Darah Nyamuk Saat Shalat

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

assalamualaikum pak ustad mauk tanyak pak. di waktu sholat ada nyamuk di pipi saya atu di tang saya lalu nyamuk itu ditepuk sampek kluar darah atu mati di tubuh kita nyamuk yg ditepuk itu mekeluarkn darah di tubuh kita itu termasuk sah rukun sholat itu ap tdak drah itu dibilang najis ap tidak (TH)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Untuk darah, yaitu darah yang mengalir, mengucur, adalah najis. Baik dari hewan atau manusia. Tp, darah yg merembes sedikit dimaafkan.

Dalilnya adalah:

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا …

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir .. (QS. Al An’am (6): 145)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

سواء كان دما مسفوحا – أي مصبوبا – كالدم الذي يجري من المذبوح، أم دم حيض، إلا أنه يعفى عن اليسير منه

Sama saja, apakah darah mengalir –yaitu tertumpah – seperti darah yang mengalir dari hewan yang disembelih, atau darah haid, hanya saja itu dimaafkan jika mengalir sedikit.

(Fiqhus Sunnah, 1/25)

Jadi, Darah yang najis adalah yang mengalir (masfuuha) dan tumpah (mashbuuba), ada pun kebanyakan darah yang kita kenal adalah dimaafkan. Seperti darah bisul, darah nyamuk, darah yang masih menyisa pada leher bekas sembelihan, urat, daging, tulang, periuk, bahkan kaum muslimin tetap shalat dengan keadaan masih luka-luka. (HR. Bukhari). Nanah tidak masalah, karena yang disebut oleh Allah Ta’ala adalah darah. Imam Ibnu Taimiyah mengatakan tidak ada dalil tentang najisnya nanah, tetapi membersihkan kain yang terkena darah adalah wajib. Tetapi, yang lebih utama adalah agar kita menjaga diri dari darah dan nanah. (Lihat Fiqhus Sunnah, 1/25)

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Hukum Melangkahi Pundak Jamaah Shalat Jum’at

▫▫▫▫▪▪▪▪

📨 PERTANYAAN:

assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz, ijin ikut bertanya lagi.. mau tanya mengenai hukum melangkahi pundak ketika jum’atan, apakah haram stadz? (+62 856-1824-xxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Haditsnya berbunyi:

جَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( اجْلِسْ ، فَقَدْ آذَيْتَ )

Datang seorang laki-laki yang melangkah di antara pundak manusia di saat hari Jumat, saat itu Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sdg khutbah. Maka, Beliau berkata kepada laki-laki itu:

Duduklah! Engkau telah mengganggu.

(HR. Abu Daud No. 1118, Ibnu Majah No. 1115, SHAHIH)

Hadits ini tidak tegas menunjukkan larangan, hanya saja aktivitas tsb jelas mengganggu, baik mengganggu khatib atau jamaahnya.

Oleh karena itu para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya.

1. Makruh

Ini pendapat mayoritas ulama. Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:

والأكثر على أنها كراهة تنزيه ، وهو المشهور عند الشافعية ، ومذهب الحنابلة

Mayoritas mengkategorikan bahwa itu makruh tanzih. Ini adalah pendapat terkenal bagi Syafi’iyah dan Hanabilah.

(Fathul Bari, 2/392)

2. Makruh jika melangkah saat khutbah berlangsung, tapi tidak apa-apa jika sebelum khutbah

Ini merupakan pendapat Imam Al Auza’iy dan Imam Malik Rahimahumallah.

Tertulis dalam Al Mudawanah:

وقال مالك : إنما يكره التخطي إذا خرج الإمام ، وقعد على المنبر ، فمن تخطى حينئذ فهو الذي جاء فيه الحديث ، فأما قبل ذلك فلا بأس به إذا كانت بين يديه فُرَجٌ ، وليترفق في ذلك

Imam Malik berkata: Sesungguhnya dimakruhkannya melangkah diantara pundak manusia jika imam sudah keluar dan duduk di atas mimbar, maka siapa yang melangkah di saat itu dialah yang dimaksud dalam hadits ini. Ada pun jika sebelum itu (khutbah) tidaklah apa-apa, jika di hadapannya ada celah dan dia membelah diantara itu. (Al Madawanah, 1/159)

3. Haram secara mutlak

Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

المختار أن تخطي الرقاب حرام ، للأحاديث فيه

Pendapat yg dipilih bahwa melangkah diantara pundak manusia adalah haram berdasarkan hadits-hadits tentang itu.

