Mencukur Jenggot Menurut Empat Madzhab

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum, afwan ganggu.. Sy abis lihat ceramah di youtube, katanya nyukur jenggot itu haram menurut 4 madzhab. Apa benar? Bs gak diuraikan masing2 madzhab? Nuhun tadz..

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Mayoritas ulama dari empat madzhab menyatakan haram, namun ada segolongan dari Malikiyah, Syafi’iyyah, dan Hambaliyah mengatakan makruh, bukan haram. Jadi, tidak ada kesepakatan dalam hal ini tentang haramnya mencukur jenggot.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ: الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ، وَهُوَ قَوْلٌ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ، إِلَى أَنَّهُ يَحْرُمُ حَلْقُ اللِّحْيَةِ لأَِنَّهُ مُنَاقِضٌ لِلأمْرِ النَّبَوِيِّ بِإِعْفَائِهَا وَتَوْفِيرِهَا

Mayoritas ahli fiqih: Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan satu pendapat dari Syafi’iyyah, menegaskan bahwa haramnya mencukur jenggot, sebab itu menabrak perintah kenabian yang menyatakan untuk membiarkan dan memperbanyaknya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, jilid. 35, hal. 226)

Berikut ini rinciannya:

1. Madzhab Hanafi

Mazhab ini mengharamkan mencukur habis, tapi membolehkan memotong bagian ujungnya saja.

Syaikh Abdurrahman Al Juzairi Rahimahullah mengatakan:

الحنفية – قالوا: يحرم حلق لحية الرجل، ويسن ألا تزيد في طولها على القبضة، فما زاد على القبضة يقص، ولا بأس بأخذ أطراف اللحية

Hanafiyah, mereka mengatakan: “Diharamkan mencukur jenggot, dan disunnahkan tidak memanjangkan melebihi genggaman tangan, bagian yang melebihi genggaman hendaknya dipotong, dan tidak apa-apa memotong bagian ujung jenggot.” (Al Fiqh ‘alal Madzahib Al Arba’ah, jilid. 2, hal. 44)

2. Madzhab Maliki

المالكية – قالوا: يحرم حلق اللحية. ويسن قص الشارب؛ وليس المراد قصه جميعه، بل السنة أن يقص منه طرف الشعر المستدير النازل على الشفة العليا، فيؤخذ منه حتى يظهر طرف الشفة، وما عدا ذلك فهومكروه

Malikiyah, mereka mengatakan: “Diharamkan mencukur jenggot, dan disunnahkan memotong kumis, maksudnya bukan memotong semua bagian kumis, justru adalah sunnah memotong bagian ujung rambut kumis yang menutupi bibir bagian atas, bagian itu dipotong sampai bibir atas menjadi nampak, ada pun mencukur kumis selain bagian itu adalah makruh.” (Ibid)

Imam Malik termasuk yang membid’ahkan mencukur kumis sampai habis, dan pelakunya mesti diberi sanksi. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad justru mencukur kumis itu sampai habis, dan itu lebih utama dibanding memendekkan. (Selengkapnya Zaadul Ma’ad, jilid. 1, hal. 173)

Salah seorang ulama Maliki, yakni Al Qadhi ‘Iyyadh Rahimahullah mengatakan makruh, seperti yang dikutip Imam Ibnu Hajar Rahimahullah berikut:

قَالَ الْقَاضِي عِيَاضٌ: يُكْرَهُ حَلْقُ اللِّحْيَةِ وَقَصِّهَا وَتَحْرِيفِهَا

Berkata Al Qadhi ‘Iyadh: “Dimakruhkan mencukur jenggot, memotongnya, dan mengubahnya.” (Fathul Bari, jilid. 10, hal. 350)

Kemakruhan juga berlaku bagi yang memanjangkannya supaya tenar, berkata Imam Al Qurthubi Al Maliki Rahimahullah:

فأما أخذ ما تطاير منها وما يشوه ويدعو إلى الشهرة طولا وعرضا فحسن عند مالك وغيره من السلف

Ada pun memotong (merapikan) jenggot yang melebar dan awut-awutan yang membuat dirinya terkenal karenanya, maka itu hal yang baik menurut Imam Malik dan selainnya dari ulama salaf. (Al Mufhim, jilid. 1, hal. 512)

3. Madzhab Syafi’i

Pendapat yang ashah (lebih shahih) dalam madzhab Syafi’i, mencukur jenggot adalah makruh. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, jilid. 35, hal. 226)

Imam Al Bujairimi Rahimahullah berkata:

)وَيُكْرَهُ نَتْفُ اللِّحْيَةِ أَوَّلَ طُلُوعِهَا( لَيْسَ قَيْدًا وَكَذَا الْكَبِيرُ أَيْضًا أَيْ إنَّ حَلْقَ اللِّحْيَةِ مَكْرُوهٌ حَتَّى مِنْ الرَّجُلِ وَلَيْسَ حَرَامًا

(Dimakruhkan mencabut jenggot pada awal tumbuhnya), hal ini (baru tumbuh) bukanlah hal yang mengikat sebab makruhnya juga berlaku untuk orang dewasa, yaitu sesungguhnya mencukur jenggot adalah makruh termasuk jika dilakukan oleh laki-laki dewasa, dan bukan hal yang haram. (Hasyiyah Al Bujairimi ‘alal Khathib, jilid. 4, hal. 436)

Imam Al Khatabi Asy Syafi’i mengatakan:

وأما إعفاء اللحية فهو إرسالها وتوفيرها كره لنا أن نقصها كفعل بعض الأعاجم وكان من زي آل كسرى قص اللحى وتوفير الشوارب فندب صلى الله عليه وسلم أمته إلى مخالفتهم في الزي والهيئة

