Shalat Witir yang Tiga Rakaat, Bagaimana Polanya?

▫▪▫▪▫▪▫
Selama Ramadhan ini, seingat saya sudah tiga orang yang bertanya: apakah witir 3 rakat itu 2 lalu salam lalu 1 rakaat dan salam lagi, ataukah langsung 3 rakaat dgn sekali salam?

Ini pernah saya bahas dua tahun lalu. Berikut ini saya ambil ringkasannya saja. Semoga bermanfaat !!

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Dua-duanya benar, baik yang 2-1, atau langsung 3, dan pernah dilakukan Nabi ﷺ.

Untuk witir 3 rakaat ada dua pola.

📌 Pola 2 rakaat lalu salam, plus 1 rakaat salam lagi.

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فِى الْحُجْرَةِ وَأَنَا فِى الْبَيْتِ فَيَفْصِلُ بَيْنَ الشَّفْعِ وَالْوِتْرِ بِتَسْلِيمٍ يُسْمِعُنَاهُ

“Rasulullah ﷺ shalat di dalam kamar ketika saya berada di rumah dan beliau ﷺ memisah antara raka’at yang genap dengan yang witir (ganjil) dengan salam yang beliau ﷺ perdengarkan kepada kami.” (HR. Ahmad No. 24539, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Nafi’, ia berkata mengenai shalat witir dari Ibnu ‘Umar:

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يُسَلِّمُ بَيْنَ الرَّكْعَةِ وَالرَّكْعَتَيْنِ فِى الْوِتْرِ ، حَتَّى يَأْمُرَ بِبَعْضِ حَاجَتِهِ

Ibnu Umar biasa mengucapkan salam ketika satu rakaat dan dua rakaat saat witir sampai ia memerintah untuk sebagian hajatnya.” (HR. Bukhari no. 991).

📌 Yang kedua, yaitu langsung tiga rakaat, sekali duduk tasyahud, dan sekali salam.

Dari Abu Ayyub Al Anshari, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,

وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ

“Siapa yang suka lakukan witir tiga rakaat, maka lakukanlah.” (HR. Abu Daud No. 1420, An Nasa’i No. 1712, Ibnu Hibban No. 2407. Dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth, Syaikh Al Albani, Syaikh Ayman Shalih Sya’ban, dll)

Dari ‘Aisyah, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُوتِرُ بِثَلاَثٍ لاَ يَقْعُدُ إِلاَّ فِى آخِرِهِنَّ

“Rasulullah ﷺ biasa berwitir tiga raka’at sekaligus, beliau tidak duduk (tasyahud) kecuali pada raka’at terakhir.”

(HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 4998. Imam Al Hakim mengatakan: shahih sesuai syarat Al Bukhari dan Muslim. Lihat Badrul Munir, 4/308)

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷 💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Tuntutan Uang Atas Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan

◽◼◽◼◽◼

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz
Mau bertanya, bagaimana hukumnya uang damai yg diminta oleh pihak korban ?
Misalnya kasus pemukulan, oleh korban meminta uang damai sekian juta kepada pihak pemukul..(+62 896-3675-xxxx)

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Dalam pelanggaran yang berkenaan hak-hak manusia, boleh cara penyelesaiannya dengan memberikan sejumlah uang. Jika memang dia belum ridha dengan sekedar minta maaf.

Maka, minta ganti rugi atas pemukulan, pencemaran nama baik, adalah benar adanya. Asalkan dengan nilai yang wajar atau pantas, bukan pemerasan.

Imam Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah mengatakan:

وَلَوْ لَمْ يَرْضَ صَاحِبُ الْحَقِّ فِي الْغِيبَةِ وَالزِّنَا وَنَحْوِهِمَا أَنَّهُ يَعْفُو إلَّا بِبَذْلِ مَالٍ فَلَهُ بَذْلُهُ سَعْيًا فِي خَلَاصِ ذِمَّتِهِ

Seandainya seseorang belum ridha dengan permintaan maaf saja, baik dalam ghibah, zina, dan lainnya, kecuali setelah memberikan sejumlah harta, maka dia mesti memberikan harta itu sebagai bentuk penyelesaian jaminannya.

