Jangan Remehkan Yang Sedikit Selama Itu Kebaikan

🌀🍄🌀🍄🌀🍄🌀

Mau da’wah tapi hanya sedikit tahu ayat dan hadits? Mau ajak kebaikan tetapi masih sedikit memahami ayat dan hadits? Atau masih sedikit hapal atsar-atsar para salafush shalih? Jangan khawatir …

Dari Abdullah bin ‘Amr Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً

Sampaikan dariku walau satu ayat. (HR. Al Bukhari No. 3461, At Tirmidzi No. 2669, Ahmad No. 6486, 6888, 7006, Ad Darimi No. 559, Ibnu Hibban No. 6256)

Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri Rahimahullah menjelaskan hadits ini dengan berbagai keterangan para ulama, bahwa maksudnya adalah walau menyampaikan satu ayat pendek dari Al Quran. Ada yang mengatakan “ayat” di sini adalah al kalam al mufid (kalimat yang bermanfaat) semisal “Barang siapa yang diam maka dia akan selamat,” “Agama adalah nasihat.” Ada yang mengartikan “sampaikan dariku hadits-haditsku.” Ada pula yang mengatakan “sampaikan hikmah-hikmah yang diwahyukan Allah kepada Nabi ﷺ.” (Tuhfah Al Ahwadzi, 7/360)

Maka, sampaikan apa yang sudah kita ketahui dan pahami saja, baik berupa ayat, hadits atau nasihat para ulama dan shalihin, itu sudah cukup mendatangkan kebaikan yang banyak.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan: “Sepantasnya bagi penuntut ilmu dan selain penuntut ilmu, dan setiap orang yang sudah memahami sunah, untuk menjelaskannya di kesempatan yang tepat. Jangan katakan “saya bukan ulama”, benar Anda memang bukan ulama, tapi Anda punya pengetahuan, dan Nabi ﷺ bersabda: sampaikan dariku walau satu ayat ..” (Syarh Riyadh Ash Shalihin, Hal. 824)

Dari Abu Umamah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺbersabda:

إن الله وملائكته وأهل السموات والأرضين حتى النملة في حجرها وحتى الحوت ليصلون على معلم الناس الخير

Sesungguhnya Allah, para malaikatNya, penduduk langit, penduduk bumi, sampai-sampai semut di lubangnya, dan ikan di lautan mereka mendoakan ampun bagi orang yang mengajarkan manusia kebaikan. (HR. At Tirmidzi No. 2685. Dishahihkan oleh Imam As Suyuthi. Lihat Al Jami’ Ash Shaghir No. 5859)

Wallahu A’lam

📕📗📘📙📓📔📒

✏ Farid Nu’man Hasan

Haid Berhenti Sore, Apakah Harus Mengqadha Sholat Ashar dan Zhuhur?

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Ya, itulah pendapat mayoritas ulama. Namun, tidak ditemukan hadits dari Nabi ﷺ tentang mengqadha shalat bagi wanita haid, atas shalat yang ditinggalkannya termasuk jika datang sucinya saat sore hari. Ada pun riwayat yang menyebutkan hal itu, baik dari Ibnu Abbas dan Abdurrahman bin ‘Auf Radhiallahu ‘Anhuma, adalah perkataan mereka berdua, dengan kata lain sebagai pendapat sahabat nabi, yang kemudian dianut oleh banyak ulama.

Namun, pendapat ini diingkari oleh ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, dan menganggapnya sebagai pendapat kelompok Haruriyah (Khawarij). Menurutnya tidak ada qadha shalat bagi wanita haid, secara umum shalat apa pun.

Dari Mu’adzah, dia berkata: Aku bertanya kepada ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

ما بال الحائض تقضي الصوم ولا تقضي الصلاة فقالت أحرورية أنت قلت لست بحرورية ولكني أسأل قالت كان يصيبنا ذلك فنؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة

“Kenapa wanita haid mesti mengqadha puasa tapi tidak mengqadha shalat?” Aisyah menjawab: “Apakah kamu orang haruriyah (khawarij)? Aku (Mu’adzah) menjawab: “Aku bukan Haruriyah, tapi aku hanya bertanya.” Aisyah berkata: “Kami pernah mengalaminya (haid), kami diperintahkan untuk mengqadha shaum, tapi tidak diperintah mengqadha shalat.” (HR. Muslim No. 335)

Imam Al ‘Aini mengomentari perkataan ‘Aisyah di atas:

