Bayar Zakat Langsung ke mustahiq, Haruskah Mengatakan “Ini Zakat”?

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum
saya mau tanya ttg zakat harta setiap blnnya yg sdh berpenghasilan, tata caranya apakah ketika memberikan zakatnya hrs ada ijab kabulnya , agar bisa dibedakan sedekah atau zakat, Dan jika niat nya zakat tp pas memberi tdk di ucapkan apkah itu trmasuk sedekah?
Apakh kalau bgtu harus mengulang lgi zakat yg sebelumnya ga diucapkan? (+62 896-4355-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh …

Ijab Qabul dalam zakat jika menyalurkan lewat Amil, itu Sunnah. Kalau tidak dilakukan tetap sah.

Ada pun berzakat lgsung ke mustahiq, mayoritas ulama mengatakan SAH walau tanpa menyebut “ini zakat untukmu”.

Imam An Nawawi menjelaskan:

إذا دفع المالك أو غيره الزكاة إلى المستحق ولم يقل هي زكاة ، ولا تكلم بشيء أصلا : أجزأه ، ووقع زكاة ، هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذي قطع به الجمهور ..

Jika seorang penguasa atau lainnya membayarkan zakat ke mustahiq, dan dia tidak mengatakan itu zakat dan tidak bicara apa-apa, maka itu sah. Zakat telah terjadi. Inilah Madzhab yg benar dan terkenal yg dianut oleh mayoritas ulama…(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 6/233)

Sebagian ulama membenci memberitahu bahwa itu adalah zakat.

Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

وإذا دفع الزكاة إلى من يظنه فقيراً : لم يحتج إلى إعلامه أنها زكاة ، قال الحسن : أتريد أن تقرعه ؟! لا تخبره
وقال أحمد بن الحسن : قلت لأحمد : يدفع الرجل الزكاة إلى الرجل فيقول : هذا من الزكاة ، أو يسكت ؟ ، قال : ” ولم يبكِّته بهذا القول ؟! يعطيه ، ويسكت ، ما حاجته إلى أن يقرعه ؟!

Jika membayarkan zakat kepada org yg diperkirakan dia seorg faqir tidaklah perlu memberitahu ke dia bahwa ini adalah zakat.

Al Hasan berkata: “Apakah kamu hendak mencelanya? Jangan beritahu dia.”

Ahmad bin Al Hasan berkata: “Aku bertanya kepada Ahmad (bin Hambal), jika membayar zakat seseorang apakah mengatakan ini zakat atau diam saja?”

Dia menjawab: “Bukankah perkataan ini bisa membuatnya menangis? Beri dia zakat dan diam saja, dan tidak perlu mencelanya.”

(Al Mughni, 2/508)

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌱🌴🌾🌸🍃🌵🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Nasihat Bagi Kolektor Buku dan Para Penulis

💢💢💢💢💢💢

Imam Al Khathib Al Baghdadi Rahimahullah berkata:

وقيل لبعض الحكماء : إن فلانا جمع كتبا كثيرة ، فقال : هل فهمه على قدر كتبه ؟ قيل : لا ، قال : فما صنع شيئا ، ما تصنع البهيمة بالعلم ، وقال رجل لرجل كتب ولا يعلم شيئا مما كتب : ما لك من كتبك إلا فضل تعبك ، وطول أرقك ، وتسويد ورقك

Dikatakan kepada sebagian orang bijak: “Sesunguhnya si Fulan banyak mengkoleksi buku.”

Lalu dia berkata: “Apakah pemahamannya sesuai kadar buku-bukunya?” Dijawab: “Tidak.”

Dia berkata: “Dia tidak berbuat apa-apa, apa yang bisa dilakukan binatang ternak terhadap ilmu?”

Berkata seorang laki-laki kepada orang yang menulis tapi tidak mengetahui apa yang ditulisnya: “Kamu tidak memperoleh dari apa yang kamu tulis kecuali kelebihan lelahmu, lamanya begadangmu, dan hitamnya coretan kertasmu.”

