Zuhud, Agar Dicintai Allah dan Manusia

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Dari Sahl bin Sa’ad Radhiallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan nasihat kepada seorang laki-laki:

«ازْهَدْ فِي الدُّنْيَا يُحِبُّكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَازْهَدْ فِيمَا فِي أَيْدِي النَّاسِ يُحِبُّكَ النَّاسُ» هَذَا حَدِيثٌ صَحِيحُ الْإِسْنَادِ وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ “

Zuhudlah terhadap dunia niscaya Allah mencintaimu, dan zuhudlah terhadap harta yang ada pada manusia niscaya manusia mencintaimu.

📚 Imam Al Hakim, Al Mustadrak ‘Alash Shahihain, No. 7873, beliau berkata: shahih tapi tidak diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim.

📖📖📖📖📖📖📖

🍃🌸 Orang Zuhud Itu … 🌸🍃

🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Imam Abdullah bin Al Mubarak Rahimahullah berkata:

الزاهد هو الذي إن اصاب الدنيا لم يفرح وإن فاتته لم يحزن

Orang zuhud adalah orang yang jika dia mendapatkan bagian duniawi dia tidak berbahagia, dan jika dia kehilangan bagian duniawi dia tidak bersedih hati.

📖📖📖📖📖📖

📚 Tathbiiq Jawaahir min Aqwaal As Salaf No. 95

📒📔📙📘📓📕📗

🍃🌷 Ulama, Raja, dan Orang Hina🌷🍃

🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Imam Abdullah bin Al Mubarak Rahimahullah ditanya:

فمن الملوك؟ قال: الزهاد. قيل: فمن السفلة؟ قال: الذين يأكلون الدنيا بالدين

Siapakah manusia? Beliau menjawab: Ulama

Siapakah para raja? Beliau menjawab: Orang-orang zuhud

Siapakah orang rendahan? Beliau menjawab: Orang yang mencari makan di dunia dengan agama.

📖📖📖📖📖📖📖

📚 Tathbiq Jawaahir min Aqwaal As Salaf No. 79

🌷☘🌺🌴🍃🌸🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Laki-Laki Muslim Menikahi Wanita Ahli Kitab

🍃🌸 Serial Fiqih Pergaulan Dengan Non Muslim🌸🍃

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Bismillah al hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ba’d:

Pernikahan dengan wanita kafir dari golongan musyrikin, maka laki-laki muslim dilarang menikahi mereka.

Dalilnya adalah:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (QS. Al Baqarah (2): 221)

Ayat ini berlaku umum, larangan menikahi bagi semua wanita musyrik (musyrikaat). (Tafsir As Sa’diy, Hal. 99) Baik Hindu, Budha, Konghucu, Sinto, dan semisalnya. Ayat ini menunjukkan keharaman begitu jelas pernikahan laki-laki muslim dengan wanita musyrik. (Tafsir Ibnu ‘Asyur, 2/360)

Lalu, bagaimana jika laki-laki muslim menikahi wanita kafir dari kalangan Ahli Kitab?

Fakta sejarah, bahwa di antara istri Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam ada yang Nasrani yaitu Mariah Al Qibthiyah, dan Yahudi yaitu Shafiyyah binti Huyay, saat menikah dengan Rasulullah Shalallahu’Alaihi wa Sallam mereka masih menganut agama lamanya, tapi kemudian mereka masuk Islam, sebagaimana dikatakan Al Hafizh Ibnu Hajar.

Allah Ta’ala berfirman:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

(Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu. (QS. Al Maidah (5): 5)

Ayat ini menunjukkan kebolehan bagi laki-laki muslim menikahi wanita Ahli Kitab yang menjaga kehormatan dirinya, bukan sembarang wanita Ahli Kitab. Syaikh Ibnu ‘Asyur Rahimahullah mengatakan bahwa pembolehan ini adalah pendapat mayoritas ulama, imam empat madzhab, juga Ats Tsauriy dan Al Auza’iy. (Ibid). Hanya saja telah terjadi perbedaan pendapat para ulama dalam memahami ‘jenis’ wanita Ahli Kitab yang boleh dinikahi. Wanita Ahli Kitab yang seperti apa?

