Penyebab Tergelincirnya Kaum Wanita ke Dalam Dosa

▪▫▪▫▪▫▪▫

Berikut ini sebab-sebab kenapa wanita tergelincir ke lumpur dosa bahkan ke neraka.

1⃣ Mengolok-olok wanita lain

Dalam perkumpulan kaum wanita, baik ibu-ibu, atau remaja putri, sering kali mengolok-olok wanita lain menjadi makanan sehari-hari. Objeknya pembicaraannya biasanya adalah penampilan wanita tersebut, keadaan anaknya, keadaan suaminya, dan sebagainya.

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُونُوا خَيْرًا مِنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِنْ نِسَاءٍ عَسَىٰ أَنْ يَكُنَّ خَيْرًا مِنْهُنَّ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok).

(QS. Al-Hujurat, Ayat 11)

Ayat di atas menggunakan kata Laa Yaskhar (jangan mengolok), kata dasarnya sakhira-yaskharu, yg bermakna mengolok, menghina, mengejek, mencibir.

Pada kalimat pertama larangan mengolok-olok secara umum, lalu secara khusus untuk kaum wanita. Kenapa wanita dikhususkan? Imam Al Qurthubiy Rahimahullah menjelaskan:

أفرد النساء بالذكر لأن السخرية منهن أكثر

Disebutkan kaum wanita secara menyendiri, karena ejekan dari mereka lebih banyak. (Tafsir Al Qurthubiy, 16/326)

Imam Al Qurthubiy Rahimahullah menyampaikan beberapa riwayat yang disebut menjadi sebab turunnya ayat ini:

– Tentang Ummu Salamah Radhiyallahu Anha

Saat Ummu Salamah memakai pakaian putih sampai menjulur bagian belakangnya ke tanah, lalu Aisyah Radhiyallahu Anha berkata kepada Hafshah Radhiyallahu Anha:

انظري! ما تجر خلفها كأنه لسان كلب

“Lihat tuh, bagian belakangnya nyengser, kaya lidah anjing.”

Sementara Anas bin Malik dan Ibnu Zaid menceritakan, para wanita menghina Ummu Salamah dengan sebutan “pendek.”

Imam Al Qurthubiy Rahimahullah mengatakan:

وقيل: نزلت في عائشة، أشارت بيدها إلى أمu سلمة، يا نبي الله إنها لقصيرة

Disebutkan, bahwa ayat ini turun tentang Aisyah, ketika dia mengisyaratkan tangannya ke Ummu Salamah; “Wahai Nabiyallah, wanita ini benar-benar pendek.”

– Tentang Shafiyyah, diejek “wanita Yahudi anak dari Yahudi.”

Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma menceritakan bahwa Shafiyyah Radhiyallahu’Anha mendatangi Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dan berkata:

يا رسول الله، إن النساء يعيرنني، ويقلن لي يا يهودية بنت يهوديين! فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم:] هلا قلت إن أبي هارون وإن عمي موسى وإن زوجي محمد [. فأنزل الله هذه الآي

Wahai Rasulullah, kaum wanita telah menghinaku, mereka memanggilku: “Wahai wanita Yahudi anak dari orang-orang Yahudi.”

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Kamu jawab saja, ayahku Harun, pamanku Musa, suamiku Muhammad.” (Lalu Turunlah ayat tersebut).

(Tafsir Al Qurthubiy, Ibid)

Kita lihat, istri Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pun bisa mengalami, hanya saja mereka hidup di madrasah kenabian, di masa wahyu masih turun, sehingga ada “rem pakem” yang bisa menahan mereka dan segera mereka menyadari kesalahannya.

Ada pun saat ini, sering kali ejekan, olok-olok, meluncur begitu saja tidak terkendali. Jika dinasihati, justru melakukan perlawanan, kecuali yang Allah Ta’ala rahmati dan bisa berubah dan sadar atas kesalahannya.

💢💢💢💢💢💢💢💢

2⃣ Menyakiti/Mengganggu Tetangga Dengan Lisannya

Salah satu sebab tergelincirnya kaum wanita adalah kurang menjaga lisan terhadap tetangganya. Selalu saja ada “objek” yang dibicarakan tentang mereka. Baik yang disukai atau tidak, yang positif atau negatif. Sehingga membuat tetangganya tidak nyaman dan terganggu oleh perbuatannya.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu:

قيل للنبى – صلى الله عليه وسلم – إن فلانة تقوم الليل وتصوم النهار وتفعل وتفعل الخيرات وتتصدق وتؤذى جيرانها بلسانها فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – لا خير فيها هى من أهل النار قيل وفلانة تصلى المكتوبة وتتصدق من الأثوار من الأقط ولا تؤذى أحد فقال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – هى من أهل الجنة

Dikatakan kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam:

“Si Fulanah (wanita), rajin shalat malam, shaum di siang hari, banyak melakukan kebajikan dan bersedekah, tapi mulutnya suka mengganggu tetangganya.”

Nabi menjawab: “Tidak ada kebaikan padanya, dia termasuk ahli neraka.”

Dikatakan lagi: “Sementara, Si Fulanah dia hanya shalat wajib, bersedekah, tapi tidak pernah menyakiti siapa pun.”

Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam menjawab: “Dia termasuk penduduk surga.”

(HR. Bukhari, Adabul Mufrad no. 119, Al Hakim, 4/116, Ahmad, 2/440)

Dalam hadits lain:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

Dari Abu Hurairah, Bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak masuk surga orang yang tetangganya tidak aman dari keburukannya.”

(HR. Muslim no. 73)

Dari Abu Musa Al Asy’ariy Radhiallahu ‘Anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ أَيُّ الْمُسْلِمِينَ أَفْضَلُ قَالَ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

Bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya: “Muslim yang bagaimana yang paling utama?”

Beliau menjawab: “Yaitu orang yang muslim lainnya aman dari lisan dan tangannya.”

(HR. At Tirmidzi no. 2627, kata Imam At Tirmidzi: Hasan Shahih)

Bagaimana mungkin seorang muslim menyakiti saudara seorang muslim, apalagi itu tetangganya sendiri, kepada hewan saja kita dilarang menyakiti?