لأن طائفة من الخوارج يوجبون على الحائض قضاء الصلاة الفائتة في زمن الحيض وهو خلاف الإجماع

Karena segolongan khawarij mewajibkan bagi wanita haid untuk mengqadha shalat yang telah ditinggalkan pada saat haid, dan ini bertentangan dengan ijma’. (‘Umdatul Qari’, 5/473)

Imam Abul ‘Abbas Al Qurthubi Rahimahullah berkata:

وفي كتاب أبي داود : أن سمرة كان يأمر النساء بقضاء صلاة الحيض ، فأنكرت ذلك أم سلمة

Dalam kitab Abu Daud disebutkan bahwa Samurrah memerintahkan kaum wanita mengqadha shalat bagi wanita haid, tapi hal itu diingkari oleh Ummu Salamah. (Al Mufhim, 4/70)

Maka, ini merupakan salah satu pandangan ulama, bahwa secara umum wanita haid tidak usah mengqadha shalatnya, termasuk jika masa sucinya datang saat sore menjelang terbenam matahari. Tidak usah bagi mereka mengqadha ashar dan zuhurnya.

Ada pun apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Abdurrahman bin ‘Auf adalah pendapat mereka berdua, bahwa khusus jika terhentinya haid sore hari maka wajib mengqadha ashar dan zuhur sekaligus, bukan shalat-shalat sebelumnya.

Alasannya adalah karena haid diqiyaskan dengan “udzur”, sebagaimana tidur, maka saat sadar dia mesti mengqadhanya. Inilah pendapat yang juga dipilih banyak imam.

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

وَلِهَذَا كَانَ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ : كَمَالِكِ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَد إذَا طَهُرَتْ الْحَائِضُ فِي آخِرِ النَّهَارِ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَإِذَا طَهُرَتْ فِي آخِرِ اللَّيْلِ صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا كَمَا نُقِلَ ذَلِكَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَابْنِ عَبَّاسٍ ؛ لِأَنَّ الْوَقْتَ مُشْتَرِكٌ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ فِي حَالِ الْعُذْرِ فَإِذَا طَهُرَتْ فِي آخِرِ النَّهَارِ فَوَقْتُ الظُّهْرِ بَاقٍ فَتُصَلِّيهَا قَبْلَ الْعَصْر

Oleh karenanya, inilah pendapat yang diikuti oleh mayoritas ulama, seperti Malik, Syafi’i, dan Ahmad. Jika wanita haid menjadi suci pada akhir siang (maksudnya sore) maka dia mesti shalat zhuhur dan ashar bersamaan. Jika sucinya di akhir malam, maka dia shalat maghrib dan Isya bersamaan, sebagaimana hal itu telah dinukil dari Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Hurairah, dan Ibnu Abbas, karena saat itu adalah waktu yang menjadi hak dua shalat itu dikala dia masih halangan. (Majmu’ Al Fatawa, 21/434)

Namun, nampaknya Imam Ibnu Taimiyah sendiri tidak memilih pendapat ini, menurutnya pendapat tersebut lemah, katanya:

وَالْأَظْهَرُ فِي الدَّلِيلِ مَذْهَبُ أَبِي حَنِيفَةَ وَمَالِكٍ أَنَّهَا لَا يَلْزَمُهَا شَيْءٌ ؛ لِأَنَّ الْقَضَاءَ إنَّمَا يَجِبُ بِأَمْرِ جَدِيدٍ وَلَا أَمْرَ هُنَا يَلْزَمُهَا بِالْقَضَاءِ وَلِأَنَّهَا أَخَّرَتْ تَأْخِيرًا جَائِزًا فَهِيَ غَيْرُ مُفْرِطَةٍ

Pendapat yang lebih benar menurut dalil adalah pendapat Abu Hanifah

dan Malik, bahwa wanita itu tidak wajib mengqadhanya. Sebab qadha itu hanyalah diwajibkan karena adanya perkara baru, sedangkan apa yang dialaminya bukanlah keadaan baru yang membuatnya mesti qadha, sebab penundaan shalat yang dia lakukan adalah perkara yang dibolehkan selama dia tidak meremehkannya. (Ibid, 23/335)

Jadi, masalah ini diperselisihkan para imam kaum muslimin. Sebagian mengatakan sama sekali tidak qadha. Sebagian lain mengatakan wajib qadha, khususnya jika suci di sore hari, maka dia qadha zuhur dan ashar, jika dia suci malam hari maka dia qadha maghrib dan isya, inilah pendapat mayoritas ulama, sementara Imam Ibnu Taimiyah melemahkan pendapat itu.