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan:

ثم اختلف المفسرون والعلماء في قوله: { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ } هل يعم كل كتابية عفيفة، سواء كانت حرة أو أمة؟ حكاه ابن جرير عن طائفة من السلف، ممن فسر المحصنة بالعفيفة. وقيل: المراد بأهل الكتاب هاهنا الإسرائيليات، وهو مذهب الشافعي. وقيل: المراد بذلك: الذميات دون الحربيات؛ لقوله: { قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ } [ التوبة : 29 ]

Kemudian, para ahli tafir dan ulama berbeda pendapat tentang firmanNya Ta’ala: (wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu) apakah berlaku umum untuk semua wanita Ahli Kitab yang menjaga dirinya, sama saja baik itu yang merdeka atau yang budak? Ibnu Jarir menceritakan dari segolongan ulama salaf ada yang menafsirkan Al Muhshanah adalah wanita yang menjaga kehormatannya (Al ‘Afiifah). Dikatakan pula: maksud dengan Ahli Kitab di sini adalah wanita-wanita Israel (Al Israiliyat), dan ini pendapat Asy Syafi’i. Ada juga yang mengatakan: dzimmiyat (wanita kafir dzimmi), bukan harbiyat (wanita kafir harbi), karena Allah Ta’ala berfirman: (Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk). (QS. At Taubah (9): 29). (Lihat Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 3/42)

Jika kita lihat paparan Imam Ibnu Katsir di atas, khususnya pendapat Imam Asy Syafi’iy yang madzhabnya dianut di Indonesia, bahwa wanita Ahli Kitab yang dimaksud ayat tersebut dan dibolehkan dinikahi adalah wanita Israiliyat (keturunan Bani Israil), maka ini pelajaran bagi umat Islam Indonesia, khususnya kaum laki-lakinya bahwa wanita-wanita Ahli Kitab di Indonesia bukanlah wanita Bani Israil yang boleh dinikahkan. Sebab, Ahli Kitab di Indonesia umumnya adalah Melayu, dan bukan Bani Israil.

Kemudian, pembolehan menikahi wanita Ahli Kitab, juga menjadi umumnya pendapat sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahkan mereka pun melakukannya.

Berikut keterangannya:

عن ابن عباس قال: لما نزلت هذه الآية: { وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ } قال: فحجز الناس عنهن حتى نزلت التي بعدها: { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ } فنكح الناس من نساء أهل الكتاب
وقد تزوج جماعة من الصحابة من نساء النصارى ولم يروا بذلك بأسا، أخذا بهذه الآية الكريمة: { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ } فجعلوا هذه مخصصة للآية التي البقرة: { وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ }

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: ketika ayat ini turun (Janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman), maka manusia menahan dirinya dari mereka, hingga turun ayat setelahnya: (dihalalkan menikahi wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu) maka manusia menikahi wanita-wanita Ahli Kitab.

Segolongan sahabat nabi telah menikahi wanita-wanita Nasrani, dan mereka memandang hal itu tidak masalah. Hal itu berdasarkan ayat yang mulia: (wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu) mereka menjadikan ayat ini sebagai pengkhususan terhadap ayat di Al Baqarah: (janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman). (Ibid)

Bagi kami, wanita Ahli Kitab yang boleh dinikahi sebaiknya adalah wanita yang paling mudah untuk didakwahi dan besar peluangnya untuk diarahkan kepada Islam, baik dia wanita Yahudi, Nasrani, Harbiyat, dan Dzimmiyat. Sebab, hikmah pembolehan ini adalah karena umumnya kaum laki-laki-lah yang mengendalikan rumah tangga dan bisa mengajak isterinya kepada agama tauhid. Wallahu A’lam

Tapi, jika peluang ini kecil maka menikahi wanita muslimah adalah jauh lebih baik dari menikahi mereka. Bahkan menikahi wanita Ahli Kitab dapat menjadi terlarang jika kaum laki-laki muslimnya termasuk yang minim pemahaman agama dan lemah aqidahnya, sehingga justru memungkinkan dirinya yang mengikuti agama isterinya. Di sisi lain, menikahi wanita Ahli Kitab lebih sulit mewujudkan target keluarga: sakinah, mawaddah, dan rahmah. Bagaimana perjalanan dapat nyaman, jika satu perahu dengan dua Nakhoda dengan dua tujuan yang berbeda? Bagaimana pun juga menikahi wanita muslimah adalah lebih baik, lebih utama, dan tidak ada kontroversi hukum sama sekali.