(Tuhfatul Muhtaj, 5/255)

Demikian. Wallahu a’lam

🌿🌺☘🌻🌷🌸🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

Islam dan Nasionalisme; Mestikah Dipertentangkan?

▪▫▪▫▪▫▪▫

▶ Nasionalisme sebagai sebuah isme (paham), baru muncul abad 19 sebagai respon atau perlawanan sebuah negeri terjajah kepada penjajah

▶ Di sisi ini, nasionalisme adalah hal yang baik, karena jiwa merdeka adalah ajaran Islam “membebaskan ketundukan makhluk kepada makhluk menjadi ketundukkan makhluk kepada sang Khaliq.”

▶ Nasionalisme, jika dianggap ekspresi cinta seseorang kepada tanah air dan kampung halamannya, diiringi keinginan untuk berkarya di atasnya, ini jelas bukan kesalahan. Ini naluriah, dan suatu yang naluriah tidak mungkin dihilangkan oleh Islam, tapi diatur agar berdiri pada tempatnya dengan indah.

▶ Nasionalisme, jika itu adalah semangat untuk membela tanah air, negeri, yang hakikatnya amanah Allah yang mesti dijaga, dari penguasaan asing dan imperialisme modern maka ini pun sejalan dgn Islam sebab Nabi ﷺ berpesan: siapa yang terbunuh krn membela hartanya sendiri maka dia syahid. Lalu, bagaimana dengan terbunuh membela harta yang merupakan kepentingan orang banyak yaitu tanah air?

▶ Dalam Tsalits Al Majalisah karya Ad Dainuri, dari jalan Al Ashmu’i, dia berkata: Aku mendengar seorang Arab pedalaman berkata:

إذا أردت أن تعرف الرجل فانظر كيف تحننه إلى أوطانه، وتشوقه إلى إخوانه، وبكاؤه على ما مضى من زمانه

“Jika engkau ingin mengenal seorang laki-laki, maka lihatlah bagaimana kecintaannya terhadap tanah airnya, dan kerinduannya terhadap saudara-saudaranya serta kesedihannya atas waktu yang telah lalu.” (Imam As Sakhawi, Al Maqashid Al Hasanah, No. 386. Cet. 1. 1405H-1985M. Darul Kitab Al ‘Arabi, Beirut)

▶ Mengingkari rasa cinta kepada negeri sendiri dan rindu kampung halaman, adalah sikap melampaui batas. Sebab secinta apa pun Nabi ﷺ terhadap kota Madinah, beliau pun merindukan kampung halamannya, Mekkah.

▶ Oleh karena itu ketika Ushail menyebut-nyebut kota Mekkah, Nabi pun menitikkan air mata dan berkata kepadanya:

يا أصيل دع القلوب تقر

“Wahai Ushail biarkan hati ini tenang…” (HR. Ala’uddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Umal No. 34702, Raudhul Unuf, 3/23. Ibnu Makula dalam Al Ikmal (1/28). Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Ishabah fi Ma’rifatish Shahabah, 1/30. Mawqi’ Al Warraq. Juga Al Marzuqi dalam Al Azmanah wal Amkanah, Hal. 189. Mawqi’ Al Warraq, dan Ibnul Atsir dalam An nihayah fi Gharibil Hadits, 1/209. Al Maktabah Al ‘Ilmiyah).

▶ Untuk menggambarkan kerinduan terhadap tanah airnya (Mekkah), Bilal pun bersyair (Ar Rasul war Risalat, Hal. 172):

ألا ليت شعري هل أبيتن ليلة بواد وحولي إذخر وجليـل
وهل أردن يوما ميـاه مجنة وهل يبدون لي شامة وطفيل

Oh angan ..

Masih mungkinkah kulalui malam di suatu lembah

Idzkhir mengitariku bersama Jalil

Masih mungkinkah kutandan gemercik air Mijannah

Adakah Syamah dan thufail menampakkan diri untukku?

