Penyakit ABG (Aktivis Baru Ghirah): Keras Terhadap Khilafiyah

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Kami lihat, cukup banyak orang-orang yang kembali kepada agama lalu mereka ikut berbagai kajian Islam, terjadi perubahan pada diri mereka ke arah positif. Tapi, ada sisi yang juga mengkhawatirkan, yaitu tidak sedikit di antara mereka sangat keras dalam mengingkari pihak mana pun yang berbeda dengannya. Dianggapnya apa yang dibacanya, atau yang disampaikan oleh gurunya, sebagai satu-satunya pendapat dalam agama. Lalu mereka menyerang siapa pun yang tidak sepaham dengan mereka. Sehingga standar benar dan salah, sunnah dan bid’ah, adalah apa yang menjadi pemahamannya. Jika sama dengannya, maka Anda adalah Ahlus Sunnah dan saudara, Jika beda dengannya, maka Anda adalah ahlul bid’ah dan musuh.

Entah …, apakah sikap ini juga diajarkan oleh para gurunya, atau memang mereka sendiri yang gagal paham terhadap pelajarannya.

Ada nasihat bagus dari Al ‘Allamah Asy Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah, nampaknya sayang jika kita tidak mereguk mutiara nasihatnya. Berikut ini perkataannya:

“Penyakit orang-orang yang baru menapakkan kakinya beberapa langkah dalam dunia ilmu keislaman adalah mereka tidak mengetahui kecuali satu pendapat dan satu sudut pandang yang mereka peroleh dari satu orang syaikh. Mereka membatasi diri dalam satu madrasah dan tidak mau mendengar pendapat lainnya atau mendiskusikan pendapat-pendapat lain yang berbeda dengannya …

Anehnya, mereka ini melarang taqlid, padahal sebenarnya mereka sendiri bertaqlid. Mereka menolak mengikuti pendapat para imam terdahulu, tapi mereka bertaqlid kepada sebagian ulama masa kini.

Bahkan mereka menolak madzhab, padahal mereka menjadikan pendapat mereka sendiri sebagai “madzhab kelima” dengan membelanya membabi buta dan menolak setiap orang yang berbeda dengannya. Mereka menolak ilmu kalam klasik yang mengutamakan perdebatan ilmiah, tapi mereka sendiri telah menciptakan “ilmu kalam baru” dengan pembicaraan mereka yang tidak memperhatikan penanaman aqidah di dalam hati tetapi hanya mementingkan perdebatan di seputar persoalan aqidah.

Sikap mereka terhadap kebenaran, bagaikan seorang buta terhadap gajah dalam kisah Indoa terkenal. Mereka tidak tahu gajah kecuali yang mereka sentuh saja.

Seandainya mereka mau memperluas wawasan niscaya mereka akan menyadari bahwa permasalahan yang dihadapi lebih luas dari satu pendapat dan keanekaragaman pendapat itu bisa ditolerir. Namun yang penting adalah bersikap adil, meninggalkan fanatisme, dan mau mendengarkan orang lain, sekali pun bisa jadi mereka yang benar.
Berapa banyak manusia yang akhirnya menarik sikap fanatismenya setelah dia tahu bahwa masalah-masalah seperti ini ternyata banyak pendapat dari para ulama yang mu’tabar.

🍃🍃🍃🍃🍃

📚 Ash Shahwah Al Islamiyah Baina Al Ikhtilaf Al Masyru’ wat Tafarruq Al Madzmum, Cet. 1. 1990/1411. Dar Ash Shahwah Lin Nasyr wat Tauzi’. Kairo

🍃🌸🌻🌴🌾🌺☘🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Shaf Wanita Sejajar Laki-Laki

▫▪▪▪▪▪▪▪▪▪▫

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ust apakah boleh makmum perempuan sholat sejajar dgn laki2 walaupun terhalang tembok ? Sy pernah sholat di suatu mushola kayak gtu. Gimana hukumnya tadz?(+62 857-2061-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Shalatnya kaum wanita sejajar kaum laki-laki, selama ada jarak atau pemisah, maka shalatnya SAH, tapi tidak Afdhal. Afdhalnya mereka dibelakang kaum laki-laki.

