💥💦💥💦💥💦
📨 PERTANYAAN:
Benarkah Hadits ttg Batal sengaja tidak bs diganti walau puasa setahun?
📬 JAWABAN
🍃🍃🍃🍃🍃🍃
Bismillah wal Hamdulillah ..
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صِيَامُ الدَّهْرِ
Barang siapa yang membatalkan puasanya sehari saja, tanpa adanya alasan rukhshah yang dibenarkan oleh Allah kepadanya, maka itu tidak akan bisa ditutupi oleh puasa setahun penuh. (HR. Abu Daud No. 2398, At Tirmidzi No. 723, Ibnu Majah No. 1672)
Hadits ini DHA’IF (LEMAH) menurut para ulama.
Imam Ibnu Abdil Bar mengatakan: “Ini hadits dhaif, dan tidak bisa dijadikan hujjah.” (At Tamhid, 7/173)
Imam Ibnu Baththal mengatakan seperti perkataan Imam Ibnu Abdil Bar di atas. (Syarh Shahih Al Bukhari, 4/70)
Imam Al Munawi mengatakan: “Dhaif.” (At Taysir, 2/779)
Syaikh Al Albani juga mendhaifkan dalam berbagai kitabnya.
Kedhaifannya disebabkan adanya rawi bernama Abu Al Muthawis, seorang yang tidak diketahui biografinya. Imam At Tirmidzi berkata: “Muhammad (Yaitu Imam Al Bukhari) berkata: Abu Al Muthawis ini namanya Yazid bin Al Muthawis, aku tidak mengenalnya selain di hadits ini saja. (Sunan At Tirmidzi No. 723)
Imam Ibnu Baththal menjelaskan:
وقال البخارى فى التاريخ : تفرد أبو المطوس بهذا الحديث ، ولا نعرف له غيره ، ولا أدرى سمع أبوه من أبى هريرة أم لا
Berkata Al Bukhari dalam At Tarikh: Abul Muthawis menyendiri dalam hadits ini, kami tidak mengenalnya pada selain hadits ini, Aku tidak tahu apakah ayahnya mendengarnya dari Abu Hurairah atau tidak. (Syarh Shahih Al Bukhari, 4/70)
Karena kedhaifan haidts ini, dan tidak dibisa dijadikan hujjah, maka dengan demikian teranulirnya anggapan “TIDAK BISA DIGANTI” oleh puasa setahun penuh. Anggaan ini juga bertentangan ijma’.
Berkata Imam Al Baghawi:
فالعلماء مجمعون على أنه يقضي يوما مكانه
Maka, para ulama telah ijma’ atas tergantikannya mengqadha pada hari yang sesuai. (Syarhus Sunnah, 6/290)
Wallahu A’lam
🍃🌻🌿🌾🌷🍁🌳🌹💐
✏ Farid Nu’man Hasan