Kemudian, sebagian sahabat nabi ada yang mengharamkan pernikahan laki-laki muslim dengan wanita Nasrani, seperti Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma, karena menurutnya Nasrani juga musyrik, sedangkan wanita musyrik dilarang untuk dinikahi.

Disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir:

وقد كان عبد الله بن عمر لا يرى التزويج بالنصرانية، ويقول: لا أعلم شركا أعظم من أن تقول: إن ربها عيسى، وقد قال الله تعالى: { وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ } الآية [ البقرة : 221 ]

Abdullah bin Umar memandang tidak boleh menikahi wanita Nasrani, dia mengatakan: “Saya tidak ketahui kesyirikan yang lebih besar dibanding perkataan: sesungguhnya Tuhan itu adalah ‘Isa, dan Allah Ta’ala telah berfirman: (Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sampai dia beriman). (QS. Al Baqarah (2); 122). (Ibid)

Begitu pula ayahnya, yaitu Umar bin Khathab Radhiallahu ‘Anhu, Beliau memarahi sahabat nabi yang menikahi Ahli Kitab. Imam Abul Hasan Al Mawardiy Rahimahullah menceritakan:

“Disebutkan bahwa Thalhah bin ‘Ubaidillah menikahi wanita Yahudi, dan Hudzaifah menikahi wanita Nasrani, maka Umar bin Khathab marah besar kepada mereka, hampir-hampir dia menampar mereka berdua. Lalu, mereka berkata: “Kami akan ceraikan wahai Amirul Muninin, janganlah kamu marah.” (An Nukat wal ‘uyun, 1/281)

Hikmah pembolehan ini adalah karena umumnya kaum laki-laki-lah yang mengendalikan rumah tangga dan bisa mengajak isterinya kepada agama tauhid. Wallahu A’lam

🌸🍃🌻🌴🌺☘🌷🌾


🐾🐾🐾🐾🐾🐾

🍃🌸 Jangan Nikahi Dia … 🌸🍃

Syaikh Mutawalli Asy Sya’rawiy Rahimahullah berkata:

لما سُئلْنا في الخارج من أبنائنا الذين يرغبون في الزواج من أجنبيات ٬ فكنت أقول للواحد منهم : سَلْها أولاً: ماذا تقول في عيسى ٬ فإنْ قالت هو رسول الله فتزوجها وأنت مطمئن ؛ لأنها كتابية ٬ وإن قالت: ابْن الله ٬ فعاملها على أنها كافرة ومشركة. – الشيخ الشعراوى

Ketika kami bertanya kepada anak-anak kami di luar negeri, mereka yang ingin menikahi wanita-wanita asing. Aku berkata kepada salah seorang mereka:

“Tanyakan kepada wanita itu, apa pendapatmu tentang Isa ? jika dia katakan ” Rasulullah ” maka nikahilah dan kamu tenanglah, karena dia adalah wanita ahli kitab. Tapi jika dia menjawab: “Anak Allah” maka hindarilah dia karena dia wanita kafir dan musyrik.”

💢💢💢💢💢💢💢

📚 Aqwaal Ad Du’aat Al Mu’aashiriin

🌷☘🌺🌴🍃🌸🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Tata Cara Mandi Janabah/Mandi Besar/Mandi Wajib

Bagaimana tata cara mandi wajib atau mandi janabah atau mandi besar? Simak penjelasannya pada artikel di bawah ini!


