Menunda Shalat Sampai Berakhir Waktunya Karena ‘Udzur Syar’iy

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum wr wb Ustadz..Ana bekerja di RS di bagian bedah. Suatu saat ana pernah melakukan tindakan operasi setelah waktu Dhuhur yg diperkirakan lama operasinya hanya 2-3 jam. Tapi karena adanya penyulit, ternyata operasinya memanjang sampai 5-6 jam hingga memasuki waktu maghrib. Bagaimana seharusnya yg ana lalukan, bolehkah sholat Ashar dilaksanakan di waktu sholat maghrib ? Sementara utk meninggalkan pasien utk sholat Ashar tidak memungkinkan dan kita belum menjamak dengan Dhuhur karena perkiraan operasinya tidak sampai waktu maghrib. Mohon penjelasannya Ustadz. Jazakumullahu khairan katsiir..🙏🏼 (Wahyu, Bondowoso)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim ..

Menunda shalat secara sadar, jika tanpa ‘udzur syar’iy, adalah diharamkan.

Allah Ta’ala berfirman:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

Maka celakalah orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang saahuun (lalai) terhadap shalatnya.

(QS. Al-Ma’un, Ayat 4-5)

Allah Ta’ala mengecam orang yang lalai dari shalatnya, siapakah mereka? Sebagian mufassir salaf, menjelaskan mereka adalah orang yang melalukan shalat sampai habis waktunya, secara sengaja tanpa ada uzur syar’iy.

Imam Ibnu Jarir Rahimahullah mengatakan:

عني بذلك أنهم يؤخرونها عن وقتها، فلا يصلونها إلا بعد خروج وقتها

Maknanya, bahwa mereka mengakhirkan shalat dari waktunya, mereka tidaklah shalat kecuali setelah keluar dari waktunya. (Tafsir Ath Thabariy, 10/8786)

Imam Ibnu Jarir mengumpulkan berbagai penjelasan generasi awal mufassir seperti Ibnu Abbas, Ibnu Abza, Sa’ad, Masruq, Abu Adh Dhuha, dan Muslim bin Shabih, yang menyebut bahwa maksud saahuun adalah mereka yg shalat setelah habis waktunya. (Ibid, 10/8786-8787)

Imam Ibnu Hazm Rahimahullah mengatakan:

واتفقوا أن الصلاة لا تسقط ولا يحل تأخيرها عمدا عن وقتها

Para ulama sepakat bahwa shalat tidaklah gugur, dan tidak halal, menundanya secara sengaja sampai keluar waktunya. (Maratibul Ijma’, Hal. 25)

Dalam Al Mausu’ah:

اتفق الفقهاء على تحريم تأخير الصلاة حتى يخرج وقتها بلا عذر شرعي

Para fuqaha sepakat haramnya menunda shalat sampai habis waktunya tanpa uzur syar’iy. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 10/8)

Lalu, bagaimana jika ada uzur syar’iy? Para ulama menyebut ‘udzur syar’iy tersebut adalah lupa dan tertidur. Ini tidak masalah, dan wajib atasnya qadha.

Namun, jika kasusnya adalah karena adanya aktifitas yang sangat penting dan genting, yang jika ditinggalkan sangat berbahaya bagi dirinya atau nyawa orang lain, seperti yang tertera dalam pertanyaan ?

Imam Al ‘Izz bin Abdissalam Rahimahullah dalam Qawaid Al Ahkam Beliau berkata tentang mendahukan penyelamatan nyawa dibanding shalat:

تقديم إنقاذ الغرقى المعصومين على أداء الصلاة لأن إنقاذ الغرقى المعصومين عند الله أفضل من أداء الصلاة، والجمع بين المصلحتين ممكن بأن ينقذ الغريق ثم يقضي الصلاة

Mendahulukan upaya penyelamatan orang yang tenggelam dibanding shalat, karena upaya penyelamatan orang yang tenggelam di sisi Allah lebih utama dibanding shalat. Dia memungkinkan dapat dua maslahat, yaitu menyelamatkan nyawa dan bisa mengqadha shalatnya. (Qawa’id Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 1/66)

Demikian. Apa yang dialaminya dimaafkan oleh syariat, dan wajib baginya qadha setelah selesai kesulitan yang dia alami.

