Hukum Mengajar Anak-Anak Menari di Sekolah

▪▫▪▫▪▫▪▫▪

Bismillahirrahmanirrahim ..

Menari, menurut umumnya para ulama adalah makruh. Bahkan menjadi haram jika dilalukan oleh wanita di hadapan laki-laki bukan mahram. Atau, saat tarian tersebut bercampur dengan kefasikan seperti khamr, iringan suara wanita yang membangkitkan syahwat, atau musik-musik jahiliyah.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا

Dan janganlah engkau berjalan di bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya engkau tidak akan dapat menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung.

(QS. Al-Isra’, Ayat 37)

Para ulama menjelaskan, di antara larangan yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah larangan menari secara umum. Baik dilakukan anak-anak atau dewasa.

Imam Al Qurthubiy Rahimahullah mengatakan:

استدل العلماء بهذه الآية على ذم الرقص وتعاطيه، قال الإمام أبو الوفاء بن عقيل: قد نص القرآن على النهي عن الرقص فقال: ولاتمش في الأرض مرحا. وذم المختال، والرقص أشد المرح والبطر

Para ulama berdalil dengan ayat ini tentang tercelanya tarian dan praktek tarian. Imam Abul Wafa Ibnu ‘Aqil mengatakan: “Al Qur’an telah melarang tarian,” Beliau mengutip: “Dan janganlah engkau berjalan di bumi ini dengan sombong,” ayat ini kecaman kepada orang yang sombong, dan tarian lebih parah dari sombong.

(Tafsir Al Qurthubi, 10/263)

Tarian lebih parah dibanding sombong, karena biasanya saat orang menari dia akan kagum dengan gerakan tubuhnya; baik tangannya, kakinya, badannya, kepalanya ..

Ada pun tarian peperangan, yg memang bertujuan latihan peperangan dibolehkan oleh syariat dan pernah dilakukan oleh orang-orang Habasyah (Etiopia) di hadapan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam saat hari raya.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

ذهب الحنفية والمالكية والحنابلة والقفال من الشافعية إلى كراهة الرقص معللين ذلك بأن فعله دناءة وسفه، وأنه من مسقطات المروءة، وأنه من اللهو. قال الأبي: وحمل العلماء حديث رقص الحبشة على الوثب بسلاحهم، ولعبهم بحرابهم، ليوافق ما جاء في رواية: يلعبون عند رسول الله بحرابهم

Hanafiyah, Malikiyah, Hambaliyah, dan Al Qaffal dari kalangan Syafi’iyyah, mengatakan makruhnya tarian, sebab melakukan itu adalah kotor dan kebodohan, dan termasuk menggugurkan citra diri, serta termasuk hal yang melalaikan. Al Abbiy mengatakan: “Para ulama memaknai hadits tentang tarian orang Habasyah adalah untuk keahlian pedang mereka, latihan perang, sesuai riwayat lain: “Mereka bermain peperangan di hadapan Rasulullah”.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 23/10)

Maka, alangkah lebih baik anak-anak kita tidak dibentuk sejak kecil dengan perkara yang kontroversial. Walau anak-anak belum dianggap salah dari apa yang dilakukannya. Ajarkan yang jelas-jelas bolehnya, tanpa menghilangkan sisi edukasi.

Demikian. Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Hukum Sholat Tidak di Awal Waktu

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum Sy tinggal hanya berdua dg ibu. Kami selalu mlaksankn shalat dg berjamaah. Bolehkah menunda shalat jamaah krn menunggu ibu dtg dr acr diluar? Atau sy shalat sndiri tepat wkt?
Jazakallah (Alya, Bojonegoro)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim ..

Shalat di tengah waktu atau akhirnya, selama masih di waktu shalat tersebut belum berganti waktu shalat selanjutnya adalah BOLEH. Tapi, di awal waktu jelas lebih utama dan mulia, sebagai mana hadits Bukhari dari Ibnu Mas’ud. Yang terlarang adalah menunda shalat secara sengaja sampai habis waktunya tanpa uzur syar’iy, ini diharamkan.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.