(Raudhatuth Thalibin, 11/224)

Ini juga menjadi pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Rahimahullah:

تخطي الرقاب حرام حال الخطبة وغيرها ، لقول النبي صلى الله عليه وسلم لرجل رآه يتخطى رقاب الناس : (اجلس فقد آذيت) ويتأكد ذلك إذا كان في أثناء الخطبة ؛ لأن فيه أذيةً للناس ، وإشغالاً لهم عن استماع الخطبة

Melangkah di antara pundak itu haram disaat khutbah dan selainnya. Berdasar hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada seorang laki-laki: “Duduklah! Engkau telah mengganggu.”

Keharamannya semakin kuat jika itu disaat khutbah, sebab itu mengganggu manusia dan mengalihkan kesibukan mereka dari mendengarkan khutbah.

(Fatawa wa Rasaail, 16/147)

Demikian. Wallahu A’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Tentang Doa Minum Zamzam, Doa Bercermin, dan Yasin

▫▪▫▪▫▪▫▪

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Ustadz, ini pertanyaan titipan ..

1. Apakah ada doa ketika hendak meminum air ZamZam?

2. Ada orang tua yg menyarankan agar mengamalkan cara ini agar hati seorang anak/seseorang bisa lembut/nurut.
Yaitu dengan membacakan Surah Yasin atau Ayat Kursi (*Yg bertanya lupa yg mana satu yg dibaca) ke dalam wadah berisi air, kemudian diminumkan ke orang yg dimaksud.

Apakah ini ada tuntunannya dalam syari’at Islam?

3. Apakah ada doa ketika bercermin?
Jika ada, bagaimana lafadz yg benar/shahih nya?

Demikian Ustadz pertanyaan yg diajukan.
Mohon jawaban/pencerahannya..

Jazakallahu khayran wa Barakallahu fiyk. (+62 857-0560-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh …

1. Doa hendak minum air zamzam, sebenarnya tidak ada dari Nabi ﷺ .

Yg ada adalah dari sahabatnya yaitu Abdullah bin ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, yaitu:

اللهم إني أسألك علماً نافعاً، ورزقاً واسعاً، وشفاءً من كل داء

Allahumma inni as-aluka ‘ilman naafi’an wa rizqan waasi’an wa syifa’an min kulli daa-in

“Ya Allah aku memohon padaMu ilmu yang bermanfaat, rizqi yang luas, dan obat dari segala macam penyakit“.

(HR. Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf no. 9112)

Karena TIDAK ADA yang khusus dari Nabi ﷺ .. , maka BOLEH berdoa apa saja yg baik-baik saat meminumnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَشْرَبَ مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ ، وَيَتَضَلَّعَ مِنْهُ ، وَيَدْعُوَ عِنْدَ شُرْبِهِ بِمَا شَاءَ مِنْ الْأَدْعِيَةِ الشَّرْعِيَّةِ

Disunnahkan saat meminum air zamzam, seseorang berdoa dengan doa syar’iy apa saja yang dia kehendaki.

(Majmu’ Fatawa, 26/144)

Sebab, khasiat dan Fadilah air zamzam tergantung niat si peminumnya. Hal ini berdasarkan hadits:

ماء زمزم لما شرب له

Air zamzam itu sesuai hajat yang meminumnya.

(HR. Ibnu Majah no. 3062, Shahih)

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

معناه : من شربه لحاجة نالها ، وقد جربه العلماء والصالحون لحاجات أخروية ودنيوية ، فنالوها بحمد الله تعالى وفضله

Artinya, barang siapa yang meminumnya untuk hajat tertentu maka dia akan mencapainya. Para ulama dan orang-orang Shalih telah membuktikannya baik untuk hajat dunia dan akhirat, dan mereka telahel mencapainya dengan pujian kepada Allah dan keutamaanNya.

(Tahdzib Al Asma’ wal Lughat, 3/450)

2. Tentang surat Yasin, Tidak ada khasiat atau Fadhilah khusus surat Yasin yang seperti ada dalam pertanyaan.

Ada dalam Sunnah – ini pun diperselisihkan- yaitu membaca surat Yasin untuk orang yang sedang menghadapi kematian. Sebagaimana riwayat Ibnu Hibban dan lainnya, sebagian ulama menghasankan seperti Imam Ibnu Hajar, sebagian lain mendhaifkannya seperti Imam Ad Daruquthniy.

Juga anjuran membaca Yasin di malam hari, maka terhapus dosanya di pagi hari. Riwayat ini didhaifkan sebagian ulama, seperti Imam Ibnul Jauzi, tapi dishahihkan sebagian lain seperti Imam Ibnu Katsir, Syaikh Al Kattaniy, dll.

Ada pun menjadikan Al Qur’an (termasuk surat Yasin) sebagai ayat ruqyah, lalu dibacakan ke air, ini boleh-boleh saja. Dan ini dilakukan para salaf sejak masa sahabat dan setelahnya. Dan difatwakan oleh para imam seperti Imam Asy Syafi’iy, Imam Ahmad, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, dll.