Imam Al Fudhail bin ‘Iyadh berkata:

والله ما يحل لك أن تؤذي كلباً ولا خنزيراً بغير حق، فكيف تؤذي مسلما؟

Demi Allah, tidak halal bagimu menyakiti anjing dan babi dengan tanpa alasan yang benar, lalu bagaimana kau bisa menyakiti seorang muslim?

(Durar min Aqwaal Aimmah As Salaf)

3⃣ Memakai Parfum Di Luar Rumah

Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Perempuan mana pun yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium wanginya  maka perempuan tersebut adalah zaaniyah (wanita pezina).”

(HR. An Nasa’i no. 5126, hasan)

Tidak semua minyak wangi terlarang bagi wanita. Mereka dibolehkan memakainya di rumah saat bersama keluarganya sendiri apalagi dihadapan suaminya, bahkan itu menjadi ibadah jika dalam rangka menyenangkan suami.

Bagaimana saat di luar rumah? Mereka dibolehkan dgn parfum khafiy (samar) aromanya, aromanya kalem, tapi nyata warnanya. Itulah parfum wanita dalam Islam.

Para ulama menjelaskan:

وَيُسَنُّ لِلْمَرْأَةِ فِي غَيْرِ بَيْتِهَا بِمَا يَظْهَرُ لَوْنُهُ وَيَخْفَى رِيحُهُ، لِخَبَرٍ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ طِيبُ الرِّجَال مَا ظَهَرَ رِيحُهُ وَخَفِيَ لَوْنُهُ، وَطِيبُ النِّسَاءِ مَا خَفِيَ رِيحُهُ وَظَهَرَ لَوْنُهُ وَلأَِنَّهَا مَمْنُوعَةٌ فِي غَيْرِ بَيْتِهَا

Disunnahkan bagi wanita di saat tidak dirumahnya memakai yang nampak warnanya dan khafiy (tersembunyi/samar) aromanya, berdasarkan hadits riwayat At Tirmidzi, An Nasa’iy, dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu:

“Parfumnya laki-laki adalah yang tercium aromanya dan tersembunyi warnanya, sedangkan parfum wanita adalah yang nampak warnanya dan khafiy aromanya, sebab wanita terlarang memakainya di luar rumahnya.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 12/174)

Paling mendekati maksud “Nampak warnanya dan tersembunyi aromanya” seperti pewarna tangan (khidhab, hena) ..

Ada pun jika memakainya dgn parfum yg bisa tercium menyengat kaum laki-laki maka itulah yang terlarang.

Imam Al Munawi Rahimahullah mengatakan:

(أيما امرأة استعطرت) أي استعملت العطر أي الطيب يعني ما يظهر ريحه منه (ثم خرجت) من بيتها (فمرت على قوم) من الأجانب (ليجدوا ريحها) أي بقصد ذلك (فهي زانية) أي كالزانية في حصول الإثم

Wanita mana pun yang memakai minyak wangi, yaitu yang tercium aromanya lalu dia keluar dari rumahnya dan melewati sekelompok ajnabiy (bukan mahram) agar mereka mencium aromanya maka dia wanita pezina yaitu mendapat dosa yg semisal zina.

(Faidhul Qadir, 3/147)

Ada pun bagi wanita yang bau badannya menyengat, maka dia bisa bersihkan diri sebaik-baiknya, kurangi makan dengan bumbu yang aromanya tajam, serta memakai bedak ketiak yang meredam bau badan saja, bukan dengan aroma yang menyengat.

4⃣ Menyambung Rambutnya

Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya:

أَنَّ جَارِيَةً مِنْ الْأَنْصَارِ تَزَوَّجَتْ وَأَنَّهَا مَرِضَتْ فَتَمَعَّطَ شَعَرُهَا فَأَرَادُوا أَنْ يَصِلُوهَا فَسَأَلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

“Seorang wanita Anshar hendak menikah, dia dalam keadaan sakit dan rambutnya rontok, mereka hendak menyambungkan rambutnya (seperti wig, konde, dan sanggul), lalu mereka bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Beliau menjawab: “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya.” (HR. Bukhari no. 5590 Muslim no. 2123)

Dari Asma’ Radhiallahu ‘Anha dia berkata:

سَأَلَتْ امْرَأَةٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنَتِي أَصَابَتْهَا الْحَصْبَةُ فَامَّرَقَ شَعَرُهَا وَإِنِّي زَوَّجْتُهَا أَفَأَصِلُ فِيهِ فَقَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمَوْصُولَةَ

“Ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Wahai Rasulullah, anak gadis saya terkena penyakit yang membuat rontok rambutnya dan saya hendak menikahkannya, apakah boleh saya sambung rambutnya?” Beliau bersabda: “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya.” (HR. Bukhari no. 5597)

Imam Abu Daud Rahimahullah menjelaskan:

وَتَفْسِيرُ الْوَاصِلَةِ الَّتِي تَصِلُ الشَّعْرَ بِشَعْرِ النِّسَاءِ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ الْمَعْمُولُ بِهَا …

“Tafsir dari Al Washilah adalah wanita penyambungkan rambut dengan rambut wanita lain, dan Al Mustawshilah adalah wanita yang menjadi objeknya (yang disambung rambutnya)…

(Lihat Sunan Abu Daud, pada keterangan hadits no. 4170. Juga lihat As Sunan Al Kubra-nya Imam Al Baihaqi no. 14611, Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 8/67. Al Maktabah As Salafiyah)

Menyambung rambut seperti memakai wig, konde, dan sejenisnya adalah haram. Hal ini ditegaskan oleh Al ‘Allamah Asy Syaukani Rahimahullah berikut ini:

والوصل حرام لأن اللعن لا يكون على أمر غير محرم

“Menyambung rambut adalah haram, karena laknat tidaklah terjadi untuk perkara yang tidak diharamkan.” (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 6/191. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)

Bahkan Al Qadhi ‘Iyadh menyebutkan hal itu sebagai maksiat dan dosa besar, lantaran adanya laknat bagi pelakunya. Termasuk juga orang yang ikut serta dalam perbuatan ini, maka dia juga mendapatkan dosanya, sebagaimana orang yang ikut serta dalam kebaikan, maksa dia juga dapat pahalanya. (Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/236. Mawqi’ Ruh Al Islam. Al Qadhi ‘Iyadh, Ikmalul Mu’lim, 6/328. Maktabah Al Misykah)