Wallahu A’lam

Wa Shalallahu’Ala Nabiyyina Muhammadin wa’ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Gampang Mengkafirkan Sesama Muslim

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

assamulkm..saya ardiansyah dari bima ntb..di tempat tinggal saya bnyak ikhwan2 yg suka mengkafirkan sesama muslim..bagai mana cara saya untk menanggapinya?? trimah kasih

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Bismilahirrahmanirrahim ..

Mudah mengkafirkan sesama muslim, tanpa bukti, tanpa dalil, adalah sangat terlarang. Sebab itu kebohongan atas nama Allah ﷻ dan atas nama kaum muslimin. Dia katakan kafir, padahal belum tentu di sisi Allah ﷻ dia telah kafir. Bahaya mengkafirkan tanpa bukti adalah bisa-bisa kekafiran itu kembali kepada si penuduh.
Ibnu Umar Radhiallahu Anhuma berkata, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا، إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ

Siapa pun yang berkata kepada saudaranya: “Wahai Kafir, maka kekafiran itu akan yang kembali kepada salah satu dari mereka berdua, itu jika memang dia seperti dikatakannya, tapi kalau tidak, maka itu kembali kepada si pengucapnya.” (HR. Muslim no. 60)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

لا يجوز التساهل في تكفير المسلم أو تفسيقه ؛ لما في ذلك من الافتراء على الله ، والافتراء على عباده المسلمين ، ولا يجوز تكفير المسلم أو تفسيقه إلا إذا جاء بما يوجب ذلك قولا أو فعلا بدلالة الكتاب والسنة .
وكذا لا يجوز تكفيره أو تفسيقه ، إلا بعد استيفاء شروط التكفير أو التفسيق ، وانتفاء موانعه .
ومن الشروط : أن يكون عالماً بمخالفته التي أوجبت أن يكون كافراً أو فاسقاً .
ومن الموانع : أن يكون متأولا ، أو عنده بعض الشُّبَه التي يظنها أدلة ، أو كان بحيث لا يستطيع فهم الحجة الشرعية على وجهها ، فالتكفير لا يكون إلا بتحقق تعمد المخالفة وارتفاع الجهالة

Tidak boleh bermudah-mudah dalam mengkafirkan seorang Muslim atau menuduh fasiq, karena hal itu mengandung kedustaan atas nama Allah dan atas hamba-hambaNya kaum muslimin.

Tidak boleh mengkafirkan atau memfasikkan kecuali jika ada hal yang menunjukkan itu baik berupa perkataan atau perbuatan menurut Al Qur’an dan As Sunnah.

Tidak boleh pula mengkafirkan dan memfasikkan kecuali setelah terpenuhinya syarat-syarat kekafiran dan kefasikkan, dan tidak ada penghalangnya.

Di antara syaratnya adalah dia mengetahui perbuatan yang menyelisihi syariat yang membawa kekafiran atau kefasikan.

Di antara penghalangnya adalah dia melakukan itu karena mentakwil, atau menurutnya masih ada dalil yg samar dalam persangkaannya, atau dia tidak mampu memahami hujjah syar’iy, maka pengkafiran tidaklah terjadi kecuali dengan adanya kesengajaan menyelisihi syariat dan hilangnya kebodohan.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 220526)

Maksudnya, jika kesalahan dalam pemahaman yang berakibat pada murtad dilakukan oleh orang yg bodoh, atau dia memiliki tafsir atau takwil lain terhadap masalah itu, maka dia tidak dikatakan Kafir.

Demikian. Wallahu a’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa’ala aalihi wa shahbihi wa sallam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Tangisan Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu

Imam An Nawawi Rahimahullah menuliskan:

وعن عمر بن الخطاب رضي الله عنه أنه صلى بالجماعة الصبح فقرأ سورة يوسف فبكى حتى سالت دموعه على ترقوته وفي رواية أنه كان في صلاة العشاء فتدل على تكريره منه وفي رواية أنه بكى حتى سمعوا بكاءه من وراء الصفوف

Dari Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Beliau shalat subuh berjamaah, Beliau menangis saat membaca surat Yusuf sampai mengalir air matanya ke tulang dadanya. Dalam riwayat lain, pada saat shalat Isya hal itu terjadi berulang-ulang. Dalam riwayat lain, bahwa Beliau menangis sampai tangisannya terdengar oleh jamaah di shaf belakang. 1]