3. Banyak riwayat yang menyebutkan doa bercermin, tapi semua riwayat itu antara palsu dan dhaif. Tidak ada satu pun yang valid sampai Nabi ﷺ.

Seperti doa yang terkenal:

الْحَمْدُ لِلَّهِ ، اللَّهُمَّ كَمَا حَسَّنْتَ خَلْقِي فَحَسِّنْ خُلُقِي

Alhamdulillah, Allahumma kamaa hasanta khalqiy fahassin khuluqiy – Ya Allah, sebagaimana Kau baguskan wujud diriku, maka baguskanlah akhlakku.

– Diriwayatkan oleh Ibnu Sunniy dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 163, dari Ali bin Abi Thalib.

Para ulama seperti Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menyebutkan ini hadits PALSU. Dalam sanadnya terdapat para perawi yg sangat bermasalah:

1. Ibnu Abi As Sarriy, dia seorang pembohong. (Tahdzibut Tahdzib, 2/315)

2. Abdurrahman bin Ishaq, dia matruk (haditsnya ditinggalkan). (Mizanul I’tidal, 2/548)

Hadits serupa diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Anas bin Malik, dan Aisyah Radhiyallahu ‘anhum, yg semua sanadnya dhaif.

Lalu, adakah yang Shahih?

Ada, tapi tidak ada kaitan dengan bercermin, melainkan umumnya saja .. kapan pun boleh membacanya, yaitu hadits berikut:

عَنِ عائشة قالت: ” كَانَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ( اللهُمَّ أَحْسَنْتَ خَلْقِي ، فَأَحْسِنْ خُلُقِي )

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha: bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

Allahumma ahsanta khalqiy fahassin khuliqiy – Ya Allah Kau telah baguskanlah wujudku maka perbaguslah akhlakku.

(HR. Ahmad no. 3823, Abu Ya’la no. 5075, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 8183)

Syaikh Ahmad Muhammad Syakir mengatakan: sanadnya SHAHIH. (Musnad Ahmad no. 3823, terbitan Darul Hadits)

Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: SHAHIH. (Ta’liq Musnad Ahmad, 40/457)

Jadi, doa dgn lafaz ini umum, tidak khusus buat bercermin .. boleh saja dibaca kapan pun sesuai kehendak kita.

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Shalat Pada Waktunya, Apa maksudnya?

▫▪▫▪▫▪▫▪

📨 PERTANYAAN:

Mahatma Yusuf: Assalamu’alaikum Ustadz, mau tanya maksud Shalat pada waktunya

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Bismillahirrahmanirrahim ..

Haditsnya sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ الصَّلَاةُ لِوَقْتِهَا وَبِرُّ الْوَالِدَيْنِ ثُمَّ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Dari Ibn Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki pernah bertanya Nabi ﷺ, amalan apa yang paling utama? ‘ Nabi menjawab: “Shalat tepat pada waktunya, berbakti kepada kedua orang tua, dan jihad fi sabilillah.”

(HR. Muslim no. 7534)

Jadi, shalat tepat pada waktunya adalah amal yang paling utama, bahkan dibanding berbakti kepada kedua orangtua dan jihad fisabilillah. Lalu, apa makna Ash Shalah liwaqtiha – shalat tepat pada waktunya ?

Imam Ibnu Baththal Rahimahullah mengatakan:

وفيه: أن البدار إلى الصلاة فى أول أوقاتها، أفضل من التراخى فيها

Makna Pada hadits ini, bahwa bersegera shalat di AWAL waktu-waktunya adalah lebih utama dibanding menundanya.

(Syarh Shahih Al Bukhari, 2/157)

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah mengatakan:

أول الوقت على وقتها أول الوقت لكن إذا صلاها في أثناء الوقت أو في آخر الوقت صحت، ولا إثم عليه، لكن كونها يصليها في أول الوقت كما فعل النبي ﷺ يراعي أوائل الأوقات هذا هو الأفضل

Awalnya waktu itulah makna shalat pada waktunya. Di awal waktu, tetapi jika dia shalat di tengah waktu atau di akhirnya itu tetap sah dan tidak berdosa baginya, namun jika dia melaksanakan shalatnya di awal waktu seperti yang dilakukan Nabi ﷺ yang begitu menjaga shalat di awal waktu maka itu lebih utama. (Selesai)

Tapi, jika ada kondisi tertentu seperti cuaca yang sgt panas saat shalat zhuhur, atau sdg dalam safar, kesibukan yg berbahaya jika ditinggal, atau udzur lainnya, maka tidak masalah dia menundanya. Bahkan shalat Isya dianjurkan diakhirkan waktunya, sampai sebelum tengah malam, dan itulah aslinya waktu shalat Isya.

Untuk “Ta’khir Isya” sudah pernah bahas di sini, silahkan di search.

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

scroll to top