Cara Mandi Wajib:

1. Niat

Niat ini sangat penting karena posisinya sebagai pembeda antara mandi biasa untuk bersih-bersih dan kesegaran tubuh, atau mandi janabah.[1] Mayoritas ulama mengatakan niat adalah fardhu (wajib) saat wudhu, tanpa niat mandi janabah tidak sah, sebagaimana ditegaskan Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah (Hambaliyah), berdasarkan hadits “amal itu berdaskan niat”. Ada pun Hanafiyah mengatakan sunnah.[2] Menurut Syaikh Abdul Wabah Khalaf, bagi Hambaliyah niat itu syarat sahnya mandi, bukan fardhu.[3] Semua ulama sepakat niat itu di hati, dan itu sudah cukup.[4] Ada pun melafazkan niat itu bukan syarat sahnya, namun itu sunnah menurut mayoritas ulama kecuali Malikiyah.[5]

2. Tasmiyah (Membaca Bismillah)

Syaikh Sayyid Sabiq menerangkan bahwa hal ini sunnah berdasarkan hadits-hadits tentang tentang itu. Pada dasarnya haditsnya dhaif, tapi jika dikumpulkan semua jalurnya hadits tersebut menjadi kuat. Mengawali dengan bismillah adalah hal yang baik dan pada dasarnya dianjurkan dalam mengawali kebaikan apa pun.[6] Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, kecuali Malikiyah yang mengatakan makruh dan tidak disyariatkan, dan Hambaliyah yang mengatakan wajib.[7]

3. Cuci tangan sebanyak tiga kali

Ini dilakukan diawal sebelum mandi dan disepakati kesunnahannya oleh semua ulama.[8] Ini berdasarkan hadits Maimunah Radhiallahu ‘Anha: “Aku letakkan air untuk mandi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mandi, Beliau mencuci tangannya dua atau tiga kali ..” [9] Juga hadits Aisyah Radhiallahu ‘Anha, Beliau bercerita: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika hendak mandi janabah Beliau memulai dengan mencuci kedua tangannya sebelum memasukkan tangannya ke bejana…” [10]

4. Mencuci kemaluan (cebok)

Hal ini berdasarkan hadits Maimunah sebelumnya: “Lalu Beliau memenuhi tangan kirinya dengan air dan mencuci kemaluannya.” [11] Bagi Hanafiyah ini adalah sunnah, Malikiyah mengatakan mandub (anjuran), sementara Syafi’iyah dan Hambaliyah mengatakan ini adalah sempurnanya mandi janabah.[12]

5. Wudhu seperti wudhu shalat

Hal ini berdasarkan hadits Aisyah Radhiallahu ‘Anha: “Lalu Beliau wudhu sebagaimana wudhunya shalat.” [13] Mayorutas ahli fiqih mengatakan wudhu ini sunnah secara tuntas. Tapi, mereka berbeda pendapat tentang apakah mencuci kaki wudhu diakhirkan diakhir mandi, ataukah saat akhir wudhu. Menurut Hanafiyah, dan yang lebih shahih dari Syafi’iyah, serta yang resmi dari Hambaliyah, kaki dicuci berbarengan dengan wudhu tersebut, tidak diakhirkan diakhir mandi. Ada pun salah satu pendapat Hanafiyah dan pendapat resmi Malikiyah hendaknya mencuci kaki diakhirkan.[14]

6. Meratakan air ke seluruh tubuh, rambut dan bulu tubuh, dan kulit

Ini adalah wajib dan disepakati semua ulama, [15] tanpa hal ini maka mandi janabah tidak sah. Seperti sela jari jemari tangan dan kaki, lekukan tubuh, dan rambut sampai akarnya. Hal ini berdasarkan lanjutan hadits Aisyah Radhiallahu ‘Anha di atas: “Kemudian Beliau memasukkan tangannya ke air, lalu jari jemarinya membersihkan dan menyelah rambutnya sampai dasarnya, lalu mengguyur kepalanya dengan air sepenuh dua telapak tangannya sebanyak tiga kali, lalu mengguyurkan air ke seluruh kulit tubuhnya.”

7. Saat mengguyur memulai dari tubuh bagian kanan

Ini disepakati kesunnahannya.[16] Hal ini berdasarkan hadits Asyah Radhiallahu ‘Anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyukai dalam hal apa pun memulainya dari kanan, seperti menyisir, memakai sendal, bersuci, dan lainnya.[17]

8. Saat mengguyur memulai dari tubuh bagian atas

Ini juga sunnah menurut Syafi’iyah, dan Malikiyah mengatakan anjuran.[18] Mulai dari kepala, leher, bahu, dada, perut, terus sampai kaki.