Begitu pula yang difatwakan oleh Imam An Nawawi Rahimahullah:

وَهَذِهِ الْأَحَادِيث صَرِيحَة فِي تَحْرِيم الْوَصْل ، وَلَعْن الْوَاصِلَة وَالْمُسْتَوْصِلَة مُطْلَقًا ، وَهَذَا هُوَ الظَّاهِر الْمُخْتَار

“Hadits-Hadits ini dengan jelas mengharamkan secara mutlak menyambung rambut, dan terlaknatnya orang yang menjadi penyambungnya dan orang yang disambung rambutnya, dan inilah yang benar lagi menjadi pendapat pilihan.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/236)

Beliau juga menyebutkan rincian yang dibuat oleh madzhabnya, Syafi’iyah, yakni jika rambut tersebut adalah rambut manusia maka sepakat keharamannya, baik itu rambut laki atau wanita, rambut mahramnya, suaminya, atau selain keduanya, maka haram sesuai keumuman haditsnya. Alasannya, karena diharamkannya pemanfaatan rambut manusia baik keseluruhan atau bagian-bagiannya itu dalam rangka memuliakannya. Bahkan seharusnya dikubur, baik rambut, kuku atau bagian-bagian keseluruhannya. Jika rambut tersebut adalah bukan rambut manusia, rambut tersebut najis seperti rambut bangkai dan rambut hewan yang tidak dimakan, maka dia haram juga menurut hadits, sebab dengan demikian secara sengaja dia membawa najis dalam shalat dan di luar shalat. Sama saja dua jenis ini, baik

untuk dipakai pada orang yang sudah kawin atau belum, baik laki-laki atau wanita. Ada pun rambut suci selain rambut manusia, jika dia (pelakunya) belum kawin dan tidak punya tuan, maka haram juga. Jika dia sudah kawin atau punya tuan, maka ada tiga pendapat: Pertama, tetap tidak boleh juga, sesuai zahir hadits tersebut. Kedua, tidak haram. Dan yang shahih menurut mereka –syafi’iyah- adalah jika melakukannya dengan izin dari suaminya atau tuannya, maka boleh. Ketiga, jika tidak diizinkan maka haram. (Ibid)

Demikian rincian yang dipaparkan Imam An Nawawi. Namun, jika kita merujuk hadits yang ada maka rambut apa pun, dan dari siapa pun adalah haram. Sebab, tak ada perincian ini dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka larangannya berlaku umum.

📌 Menyambung Rambut Bukan Dengan Rambut

Bagaimana jika menyambung rambut dengan selain rambut seperti dengan benang sutera, wol, atau yang semisalnya? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

Imam An Nawawi menyebutkan bahwa, Imam Malik, Imam Ath Thabari, dan kebanyakan yang lainnya mengatakan, tidak boleh menyambung rambut dengan apa pun juga, sama saja baik dengan rambut, wol, atau kain perca. Mereka berdalil dengan hadits Jabir yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan peringatan bagi seorang wanita yang telah menyambung rambutnya dengan sesuatu.

Sementara Imam Laits bin Sa’ad, dan Abu ‘Ubaidah meriwayatkan dari banyak fuqaha, mengatakan bahwa larangan tersebut hanyalah khusus untuk menyambung dengan rambut. Tidak mengapa menyambung dengan wol, secarik kain perca, dan semisalnya. Sebagian mereka mengatakan: semua hal itu boleh, sebagaimana diriwayatkan dari ‘Aisyah. Tetapi itu tidak shahih dari Aisyah, bahkan sebaliknya, diriwayatkan darinya sebagaimana pendapat mayoritas (yaitu terlarang). (Ibid. Lihat juga Tuhfah Al Ahwadzi, 8/66)

Syaikh Sayyid Sabiq juga menyebutkan bahwa jika menyambung rambut dengan selain rambut manusia seperti benang sutera, wol, dan yang sejenisnya, maka Said bin Jubeir, Ahmad dan Laits bin Sa’ad membolehkannya. (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, 3/496. Darul Kitab Al ‘Arabi)

Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat mayoritas ulama, yang menyatakan keharamannya. Karena dua hal, pertama, kaidah fiqih: al umuru bi maqashidiha (permasalahan dinilai berdasarkan maksudnya). Walau tidak menggunakan rambut, tetapi pemakaian bahan wol, kain perca, dan sejenisnya diniatkan oleh pemakainya sebagai sambungan bagi rambutnya, maka hal itu termasuk bagian dari Al Washl – menyambung rambut. Kedua, keumuman makna hadits tersebut menunjukkan segala aktifitas menyambungkan rambut tidak terbatas pada jenis rambutnya, baik asli atau palsu, sama saja.

Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan, ada pun mengikatkan benang sutera berwarna warni di rambut, dan apa saja yang tidak menyerupai rambut, itu tidak termasuk kategori menyambung rambut yang terlarang. Hal itu sama sekali tidak ada maksud untuk menyambung rambut, melainkan untuk menambah kecantikan dan keindahan, sama halnya dengan melilitkannya pada pinggang, leher, atau tangan dan kaki. (Al Qadhi ‘Iyadh, Ikmalul Mu’allim, 6/328. Maktabah Al Misykat)

Apa yang dikatakan oleh Al Qadhi ‘Iyadh ini, untuk makna zaman sekarang adalah seperti seorang wanita yang mengikatkan pita rambut, bandana, bando, atau syal. Ini memang bukan termasuk menyambung rambut –berbeda dengan wig dan konde- dan tentu saja boleh. Tetapi, pembolehan ini hanyalah di depan suami atau mahramnya seperti kakek, ayah, paman, kakak, adik, keponakan, anak, dan mahram lainnya. Sedangkan di depan non mahram, maka hukumnya sama dengan hukum menutup aurat bagi wanita di depan non mahram, yakni tidak boleh terlihat seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangan, sebagaimana pendapat jumhur.