Tapi, para ulama sepakat jika haidnya terhenti saat zuhur, hendaknya dia segera mandi lalu melakukan shalat zuhur. Atau, kadang ada kendala teknis, dia suci saat zuhur, tapi baru sempat mandi saat Ashar, mungkin karena sedang dalam perjalanan atau di kantor, maka dia mesti melakukan shalat zuhur yang ditinggalkan itu, lalu shalat Ashar.

Wallahu A’lam

🍃🌻🌸🌾🌴🌺☘🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Memanggil Sesama Muslim Dengan Cebong dan Kampret

💢💢💢💢💢💢💢

📌 Walau berbeda tetap jaga akhlak

Akhlak adalah menjadi salah satu sebab diutusnya Nabi Muhammad Shalallahu’Alaihi wa Sallam.

Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إنما بعثت لأتمم مكارم الأخلاق

Sesungguhnya aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlak.

(HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad, Ahmad, Malik, Al Hakim, sanadnya: hasan)

Salah satu akhlak yg mesti dijaga adalah berkata yang baik dan benar, tidak menghina sesama muslim, walau terjadi perselisihan.

📌 Mencaci sesama muslim adalah fasik dan termasuk kejahatan

Hal ini, Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tegaskan:

سباب المسلم فسوق و قتاله كفر

Memaki maki seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kufur. (HR. Bukhari no. 48)

Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

.. بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنْ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ ..

.. Cukuplah seseorang telah berbuat jahat, ketika dia menghina saudaranya sesama muslim .. (HR. Bukhari no. 2564)

Salah satu bentuk hinaan adalah menghardik sesama muslim dgn nama-nama hewan, seperti anjing, babi, kecoak, .. sekarang yg tenar adalah kecebong dan kampret.

📌 Memanggil dengan nama hewan dengan tujuan menghina adalah sangat terlarang

Ibrahim An Nakha’iy Rahimahullah mengatakan:

كانوا يقولون: إذا قال الرجل للرجل: يا حمار، يا كلب، يا خنزير؛ قال الله له يوم القيامة: أتراني خلقت كلبا أو حمارا أو خنزيرا؟

Mereka (para sahabat) mengatakan: “Jika seorang berkata kepada orang lain: Wahai Keledai! Wahai Anjing! Wahai Babi!

Maka pada hari kiamat nanti Allah Ta’ala akan berkata kepada dia: Apakah kau melihatku menciptakan dia sebagai Anjing, atau Keledai, atau Babi?

(Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf no. 26102)

Pertanyaan Allah Ta’ala di atas, “Apakah kau melihatku menciptakan dia sebagai Anjing, atau Keledai, atau Babi?” Adalah pertanyaan untuk pengingkaran – istifham inkari, bukan Pertanyaan untuk dijawab.

Mujahid Rahimahullah, Beliau adalah pakar tafsir masa tabi’in salah satu murid terbaik Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma. Beliau berkata:

استسقى موسى، لقومه فقال: اشربوا يا حمير، قال: فقال الله له: لا تسم عبادي حميرا

Nabi Musa menuangkan air untuk kaumnya, lalu berkata: “Minumlah wahai keledai!” Maka Allah Ta’ala berkata kepadanya: “Jangan namakan hambaku dengan Keledai”

(Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf no. 26101)

Maka, hendaknya kita tidak memanggil saudara kita sesama muslim dengan nama hewan, baik untuk menghinanya atau semata-mata emosi kepadanya.

📌 KAPAN DIBOLEHKAN?

Ada kondisi dibolehkan menyebut manusia dengan hewan, yaitu ketika manusia tersebut memang pantas menerimanya. Baik karena kekafiran atau pelanggaran thdp syariat.

Misal, Allah Ta’ala menyebut orang-orang kafir dan inkar kepadaNya, orang-orang yang tidak menggunakan mata, telinga dan hatinya untuk mengenal Allah, dengan sebutan:

أُولَٰئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ

Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi.