📚 Al Faqih wal Mutafaqih, 3/168

▪ Kolektor buku yg hanya kagum dengan jumlahnya sedemikian banyak, tapi tidak memahami apa kandungannya, bagaikan Bani Israel yang memiliki taurat tapi tidak memahami isinya, Allah Ta’ala mengumpamakannya dengan keledai sebagaimana firman Allah Ta’ala:

مَثَلُ الَّذِينَ حُمِّلُوا التَّوْرَاةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوهَا كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا ۚ بِئْسَ مَثَلُ الْقَوْمِ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِ اللَّهِ ۚ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat, kemudian mereka tiada memikulnya adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal. Amatlah buruknya perumpamaan kaum yang mendustakan ayat-ayat Allah itu. Dan Allah tiada memberi petunjuk kepada kaum yang zalim. (QS. Al Jumu’ah: 5)

Wallahu yahdinaa ilaa sawaa’is sabiil ..

🌷🌱🌴🌾🌸🍃🌵🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Makan Sambil Berdiri

◼◽◼◽◼◽◼

📨 PERTANYAAN:

assalamu’alaikum ustadz Farid yang in sya ALLAH selalu diberkahi ALLAH.. mau tanya stadz, hukum makan berdiri bahkan berjalan, yg berkaitan dengan makan permen/permen karet.. jazzakallahu khairan katsir stadz..

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Para ulama sepakat bahwa makan sambil berdiri TIDAK HARAM. Mereka berselisih antara BOLEH dan MAKRUH.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid hafizhahullah mengatakan:

لا خلاف بين أهل العلم في أنه لا يحرم الأكل قائما ، وإنما اختلفوا في ذلك : هل هو مكروه ، أو خلاف الأولى ؟

Tidak ada perselisihan ulama bahwa makan sambil berdiri tidak haram, mereka hanya berbeda apakah itu makruh ataukah itu perbuatan meninggalkan sesuatu yg lebih utama?

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 268968)

Hal ini disebabkan karena dalil yang ada umumnya membicarakan minum, bukan makan.

Ada pun dari Sahabat Nabi, ada dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu.

عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا قَالَ قَتَادَةُ فَقُلْنَا فَالْأَكْلُ فَقَالَ ذَاكَ أَشَرُّ أَوْ أَخْبَثُ

Dari Anas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa Beliau melarang seseorang minum sambil berdiri. Qatadah berkata; ‘Maka kami tanyakan, bagaimana dengan makan? ‘ Anas menjawab: _’Apalagi makan, itu lebih buruk, atau lebih jelek.’

(HR. Muslim no. 2024)

Jawaban bahwa makan berdiri lebih buruk adalah dari Anas bin Malik, bukan dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Kenapa makan lebih buruk? Imam Ibnu Hajar Rahimahullah menjelaskan:

قيل وَإِنَّمَا جُعِلَ الْأَكْلُ أَشَرَّ لِطُولِ زَمَنِهِ بِالنِّسْبَةِ لِزَمَنِ الشُّرْبِ

Disebutkan bahwa makan dianggap lebih buruk karena waktu yg dibutuhkan lebih lama jika dikaitkan dgn waktu untuk minum. (Fathul Bari, 10/82)

Para ulama tidak sedikit yang membolehkan makan sambil berdiri, karena memang tidak ada dalil atas larangannya.

Imam Ibnu Hazm Rahimahullah mengatakan:

ولم يأت في الأكل نهي؛ إلا عن أنس  من قوله

Tidak ada larangan makan sambil berdiri, kecuali sebagai ucapan Anas saja.

(Al Muhalla, 6/230)

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

يكره الشرب قائمًا من غير حاجة، ولا يحرم. وأما الأكل قائمًا فإن كان لحاجة : فجائز . وإِن كان لغير حاجة : فهو خلاف الأفضل. ولا يقال: إِنه مكروه
وثبت في صحيح البخاري من رواية ابن عمر رضي الله تعالى عنهما: أنهم كانوا يفعلونه، وهذا مقدم على ما في صحيح مسلم عن أنس: أنه كرهه

Dimakruhkan minum sambil berdiri jika tanpa keperluan, dan tidak diharamkan. Ada pun makan sambil berdiri jika ada keperluan dibolehkan. Jika tidak ada keperluan maka makan sambil berdiri menyelisihi hal yang utama. Tp ini tidaklah dikatakan makruh.

