Abu Sufyan Radhiallahu ‘Anhu, dari Benci Menjadi Cinta

💢💢💢💢💢💢💢💢

Bagi yang pernah membaca Sirah Nabawiyah pasti tidak asing dengan nama ini. Di masa Arab Pra Islam, ada empat orang ternama:

– Abu Jahal dan Abu Lahab, sampai mati tetap memusuhi Nabi Muhammad Shalallahu’Alaihi wa Sallam dan Islam

– Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu ‘Anhu, dengan sigap menyambut da’wah Islam bahkan disebut sebagai orang pertama yang masuk Islam dikalangan laki-laki dewasa

– Kemudian, Abu Sufyan bin Shakr bin Harb, awalnya memusuhi Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, lebih cinta kedudukan dan jabatannya sebagai tokoh tapi akhirnya Allah Ta’ala memberikannya hidayah masuk Islam menjelang Fathul Makkah, bahkan kemudian menjadi pembela Islam dalam perang Hunain dan Yarmuk.

Tiga tipe manusia seperti di atas selalu ada dalam sejarah perjuangan Islam di masa selanjutnya. Sampai mati membenci Islam, menjelang akhir hayat barulah sadar dan menjadi pembelanya, dan sejak awal menjadi pembela Islam.

Untuk Abu Sufyan Radhiyallahu ‘Anhu, kami ambil dari kitabnya Syaikh Ali Muhammad Ash Shalabiy Hafizhahullah, “Sirah Amiril Mu’minin Mu’awiyah bin Abi Sufyan”.

Berikut ini kisahnya:

“Dahulu, Abu Sufyan termasuk yang begitu bengis di zaman Jahiliyah dalam memerangi Islam … Buku-buku sejarah nabi memaparkan berbagai perilakunya yang selalu melawan da’wah Islam, sampai akhirnya Allah Ta’ala berkehendak memberinya hidayah. Dia masuk Islam sesaat sebelum Fathu Makkah.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memuliakannya saat Fathu Makkah, dan mengumandangkan: “Siapa yang masuk rumah Abu Sufyan maka dia aman!”.

Pemuliaan Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada Abu Sufyan ini merupakan bentuk tarbiyah kepadanya, pengkhususan rumahnya merupakan sesuatu yang memuaskan jiwa Abu Sufyan, pada hal ini membuat tertanam kekuatan Islam dan iman kepadanya. Metode kenabian ini begitu efektif meredam kedengkian dalam hati Abu Sufyan, dan menjadi bukti bahwa kedudukannya di hadapan Quraisy tidak berkurang sedikitpun di dalam Islam, akhirnya dia tulus dan siap berkorban dijalan Allah.

Inilah manhaj Nabi yg mulia, maka wajib para ulama dan para da’i ilallah untuk menguasainya, dan mempraktekkannya saat berinteraksi dengan manusia. Keislaman Abu Sufyan begitu bagus, Beliau telah mengikuti banyak peristiwa, mempersembahkan pengabdian kepada Islam. Beliau ikut bersama Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam perang Hunain, ikut dalam pengepungan Thaif (Bani Tsaqif) yang membuat kehilangan satu matanya, dan ikut perang Yarmuk yang membuat hilang pula mata satunya lagi .

Setelah pengepungan terhadap Bani Tsaqif, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutusnya bersama Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu ‘Anhu untuk menghancurkan berhala Latta -berhalanya Tsaqif-, bagi Quraisy berhala Latta juga begitu dihormati, mereka sering bersumpah dengannya. Hal ini menunjukkan ikatan kuat keimanan Abu Sufyan Radhiyallahu ‘Anhu, Beliau masuk Islam setelah hidup dalam naungan cinta kepada kedudukan yang menjadi batas antara dirinya dengan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam merawat faktor-faktor kejiwaan yang memiliki pengaruh dalam jiwa Abu Sufyan, dan jiwa-jiwa yang mulia bagi kaum Quraisy setelah Fathu Makkah, Rasulullah yg menjadikan brg siapa yang masuk rumah Abu Sufyan maka aman, dia juga mendapatkan ghanimah Hunain bersama yg lainnya, dgn itu dapat menundukkan hati mereka.

