Khawatir Hilang, Bolehkah Bawa Al Qur’an saat ke WC?

▫▪▫▪▫▪

📨 PERTANYAAN:

Ustad, bila di dalam tas ada alquran dan kita perlu ke toilet namun tidak bisa meninggalkan tas di luar toilet. Bagaimana hukumnya ustad membawa quran dalam toilet(+62 812-5653-xxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Bismillahirrahmanirrahim ..

Pada dasarnya terlarang membawa Al Qur’an ke toilet, kecuali udzur, seperti khawatir hilang dicuri jika diletakkan di luar.

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah mengatakan:

أما دخول الحمام بالمصحف فلا يجوز إلا عند الضرورة ، إذا كنت تخشى عليه أن يسرق فلا بأس

Ada pun masuk ke toilet dengan membawa mushaf tidaklah dibolehkan kecuali keadaan darurat, khawatir dicuri, maka ini tidak apa-apa. (Majmu’ Fatawa, 10/30)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizahullah mengatakan:

الدخول بالمصحف إلى المرحاض والأماكن القذرة صرح العلماء بأنه حرام ، لأن ذلك ينافي احترام كلام الله سبحانه وتعالى ، إلا إذا خاف أن يسرق لو وضعه خارج المرحاض ، أو خاف أن ينساه فلا حرج أن يدخل به لضرورة حفظه

Masuk ke tempat-tempat kotor sambil membawa mushaf dijelaskan para ulama bahwa itu diharamkan. Sebab hal itu menunjukkan tidak hormat thdp firman Allah Ta’ala. Kecuali jika khawatir mushaf itu dicuri jika ditaruh di tempat tersebut, atau kelupaan, maka tidak apa-apa membawanya karena adanya kebutuhan mendesak untuk menjaganya.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 42061)

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top