Suatu malam Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu, berkunjung ke rumah Abu Darda Radhiallahu ‘Anhu, terjadi dialog di antara mereka:

فَقَالَ أَبُو الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَتَذْكُرُ حَدِيثًا حَدَّثَنَاهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: أَيُّ حَدِيثٍ؟ قَالَ: «لِيَكُنْ بَلَاغُ أَحَدِكُمْ مِنَ الدُّنْيَا كَزَادِ الرَّاكِبِ» قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَمَاذَا فَعَلْنَا بَعْدَهُ يَا عُمَرُ؟ قَالَ: فَمَا زَالَا يَتَجَاوَبَانِ بِالْبُكَاءِ حَتَّى أَضْحَيَا “

Abu Darda berkata: “Apakah kau ingat sebuah hadits yang disampaikan oleh Rasulullah ﷺ kepada kita?”
Umar bertanya: “Hadits yang mana?”
Abu Darda berkata: “Hendaknya bekal kalian di dunia seperti bekal seorang penunggang (musafir).”
Umar menjawab: “Ya.”
Abu Darda berkata: “Sekarang, apa yang kita lakukan setelah Rasulullah wafat wahai Umar?”
Maka, mereka berdua menangis sampai pagi hari. 2]


🍃🍃🍃🍃🍃

[1] Imam An Nawawi, At Tibyan fi Adab Hamalah Al Quran, Hal. 87)

[2] Abu Zaid Umar bin Syubbah, Tarikh Al Madinah, 3/835

🍃🌸🌾🌻🌴🌺☘🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Bagaimana pun juga dia ayahmu!

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📌 Semiskin apa pun keadaannya …

Seburuk apa pun rupanya ..

Segalak apa pun jika sedang marah ..

Sepelit apa pun dia saat kau ingin sesuatu ..

Seburuk apa pun perangainya ..

Selama dia masih mengimani Allah dan RasulNya ..

Tidak menyekutukanNya dengan apa pun ..

📌 Dia adalah tetap AYAHMU …, Jangan membencinya dan jangan ingkari bahwa kau anaknya ..

📌 Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لاَ تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ أَبِيهِ فَهُوَ كُفْرٌ

Jangan kalian benci ayah-ayah kalian, barang siapa yang membenci ayahnya maka dia kufur. (HR. Al Bukhari No. 6768, Muslim, 113/62)

Imam Badruddin Al ‘Aini Rahimahullah mengatakan:

قَوْله: لَا ترغبوا عَن آبائكم أَي: لَا تتركوا النِّسْبَة عَن آبائكم فتنسبون إِلَى غَيرهم. قَوْله: فَإِنَّهُ كفر بكم أَي: فَإِن انتسابكم إِلَى غير آبائكم كفر بكم أَي: كفر حق ونعمة

Sabdanya: “Janganlah kalian membenci ayah-ayah kalian,” yaitu jangan kalian meninggalkan nasab kalian kepada ayah-ayah kalian lalu kalian menasabkan diri kalian kepada selain mereka.

Dan sabdanya “itu adalah kekufuran” yaitu penasaban kalian kepada orang lain adalah kufurnya kalian, yaitu kufur terhadap hak (ayah) dan nikmat. (‘Umdatul Qari, 9/24)

Syaikh Mushthafa Al Bugha menjelaskan makna “kufur” dalam hadits ini:

خرج عن الإسلام إن استحل ذلك أو المراد فقد كفر بالنعمة إذ أنكر حق أبيه عليه

Yaitu keluar dari Islam jika dia menghalalkan perbuatan itu, atau maksudnya adalah dia kufur terhadap nikmat sebab dia telah mengingkari hak ayahnya atas dirinya. (Ta’liq Muhthafa Al Bugha)

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، وَهُوَ يَعْلَمُ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ

Barang siapa yang mengklaim seorang yang bukan ayahnya padahal dia tahu (itu bukan ayahnya), maka surga haram baginya. (HR. Al Bukhari No. 4326, Muslim, 115/63)

Yuk bagi yang ayahnya masih ada … sayangi ayah kita ..
Bagi yang sudah wafat, jangan lupa doanya dan sedekah untuknya ..

Wallahu A’lam

🌷☘🌺🌴🌻🌾🌸🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top