9. Mengulang tiga kali pada masing-masing bagian

Ini juga sunnah menurut umumnya madzhab, baik Hanafiyah, Syafi’iyyah, dan Hambaliyah. Sedangkan Malikiyah mengatakan mandub (anjuran). [19] Istilah mandub, sunnah, nafilah, mustahab, dan tathawwu’, adalah sama saja menurut Syafi’iyyah dan Hambaliyah.

Beberapa Catatan Terkait Cara Mandi Wajib:

– Dalam mandi wajib, ada cara minimalis yaitu sekadar niat dan meratakan air keseluruh tubuh, kulit, dan bulu badan. Ini sudah ijza (cukup dan sah). Lalu cara sempurna yaitu menjalankan wajib, sunnah-sunnah, dan adab-adabnya.[20]

– Memakai sampo (keramas) bukanlah syarat, rukun, atau wajib, dalam mandi. Tapi, itu penyempurna saja, sebagai pembersih. Tidak dipakai tidak masalah. Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan memakai as Sidr (daun bidara) sebagai pembersih saat mandi, “Hendaknya kalian mengambil air buat mandi, daun Sidr, dan bersuci sebaik-baiknya, tuangkan air ke kepalanya, lalu gosok kuat-kuat sampai ke dasar rambutnya.” [21]

– Khusus buat wanita, mandi karena junub (yaitu sebab jima’ dan mimpi basah) tidak mesti membuka ikatan atau kepang rambutnya, yang penting bisa dipastikan air sampai ke bagian dasar rambutnya. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah Radhiallahu ‘Anha, “Wahai Rasul, aku ini wanita yang mengikat rambut begitu kuat, apakah mesti dibuka saat mandi janabah?” Beliau bersabda: “Tidak, cukuplah bagimu menuangkan air di atas kepalamu tiga kali, lalu siramkan air di atas tubuhmu, maka kamu pun suci.” [22] Ini adalah pendapat umumnya ulama, bahwa ikat atau gulungan rambut tidak mesti dibuka saat mandi janabah.[23] Ada pun mandi karena nifas dan haid, wajib dibuka menurut mayoritas ulama sebagaimana hadits Aisyah Radhiallahu ‘Anha di atas. Sebagian mengatakan tidak wajib, tapi sunnah saja. Perbedaan ini karena kondisi junub lebih sering dibanding haid dan nifas. Tentunya akan berat bagi wanita jika membuka ikatan rambutnya dan membasahinya terlalu sering.

Demikian. Wallahu A’lam

Baca juga: Cara dan Sebab Tayammum

Cara Mandi Wajib Menurut Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazairi

Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazairi Rahimahullah menjelaskan:

ان يقول : بسم الله ناويا رفع حدث الأكبر باغتساله, ثم يغسل كفيه ثلاثا, ثم يستنجى فيغسل ما بفرجيه و ما حولهما من أذى ثم يتوضأ وضوءه الأصغر, الا رجليه فان له ان يغسلهما مع وضوءه, و له ان يؤخرهما الى الفراغ من غسله, ثم يغمس كفيه فى الماء فخلل بهما اصول شعر رأسه ثم يغسل رأسه نع أذنيه ثلاث مرات بثلاث غرفات, ثم يفيض الماء على شقه الأيمن يغسله بذلك من اعلاه الى أسفله, ثم الايسر كذلك متتبعا أثناء الغسل الأماكن الخفية كالسرة, و تحت الابطين, و الركبتين و نحوها, ذلك لقول عائشة رضي الله عنها: ( كان رسول الله ﷺ إذا آراد ان يغتسل من الجنابة بدأ فغسل يديه قبل ان يدخلهما فى الإناء ثم غسل فرجه, و يتوضأ وضوءه للصلاة, ثم يشرب شعره الماء ثم يحثى رأسه ثلاث حثيات ثم يفيض الماء على سائر جسده. (رواه الترمذى صححه)