(QS. An-Nisa’, Ayat 103)

Sehingga selama shalat dilakukan di interval waktu shalat tersebut, belum masuk waktu shalat berikutnya, maka sah dan boleh. Itu masih bermakna kitaaban mauquuta (kewajiban yang ditentukan waktunya).

Dalam hadits:

إن للصلاة أولا وآخرا، وإن أول وقت الظهر حين تزول الشمس، وإن آخر وقتها حين يدخل وقت العصر..

Shalat itu ada awal waktunya dan akhirnya, awal waktu zhuhur adalah saat tergelincir matahari, waktu akhirnya adalah saat masuk waktu ashar .. (HR. Ahmad no. 7172, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth. Ta’liq Musnad Ahmad, no. 7172)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

يجوز تأخير الصلاة إلى آخر وقتها بلا خلاف، فقد دل الكتاب، والسنة، وأقوال أهل العلم على جواز تأخير الصلاة إلى آخر وقتها، ولا أعلم أحداً قال بتحريم ذلك

Dibolehkan menunda shalat sampai akhir waktunya tanpa adanya perselisihan, hal itu berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Perkataan para ulama juga membolehkan menunda sampai akhir waktunya, tidak ada seorang ulama yang mengatakan haram hal itu. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/58)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

وقد بين النبي صلى الله عليه وسلم مواقيتها من كذا إلى كذا فمن أداها فيما بين أول الوقت وآخره فقد صلاها في الزمن الموقوت لها

Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam telah menjelaskan bahwa waktu shalat itu sejak waktu ini ke ini, maka barang siapa yang menjalankan di antara awal waktu dan akhirnya, maka dia telah menunaikan di waktu yang telah ditentukan.

(Majmu’ Al Fatawa wa Rasail, Jilid. 12, Bab Shalat)

Maka, apa yang ditanyakan saudara penanya boleh saja, apalagi dengan itu dia dapat shalat berjamaah. Lebih utama lagi jika dicoba berjamaah juga dan di awal waktu.

Demikian. Wallahu a’lam

Wa Shallallahu’ala Nabiyyina Muhammadin wa’ala aalihi wa shahbihi wa sallam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Jima’ di malam Jumat atau Hari Jumat

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum .., tadz, mau tanya .. apa benar hubungan suami istri sunnah di malam Jumat, soalnya banyak yang bilang begitu ..

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim ..

Sebenarnya, yang saya sedang pikirkan adalah bagaimana peran kita membantu muslim Uyghur. Tapi, karena antum bertanya tentang ini, maka saya berikan jawaban secukupnya ya ..

Perlu diketahui tidak ada satu pun dalil, baik Al Qur’an dan As Sunnah yang Shahih, yang menyunnahkan suami menjima’ istrinya di malam Jumat (kamis malam). Apalagi di embel-embel fadhilah seperti membunuh seribu Yahudi. Ini hoax-hoax sedap.

Yang ada adalah “isyarat” menjima’ istri di hari Jumat yaitu pagi hari sebelum berangkat ke masjid untuk shalat Jumat. Pendapat ini pun tidak dianut oleh mayoritas ulama.

Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ غَسَّلَ وَاغْتَسَلَ وَغَدَا وَابْتَكَرَ فَدَنَا وَأَنْصَتَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ كَأَجْرِ سَنَةٍ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا

“Barangsiapa yang ghassala (membuat istrinya mandi junub) dan ia pun mandi, lalu ia berangkat ke masjid dan bersegera, kemudian ia mendekat kepada imam dan diam mendengarkan khutbah serta tidak berbuat sia-sia, maka setiap langkahnya seperti pahala puasa dan sholat setahun.” (HR. Ahmad dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu’anhuma. Dihasankan Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab)

Imam As Sindi menjelaskan arti dari “ghassala” adalah ghuslul a’dha lil wudhuu … yaitu memandikan anggota badan untuk wudhu, lalu dilanjutkan dgn ihgtasala yg artinya mandi junub .. krn tatacara mandi junub adalah wudhu dulu, baru mandi. (Lihat Tahqiq Musnad Ahmad, 11/545 ). Jadi, bukan membuat junub Istri.