5⃣ Mencukur atau mencabut rambut alis

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya:

 لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ

“Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang disambung rambutnya, wanita yg yang mencukur alis dan yang dicukur alisnya, pembuat tato dan yang bertato,  kecuali karena berobat.”

(HR. Abu Daud no. 4170, Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan sanadnya hasan, Fathul Bari,  10/376. Darul Fikr. Syaikh Al Albani mengatakan hasan shahih, lihatShahih At Targhib wat Tarhib, No. 2101)

Imam Abu Daud Rahimahullah menjelaskan:

وَالنَّامِصَةُ الَّتِي تَنْقُشُ الْحَاجِبَ حَتَّى تُرِقَّهُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ الْمَعْمُولُ بِهَا ..

An Namishah adalah wanita pencukur alis mata sampai tipis, dan Al Mutanammishah adalah wanita yang dicukur alisnya.

(Lihat Sunan Abu Daud, pada keterangan hadits no. 4170.    Juga lihat As Sunan Al Kubra-nya Imam Al Baihaqi no. 14611, Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri,Tuhfah Al Ahwadzi, 8/67. Al Maktabah As Salafiyah)

Sebagaimana yang lain, maka An Namishah(pencukur alis) dan Al Mutanamishah (orang yang alisnya dicukur) juga haram dan mendapatkan laknat Allah Ta’ala.

Dalam Fathul Bari disebutkan oleh Al Hafizh:

قال الطبري: لا يجوز للمرأة تغيير شيء من خلقتها التي خلقها الله عليها بزيادة أو نقص التماس الحسن لا للزوج ولا لغيره

“Berkata Imam Ath Thabari: Tidak boleh bagi wanita merubah sesuatu dari bentuk yang telah Allah ciptakan baginya, baik dengan tambahan atau pengurangan dengan tujuan kecantikan, tidak boleh walau untuk   suami dan tidak juga untuk selain suami.” (Al Hafizh Ibnu Hajar, Fathul Bari, 10/377. Darul Fikr. Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri,Tuhfah Al Ahwadzi, 8/67. Al Maktabah As Salafiyah)

Imam Ibnu Jarir Ath Thabari ini tidak memberikan pengecualian, bahkan seandainya wanita memiliki kumis dan jenggot pun –menurutnya- tidak boleh dihilangkan sebab hal itu termasuk merubah ciptaan Allah Ta’ala.

Namun,  pandangan ini ditanggapi oleh Imam An Nawawi sebagai berikut:

وَهَذَا الْفِعْل حَرَام إِلَّا إِذَا نَبَتَتْ لِلْمَرْأَةِ لِحْيَة أَوْ شَوَارِب ، فَلَا تَحْرُم إِزَالَتهَا ، بَلْ يُسْتَحَبّ عِنْدنَا . وَقَالَ اِبْن جَرِير : لَا يَجُوز حَلْق لِحْيَتهَا وَلَا عَنْفَقَتهَا وَلَا شَارِبهَا ، وَلَا تَغْيِير شَيْء مِنْ خِلْقَتهَا بِزِيَادَةِ وَلَا نَقْص . وَمَذْهَبنَا مَا قَدَّمْنَاهُ مِنْ اِسْتِحْبَاب إِزَالَة اللِّحْيَة وَالشَّارِب وَالْعَنْفَقَة ، وَأَنَّ النَّهْي إِنَّمَا هُوَ فِي الْحَوَاجِب وَمَا فِي أَطْرَاف الْوَجْه

“Perbuatan ini (mencukur alis dan  tukang cukurnya)  adalah haram, kecuali jika tumbuh pada wanita itu jenggot atau kumis, maka tidak haram menghilangkannya, bahkan itu dianjurkan menurut kami. Ibnu Jarir mengatakan: “Tidak boleh mencukur jenggot, kumis dan rambut di bawah bibirnya, dan tidak boleh pula merubah bentuknya, baik dengan penambahan atau pengurangan.” Madzhab kami, sebagaimana yang telah kami kemukakan, menganjurkan menghilangkan jenggot, kumis, dan rambut di bawah bibir . Sesungguhnya  larangan hanya berlaku untuk alis dan bagian tepi dari wajah.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/421. Mawqi’ Ruh Al Islam)

Yang benar, jenggot dan kumis bagi wanita adalah suatu keadaan yang tidak lazim dan tidak normal.  Sebab, wanita diciptakan Allah Ta’ala secara umum tidaklah demikian. Oleh karena itu, mencukur keduanya bukanlah termasuk kategori merubah ciptaan Allah Ta’ala, melainkan menjadikannya sebagaimana wanita ciptaan Allah Ta’ala lainnya. Maka, pendapat yang menyatakan bolehnya mencukur kumis dan jenggot bagi wanita adalah pendapat yang lebih kuat.

Ada pun mencukur bagian alis yang tumbuhnya tidak kompak dibagian sudut-sudutnya saja. Maka para ulama berbeda pendapat. Imam Ahmad membolehkan dengan syarat itu bertujuan menyenangkan suami. Namun, yang lebih hati-hati adalah tidak boleh sebagaimana larangan tegas dalam hadits tersebut yang tidak membedakan antara mencukur sedikit atau banyak walau pun bertujuan menyenangkan hati suami. Hal ini juga dikuatkan oleh kaidah bahwa niat yang baik (seperti menyenangkan hati suami) tidaklah merubah sesuatu yang haram. Sebagaimana seorang penjudi  berniat menyumbang masjid, maka tidaklah merubah judinya menjadi halal.

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Sebab-Sebab Bolehnya Mufaraqah (Berpisah/Keluar) Dari Shalat Jama’ah

▪▫▪▫▪▫▪▫

Bismillahirrahmanirrahim ..

Pada dasarnya tidak boleh berpisah dengan imam, sebab Rasulullah ﷺ berabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا

Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti. Jika dia bertakbir maka bertakbirlah, jika dia ruku’ maka ruku’lah, jika di sujud maka sujudlah, dan jika dia shalat berdiri maka berdirilah. (HR. Bukhari no. 378)

Tapi, ada kondisi atau sebab, dibolehkannya ma’mum berpisah dengan imam dan dia melanjutkan sendiri.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

وإن أحرم مأموما ثم نوى مفارقة الإمام وإتمامها منفردا لعذر جاز

Jika ma’mum sudah takbiratul ihram, lalu dia berniat mufaraqah (berpisah) dengan imam dan melanjutkan shalat sendiri karena adanya ‘UZUR, maka itu BOLEH. (Al Mughni, 2/171)

Bahkan, sebagian ulama menyatakan tetap sah shalatnya walau Mufaraqah-nya tanpa uzur.