Hendaknya membaca bismillah

berniat dalam rangka menghilangkan hadats besar dengan mandinya itu,

lalu mencuci kedua telapak tangan sebanyak tiga kali,

lalu beristinja (cebok) dan membersihkan kemaluan dan duburnya dan bagian sekitarnya dari kotoran,

lalu dia berwudhu kecil kecuali bagian kakinya,

sebab bagian kaki akan dibasuh nanti bersama wudhunya dan mengakhirkannya sampai selesai mandinya,

lalu mencelupkan kedua telapak tangannya ke air,

lalu dengan kedua tangannya itu dia menyelah-nyelah rambut sampai akarnya,

lalu menyiramkan kepalanya bersama kedua telinganya sebanyak tiga kali siraman,

lalu mengguyurkan air ke tubuh sebelah kanan dimulai dari bagian atas lalu ke bawah,

lalu menyiramkan bagian kiri sama persis dengan cara menyiram bagian kanan,

kemudian dia mesti memperhatikan bagian-bagian tersembunyi seperti pusar, dalam ketiak, balik lutut, dan bagian tersembunyi lainnya.

Hal ini sebagaimana perkataan ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

“Dahulu Rasulullah ﷺ jika hendak mandi janabah, memulainya dengan mencuci kedua tangannya sebelum memasukannya ke bejana, lalu mencuci kemaluannya, lalu dia wudhu seperti wudhu-nya shalat, lalu membasahi rambutnya dengan air, lalu menyiramkan kepalanya tiga kali, kemudian mengguyurkan air ke seluruh tubuhnya. (HR. At Tirmidzi, dia menyatakan shahih)

Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al Jazairi, Minhajul Muslim, Hal. 140. Cet. 4. 2012M/1433H. Maktabah Al ‘Ulum wal Hikam. Madinah Al Munawwarah


Foot notes:

[1] Imam Ibnu Rajab, Jami’ al ‘ulum wa al hikam (Kairo: Dar Ibn al Jauzi, 2019), hal. 11

[2] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (Kuwait: Wizarah al Awqaf wa al Syu’un al Islamiyah), juz. 31, hal. 207

[3] Syaikh Abdul Wabah Khalaf, Al Fiqhu ‘ala al Madzahib al Arba’ah (Kairo: Dar Ibn al Jauzi, 2014), hal. 105

[4] Imam Ibnu Hajar al Haitami, Tuhfah al Muhtaj (Mesir: Maktabah at Tijariyah al Kubra, 1983), juz. 2, hal. 12

[5] Syaikh Wahbah az Zuhaili, Al Fiqhu al Islami wa Adillatuhu (Damaskus: Dar al Fikr), juz. 1, hal. 163

[6] Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqh as Sunnah (Beirut: Dar al Kitab al Arabi, 1977), Juz. 1, hal. 45

[7] Al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah (Kuwait: Wizarah al Awqaf wa al Syu’un al Islamiyah), juz. 43, hal. 357-358

[8] Ibid, juz. 31, hal. 213

[9] Imam al Bukhari, Jami’ ash Shahih, Kitab al Ghusl, Bab al Ghusl Marrah Wahidah (Kairo: Dar Ibn al Jauzi, 2010), no hadits. 257

[10] Ibid, Kitab al Ghusl, Bab al Wudhu Qabla al Ghusl, no hadits. 248

[11] Imam al Bukhari, loc. cit.

[12] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (Kuwait: Wizarah al Awqaf wa al Syu’un al Islamiyah), juz. 31, hal. 213

[13] Imam al Bukhari, Jami’ ash Shahih, Kitab al Ghusl, Bab al Wudhu Qabla al Ghusl (Kairo: Dar Ibn al Jauzi, 2010), no hadits. 248

[14] Al Mausu’ah, op cit. Juz. 31, hal. 214

[15] Ibid, juz. 31, hal. 207

[16] Al Mausu’ah, loc cit.