Makna ghassala adalah menjima’ istri dulu, memang ada dr sebagian ulama. Tp, itu lemah, kalau dikaitkan hadits-hadits lain yang setema.

Imam Abdullah bin Al Mubarak mengatakan maksud ghassala wa ightasala dalam hadits tersebut adalah ghasala ra’sahu waghtasal adalah dia memandikan kepalanya dan mandi junub. (Lihat Sunan At Tirmidzi, 1/625)

Kata Imam An Nawawi: wal arjah ‘indal muhaqqiqin at takhfif wal mukhtar an ma’nahu ghasala ra’sahu, artinya
Pendapat yg benar menurut para peneliti adalah tanpa tasydid dan itulah pendapat yg dipilih, bahwa maknanya adalah memandikan kepalanya. (Lihat Hasyiyah As Suyuthi ‘ala Sunan An Nasai, 3/95)

Para imam lebih mengartikan mandi di pagi hari Jumat adalah kaifiyah (tata caranya) yang sama dengan mandi Junub, bukan bermakna benar-benar junub lalu mandi.

Imam An Nawawi Rahimahullah telah menyanggah keras pendapat bahwa mandi di pagi Jumat adalah mandi junub secara hakiki karena Jima’. Kata Beliau:

قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ) مَعْنَاهُ: غُسْلًا كَغُسْلِ الْجَنَابَةِ فِي الصِّفَاتِ، هَذَا هُوَ الْمَشْهُورُ فِي تَفْسِيرِهِ
وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا فِي كُتُبِ الْفِقْهِ: الْمُرَادُ غُسْلُ الْجَنَابَةِ حَقِيقَةً. قَالُوا: وَيُسْتَحَبُّ لَهُ مُوَاقَعَةُ زَوْجَتِهِ، لِيَكُونَ أَغَضَّ لِلْبَصَرِ وَأَسْكَنَ لِنَفْسِهِ . وَهَذَا ضَعِيفٌ أَوْ بَاطِلٌ، وَالصَّوَابُ مَا قَدَّمْنَاهُ ” انتهى

Sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Barang siapa yang mandi di hari Jumat dengan mandi janabah”, maknanya mandinya seperti cara mandi janabah dalam hal sifatnya, inilah yang terkenal tentang tafsir ucapan tersebut.

Sebagian sahabat kami (Syafi’iyah) mengatakan dalam kitab-kitab fiqih: maksud mandi junub adalah mandi janabah secara hakiki. Mereka mengatakan: disunnahkan menggauli istri agar lebih menundukkan pandangan dan menentramkan jiwa. INI PENDAPAT LEMAH ATAU BATIL. Yang benar adalah pendapat sebelumnya.

(Syarh Shahih Muslim, 6/135)

Pendapat sebelumnya, maksudnya mandi janabah yang dimaksud adalah mandi di hari Jumat tata caranya seperti mandi Janabah, bukan karena benar-benar Junub.

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah mengatakan:

” وَفِي رِوَايَة ابن جُرَيْجٍ عَنْ سُمَيٍّ عِنْدَ عَبْدِ الرَّزَّاقِ: (فَاغْتَسَلَ أَحَدُكُمْ كَمَا يَغْتَسِلُ مِنَ الْجَنَابَةِ) وَظَاهِرُهُ أَنَّ التَّشْبِيهَ لِلْكَيْفِيَّةِ ، لَا لِلْحُكْمِ، وَهُوَ قَوْلُ الْأَكْثَرِ