Imam Husein Al Mahalliy Asy Syafi’iy Rahimahullah mengatakan:

ولو نوى المأموم مفارقة الإمام بلا عذر لم تبطل صلاته عند الشافعي، وأحمد

Seandainya ma’mum berniat memisahkan diri dari imam tanpa adanya ‘uzur, maka shalatnya tidak batal menurut Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. (Mazid An Nimah, Hal. 136)

Apakah ‘uzur yang dimaksud?, Misal: Imam terlalu lama sedangkan ma’mum ada suatu keperluan atau sudah lemah, atau sebab lain yang memang ma’mum mengalami kesulitan, sehingga dia mesti berpisah.

Dari Jabir bin Abdillah Al Anshariy Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

اقْبَلَ رَجُلٌ بِنَاضِحَيْنِ وَقَدْ جَنَحَ اللَّيْلُ فَوَافَقَ مُعَاذًا يُصَلِّي فَتَرَكَ نَاضِحَهُ وَأَقْبَلَ إِلَى مُعَاذٍ فَقَرَأَ بِسُورَةِ الْبَقَرَةِ أَوْ النِّسَاءِ فَانْطَلَقَ الرَّجُلُ وَبَلَغَهُ أَنَّ مُعَاذًا نَالَ مِنْهُ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَشَكَا إِلَيْهِ مُعَاذًا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مُعَاذُ أَفَتَّانٌ أَنْتَ أَوْ أَفَاتِنٌ ثَلَاثَ مِرَارٍ فَلَوْلَا صَلَّيْتَ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى فَإِنَّهُ يُصَلِّي وَرَاءَكَ الْكَبِيرُ وَالضَّعِيفُ وَذُو الْحَاجَةِ

“Seorang laki-laki datang dengan membawa dua unta yang baru saja diberinya minum saat malam sudah gelap gulita. Laki-laki itu kemudian tinggalkan untanya dan ikut shalat bersama Mu’adz. Dalam shalatnya Mu’adz membaca surah Al Baqarah atau surah An Nisaa’, sehingga laki-laki tersebut meninggalkan Mu’adz. Maka sampailah kepadanya berita bahwa Mu’adz mengecam tindakannya. Akhirnya laki-laki tersebut mendatangi Nabi ﷺ dan mengadukan persoalannya kepada beliau. Nabi ﷺ lalu bersabda: “Wahai Mu’adz, apakah kamu membuat fitnah?” Atau kata Beliau: “Apakah kamu menjadi pembuat fitnah? -Beliau ulangi perkataannya tersebut hingga tiga kali- “Mengapa kamu tidak membaca saja surat ‘Sabbihisma rabbika’, atau dengan ‘Wasysyamsi wa dluhaahaa’ atau ‘Wallaili idzaa yaghsyaa’? Karena yang ikut shalat di belakangmu mungkin ada orang yang lanjut usia, orang yang lemah atau orang yang punya keperluan.” (HR. Bukhari no. 705)

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan tentang kisah di atas:

وَلَمْ يَأْمُرْ النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – الرَّجُلَ بِالْإِعَادَةِ، وَلَا أَنْكَرَ عَلَيْهِ فِعْلَهُ، وَالْأَعْذَارُ الَّتِي يَخْرُجُ لِأَجْلِهَا، مِثْلُ الْمَشَقَّةِ بِتَطْوِيلِ الْإِمَامِ، أَوْ الْمَرَضِ، أَوْ خَشْيَةِ غَلَبَةِ النُّعَاسِ، أَوْ شَيْءٍ يُفْسِدُ صَلَاتَهُ، أَوْ خَوْفِ فَوَاتِ مَالٍ أَوْ تَلَفِهِ، أَوْ فَوْتِ رُفْقَتِهِ، أَوْ مَنْ يَخْرُجُ مِنْ الصَّفِّ لَا يَجِدُ مَنْ يَقِفُ مَعَهُ، وَأَشْبَاهُ هَذَا

Nabi ﷺ tidak memerintahkan laki-laki itu mengulangi shalatnya, dan tidak pula mengingkari perbuatannya. Ada pun berbagai ‘uzur yang menyebabkan bolehnya keluar dari jamaah adalah seperti rasa berat krn terlalu panjangnya bacaan imam, atau sakit, atau khawatir dikuasai oleh rasa kantuk, atau hal yang dapat merusak shalatnya, atau takut hartanya hilang atau rusak, atau ketinggalan teman seperjalanan, atau orang yang masuk shaf tapi tidak ada orang lain yang menemaninya, dan

lainnya yang semisal itu. (Al Mughniy, 2/171)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah juga mengatakan:

يجوز لمن دخل الصلاة مع الامام أن يخرج منها بنية المفارقة ويتمها وحده ذا أطال الامام الصلاة
ويلحق بهذه الصورة حدوث مرض أو خوف ضياع مال أو تلفه أو فوات رفقة أو حصول غلبة نوم، ونحو ذلك

Dibolehkan bagi yang shalat bersama imam, dia keluar jamaah dengan niat memisahkan diri dan menyempurnakannya seorang diri, karena imam begitu panjang shalatnya. Begitu pula jika terjadi berbagai kondisi lainnya, seperti sakit, atau khawatir kehilangan harta, atau kehancurannya, atau ketinggalan teman, atau ngantuk berat, dan semisalnya. (Fiqhus Sunnah, 1/238)

Bahkan dalam madzhab Syafi’iy, dibolehkan mufaraqah jika imam meninggalkan sunnah seperti imam yang tidak tasyahud awal dan tidak berqunut (dalam shalat subuh). Mereka mufaraqah lalu menjalankan sunah itu sendiri. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 38/245)

Demikian. Wallahu A’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Shaum Qadha, Haruskah Seizin Suami?