[17] Imam al Bukhari, Jami’ ash Shahih, Kitab al Wudhu, Bab at Tayammun fi al Wudhu wa al Ghusl (Kairo: Dar Ibn al Jauzi, 2010), no hadits. 168

[18] Al Mausu’ah, op cit. Juz. 31, hal. 215

[19] Ibid

[20] Ibid, juz. 31, hal. 217

[21] Imam Muslim, Jami’ ash Shahih, Kitab al Haidh, Bab Istihbab Isti’mal al Mughtasilah min al Haidh Firshah min Miski fi Maudhi’ ad Dam (Kairo: Dar Ibn al Jauzi, 2010), no. 332

[22] Ibid, Bab Hukmi Dhafair al Mughtasilah, no. 330

[23] Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyah (Kuwait: Wizarah al Awqaf wa al Syu’un al Islamiyah), juz. 26, hal. 106

✍ Farid Nu’man Hasan

Dunia yang Menggiurkan

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📌 Kesenangan Dunia Itu Sangat Menggoda

📌 Dunia diambil dari kata Danaa yang artinya dekat

📌 Itu menunjukkan nikmat dunia yang tidak lama dan cepat hilang ..

📌 Nikmatnya makanan lezat hanya di lidah, begitu pula manisnya madu ..

📌 Jika masuk ke kerongkongan tidak beda antara empedu dan gula

📌 Nikmatnya rekreasi hanya saat dalam persiapan dan perjalanan

📌 Jika sudah sampai di tempat tujuan, berapa lama bisa bertahan .. pasti lahir rasa bosan dan ingin pulang

📌 Begitu juga pada kenikmatan-kenikmatan lainnya ..

📌 Tapi .., walau singkat dan cepat hilang, godaan kenikmatan dunia sangat menggiurkan …

📌 Banyak sudah yang menjadi korbannya, baik laki perempuan, tokoh dan awam, orang shalih dan orang jahat ..

📌 Begitulah dunia .. bagaikan wanita cantik jelita yang menggoda mata laki-laki dan tidak jemu memandangnya, yang menjanjikan kenikmatan dan keabadian .. padahal itu semu ..

📌 Tapi dibalik itu ada kesengsaraan panjang menantinya ..

Benar kata Abu Bakar Ash Shidiq Radhiallahu ‘Anhu:

لا خير فى خير بعده نار و لا شر فى شر بعده الجنة

“Tidak ada kebaikan pada kebaikan yang setelahnya ternyata neraka. Tidak ada keburukan pada keburukan yang setelahnya ternyata surga.”

📌 Maka, jangan sia-siakan dunia dengan kesenangannya tapi perbanyaklah investasi bekal akhirat

📌 Lihatlah salafush shalih ..

Imam Al Hakim meriwayatkan dari Zaid bin Arqam Radhiallahu ‘Anhu, dia bercerita:

كُنَّا مَعَ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَدَعَا بِشَرَابٍ فَأُتِيَ بِمَاءٍ وَعَسَلٍ فَلَمَّا أَدْنَاهُ مِنْ فِيهِ بَكَى وَبَكَى حَتَّى أَبْكَى أَصْحَابَهُ فَسَكَتُوا وَمَا سَكَتَ، ثُمَّ عَادَ فَبَكَى حَتَّى ظَنُّوا أَنَّهُمْ لَنْ يَقْدِرُوا عَلَى مَسْأَلَتِهِ، قَالَ: ثُمَّ مَسَحَ عَيْنَيْهِ فَقَالُوا: يَا خَلِيفَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَبْكَاكَ؟ قَالَ: كُنْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَيْتُهُ يَدْفَعُ عَنْ نَفْسِهِ شَيْئًا وَلَمْ أَرَ مَعَهُ أَحَدًا فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الَّذِي تَدْفَعُ عَنْ نَفْسِكَ؟ قَالَ: «هَذِهِ الدُّنْيَا مُثِّلَتْ لِي فَقُلْتُ لَهَا إِلَيْكِ عَنِّي ثُمَّ رَجَعَتْ فَقَالَتْ إِنْ أَفْلَتَّ مِنِّي فَلَنْ يَنْفَلِتَ مِنِّي مَنْ بَعْدَكَ

Suatu ketika Abu Bakar meminta diambilkan air minum karena haus, maka diambilkan untuknya semangkuk air yang telah dicampur madu.

Ketika bibirnya sudah menyentuh tepi mangkuk, menangislah Beliau. Para sahabat disekitarnya terharu melihat pemandangan itu, mereka pun turut menangis. Sejenak tangis mereka reda, saat tangis Abu Bakar reda, tetapi Abu Bakar kembali menangis. Mereka menyangka tidak akan bisa menanyakannya.