وَقِيلَ: فِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى الْجِمَاعِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ لِيَغْتَسِلَ فِيهِ مِنَ الْجَنَابَةِ، وَالْحِكْمَةُ فِيهِ: أَنْ تَسْكُنَ نَفْسُهُ فِي الرَّوَاحِ إِلَى الصَّلَاةِ ، وَلَا تَمْتَدُّ عَيْنُهُ إِلَى شَيْءٍ يَرَاهُ، وَفِيهِ حَمْلُ الْمَرْأَةِ أَيْضًا عَلَى الِاغْتِسَالِ ذَلِكَ الْيَوْمَ

قَالَ النَّوَوِيُّ: ذَهَبَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا إِلَى هَذَا، وَهُوَ ضَعِيفٌ أَوْ بَاطِلٌ، وَالصَّوَابُ الأول. انْتهى

Dalam sebuah riwayat Ibnu Juraij, dari Sumayyin, pada hadits Abdurrazzaq: “Mandilah kalian seperti mandi janabah”. Secara zahirnya, ini adalah penyerupaan dalam hal tata cara, bukan secara hukum, inilah pendapat mayoritas.

Dikatakan: ini mengisyaratkan berjima’ di hari Jumat agar dia mandi junub saat itu, hikmahnya adalah utk menentramkan jiwa saat berjalan menuju shalat Jumat, dan matanya pun tidak jelalatan, dan ini juga bermakna bahwa wanita mandi juga di hari itu.

An Nawawi berkata: Sebagian sahabat kami berpendapat seperti ini, dan ini LEMAH ATAU BATIL. Pendapat yang BENAR adalah yang pertama. Selesai.

(Fathul Bari, 2/366)

📚 Kesimpulannya:

– Tidak ada dalil yang bisa dipertanggungjawabkan tentang Jima’ di malam Jum’at

– Ada pun Jima’ di hari Jumatnya juga diperselisihkan, dan mayoritas ulama tidak memaknai demikian.

– Sebagian Syafi’iyah mengatakan sunnah, tapi oleh Imam An Nawawi Rahimahullah dikatakan itu pendapat lemah atau batil.

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Dunia Islam Kenapa Harus Peduli?

▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫

📌 Peduli Indonesia ? Jangan ditanya, sebab ini tanah air dan kampung halaman kita

📌 Tp, Muslim Indonesia adalah salah satu organ tubuh besar Al Ummah Al Islamiyyah

📌 Hari ini, Dunia Islam sedang terbakar setiap kita berkewajiban memadamkan apa yang bisa kita padamkan (Syaikh Umar At Tilmisaniy Rahimahullah)

📌 Karena, orang beriman itu bersaudara .. Sebab, umat Islam itu bagaikan jasad yang satu ..

📌 Satu sakit, yang lain ikut merintih .. adakah kita ikut merintih?

📌 Musuh Islam pun bersatu padu, Timur dan Barat, baik kulit kuning, putih, dan hitam, maka umat Islam pun jangan bercerai berai ..

📌 Dua kalimat syahadat adalah pendobrak batas teritori .. siapa pun yang mengucapkannya maka mereka adalah kita, kita adalah mereka ..

📌 Ukhuwah Islamiyyah adalah ikatan kemanusiaan tertinggi, paling suci, dan paling mulia maka bungkuslah ikatan kesukuan, kejamaahan, dengannya .. sebab alam kubur dan akhirat kita diselamatkan oleh keislaman kita, bukan sebab lainnya ..

📌 Uyghur, Rohingnya, Palestina, .. adalah ujian bagi kejujuran ukhuwah Islamiyyah kita, apakah hanya teori atau nyata

📌 Uyghur, Rohingnya, Palestina, .. hanyalah nama tapi esensinya adalah mereka hamba Allah yang berwudhu, shalat, membaca Al Qur’an, ingin memakmurkan masjid, hijab .. sebagaimana kita di sini, bedanya .. kita tenang, mereka mencekam ketakutan..

📌 Untuk peduli tidak harus menjadi orang berduit, berotot kekar laksana mujahid, atau orator pada aksi-aksi munasharah di kedubes .. tapi lakukan apa saja yg bisa kita lakukan selama untuk memadamkan api yang membakar dunia Islam ..

Wallahul Muata’an

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

scroll to top