Abu Sufyan juga tidak lupa dengan penentangannya begitu keras kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam di masa jahiliyah. Maka, dia pun begitu kuat pengabdiannya untuk Islam.

Imam Ibnu Katsir bercerita tentangnya:

“Beliau di antara pemimpin Quraisy di masa Jahiliyah, dia memisahkan diri dengan bermartabat setelah perang Badar, lalu setelah masuk Islam dia memiliki keislaman yang baik, sikapnya mulia, pengaruhnya begitu baik pada perang Yarmuk, baik sebelum dan sesudahnya.”

Sa’id bin Al Musayyab meriwayatkan dari ayahnya, dia berkata: “Pada hari perang Yarmuk terjadi keheningan, hanya terdengar satu suara dari Seorang laki-laki ‘Wahai pertolongan Allah, mendekatlah!’ Lalu kaum muslimin memerangi Romawi, aku pun beranjak dan melihat ternyata itu adalah Abu Sufyan di bawah bendera anaknya, Yazid.”

Diriwayatkan disaat perang Yarmuk, Abu Sufyan berhenti di daerah Karadis, Beliau berkata kepada manusia: “Ingatlah Allah …, Kalian adalah pelindung Arab dan pembela Islam, sedangkan mereka pelindung Romawi dan pembela kesyirikan. Ya Allah, ini adalah hari-harimu, turunkanlah pertolonganMu kepada hamba-hambaMu.”

Dikatakan bahwa Abu Sufyan wafat tahun 31H, ada pula yang mengatakan 32, atau 33, atau 34 H. Dia dishalatkan oleh anaknya, Muawiyah, bahkan ada yang mengatakan dishalatkan oleh Utsman. Usia Beliau 83 th, ada pula yang mengatakan lebih dari 90 th.
(Selesai)

📚 Sumber: Kitab Sirah Amiril Mukminin Mu’awiyah bin Abi Sufyan, Hal. 20-21. Dar Ibn al Jauzi, Kairo. Cet. 1, 1428H/2007M.

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Hukum Mengubah Nadzar

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ,dulu istri saya pernah bernazar memberimakan 100 orang di suatu surau di kampung halaman kami, tetapi sekarang tinggal di rantau. kalau lah nazar tersebut kami bayarkan di mana kami bermukim sekrang boleh kah pak ustadz? (Yopi, Payakumbuh)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim ..

Pada dasarnya nadzar mesti ditepati, apa adanya, tidak boleh dibatalkan.

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada Umar Radhiyallahu ‘Anhu, saat Umar Radhiyallahu ‘Anhu bernadzar i’tikaf di masjid al Haram, saat masih jahiliyah dulu:

أَوْفِ بِنَذْرِكَ

Penuhi nadzarmu. (HR. Bukhari no. 9967)

Tapi, ada kondisi seseorang sulit menjalankan nadzarnya, sehingga boleh baginya bernadzar kepada yang lebih baik (afdol) dan mungkin dia lakukan.

Hal ini sesuai riwayat berikut:

وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – – أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَوْمَ اَلْفَتْحِ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي نَذَرْتُ إِنْ فَتَحَ اَللَّهُ عَلَيْكَ مَكَّةَ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِ اَلْمَقْدِسِ, فَقَالَ: “صَلِّ هَا هُنَا” . فَسَأَلَهُ, فَقَالَ: “صَلِّ هَا هُنَا”. فَسَأَلَهُ, فَقَالَ: “شَأْنُكَ إِذًا” – رَوَاهُ أَحْمَدُ, أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ

Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, bahwa ada seorang laki-laki berkata pada hari Fathul Makkah: “Wahai Rasulullah, aku telah bernadzar jila Allah menaklukan kota Mekkah untukmu, aku akan shalat di Baitul Maqdis (Masjidil Aqsha).” Nabi bersabda: “Shalat di sini saja.” Orang itu meminta lagi. Nabi menjawab: “Shalat di sini saja.” Orang itu masih meminta lagi. Maka Nabi menjawab: “Kalau begitu terserah kamu.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan dishahihkan oleh Al Hakim)

Dalam hadits ini, seorang sahabat bernadzar ingin shalat di Baitul Maqdis (Palestina), jika berhasil Fathul Makkah. Ketika terwujud Fathul Makkah, dan dia ingin menjalankan nadzarnya, Nabi Muhammad Shalallahu’Alaihi wa Sallam menganjurkan untuk diubah ke Masjid Al Haram saja, sebab itu tempat lebih utama dan lebih dekat tempatnya.