Saat Abu Bakar mengusap kedua matanya, mereka berkata kepada Abu Bakar …

“Wahai Abu Bakar, khalifah Rasulullah, mengapa Anda menangis?”

Abu Bakar menjawab:

“Pernah suatu saat aku bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Beliau nampak sedang menghalau sesuatu dari dirinya, padahal aku tidak melihat siapa pun.

Maka aku bertanya: “Wahai Rasulullah, siapa yang Anda halau?”

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab:

“Sesungguhnya dunia ini tampak bersolek di hadapanku, maka aku berkata padanya, enyahlah kau dariku, enyahlah!”

Lalu dunia kembali lagi dan berkata, “Kalaulah engkau dapat lolos dariku, tetapi orang-orang setelah engkau sama sekali tidak akan lolos dari godaanku.”

Dalam riwayat Al Bazzar ada tambahan, Abu Bakar berkata:

فَشَقَّ عَلَيَّ وَخَشِيتُ أَنْ أَكُونَ قَدْ خَالَفْتُ أَمْرَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَحِقَتْنِي الدُّنْيَا

“Maka dunia mendekatiku, aku takut telah menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu dunia berhasil menangkapku.”

(Imam Al Hakim, Al Mustadrak ‘Alash Shahihain, No. 7856, katanya: isnadnya shahih, Imam Al Baihaqi, Syu’abul Iman, No. 10039, Imam Al Bazzar dalam Musnadnya No. 44, Al Haitsami berkata ttg sanad Al Bazzar: dalam sanadnya terdapat Abdul Wahid bin Zaid, mayoritas mengatakan dia dhaif, Ibnu Hibban mengatakan terpercaya. Dia mengatakan haditsnya bisa diambil jika perawi sebelum dan sesudah dia adalah org yang terpercaya. Ada pun perawi lain semunya terpercaya. (Majma’ Az Zawaid, 10/254), Imam Abu Nu’aim, Hilyatul Auliya’, 6/164)*

Suatu malam Umar bin Al Khathab Radhiallahu ‘Anhu, berkunjung ke rumah Abu Darda Radhiallahu ‘Anhu, terjadi dialog di antara mereka:

فَقَالَ أَبُو الدَّرْدَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَتَذْكُرُ حَدِيثًا حَدَّثَنَاهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: أَيُّ حَدِيثٍ؟ قَالَ: «لِيَكُنْ بَلَاغُ أَحَدِكُمْ مِنَ الدُّنْيَا كَزَادِ الرَّاكِبِ» قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَمَاذَا فَعَلْنَا بَعْدَهُ يَا عُمَرُ؟ قَالَ: فَمَا زَالَا يَتَجَاوَبَانِ بِالْبُكَاءِ حَتَّى أَضْحَيَا

Abu Darda berkata: “Apakah kau ingat sebuah hadits yang disampaikan oleh Rasulullah ﷺ kepada kita?”
Umar bertanya: “Hadits yang mana?”

Abu Darda berkata: “Hendaknya bekal kalian di dunia seperti bekal seorang penunggang (musafir).”

Umar menjawab: “Ya.”
Abu Darda berkata: “Sekarang, apa yang kita lakukan setelah Rasulullah wafat wahai Umar?”
Maka, mereka berdua menangis sampai pagi hari. (Abu Zaid Umar bin Syubbah, Tarikh Al Madinah, 3/835)

Bahkan, Imam Asy Syafi’iy begitu khawatir minum air yang dingin khawatir jatuh pada kecintaan kepada dunia .. Beliau berkata:

والله لو علمت أن الماء البارد يثلم من مروءتي شيئا ما شربت إلا حارا ً 

Demi Allah, seandainya aku tahu bahwa air dingin dapat melipat kewibawaanku sedikit saja, niscaya aku hanya meminum air panas saja. (Jawaahir min Aqwaal As Salaf No. 37)

Ya Allah Jadikanlah Dunia di tangan kami .. Bukan di hati kami .. amiin

🌷🌺🌴☘🍃🌸🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top