Telah shahih dalam Shahih Bukhari, dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma bahwa mereka (para sahabat nabi) melakukannya (makan sambil berdiri), dan ini lebih diutamakan dibanding dalam Shahih Muslim dari Anas bahwa itu makruh.

(Fatawa An Nawawi no. 105)

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📗📕📓📔📒

🖋 Farid Nu’man Hasan

Maksud Hadits: Allah Itu Ganjil dan Suka Dengan yang Ganjil

PERTANYAAN:

Assalamu ‘Mengenai Allah cinta ganjil, apakah memang haditsnya shahih? Kemudian, bagaimana penjelasannya ttg ganjilnya itu sndiri? Apa bisa umum utk segala urusan atau ada urusan khusus yg dimaksud ganjil tsb? Jzk khayr

JAWABAN

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu ws Salamu ‘ala Rasulillah wa ba’d:

Hadits itu ada, dan disepakati keshahihannya, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

وَهُوَ وَتْرٌ يُحِبُّ الْوَتْرَ

“Sesungguhnya Dia (Allah ﷻ) itu witr (ganjil) dan menyukai yang ganjil.” (HR. Al Bukhari No. 6410, Muslim No. 2677)

Apa maksudnya? Imam Al Munawi Rahimahullah menjelaskan:

أي فرد غير مزدوج بشيء ( يحب الوتر ) أي يرضاه ويثيب عليه فوق ما يثيبه على الشفع

(Allah itu witr) yaitu sendiri, tanpa adanya rangkap dan kembaran dengan sesuatu apa pun. (menyukai yang ganjil) yaitu meridhainya dan menghargainya di atas penghargaannya kepada yang genap. (Imam Abdurrauf Al Munawi, At Taysiir bi syarhi al Jaami’ Ash Shaghiir, 1/290)

Di halaman lain, Imam Al Munawi menjelaskan:

( إن الله تعالى وتر ) أي واحد في ذاته لا يقبل الانقسام والتجزئة فلا شبيه له واحد في أفعاله فلا شريك له ( يحب الوتر ) أي صلاته أو أعم بمعنى أنه يثيب عليه والعرش واحد والكرسي واحد والقلم واحد واللوح واحد والله واحد والدار واحدة والسجن واحد وأسماؤه تسعة وتسعون وهكذا

(Allah ﷻ itu witr) yaitu esa dalam dzatNya, tidak mengakui adanya pembagian dan serpihan, dan tidak ada yang serupa denganNya satu pun dalam perbuatanNya dan tiada sekutu bagiNya.

(dan menyukai ganjil) yaitu shalatnya, atau makna lebih umum dari itu bahwa Dia memberikan penghargaan atas shalat (witr) tersebut, ‘arsynya satu, KursiNya satu, QalamNya satu, Lauh Mahfuzh satu, Allah satu, Rumahnya satu, penjaranya satu, dan nama-namaNya ada 99, dan demikian seterusnya. (Ibid, 1/530)

Sementara Imam As Suyuthi menjelaskan lingkup ganjil tersebut:

يحب الوتر أي يفضله في كثير من الطاعات والمخلوقات كالطواف والسعي والجمار والطهارة وكالسماوات كما والأرضين والبحار ، وأيام الأسبوع

(Dia menyukai witr) yaitu melebihkannya dalam banyak hal: ketaatan, makhluk ciptaan, thawaf, sa’iy, jumrah, bersuci, lapisan langit, bumi, lautan, dan hari-hari dalam sepekan. (Imam As Suyuthi, Ad Dibaj ‘Ala Muslim, 6/46)

Jadi, kesukaan Allah ﷺ terhadap yang ganjil terlihat dalam banyak hal, seperti dzikir, ibadah, nama-namaNya, dan sebagainya. Jika ini mau dipraktekkan dalam sisi kehidupan lainnya tentu bagus-bagus saja, dalam rangka ikut menyukai apa yang disukaiNya.

Wallahu A’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

Salaf dan Tafwidh

scroll to top