Tp, jika situasinya mushalla sangat sempit seperti di sebagian SPBU, yg sering hanya cukup utk 1-2 shaf saja, atau kondisi jamaah yg sangat ramai, hiruk pikuk, padat, sulit di atur secara wajar, seperti acara 212 yg lalu, maka itu tetap Sah, selama suara imam masih bisa di dengar, atau gerakan shalatnya masih bs diketahui.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

إذا صلى الرجل وبجنبه امرأة لم تبطل صلاته ولا صلاتها سواء كان إماماً أو مأموماً، هذا مذهبنا وبه قال مالك والأكثرون

Jika seorang laki-laki shalat, dan disebelahnya ada kaum wanita maka tidak batal shalat dia dan shalat wanita tersebut, dia sebagai imam atau makmum. Inilah madzhab kami (Syafi’iyah), dan Malik, dan mayoritas ulama.

(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/252)

Ada pun ttg terpisahnya ruangan, Imam Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan:

فأما الصلاة في المساجد المتصلة بالمسجد وبابها إلى المسجد فالحكم فيمن صلى فيها حكم من صلى في المسجد سواء أكانت أبوابها مغلقة عن المسجد أو مفتحة

Ada pun shalat di masjid yang bersambung dgn masjid, pintunya ke masjid lainnya, maka hukum shalat di tempat itu sama dgn shalat di masjid, baik pintunya tertutup atau terbuka.

(Al Fatawa Al Kubra, 3/23)

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Ke masjid Naik Kendaraan, Apakah Dapat Keutamaan?

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum
Assalamu’alaikum wrwb,
Izin bertanya ustadz, dalam hadist disebutkan kalo gak salah bahwa jika kita berjalan ke mesjid utk sholat berjamaah maka satu langkah menghapuskan dosa, langkah yang lain menaikkan derajat.
Apakah ganjaran ini didapatkan hanya untuk orang yg benar2 berjalan kaki saja? Atau bisa termasuk juga dengan orang yg berkendaraan.

Atas jawabannya sy ucapkan trmksh, jazakumullah khoiron. (Abu Fadhlan, Subang)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim ..

Berjalan kaki ke masjid, memiliki banyak keutamaan.

Di antaranya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dapat menghapus kesalahan dan mengangkat derajat?” Mereka menjawab, ‘Tentu, wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda: “Menyempurnakan wudhu pada keadaan tidak suka untuk berwudhu, banyak berjalan ke masjid, dan menunggu shalat berikutnya setelah shalat, itulah ribath.” (HR. Muslim no. 251)

Hadits lainnya:

…عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ إِلَيْهَا مَمْشًى فَأَبْعَدُهُمْ

Dari Abu Musa katanya; Rasulullah ﷺ bersabda: “Manusia paling besar pahalanya dalam shalat adalah yang paling jauh perjalannya, lalu yang selanjutnya ..” (HR. Muslim no. 662)

Dalam hadits lain:

عن أبي بن كعب قال كان رجل لا أعلم رجلا أبعد من المسجد منه وكان لا تخطئه صلاة قال فقيل له أو قلت له لو اشتريت حمارا تركبه في الظلماء وفي الرمضاء قال ما يسرني أن منزلي إلى جنب المسجد إني أريد أن يكتب لي ممشاي إلى المسجد ورجوعي إذا رجعت إلى أهلي فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم قد جمع الله لك ذلك كله

Dari Ubay bin Ka’b katanyaseseorang yang setahuku tak ada lagi yang lebih jauh (rumahnya) dari masjid, dan ia tak pernah ketinggalan dari shalat. Ubay berkata; maka ia diberi saran atau kusarankan; “Bagaimana sekiranya jika kamu membeli keledai untuk kamu kendarai saat gelap atau saat panas terik? laki-lakiitu menjawab; “Aku tidak ingin rumahku disamping masjid, sebab aku ingin jalanku ke masjid dan kepulanganku ke rumah semua dicatat.” Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Telah Allah himpun untukmu apa yang kau inginkan semuanya tadi.” (HR. Muslim no. 663)

Mengomentari hadits-hadits ini, Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

فهذا الحديث وما قبله دليل على فضل المنزل البعيد عن المسجد ؛ لحصول كثرة الخُطَا الذي من ثمرته حصول الثواب , وكثرتها تكون ببعد الدار , كما تكون بكثرة التردد إلى المسجد

Hadits ini dan sebelumnya menunjukkan atas keutamaan rumah yang jauh dari masjid, agar mendapatkan banyak langkah yang dari situ membuahkan banyak pahala, banyaknya itu juga bisa diperoleh dengan jauhnya rumah, sebagaimana diperoleh juga dengan berulang-ulang ke masjid. (Al Islam Su’aal wa Jawab no. 70216)

Lalu, bagaimana dengan memakai kendaraan, baik motor, mobil, atau sepeda?