(QS. Al-A’raf, Ayat 179)

Kepada Bani Israil yg melakukan pembangkangan kepada Allah Ta’ala:

وَلَقَدْ عَلِمْتُمُ الَّذِينَ اعْتَدَوْا مِنْكُمْ فِي السَّبْتِ فَقُلْنَا لَهُمْ كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ

Dan sungguh, kamu telah mengetahui orang-orang yang melakukan pelanggaran di antara kamu pada hari Sabat, lalu Kami katakan kepada mereka, “Jadilah kamu KERA yang hina!”

(QS. Al-Baqarah, Ayat 65)

Al Qamah bin Abdullah bercerita:

أن ابن عمر، قال لرجل كلم صاحبه يوم الجمعة والإمام يخطب: «أما أنت فحمار , وأما صاحبك فلا جمعة له

Bahwa Ibnu Umar berkata kepada seorang laki-laki yang ngobrol dengan sahabatnya di saat imam sedang khutbah Jum’at;

“Kamu ini keledai, sedangkan sahabatmu tidak ada (pahala) Jumat baginya.”

(Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, no. 26103)

Kemudian, pembolehan juga terjadi dalam konteks penyebutan idiom, julukan, bahasa majaz, dan perumpamaan: seperti “macan Kemayoran”, “kuda hitam”, “cacing kepanasan”, “anak ayam kehilangan induk”, .. ini bukan penghinaan tp bahasa sastra yg tidak menggambarkan makna secara sesungguhnya.

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Hukum Membaca Bismillah Saat Memulai Wudhu

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Ustadz, apakah membaca basmallah sebelum berwudhu hukumnya wajib, termasuk rukun dalam wudhu, karena saya pernah membaca Hadits yang dikatakan bahwa tak ada wudhu tanpa bismillah?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah …

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah, memasukkan tasmiyah (membaca BISMILLAH) sebelum wudhu sebagai Sunanul Wudhu (Sunah-Sunah) dalam wudhu. Beliau mengatakan:

سنن الوضوء :
أي ما ثبت عن رسول الله صلى الله عليه وسلم من قول أو فعل من غير لزوم ولا إنكار على من تركها.
وبيانها ما يأتي:
(1) التسمية في أوله: ورد في التسمية للوضوء أحاديث ضعيفة لكن مجموعها يزيدها قوة تدل على أن لها أصلا، وهي بعد ذلك أمر حسن في نفسه، ومشروع في الجملة.

Sunah-Sunah Wudhu, yaitu apa-apa yang shahih dari Rasulullah ﷺ baik berupa ucapan atau perbuatannya, dengan tanpa dirutinkan dan tidak diingkari bagi siapa yang meninggalkannya.

Penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Membaca Bismillah di awalnya. Telah ada riwayat membaca BISMILLAH saat wudhu dalam hadits-hadits lemah, tetapi kumpulan semua itu membuat haditsnya bertambah kuat yang menunjukkan bahwa hal itu memang memiliki dasar, dan pada dasarnya memang itu sebagai perkara baik, dan disyariatkan secara umum di berbagai aktifitas. (Fiqhus Sunnah, 1/45)

Apa yang disampaikan oleh Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah merupakan pendapat mayoritas ulama, sebagaimana keterangan berikut:

فذهب جمهور الفقهاء ( الحنفية والشافعية وأحمد في رواية ) إلى أنها سنة من سنن الوضوء .وذهب المالكية في المشهور إلى أنها مستحبة ، وقيل : إنها غير مشروعة وأنها تكره . وذهب الحنابلة إلى أنها واجبة

Maka, pendapat mayoritas ahli fiqih (Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Ahmad dalam salah satu riwayat) adalah hal itu termasuk sunah-sunah wudhu. Sedangkan bagi Malikiyah, dalam pendapat mereka yang terkenal adalah membaca BISMILLAH suatu yang disukai (mustahabbah). Dikatakan pula: Hal itu tidak disyariatkan, dan itu makruh. Sedangkan menurut Hanabilah (pengikut Imam Ahmad bin Hambal), hal itu adalah wajib. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 43/357-358)

Perbedaan pendapat ini terjadi lantaran semua hadits yang menyebutkan BISMILLAH saat wudhu adalah dhaif (lemah), hanya saja jika dikumpulkan maka hadits itu menjadi kuat sebagaimana kata Syaikh Sayyid Sabiq. Sehingga dalam pandangan mayoritas ulama membaca BISMILLAH adalah sunah dalam wudhu, bukan kewajiban, kecuali menurut Hanabilah (Hambaliyah).

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🌸🌾🌻🌴🌺☘🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top