Wanita Mengoreksi Bacaan Imam

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum.ustadz…saya pernah ikut sholat qiyamullail berjamaah Ikhwan dan akhwat, saat itu imam solat(laki2) bacaan salah, ada bbrp akhwat spontan membenarkan bacaan imam..
Bagaimana hukum nya? (+62 822-2141-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika imam salah baca, maka makmum meluruskannya, ini telah diketahui bersama.

Lalu, bolehkah jika jamaah wanita yang meluruskan bacaan imam yg salah tersebut?

Maka, ini ada dua keadaan:

1. Imam dan jamaah laki-laki yang ada adalah mahram bagi wanita tsb, maka ini sepakat para ulama kebolehannya.

2. Jamaah laki-laki adalah bukan mahramnya.

Maka, para ulama berbeda pendapat:

– Boleh, sesuai keumuman perintah membetulkan bacaan yg salah bahwa itu berlaku mutlak tidak khusus laki-laki saja.

Imam Asy Syaukaniy Rahimahullah mengatakan:

والأدلة قد دلت على مشروعية الفتح مطلقا، فعند نسيان الإمام الآية في القراءة الجهرية يكون الفتح عليه بتذكيره تلك الآية كما في حديث الباب

Dalil-dalil ini menunjukkan disyariatkannya meralat bacaan imam secara mutlak, di saat imam lupa sebuah ayat yang dibaca dengan jahriyah, hendaknya diingatkan ayat itu sebagaimana keterangan hadits dalam bab ini. (Nailul Authar, 2/380)

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah juga berpendapat demikian sebagaimana dikutip dalam situs resminya:

نعم، تنبيه تفتح عليه إن فتح عليه الرجال فالحمد لله وإلا تفتح عليه وصوتها ليس بعورة، إنما العورة التغنج والخضوع هذا هو المنهي عنه

Ya, hendaknya dia (wanita) meluruskan bacaannya (imam), jika yang meluruskan adalah laki-laki maka Alhamdulillah, jika tidak ada maka dia yang meluruskan dan suara dia saat itu bukan aurat, sebab suara wanita yg aurat itu adalah suara yang manja dan melembutkan, itulah yang terlarang. (selesai)

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhullah mengatakan:

فلا حرج على المرأة في الفتح على الإمام، لكن إذا كان الإمام أجنبيا منها أو بحضور رجل أجنبي فلا ينبغي أن تقدم على ذلك إلا في حال عدم من يقوم بذلك من الرجال

Tidak apa-apa bagi wanita membetulkan bacaan imam, tetapi jika imam adalah laki-laki bukan mahram dan di situ terdapat laki-laki bukan mahram maka janganlah dia melakukan KECUALI dalam keadaan kaum laki-laki tidak bisa melakukannya.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 51520)

– Tidak BOLEH, dgn alasan suaranya aurat. Itulah sebab wanita dianjurkan tepuk tangan jika imam salah gerakan, bukan tasbih.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

يجوز للمرأة أن تفتح على محرمها في الصلاة إذا أخطأ بشرط أن لا يكون هناك رجال أجانب يسمعونها …..

Boleh bagi wanita meluruskan bacaan imam yg mahramnya dgn syarat tidak ada laki-laki asing (bukan mahram) yang mendengarnya ..

فمع وجود الرجال الأجانب فإنه لا ينبغي للنساء رفع أصواتهن بالتأمين في الصلاة ولا التسبيح لرد الإمام عند خطئه

Jika ada laki-laki ajnabiy maka tidak sepantasnya wanita mengangkat suaranya dengan amiin, dan bukan pula tasbih saat mengoreksi imam yg salah. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 9279)

Jadi, yg jadi patokan karena terlarangnya meninggikan suara saat shalat jika ada laki-laki bukan mahram. Itulah sebab kenapa dalam shalat wanita tidak dianjurkan adzan, iqamah, mengeraskan aamiin, jika ada laki-laki bukan mahram di bersamanya.

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:

وكان منع النساء من التسبيح لأنها مأمورة بخفض صوتها في الصلاة مطلقا لما يخشى من الافتتان ومنع الرجال من التصفيق لأنه من شأن النساء

Wanita dilarang bertasbih karena mereka diperintahkan merendahkan suaranya saat shalat secara mutlak, karena khawatir munculnya fitnah. Ada pun laki-laki dilarang tepuk tangan karena itu perbuatan wanita. (Fathul Bari, 3/77)

Jalan tengahnya adalah kembalikan ini kepada kaum laki-laki. Tapi, jika benar-benar tidak ada kaum laki-laki yang bisa meluruskannya, maka pendapat kelompok pertama bisa digunakan, walau itu berita duka cita bagi kaum laki-laki kenapa sampai tidak ada yang bisa meralat bacaan imam ..

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top