✖ Islam hanya menentang qaumiyah dhayyiqah (nasionalisme sempit) yang memandang kemuliaan dan keunggulan sebuah ras di atas ras lainnya, sebuah bangsa di atas bangsa lainnya, sebuah suku di atas suku lainnya, sehingga lahirnya sikap Iblis: ana khairu minhu (aku lebih baik darinya), sebab keunggulan dan kemuliaan yang benar adalah disebabkan taqwanya.

✖ Begitu pula Islam menentang nasionalisme yang menghilangkan kebanggaan dan identitas seorang muslim kepada agamanya, lebih mengunggulkan fanatisme daerah, ras, dan kelompok di atas keislamannya. Inilah fanatisme jahiliyah yang tercela.

▶ Oleh karena itu Nabi ﷺ mengkritik kaum Anshar (Madinah) yang hampir perang Saudara antara mereka lagi setelah mereka sudah disatukan oleh Islam, karena muncul kembali kesombongan suku di antara mereka: Aus dan Khazraj

📌 Maka, benarkah Islam bertentangan dengan Nasionalisme??

Wallahu yahdina ilaa sawaa’is sabiil

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷 d💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Makan Ayam

▪▫▫▫▫▫▪

📨 PERTANYAAN:

Ust, saya abis baca artikel, katanya makan ayam dan telurnya haram. Mohon penjelasannya .. Syukron

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim ..

Ya, saya pun dapat kabar seperti itu sekitar dua tahun lalu, ada sekelompok orang yang mengharamkan makan ayam dan telurnya. Dampaknya, semua makanan yang mengandung telur juga haram seperti martabak, bolu, dll.

Alasan mereka adalah Hadits:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ

Rasulullah ﷺ melarang memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua hewan bercakar dari jenis burung.

(HR. Muslim no. 1934)

Menurut mereka, ayam termasuk hewan bercakar dari jenis burung. Mereka tidak peduli bahwa hadits ini masih umum (muthlaq), dan telah dibatasi oleh hadits lain yang jelas-jelas membolehkan makan ayam, bahkan Nabi ﷺ pun makan ayam.

Sebagaimana hadits berikut:

عَنْ زَهْدَمٍ قَالَ
لَمَّا قَدِمَ أَبُو مُوسَى أَكْرَمَ هَذَا الْحَيَّ مِنْ جَرْمٍ وَإِنَّا لَجُلُوسٌ عِنْدَهُ وَهُوَ يَتَغَدَّى دَجَاجًا وَفِي الْقَوْمِ رَجُلٌ جَالِسٌ فَدَعَاهُ إِلَى الْغَدَاءِ فَقَالَ إِنِّي رَأَيْتُهُ يَأْكُلُ شَيْئًا فَقَذِرْتُهُ فَقَالَ هَلُمَّ فَإِنِّي رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُهُ

Dari Zahdam dia berkata; Tatkala Abu Musa datang ke Kufah, dia memuliakan penduduk Jaram. Kami duduk disampingnya ketika ia sedang makan siang dengan daging ayam. Di antara penduduk ada seseorang yang sedang duduk, lalu Abu Musa mengajaknya untuk makan. Tapi orang itu berkata; aku melihatnya makan sesuatu yang tidak aku sukai. Abu Musa berkata; kemarilah, karena aku melihat Nabi ﷺ memakannya.

(HR. Bukhari no. 4385)

Jadi, anggaplah semua burung yang bercakar itu terlarang, tapi tidak bagi yang dikecualikan yaitu ayam. Sesuai kaidah “Hamlul muthlaq ila muqayyad” (Dalil yang masih umum mesti dipahami dengan dalil yang membatasinya). Hal ini sama dengan pembahasan bangkai, bahwa secara umum bangkai itu haram, tapi dikecualikan ikan dan belalang.

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah berkata:

وفيه جواز أكل الدجاج: إنسيه ووحشيه، وهو بالاتفاق

Dalam hadits ini menunjukkan bolehnya makan ayam baik ayam peliharaan atau liar, dan ini TELAH DISEPAKATI”.

(Fathul Bari, 9/648)

Tentunya kehalalan makan ayam juga terikat oleh kriteria lain, seperti wajib disembelih secara syar’iy dan ayam tersebut jangan menjadi jallaalah (hewan pemakan kotoran).

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷 💐

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top