💦💥💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Asslm, mb admin mau konsultasi dg ustadz ya. Apakah seorg istri ktk mau mengqodlo puasa ramadhan d hari lsin harus minta izin jg ke suami ? Krn mengqodlo kan wajib. Yg saya tahu ktk istri mau puasa sunnah hrs ijin suami terlebih dl. Jazakilla mb 😍

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam warahmatullah .., Bismillah wal Hamdulillah ..

Shaum qadha bagi seorang istri, apakah mesti izin suaminya? Dalam hal ini ada dua keadaan:

1⃣ Istri sedang berpuasa qadha, suami minta dibatalkan sebab dia sedang ada hajat/kebutuhan kepada istrinya

Maka, ini tidak boleh. Tidak boleh bagi seseorang merusak amal wajibnya tanpa uzur syar’i, baik shaum qadha atau nadzar. Sebab Allah ﷻ berfirman:

“Wahai orang-orang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu batalkan amal-amalmu.” (QS. Muhammad: 33)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. (HR. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir No.381, Alauddin Al Hindi, Kanzul ‘Ummal No. 14401, Al Khathib, 10/22. Imam Al Haitsami mengatakan: para perawinya Ahmad dalah para perawi shahih. Majma’ Az Zawaid, 5/407. Syaikh Muhammad bin Darwisy mengatakan: diriwayatkan Ahmad dan sanadnya shahih. Lihat Asnal Mathalib, No. 1713)

2⃣ Kondisi kedua, istri baru berencana mengqadha puasa esok hari misalnya

Ini pun tidak wajib izin, sebab wajib izin itu adalah pada shaum sunnah. Karena yang wajib tidak bisa dikalahkan oleh yang sunnah. Sebagaimana, kewajiban (hutang) kepada Allah ﷻ -seperti mengqadha shaum Ramadhan- tidak bisa dikalahkan oleh kewajiban kepada manusia. Oleh karena itu dia boleh mengqadha walau tanpa izin suami.

Tapi, meminta izin tentu juga baik, apalagi jika mengqadha Ramadhan merupakan aktifitas yang sebenarnya lapang (Al Waajib Al Muwassa’).

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

قضاء رمضان لا يجب على الفور، بل يجب وجوبا موسعا في أي وقت، وكذلك الكفارة

Mengqadha shaum Ramadhan tidak wajib secara segera, bahkan ini kewajiban yang lapang waktunya di waktu kapan pun, begitu pula dengan membayar kaffarat. (Fiqhus Sunnah, 1/470)

Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, bahwa dia boleh tidak mengqadhanya secara berturut-turut, Imam Ibnul Mundzir mengatakan itulah pendapat mayoritas ulama, juga Ali dan ‘Aisyah. Sedangkan zhahiriyah (tekstualist) mengatakan wajib berturut-turut. (Fathul Bari, 4/189)

Dengan demikian, istri bisa berdiskusi dengan suaminya dan sebaliknya, sehingga ada jalan yang sama-sama maslahat bagi keduanya.

Wallahu A’lam

🌹🌺🌸☘🌿🌻🌷🍃🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Mengangkat Kedua Tangan Saat Doa, Bid’ahkah?

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Ada seorang yang bertanya kepada kami, apakah mengangkat kedua tangan saat berdoa itu bid’ah? Sebab Beliau membaca sebuah buku yang menyatakan seperti itu.

Tentang mengangkat tangan dalam berdoa telah dijelaskan dalam berbagai riwayat. Di antaranya.

📌 Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاء،ِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ ،وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وملبسه حرام وَغُذِيَ بِالحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لذلك

Lalu Beliau (Rasulullah) menyebutkan ada seorang laki-laki dalam sebuah perjalanan yang jauh, kusut dan berdebu, dia menengadahkan kedua tangannya ke langit: “Wahai Rabb, wahai Rabb,” sedangkan makanannya haram, minumannnya haram, pakaiannya haram dan dia dikenyangkan dengan yang haram, bagaimana bisa doanya dikabulkan?” (HR. Muslim No. 1015)

📌 Dari Salman Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إنَّ ربكم تبارك وتعالى حَيِيٌّ كريم يستحي من عبده إذا رفع يديه إليه أن يردهما صفراً

“Sesungguhnya Rabb kalian Tabaraka wa Ta’ala yang Maha Pemalu, merasa malu terhadap hambaNya jika dia mengangkat kedua tangannya kepadaNya, dia mengembalikan kedua tangannya dalam keadaan kosong.” (HR. At Tirmidzi No. 3556, katanya: hasan gharib. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 1830, katanya: sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jami’ No. 1757)

Masih banyak riwayat lainnya, sebagaimana nanti yang akan kami sebutkan. Semua ini menunjukkan menengadahkan kedua tangan ketika berdoa adalah suatu hal yang disyariatkan, bahkan termasuk dari adab berdoa yang dengannya doa bisa dikabulkan, dan jelas-jelas bukan bid’ah.

Syaikh Ibnul ‘Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

ومد اليدين إلى السماء من أسباب إجابة الدعاء،كما جاء في الحديث: إنَّ اللهَ حَيِيٌّ كَرِيْمٌ يَسْتَحِييْ مِنْ عَبْدِهِ إِذَا رَفعَ يَديْهِ إِلَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرَاً

“Membentangkan kedua tangan ke langit termasuk sebab dikabulkannya doa, sebagaimana hadits: Sesungguhnya Allah Yang Maha Malu dan Mulia, merasa malu terhadap hambaNya jika dia mengangkat kedua tangannya kepadaNya lalu dia mengembalikan keduanya dalam keadaan kosong.” (Syarhul Arbain An Nawawiyah, Hal. 138)

📕 Kapankah Berdoa Dengan Mengangkat Kedua Tangan?

Berikut ini adalah berbagai riwayat tentang berdoa dengan mengangkat kedua tangan.