Oleh karena itu, Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

ومن نذر صوماً معيناً فله الانتقال إلى زمن أفضل منه

Barang siapa yang bernadzar puasa secara khusus maka lebih utama baginya mengubah ke waktu (hari) yang lebih afdol.

(Ikhtiyarat, Hal. 329)

Maka, terkait pertanyaan di atas, silahkan dia menjalankan nadzarnya di daerahnya saat ini jika itu lebih mudah dijalankan tapi tidak boleh baginya mengurangi sifatnya misal menjadi memberi 50 fakir miskin, tapi hendaknya tetap 100 bahkan sebaiknya lebih. Wallahu a’lam

Wa Shalallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa’ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Wanita Mengoreksi Bacaan Imam

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum.ustadz…saya pernah ikut sholat qiyamullail berjamaah Ikhwan dan akhwat, saat itu imam solat(laki2) bacaan salah, ada bbrp akhwat spontan membenarkan bacaan imam..
Bagaimana hukum nya? (+62 822-2141-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika imam salah baca, maka makmum meluruskannya, ini telah diketahui bersama.

Lalu, bolehkah jika jamaah wanita yang meluruskan bacaan imam yg salah tersebut?

Maka, ini ada dua keadaan:

1. Imam dan jamaah laki-laki yang ada adalah mahram bagi wanita tsb, maka ini sepakat para ulama kebolehannya.

2. Jamaah laki-laki adalah bukan mahramnya.

Maka, para ulama berbeda pendapat:

– Boleh, sesuai keumuman perintah membetulkan bacaan yg salah bahwa itu berlaku mutlak tidak khusus laki-laki saja.

Imam Asy Syaukaniy Rahimahullah mengatakan:

والأدلة قد دلت على مشروعية الفتح مطلقا، فعند نسيان الإمام الآية في القراءة الجهرية يكون الفتح عليه بتذكيره تلك الآية كما في حديث الباب

Dalil-dalil ini menunjukkan disyariatkannya meralat bacaan imam secara mutlak, di saat imam lupa sebuah ayat yang dibaca dengan jahriyah, hendaknya diingatkan ayat itu sebagaimana keterangan hadits dalam bab ini. (Nailul Authar, 2/380)

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah juga berpendapat demikian sebagaimana dikutip dalam situs resminya:

نعم، تنبيه تفتح عليه إن فتح عليه الرجال فالحمد لله وإلا تفتح عليه وصوتها ليس بعورة، إنما العورة التغنج والخضوع هذا هو المنهي عنه

Ya, hendaknya dia (wanita) meluruskan bacaannya (imam), jika yang meluruskan adalah laki-laki maka Alhamdulillah, jika tidak ada maka dia yang meluruskan dan suara dia saat itu bukan aurat, sebab suara wanita yg aurat itu adalah suara yang manja dan melembutkan, itulah yang terlarang. (selesai)

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhullah mengatakan:

فلا حرج على المرأة في الفتح على الإمام، لكن إذا كان الإمام أجنبيا منها أو بحضور رجل أجنبي فلا ينبغي أن تقدم على ذلك إلا في حال عدم من يقوم بذلك من الرجال

Tidak apa-apa bagi wanita membetulkan bacaan imam, tetapi jika imam adalah laki-laki bukan mahram dan di situ terdapat laki-laki bukan mahram maka janganlah dia melakukan KECUALI dalam keadaan kaum laki-laki tidak bisa melakukannya.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 51520)

– Tidak BOLEH, dgn alasan suaranya aurat. Itulah sebab wanita dianjurkan tepuk tangan jika imam salah gerakan, bukan tasbih.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

يجوز للمرأة أن تفتح على محرمها في الصلاة إذا أخطأ بشرط أن لا يكون هناك رجال أجانب يسمعونها …..

