأَقْرَؤُهُمْ أُبَيٌّ وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَمِينٌ وَأَمِينُ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ

Umatku yang paling penyayang terhadap umatku adalah Abu Bakar, yang paling ketat terhadap perintah Allah adalah Umar, yang paling benar rasa malunya adalah ‘Utsman, yang paling tahu halal dan haram adalah Muadz bin Jabal, yang paling tahu faraidh (ilmu waris) adalah Zaid bin Tsabit, dan yang paling bagus bacaannya adalah Ubai, dan setiap umat ada orang
kepercayaan, dan kepercayaannya umat ini adalah Abu ‘Ubaidah bin Al Jarrah. (HR. At Tirmidzi No. 3790, katanya: hasan gharib. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 895)

Jabir bin Abdullah Radhiallahu Anhu mengatakan:

كان معاذ بن جبل من أحسن الناس وجها وأحسنه خلقا وأسمحه كفا فأدان دينا كثيرا

Muadz bin Jabal adalah manusia yang paling bagus wajahnya, paling bagus akhlaknya, dan paling lapang tangannya (dermawan), dia telah memberikan hutang yang banyak. (Usudul Ghabah, 1/1021)

Muadz bin Jabal Radhiallahu ‘Anhu adalah sosok yang amat dicintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Muadz bercerita, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memegang tangannya dan berkata:

يَا مُعَاذُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ وَاللَّهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ فَقَالَ أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

“Wahai Muadz, Demi Allah saya benar-benar mencintaimu, Demi Allah saya benar-benar mencintaimu.” Beliau bersabda: “Saya wasiatkan kepadamu, wahai Muadz, janganlah kamu tinggalkan ucapanmu pada setiap akhir shalat: Allahumma A’inni ‘ala dzikrika wasy syukrika wa husni ‘ibadatik – Ya Allah tolonglah aku dalam berdzikir kepadaMu dan bersyukur kepadaMu, dan kebaikan ibadah kepadaMu.”

(HR. Abu Daud No. 1522, Ahmad No. 22119, Dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Tahqiq Musnad Ahmad No. 22119 )

Beliau wafat di Syam ketika mewabah Tha’un, saat itu berusia 34 tahun atau lebih, pada tahun 17 H atau setelahnya. Ada yang menyebut Beliau wafat saat usia 28 tahun, 32 tahun. Said bin Al Musayyib mengatakan 33 atau 34 tahun.

Abdullah bin Qurth mengatakan: saya menyaksikan wafatnya Muadz bin Jabal, saat itu dia berusia seperti Isa ‘Alaihissalam yaitu 33 atau 34 tahun.

(Selengkapnya lihat Imam Ibnul Atsir, Usadul Ghabah, Hal. 1020- 1022. Imam Khairuddin Az Zarkili, Al I’lam, 7/259. Imam An Nawawi, Tahdzibul Asma, No. 582. Al Hafizh Ibnu Hajar, Al Ishabah, No. 8043. Darul Jil, Beirut. Imam Adz Dzahabi, As Siyar, 1/443. No. 86. Imam Ibnu Abdil Bar, Al Isti’ab, 1/439-441. Mawqi’ Al Warraq)

Semoga Allah meridhainya. Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa shahbihi wa Sallam.

🌷☘🌺🌴🌻🍃🌸🌾

✏ Farid Nu’man Hasan

Mengubur Jenazah Pakai Peti

▫▪▫▪▫▪▫▪

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum.. saya mau tanya masalah fikih jenazah..

Dan akhirnya mayit di kuburkan menggunakan peti..
Bagaimana hukum nya ? Baik itu keluarga mayit maupun cara pemakamannya itu sendiri.. (+62 877-8474-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah ..

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

نص أهل العلم على كراهة دفن الميت في الصندوق، لما في ذلك من مخالفة هدي النبي صلى الله عليه وسلم في الدفن وخشية أن يكون فيه تشبه بغير المسلمين

Perkataan para ulama adalah makruhnya mengubur mayat dgn peti mati, sebab itu menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ dalam penguburan, dan khawatir ini menyerupai non muslim.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah No. 60715)

Saya sdh cek ke beberapa kitab masing-masing madzhab yang empat, semuanya memakruhkan, kecuali jika ada hajat atau ‘udzur, seperti tanah lembek, basah, labil, shgga khawatir mayat tidak terjaga seperti dicabik oleh hewan dan lain bahaya lainnya.

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Siapa yang mencukur kita saat Tahallul?

▫▪▫▪▫▪▫▪

Syaikh Khalid Abdul ‘Alim Al Mutawalli berkata:

يجوز للمحرم أن يتحلل من إحرامه بقص شعره بنفسه أو بغيره ، لأن التحلل من الإحرام يكون بالحلق أو التقصير سواء كان ذلك بالنفس أو الغير ، وقد حلق الصحابة بعضهم لبعض يوم الحديبية

Boleh bagi orang yang berihram saat tahallul dari ihramnya mencukur rambutnya sendiri atau orang lain. Sebab, tahallul dari ihram itu baru terjadi jika mencukur rambut baik gundul atau memendekkan, sama saja apakah oleh diri sendiri atau oleh orang lain. Dahulu para sahabat Nabi ﷺ saling mencukur di antara mereka.

(Fatawa ‘Aamah no. 2341)

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top