1⃣ Doa Menjelang Perang

Dalam Shahih Muslim, bahwa Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu menceritakan keadaan menjelang perang Badar, katanya:

لَمَّا كَانَ يَوْمُ بَدْرٍ نَظَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمُشْرِكِينَ وَهُمْ أَلْفٌ وَأَصْحَابُهُ ثَلَاثُ مِائَةٍ وَتِسْعَةَ عَشَرَ رَجُلًا فَاسْتَقْبَلَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقِبْلَةَ ثُمَّ مَدَّ يَدَيْهِ فَجَعَلَ يَهْتِفُ بِرَبِّهِ اللَّهُمَّ أَنْجِزْ لِي مَا وَعَدْتَنِي……

“Di hari ketika perang Badr, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memandangi kaum musyrikin yang berjumlah 1000 pasukan, sedangkan sahabat-sahabatnya 319 orang. Lalu Nabiyullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menghadap kiblat, kemudian dia menengadahkan kedua tangannya lalu dia berteriak memanggil Rabbnya: Ya Allah! Penuhilah untukku apa yang Kau janjikan kepadaku …… (HR. Muslim No. 1763)

Al Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

وَفِيهِ : اِسْتِحْبَاب اِسْتِقْبَال الْقِبْلَة فِي الدُّعَاء وَرَفْع الْيَدَيْنِ فِيهِ ، وَأَنَّهُ لَا بَأْس بِرَفْعِ الصَّوْت فِي الدُّعَاء

“Dalam hadits ini DISUNNAHKAN menghadap ke kiblat ketika berdoa dan mengangkat kedua tangan, dan tidak apa-apa meninggikan suara ketika doa.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/213. Mawqi’ Ruh Al Islam)

2⃣ Doa Ketika Meminta Hujan (Istisqa’)

Dalam Shahih Bukhari, Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu berkata:

أَتَى رَجُلٌ أَعْرَابِيٌّ مِنْ أَهْلِ الْبَدْوِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكَتْ الْمَاشِيَةُ هَلَكَ الْعِيَالُ هَلَكَ النَّاسُ فَرَفَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ يَدْعُو وَرَفَعَ النَّاسُ أَيْدِيَهُمْ مَعَهُ يَدْعُون

“Datang seorang laki-laki Arab Pedalaman, penduduk Badui, kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada hari Jumat. Dia berkata: “Wahai Rasulullah, ternak kami telah binasa, begitu pula famili kami dan orang-orang.” Maka, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallm mengangkat kedua tangannya, dia berdoa, dan manusia ikut mengangkat kedua tangan mereka bersamanya ikut berdoa.” (HR. Bukhari No. 983)

Dalam hadits ini bisa dimaknai bahwa mengangkat kedua tangan ketika doa istisqa adalah sunah dan dicontohkan oleh nabi, lalu diikuti oleh manusia saat itu dengan juga mengangkat tangan mereka, tetapi juga bisa dimaknai bahwa hal ini terjadi secara umum dan mutlak, seperti mendatangi orang shalih atau ulama untuk mendoakan manusia tentang hajat mereka, karena dalam kisah ini tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa kebolehan mengangkat kedua tangan itu khusus untuk istisqa’.

Sementara sebagian ulama menyatakan mengangkat tangan tinggi dalam berdoa hanya khusus pada istisqa’ . Sementara, Imam Bukhari menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa mengangkat kedua tangan ketika doa adalah MUTLAK dalam doa apa saja dan kapan saja.

Berkata Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri Rahimahullah:

قَالُوا هَذَا الرَّفْعُ هَكَذَا وَإِنْ كَانَ فِي دُعَاءِ الِاسْتِسْقَاءِ ، لَكِنَّهُ لَيْسَ مُخْتَصًّا بِهِ ، وَلِذَلِكَ اِسْتَدَلَّ الْبُخَارِيُّ فِي كِتَابِ الدَّعَوَاتِ بِهَذَا الْحَدِيثِ عَلَى جَوَازِ رَفْعِ الْيَدَيْنِ فِي مُطْلَقِ الدُّعَاءِ

“Mereka mengatakan bahwa mengangkat tangan yang seperti ini jika terjadi pada doa istisqa, tetapi hadits ini tidaklah mengkhususkannya. Oleh karenanya, Imam Bukhari berdalil dengan hadits ini dalam kitab Ad Da’awat atas kebolehan mengangkat kedua tangan secara mutlak (umum) ketika berdoa.” (Tuhfah Al Ahwadzi, 2/201-202. Cet. 2. Maktabah As Salafiyah, Madinah Al Munawarah)

Jika melihat berbagai riwayat yang ada, maka telah menjadi fakta bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengangkat kedua tangan dalam berbagai kesempatan doa bukan hanya istisqa’, ada pun sebagian ulama menyebtkan bahwa mengangkat tangan tinggi-tinggi hingga terlihat putih ketiaknya, hanya terjadi pada istisqa’, dalilnya adalah hadits dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu.

Berkata Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي شَيْءٍ مِنْ دُعَائِهِ إِلَّا فِي الِاسْتِسْقَاءِ وَإِنَّهُ يَرْفَعُ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ إِبْطَيْهِ

“Adalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak pernah sedikit pun mengangkat tangan dalam berdoa kecuali ketika istisqa’, dia mengangkat tangannya sampai terlihat putih ketiaknya.” (HR. Bukhari No. 984)

Apa yang diceritakan oleh Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu ini, tidaklah menggugurkan fakta bahwa nabi pernah mengangkat tangan ketika doa lainnya. Ada pun berdoa sampai terlihat ketiaknya, menurut penuturan Anas bin Malik hanya terjadi pada doa istisqa’.

Tetapi, benarkah mengangkat tangan tinggi-tinggi ketika berdoa hanya ketika doa istisqa? nampaknya tidak demikian. Telah ada riwayat lain dengan sanad maushul (bersambung), yang tertera dalam Shahih Bukhari, bahwa Abu Musa Al Asy’ari pernah melihat nabi berdoa mengangkat tangan sampai terlihat ketiaknya, padahal itu bukan doa istisqa, melainkan doa ketika terbunuhnya paman Abu Musa Al Asy’ari.