Boleh bagi wanita meluruskan bacaan imam yg mahramnya dgn syarat tidak ada laki-laki asing (bukan mahram) yang mendengarnya ..

فمع وجود الرجال الأجانب فإنه لا ينبغي للنساء رفع أصواتهن بالتأمين في الصلاة ولا التسبيح لرد الإمام عند خطئه

Jika ada laki-laki ajnabiy maka tidak sepantasnya wanita mengangkat suaranya dengan amiin, dan bukan pula tasbih saat mengoreksi imam yg salah. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 9279)

Jadi, yg jadi patokan karena terlarangnya meninggikan suara saat shalat jika ada laki-laki bukan mahram. Itulah sebab kenapa dalam shalat wanita tidak dianjurkan adzan, iqamah, mengeraskan aamiin, jika ada laki-laki bukan mahram di bersamanya.

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:

وكان منع النساء من التسبيح لأنها مأمورة بخفض صوتها في الصلاة مطلقا لما يخشى من الافتتان ومنع الرجال من التصفيق لأنه من شأن النساء

Wanita dilarang bertasbih karena mereka diperintahkan merendahkan suaranya saat shalat secara mutlak, karena khawatir munculnya fitnah. Ada pun laki-laki dilarang tepuk tangan karena itu perbuatan wanita. (Fathul Bari, 3/77)

Jalan tengahnya adalah kembalikan ini kepada kaum laki-laki. Tapi, jika benar-benar tidak ada kaum laki-laki yang bisa meluruskannya, maka pendapat kelompok pertama bisa digunakan, walau itu berita duka cita bagi kaum laki-laki kenapa sampai tidak ada yang bisa meralat bacaan imam ..

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Agar di Surga Bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

BAGAIMANA CARANYA?

📌Mencintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ السَّاعَةِ، فَقَالَ: مَتَى السَّاعَةُ؟ قَالَ: «وَمَاذَا أَعْدَدْتَ لَهَا». قَالَ: لاَ شَيْءَ، إِلَّا أَنِّي أُحِبُّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «أَنْتَ مَعَمَنْ أَحْبَبْتَ». قَالَ أَنَسٌ: فَمَا فَرِحْنَا بِشَيْءٍ، فَرَحَنَا بِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَنْتَمَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ» قَالَ أَنَسٌ: «فَأَنَا أُحِبُّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبَا بَكْرٍ، وَعُمَرَ، وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ مَعَهُمْ بِحُبِّي إِيَّاهُمْ، وَإِنْ لَمْ أَعْمَلْ بِمِثْلِ أَعْمَالِهِمْ

Ada seseorang bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang kiamat: “Kapan datangnya kiamat?”

Nabi bertanya: “Apa yang sudah kamu persiapkan untuk menghadapinya?”

Orang itu menjawab: “Tidak ada apa-apa, hanya saja aku mencintai Allah dan RasulNya.”

Nabi menjawab: “Engkau akan bersama orang yang engkau cintai.”

Anas berkata: “Tidak ada yang membahagiakanku sebahagia saat nabi ucapakan “Engkau akan bersama orang yang engkau cintai.” Maka, aku mencintai Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Bakar, Umar, aku berharap hidup bersama mereka karena kecintaanku kepada mereka, walau amal perbuatanku tidak seperti mereka.”

(HR. Al Bukhari No. 3688)

📌 Mentaati Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَٰئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ ۚ وَحَسُنَ أُولَٰئِكَ رَفِيقًا

Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya. (QS. An Nisa: 69)

📌 Menyantuni Anak Yatim

Dari Sahl Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَأَنَا وَكَافِلُاليَتِيمِ فِي الجَنَّةِ هَكَذَا» وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالوُسْطَى، وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا

Aku berasama orang yang menyantuni anak yatim seperti ini. (Nabi mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan tengah, dan diberikan celah sedikit)
(HR. Al Bukhari No. 5304)

Ya Allah jadikanlah kami golongan yang bersama NabiMu di surgaMu .. Amiin

🍃🌾🌿🌷🌻🌳☘🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top