Tentunya tidak sama dengan berjalan kaki, lebih utama dengan jalan kaki. Tapi, dengan kendaraan semoga dia dihitung mendapatkan pahala fisabillah. Sebab, perjalanan ke masjid adalah perjalanan fisabillah, sehingga bensin yang dikeluarkan juga menjadi infaq fisabilillah.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah, seorang ulama fiqih dari Qatar, berkata:

ثم إن السيارة إذا استخدمت في سبيل الله، فكل ما ينفق في وقودها وغيره مما تحتاجه للمشي سيجزى به صاحبه، قال الله تعالى: وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ [الأنفال:60].

Kemudian, sesungguhnya jika mobil dimanfaatkan untuk membantu aktifitas fisabilillah maka semua yang diinfakkan untuk membeli BBM atau lainnya yang dia butuhkan maka dia mendapatkan pahala karenanya. Allah ﷻ berfirman: “Dan apa saja yang kalian infakkan fisabilillah akan diberikan balasan kepada kalian dan kalian tidaklah dizalimi.” (QS. Al Nfal: 60)

Kemudian Beliau berkata lagi:

وصفوة القول أن الذهاب إلى المساجد فيه أجور كثيرة عند الله تعالى، سواء كان مشياً أو على السيارة، ولكن المشي أفضل من الركوب وأكثر أجراً

Ada pernyataan yang terbaik, bahwa pergi ke masjid memiliki ganjaran yang begitu banyak dari Allah ﷻ, baik jalan kaki atau berkendaraan, tetapi berjalan kaki lebih utama dibanding berkendaraan, dan lebih banyak pahalanya.

(Fatawa Asy Syabakah Al islamiyah no. 36854)

Namun, bagi yang khawatir telat ke masjid, agar dia dapat lebih dahulu ke masjid dan mendapatkan shaf pertama, maka secara teknis tentu dengan kendaraan lebih baik.

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam

Wallahu A’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Hukum Penderita Stoma Menjadi Imam Shalat

💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim ..

Semoga Allah Ta’ala memberikan rahmatNya kepada kita semua ..

Bagi penderita anus buatan di perut (Stoma), tentu tidak sama hukumnya dgn orang yang normal dan wajar. Orang yg normal akan mampu mengontrol BAB dan BAK-nya. Rasa mulas bisa mereka rasakan, shgga mereka bisa mengatur keluarnya feses (kotoran).

Ada pun bagi penderita Stoma, kotoran tersebut keluar begitu saja melalui lubang anus buatan di perutnya, di luar kontrolnya. Ini tentunya keadaan tidak biasa dan menyuling.

Disisi lain, shalat adalah kewajiban atas muslim mukallaf mana pun selama akalnya masih berjalan dengan baik. Artinya, keadaan Stoma bukanlah keringanan meninggalkan shalat. Sedangkan sahnya shalat, mensyaratkan suci dari berbagai najis.

Lalu, bagaimana dgn kotorannya?

Itu adalah kondisi masyaqqah (kesulitan) bagi dia. Sedangkan Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu

(QS. At-Taghabun, Ayat 16)

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka, jika aku memerintahkan kamu terhadap sesuatu, jalankanlah sejauh yang kalian mampu.

(HR. Muslim no. 1337)

Sementara itu, dalam kaidah fiqih disebutkan:

الْمَشَقَّةُ تَجْلُبُ التَّيْسِيرَ

Kesulitan itu menarik kemudahan. (Imam Ibnu Nujaim, Al Asybah wan Nazhair, Hal. 75)

Atau seperti yang dikatakan Imam Tajuddin As Subki:

المشقة نجلب التيسير وإن شئت قلت : إذا ضاق الأمر اتسع

Kesulitan membawa pada kemudahan, dan jika anda mau, anda bisa katakan: jika keadaan sempit maka membawa kelapangan. (Imam Tajuddin As Subki, Al Asybah wan Nazhair, 1/61)

Maka, kondisi yang ditanyakan saudara penanya yaitu adanya najis yang bisa keluar tanpa disadari termasuk saat shalat, mirip seperti orang yang keluarnya beser yg tdk bisa dikontrol, atau orang yang luka terus menerus, atau seperti wanita yang darah istihadhah keluar terus menerus, dia mengalami kesulitan yang digambarkan oleh kaidah-kaidah di atas, maka shalatnya tetap SAH.