Berikut ini tercatat dalam Shahih Bukhari, Kitab Ad Da’awat, sebagai berikut:

بَاب رَفْعِ الْأَيْدِي فِي الدُّعَاءِ وَقَالَ أَبُو مُوسَى الْأَشْعَرِيُّ دَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ وَرَأَيْتُ بَيَاضَ إِبْطَيْهِ وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ رَفَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ وَقَالَ اللَّهُمَّ إِنِّي أَبْرَأُ إِلَيْكَ مِمَّا صَنَعَ خَالِدٌ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ وَقَالَ الْأُوَيْسِيُّ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ وَشَرِيكٍ سَمِعَا أَنَسًا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْتُ بَيَاضَ إِبْطَيْهِ

Bab Mengangkat Kedua Tangan Ketika Doa. Berkata Abu Musa Al Asy’ari: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdoa lalu mengangkat kedua tangannya dan aku melihat ketiaknya yang putih.”

Berkata Ibnu Umar: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengangkat kedua tangannya dan berkata: “Ya Allah, aku bebaskan kepadamu dari apa-apa yang dilakukan Khalid (bin Walid).”

Berkata Abu Abdillah, bercerita kepadaku Al Ausi, bercerita kepadaku Muhammad bin Ja’far dari Yahya bin Sa’id dan Syarik, bahwa mereka berdua mendengar Anas bin Malik, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang mengangkat kedua tangannya sampai saya melihat ketiaknya yang putih.” (Selesai kutipan dari Shahih Bukhari)

Dari riwayat ini, kita melihat bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga mengangkat tangan dalam berbagai momen sesuai hajatnya dia berdoa. Sehingga riwayat ini telah memperluas dan melengkapi apa yang dikatakan oleh Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, katanya- bahwa nabi mengangkat tangan tinggi hingga terlihat ketiaknya hanya terjadi pada doa istisqa. Kenyataannya hal itu juga terjadi pada kesempatan lain.

Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Fath tentang riwayat Abu Musa Al Asy’ari di atas:

هَذَا طَرَف مِنْ حَدِيثه الطَّوِيل فِي قِصَّة قَتْل عَمّه أَبِي عَامِر الْأَشْعَرِيّ ، وَقَدْ تَقَدَّمَ مَوْصُولًا فِي الْمَغَازِي فِي غَزْوَة حُنَيْنٍ

“Ini adalah akhir dari hadits yang panjang yang mengisahkan tentang terbunuhnya pamannya yang bernama Abu ‘Amir Al Asy’ari, dan telah dijelaskan bersambungnya sanad kisah ini dalam Al Maghazi, pada bahasan Ghazwah Hunain (Perang Hunain).” (Fathul Bari, 11/141)

Penuturan Al Hafizh Ibnu Hajar menunjukkan bahwa berdoa sampai terlihat ketiaknya yang putih, tidak hanya dilakukan nabi ketika istisqa’. Tetapi juga kesempatan yang lain. Wallahu A’lam

3⃣ Mengangkat tangan dalam berbagai kesempatan doa

✅ Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

قدم الطفيل بن عمرو الدوسي على رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال: يا رسول الله! إن دوساً قدعصت وأبت، فادع الله عليها! فاستقبل رسول الله صلى الله عليه وسلم القبلة ورفع يديه- فظن الناس أنه يدعو عليهم- فقال: “اللهم! اهدِ دوساً ….

“Ath Thufail bin Amru Ad Dausi datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu dia berkata: “Wahai Rasulullah! Sesungguhnya suku Daus telah membangkang dan menolak, maka doakanlah mereka!” Lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menghadap kiblat dan mengangkat kedua tangannya –manusia menyangka bahwa Beliau mendoakan mereka- dia berdoa: “Ya Allah, berikan petunjuk kepada suku Daus ….” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad. Lihat Shahih Adabul Mufrad, 478/611. Cet. 1, 1421H. Dar Ash Shiddiq)

✅ Dari Ath Thufail bin Amru, tentang kisah seorang laki-laki yang berhijrah bersamanya. Dalam kisah itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdoa:

اللهم وليديه فاغفر ورفع يديه

“Ya Allah, ampunilah kedua anaknya,” dan dia mengangkat kedua tangannya. (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 6963, katanya: shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Ibnu Hibban No. 3017. Abu Ya’la No. 2175. Lihat juga Fathul Bari, 11/142. Al Hafizh mengatakan: sanadnya shahih. Tetapi Syaikh Al Albani mendhaifkan dalam Dhaif Adabil Mufrad, 1/215. Namun, Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya No. 116, tanpa menyebut: dia mengangkat kedua tangannya. Begitu pula dalam riwayat Ahmad No. 14982, juga Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 15613)

✅ Dari ‘Ikrimah :

أنها رأت النبي صلى الله عليه وسلم يدعو رافعا يديه يقول: اللهم إنما أنا بشر…

“Bahwa ‘Aisyah melihat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdoa sambil mengangkat kedua tangannya: “Ya Allah sesungguhnya saya ini hanyalah manusia …” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad. Syaikh Al Albani menshahihkan dalam Shahih Adabil Mufrad, 1/214. Fathul Bari, 11/142. Al Hafizh mengatakan: shahihul isnad- isnadnya shahih)

Imam An Nasa’i juga meriwayatkan dari Az Zuhri bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika setelah melontar jumrah dengan tujuh kerikil, dia mengangkat kedua tangannya untuk berdoa. (HR. An Nasa’i No. 3083. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 3083. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya No. 2972)

Dan masih banyak lagi doa nabi dengan mengangkat kedua tangannya. Al Hafizh Ibnu Hajar telah mengumpulkannya dalam Fathul Bari, di antaranya:

– doa ketika gerhana,
– doa nabi untuk Utsman,
– doa nabi untuk Sa’ad bin ‘Ubadah,
– doa nabi ketika Fathul Makkah,
– doa nabi untuk umatnya,
– doa nabi ketika memboncengi Usamah, dan lainnya.

Semuanya dengan sanad shahih dan jayyid, dan menyebutkan bahwa nabi mengangkat kedua tangannya ketika melakukan doa-doa tersebut. (Fathul Bari, 11/142)

Semua data ini menjadi hujjah yang kuat sunahnya mengangkat kedua tangan saat berdoa, dikondisi khusus dan umum, bukan hanya pada saat setelah shalat sunah rawatib sebagaimana yang dilakukan sebagian orang.

Demikian. Wallahu A’lam

🍃🌸🌾🌻🌴🌺☘🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top