Ada pun memanjangkan jenggot artinya membentangkan dan melebatkannya, bagi kami (Syafi’iyyah) mencukurnya adalah makruh, seperti perbuatan orang ‘ajam (non Arab) dan itu merupakan penampilan keluarga Kisra (raja Persia) yaitu mereka memotong jenggot dan memperbanyak kumis, lalu Rasulullah menganjurkan (nadb/sunnah) umatnya berbeda dengan mereka dalam pakaian dan penampilan. (Ma’alim As Sunan, jilid. 1, hal. 31)

Sebagian Syafi’iyah mengharamkan seperti Ibnu Ar Rif’ah, di mana Beliau menganggap sebagai pendapat Imam asy Syafi’i sendiri dalam Al Umm. Ini juga pendapat Syafi’iyah lainnya seperti Al Halimi dan Al Qaffal. Al Adzra’i mengatakan yg benar adalah haram mencukurnya secara keseluruhan. (Tuhfatul Muhtaj, jilid. 9, hal. 376)

4. Madzhab Hambali

الحنابلة – قالوا: يحرم حلق اللحية. ولا بأس بأخذ ما زاد على القبضة، فلا يكره قصه كما لا يكره تركه

Hanabilah, mereka mengatakan: “Haram mencukur jenggot, namun tidak apa-apa memotong yang melebihi genggaman, tidak makruh memotong bagian yang lebih itu dan tidak makruh pula membiarkannya.” (Al Fiqh ‘alal Madzahib Al Arba’ah, jilid. 2, hal. 45)

Salah satu tokoh Hambali, yaitu Imam Ibnu Muflih Rahimahullah memiliki keterangan yang berbeda. Beliau memaknai perintah memanjangkan jenggot adalah sunnah bukan wajib, bahkan Beliau mengatakan itulah pendapat para ulama madzhab Hambali. Berikut ini perkataannya:

وأطلق أصحابنا وغيرهم الاستحباب

Secara mutlak para sahabat kami (Hambaliyah) dan lainnya mengatakan memanjangkan jenggot adalah hal yang disukai (sunnah). (Al Furu’, jilid. 1, hal. 92) Artinya, jika memanjangkan jenggot adalah sunnah maka mencukurnya bukanlah hal yang haram.

5. Madzhab Zhahiri

Ada pun madzhab zhahiri, berkata Imam Ibnu Hazm Rahimahullah:

وَاتَّفَقُوا أَن حلق جَمِيع اللِّحْيَة مثلَة لَا تجوز وَكَذَلِكَ الْخَلِيفَة والفاضل والعالم

Mereka sepakat bahwa mencukur semua bagian jenggot adalah tidak boleh, demikian juga bagi khalifah, orang mulia, dan ulama. (Maratibul Ijma’, hal. 157)

Imam Ibnu Hazm mengatakan terlarang, tapi tidak spesifik apakah larangan yg berimplikasi haram atau makruh.

Nasihat Ulama Zaman Ini

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

إعفاء اللحية وتركها حتى تكثر، بحيث تكون مظهرا من مظاهر الوقار، فلا تقصر تقصيرا يكون قريبا من الحلق ولا تترك حتى تفحش، بل يحسن التوسط فإنه في كل شئ حسن، ثم إنها من تمام الرجولة، وكمال الفحولة

Memanjangkan jenggot, membiarkannya sampai banyak, dengan itu nampak kewibawaannya, maka janganlah memendekkannya sampai mendekati al halq (mencukur habis), dan jangan pula membiarkannya awut-awutan tapi sebaiknya adalah pertengahan, karena pertengahan itu adalah hal yang baik dalam segala hal. Kemudian memanjangkan jenggot termasuk kesempurnaan kejantanan dan laki-laki. (Fiqhus Sunnah, jilid. 1, hal. 38)

Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah:

وليس المراد بإعفائها ألا يأخذ منها شيئا أصلا ، فذلك قد يلدي إلى طولها طولا فاحشًا ، يتأذى به صاحبها ، بل يأخذ من طولها وعرضها ، كما روي ذلك في حديث عند الترمذي وكما كان يفعل بعض السلف……. أقول : بل أصبح الجمهور الأعظم من المسلمين يحلقون لحاهم ، تقليدا لأعداء دينهم ومستعمري بلادهم من النصارى واليهود ، كما يولع المغلوب دائما بتقليد الغالب ، غافلين عن أمر الرسول بمخالفة الكفار ونهيه عن التشبه بهم ، فإن من تشبه بقوم فهو منهم

Maksud dari memanjangkan bukan berarti tidak boleh memotongnya sama sekali sampai akhirnya begitu panjang dan nampak jelek dan tidak terurus serta mengganggu pemiliknya, tetapi hendaknya diambil bagian yang panjang dan liar sebagaimana hadits At Tirmidzi dan perilaku sebagian salaf…. Aku katakan: saat ini mayoritas umat Islam mencukur jenggotnya, mereka meniru perilaku musuh-musuh agama mereka sendiri yang menguasai negeri-negeri mereka baik dari kalangan Yahudi dan Nasrani. Sebagimana biasanya, orang-orang kalah senantiasa meniru orang-orang yang menang, mereka melakukan itu telah jelas melupakan perintah Rasulullah agar berbeda dengan orang-orang kafir. Mereka telah lupa pula terhadap larangan Nabi tentang menyerupai orang kafir, sebagaimana hadits: “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia itu termasuk golongan mereka.” (Al Halal wal Haram fil Islam, Hal. 112-113)

Demikianlah paparan lima madzhab fiqih dalam Ahlus Sunnah wal Jamaah, tentang hukum mencukur jenggot.

Wallahul Muwaffiq Ilaa aqwamith Thariq

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top