Dalilnya adalah, terdapat dalam Shahih Bukhari di ceritakan oleh Imam Hasan Al Bashri Rahimahullah:

ﻣَﺎ ﺯَﺍﻝَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤُﻮﻥَ ﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ ﻓِﻰ ﺟِﺮَﺍﺣَﺎﺗِﻬِﻢْ

Kaum muslimin senantiasa shalat dalam keadaan mereka terluka.

Riwayat lain:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي

Dari Aisyah dia berkata; ‘Fathimah binti Abi Hubaisy datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata; ‘Wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang mengeluarkan darah istihadhah, hingga diriku tidak suci, apakah aku harus meninggalkan shalat?’ Beliau bersabda: “Itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haidh, apabila darah haid datang, tinggalkanlah shalat. Apabila darah haid telah berlalu, bersihkanlah darah tersebut dari dirimu kemudian shalatlah.”

(HR. Muslim no. 333)

Dua riwayat ini menunjukkan wanita yg selalu keluar darah istihadhah-nya tetap wajib shalat. Padahal darah itu mengalir dan najis. Ini menunjukkan “kondisi khusus” yang dimaafkan.

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

وحكم سلس البول والمذي ومن به حدث دائم وجرح سائل حكم المستحاضة على ما سبق

Hukum bagi orang yang beser, dan mudah keluar madzi, dan orang yang selalu berhadats, dan darah luka yang mengalir, adalah sama hukumnya dengan wanita yang istihadhah sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/516)

📚 Kesimpulannya:

1. Sebelum shalat bersih-bersih dulu termasuk anus buatan tersebut. Lalu wudhu selayaknya ingin shalat, jika sudah masuk waktu shalat. Ada pun jika wudhunya sebelum masuk waktu shalat, lalu dia keluar najis sebelum shalat maka ini batal, mesti ulangi wudhunya.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

فإن توضأ أحد هؤلاء قبل الوقت، وخرج منه شيء، بطلت طهارته

Jika salah seorang mereka (orang yg disebut di atas) berwudhu sebelum waktunya, lalu keluar najis, maka batal thaharahnya. (Al Mughni, 1/248)

Inilah pendapat mayoritas ulama.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhullah mengatakan:

فإن الذي عليه جمهور الفقهاء أن صاحب السلس يجب عليه الوضوء لكل صلاة بعد دخول وقتها، ولا يجزئه أن يتوضأ لصلاة قبل دخول وقتها، ويجب عليه إذا أراد الصلاة أن يغير ملابسه المصابة بالنجس أو يطهرها إن أمكن ذلك ويغسل المحل جيداً

Sesungguhnya yang dianut oleh mayoritas fuqaha adalah bahwa penderita beser wajib wudhu pada setiap shalat setelah masuk waktunya, tidak sah jika dia berwudhu sebelum masuk waktunya. Dan, wajib baginya jika hendak shalat mengganti pakaiannya yg kena najis atau hendaknya dia sucikan sejauh kemampuannya dan dia cuci yg kotor itu sebaik-baiknya.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 108086)

2. Jika kondisi sulit, atau ketika shalat, tapi keluar najis tersebut tanpa disadarinya, maka itu ketidakberdayaan yang dimaafkan dan tidak bisa dihindarkan, dan shalatnya tetap sah.

3. Sah bagi dirinya, maka apakah sah pula saat dia menjadi imam bagi orang lain yang normal?

Ada dua pendapat ulama:

▪ Tidak boleh, tidak sah, menurut Hanafiyah dan Hambaliyah, sebab yang mengalami darurat hanya si imam, sdgkan makmum tidak. Sedangkan darurat diaplikasikan sesuai kebutuhan daruratnya.

▪ Sah dan boleh, menurut Syafi’iyyah dan Malikiyah, sebab udzur yang membuat SAH bagi imam maka itu juga SAH bagi makmum. Hanya saja Malikiyah menyatakan makruh walau sah. (Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 25/187. Juga Al Majmu’, 4/160)

Sebaiknya, untuk menghilangkan keraguan atas was was dia bisa meminta orang lain saja, yg sehat dan normal untuk menjadi imam.

Wa Shalallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

scroll to top