Sholat Berjamaah, Imam Sejajar dengan Makmum

◼◽◼◽◼◽◼◽

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz
Mushola di kantor saya sempit. Sehingga biar muat banyak, posisi imam dan makmum dibuat sejajar meski bukan sholat berdua. Apakah sholat berjamaahnya sah? Jazakallah

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Boleh, jika memang begitu keadaannya ..

إذا ازدحم المصلون في المسجد فلا بأس أن يصلوا عن يمين الإمام وعن يساره، أو عن يمينه فقط، ولا يعتبر الذين إلى جانبه الصف الأول؛ لأن الصف الأول هو أول صف يلي الإمام من وراءه

Jika kondisi dijamaah di masjid begitu penuh maka tidak apa-apa mereka shalat di sebelah kanan dan kiri imam, atau kirinya saja. Tapi, mereka tidak dihitung sebagai shaf pertama, sebab yg namanya shaf pertama adalah yang persis dibelakang imam.

(Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin, dikutip dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 206524)

Wallahu a’lam

🌸🌿☘🌺🌻🍃🌼

🖋 Farid Nu’man Hasan

Derajat Hadits Penolong Utama di Akhirat Adalah Al-Qur’an

◼◽◼◽◼◽◼◽

📨 PERTANYAAN:

Ustadz, apa ini shahih? “Dari Sa’id bin Sulaim ra, Rasulullah SAW bersabda, “Tiada penolong yang lebih utama derajatnya di sisi Allah pada hari Kiamat daripada Al-Qur’an. Bukan nabi, bukan malaikat dan bukan pula yang lainnya.” (Abdul Malik bin Habib-Syarah Ihya).”

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Syaikh Umar bin Abdullah Al Muqbil, mengatakan tentang hadits itu:

لم أجده، وفي صحة ذلك نظر

Aku belum temukan hadits tersebut, dan tentang keshahihannya Nazhar (masih dipertimbangkan). (selesai)

Imam Zainuddin Al Iraqi mengatakan:

رَوَاهُ عبد الْملك بن حبيب من رِوَايَة سعيد بن سليم مُرْسلا

Diriwayatkan oleh Abdul Malik bin Habib dari riwayat Sa’id bin Salim, secara Mursal. (Takhrijul Ihya, 1/323)

Mursal adalah salah satu hadits dhaif.

Wallahu a’lam

🌸🌿☘🌺🌻🍃🌼

🖋 Farid Nu’man Hasan

Usia Ideal Khitan Buat Anak Kita

◼◽◼◽◼◽◼◽

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustadz. Usia berapakah anak laki2 dan perempuan disunnahkan untuk disunnat? Adakah tuntunan dalil nya atau dari ulama? (‪+62 812-1361-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah ..

Sebagian ulama madzhab Syafi’iy menyatakan di hari ketujuh.

Ini didasarkan hadits: “Ada tujuh perkara yang disunnahkan bagi bayi pada usia yang ke tujuh hari: diberi nama, khitan, … (HR. At Thabrani dalam Al Ausath. Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (4/59), mengatakan bahwa perawinya adalah tsiqat(terpercaya). Namun Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/483) menyatakan dhaif)

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan, bahwa sebagian madzhab Syafi’iy mengatakan waktu khitan adalah setelah baligh, namun demikian dianjurkan bagi orang tua mengkhitankan sejak kecil, sebab hal itu lebih ringan bagi bayi.

Sebagian ahli fiqih menyatakan wajibnya mengkhitan ketika masih bayi, bukan sekedar anjuran. Sebab hal itu membawa kemaslahatan.

Berkata Imam Ibnul Qayyim dalam Tuhfatul Maudud, hal, 60-61, “Tidak boleh bagi wali (orang tua) membiarkan seorang bayi tidak dikhitan sampai ia mencapai baligh.”

Para dokter spesialis juga menyatakan demikian, bahwa sebaiknya khitan dilakukan saat masih bayi, sebab itu lebih ringan baginya, hampir-hampir ia tidak merasakan apa yang sedang dialaminya. Kecuali jika bayi tersebut dinyatakan tidak sehat, maka khitan bisa ditunda.

Demikian. Walahu A’lam

🌸🌿☘🌺🌻🍃🌼

🖋 Farid Nu’man Hasan

Shalat Memakai Masker Bagi Pria

▫▪▫▪▫▪▫▪

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum
Ustadz, saya mau bertanya, perihal penggunaan masker mulut ketika flu, batuk dan sejenisnya karena khawatir mengganggu dan menyebar virus ke jamaah lain, ketika ibadah terutama sholat… (+62 857-8227-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

Saat seseorang memakai masker, maka ada satu anggota sujud yg tertutup yaitu hidung. Padahal hidung, menurut sebagian ulama (bahkan ijma’ sahabat nabi) adalah anggota sujud yang mesti menempel ke bumi. Sementara mayoritas ulama mengatakan menempelnya jidat saja sudah cukup, ada pun Imam Asy Syafi’iy mengatakan wajib menempelkan hidung dan jidat sekaligus. sebagaimana keterangan Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

“Aku diperintahkan sujud di atas tujuh tulang: di atas jidat, dan beliau mengisyaratkan dengan tangan kanan beliau ke hidung, dua tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua telapak kaki.” (HR. Bukhari no. 812)

Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah memberikan keterangan sebagai berikut:

وَنَقَلَ اِبْن الْمُنْذِرِ إِجْمَاع الصَّحَابَة عَلَى أَنَّهُ لَا يُجْزِئ السُّجُود عَلَى الْأَنْف وَحْده ، وَذَهَبَ الْجُمْهُور إِلَى أَنَّهُ يُجْزِئُ عَلَى الْجَبْهَة وَحْدهَا ، وَعَنْ الْأَوْزَاعِيِّ وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَابْن حَبِيب مِنْ الْمَالِكِيَّة وَغَيْرهمْ يَجِب أَنْ يَجْمَعهُمَا وَهُوَ قَوْلٌ لِلشَّافِعِيِّ أَيْضًا

“Dikutip dari Ibnul Mundzir adanya ijma’ (kesepakatan) sahabat nabi bahwa menempelkan hidung saja tidaklah cukup ketika sujud. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa menempelkan jidat saja sudah cukup. Sedangkan dari Al Auza’i, Ahmad, Ishaq, Ibnu Habib dari kalangan  Malikiyah dan selain mereka mewajibkan menggabungkan antara jidat dan hidung. Ini juga pendapat Asy Syafi’i.” (Fathul Bari, 3/204)

Kemudian .., bukan hanya hidung tapi juga masker tsb menutup mulut. Ini pun juga terlarang, para ulama -seperti Syaikh Sayyid Sabiq- mengkategorikan makruhatush shalah (hal dimakruhkan dalam shalat).

Berdasarkan hadits berikut:

عن أبي هريرة قال:  نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن السدل في الصلاة، وأن يغطي الرجل فاه

“Dari Abu Hurairah, katanya: “Rasulullah ﷺ melarang menjulurkan kain ke bawah ketika shalat dan seseorang menutup mulutnya.” (HR.  Abu Daud No. 643, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra,  No. 3125, Ibnu Khuzaimah No. 772,  dan Al Hakim No. 631, katanya shahih sesuai syarat  Bukhari dan Muslim)

Lalu … karena ini kasusnya adalah ada SEBAB, ada uzur syar’iy, yaitu menghindari tersebarnya virus penyakit, seperti yang tertera dalam pertanyaan maka ini tidak apa-apa, sebagaimana difatwakan sebagian ulama.

Syaikh Abdurrahman As Suhaim menjelaskan:

وقد نصّ الفقهاء على كراهية تغطية الوجه في الصلاة لِغير حاجة ؛ لِوُرود النهي عن تغطية الفم ، ولكون الوجه يُباشر الأرض .

Para fuqaha mengatakan makruhnya menutup wajah saat shalat TANPA kebutuhan. Berdasarkan larangan menutup mulut saat shalat, tetapi wajah bersentuhan langsung dgn bumi.

أما إذا وُجِدت الحاجة – مثل شِدّة الْحَرّ أو شِدّة البرد – فإن الكراهة تزول ، ففي حديث وائل بن حُجْر رضي الله عنه : ثم جئت بعد ذلك في زمان فيه بَرْد شديد ، فرأيت الناس عليهم جل الثياب تَحَرّك أيديهم تحت الثياب . رواه الإمام أحمد وأبو داود والدارمي . وصححه الألباني والأرنؤوط

Tetapi jika ada kebutuhan seperti lantai yang sangat panas atau sangat dingin, maka kemakruhannya teranulir. Dalam hadits Wail bin Hujr Radhiyallahu ‘Anhu: “Kemudian aku datang setelah itu, di waktu yang sangat dingin, aku melihat manusia melebarkan pakaiannya dan menyelinapkan tangannya di bawah pakaiannya. (HR. Ahmad, Abu Daud. Dishahihkan Al Albani dan Al Arnauth). (Selesai)

Hilangnya kemakruhan ini berdasarkan kaidah syar’iyah:

الكراهة تندفع مع وجود الحاجة

Makruh itu tertahan bersamaan dgn adanya keperluan/kebutuhan.

Hal ini diperkuat oleh fakta bahwa para ulama membolehkan menutup mulut saat mencegah menguap dalam shalat, maka menutup mulut dalam rangka pengobatan lebih utama lagi untuk dibolehkan.

Imam Ibnu ‘Allan Rahimahullah mengatakan -tentang menahan nguap dalam shalat:

“Yaitu tahan sejauh kemampuan dia dengan menutup mulutnya, kalau tidak mampu maka dia letakkan tangannya di mulutnya.” (Dalilul Falihin, 6/175)

Imam Al Munawi mengatakan: “Dengan tangan kiri bagian punggungnya.” (Faidhul Qadir, 1/404)

Syaikh Dhiya’ ‘Abdil ‘Aal mengatakan:

فإن العلماء نصوا على جواز تغطية الوجه لدفع التثاؤب، ونصوا على أن تغطيته للوقاية من الأمراض أولى

Sesungguhnya para ulama mengatakan bolehnya menutup wajah untuk mencegah “menguap”, maka perkataan mereka bahwa bolehnya menutup wajah untuk mencegah penyakit adalah lebih utama (untuk dibolehkan). (selesai)

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

scroll to top