Hukum Istri Memberi Zakat Kepada Suami

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Dalam kehidupan rumah tangga, tidak mustahil seorang istri lebih mandiri ekonominya dibanding suaminya. Istri punya tabungan dan kekayaannya sendiri, baik pemberian dari orangtuanya atau memang dari usahanya sendiri, sementara suami pas-pasan.

Dalam keadaan begini, apakah boleh istri berzakat untuk suaminya sendiri?

Zainab Radhiallahu ‘Anha, seorang shahabiyah yg bersuamikan laki-laki yang miskin, yaitu Abu Mas’ud Al Anshari Radhiallahu ‘Anhu.

Zainab bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

أَيَجْزِي عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَى زَوْجِي، وَأَيْتَامٍ لِي فِي حَجْرِي؟

Apakah bisa diterima zakatku untuk suamiku dan anak-anak yatim yang dalam pengasuhanku?

Rasulullah menjawab:

نَعَمْ، لَهَا أَجْرَانِ، أَجْرُ القَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ

Ya, bagi dia dua pahala; pahala menguatkan hubungan kekerabatan dan pahala shadaqah.

📚 HR. Al Bukhari No. 1466

Syaikh Mushthafa Al Bugha mengatakan makna “shadaqah” dalam hadits di atas adalah zakat. (Ta’liq Mushthafa Al Bugha)

📖 Pelajaran:

📌 Wanita juga memiliki dan berkuasa atas harta yang dimiliki sendiri

📌 Wanita boleh bersedekah hartanya sendiri tanpa izin suaminya, ada pun yang seizin suami adalah harta bersama atau harta suaminya

📌 Ketika suami sedang susah ekonomi hendaknya dibantu, bukan malah minta cerai

📒📔📙📘📗📕📓

✍ Farid Nu’man Hasan

Aktifitas Yang Menjadi Terwujudnya Perbuatan Haram Maka Aktifitas Itu Haram Juga

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Kaidahnya berbunyi:

وما أدى إلى الحرام فهو حرام

Apa saja yang dapat terlaksananya perbuatan haram, maka itu juga haram. (Imam Izzuddin bin Abdussalam, Qawaid Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 2/184. Syaikh Zakariya bin Ghulam Qadir Al Bakistani, Ushul Al Fiqh ‘Ala Manhaj Ahlil Hadits, Hal. 114)

Jadi, perbuatan apa pun yang dapat mengantarkan pelakunya kepada perkara haram, maka perbuatan tersebut menjadi haram juga, walaupun pada asalnya perbuatan tersebuat adalah baik.

Syaikh Zakariya bin Ghulam Al Bakistani menjelaskan:

كما لو أدى فعل نافلة إلى ترك فريضة كالذي يصلي بالليل طويلاً وينام عن صلاة الفجر ، فإنه لا يشرع له قيام الليل إذا كان ذلك سببا لتركه صلاة الفجر . أو أدى فعل مباح إلى فعل محرم ، كما لو إذا خلى وحده ارتكب المحرمات ، فإنه لا يشرع له أن يخلوا لوحده إذا كان ذلك سبباً للوقوع في الحرام أو أدى فعلٌ إلى الإحتيال على أمر محرم فهو محرم

Sebagaimana seandainya seorang melakukan shalat sunah yang membuat tertinggalnya shalat wajib. Seperti seorang yang shalat malam begitu lama, namun dia tertidur dari shalat subuhnya. Atau melaksanakan perbuatan mubah yang mengantarkannya kepada perbuatan haram, seperti seseorang yang menyepi sendirian lalu dia melakukan perbuatan yang diharamkan, maka tidak disyariatkan dia menyendiri jika hal itu menjadi sebab terjatuhnya pada perbuatan haram, atau menghayalkan perkara yang haram maka itu juga haram. (Ibid)

Dalil kaidah ini adalah firmanNya Ta’ala:

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا

Dan janganlah kamu dekati zina karena itu adalah perbuatan keji dan sejelek-jeleknya jalan. (QS. Al Isra (17): 32)

Ayat ini tidak mengatakan: Laa tazni … (jangan kamu berzina), tetapi ayat ini melarang lebih jauh dari itu yakni melarang jalan yang mendekati perzinaan. Jadi, perbuatan apa saja yang mengantarkan seseorang pada perzinaan, seperti bicara, telepon, sms, dan chatting esek-esek, atau interaksi dengan lawan jenis secara bebas, maka ini semua merupakan jalan yang menuju perzinaan yang diharamkan. Awal dan akhirnya adalah haram.

Syahidul Islam, Sayyid Quthb Rahimahullah Ta’ala berkata:

ومن ثم يأخذ الإسلام الطريق على أسبابه الدافعة ، توقياً للوقوع فيه . . يكره الاختلاط في غير ضرورة . ويحرم الخلوة . وينهى عن التبرج بالزينة . ويحض على الزواج لمن استطاع ، ويوصي بالصوم لمن لا يستطيع …

Oleh karena itu, Islam mengambil cara pencegahan terhadap sebab-sebabnya, sebagai penangkal terjatuhnya ke dalam hal tersebut … membenci bercampur (ikhtilath) pada kondisi bukan darurat, dan mengharamkan khalwat, dan melarang tabarruj (wanita bersolek secara tidak patut, pen). Dan, menganjurkan untuk menikah bagi yang mampu, dan mewasiatkan untuk berpuasa bagi yang tidak mampu … (Fi Zhilalil Quran, 5/17. Mawqi’ At Tafasir)

📋 Contoh penerapan kaidah ini:

📌 Seorang laki-laki yang hendak ke pasar atau mall, bertujuan untuk “cuci mata” melihat aurat wanita. Maka, perjalanan ke tempat-tempat ini yang pada dasarnya adalah boleh-boleh saja, akan menjadi terlarang untuk dilakukan sebab itu menjadi jalan bagi orang tersebut mewujudkan keinginannya melihat yang haram-haram.

📌 Membunuh diri adalah haram bahkan salah satu dosa besar. Maka, perilaku apa pun yang mendekatkan seseorang pada kecelakaan bagi jiwanya maka itu juga diharamkan. Dari sinilah di antara sekian banyak alasan diharamkannya rokok, narkoba, dan sejenisnya.

Wallahu A’lam

🌾🌿🌷🌻🌳☘🌸🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

Bersedekah Kepada Keluarga yang Sedang Kesusahan, Lebih Utama

🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Berkata Imam Adz Dzahabi Rahimahullah:

من كَانَ لَهُ أقَارِب ضعفاء وَلم يحسن إِلَيْهِم وَيصرف صدقته إِلَى غَيرهم لم يقبل الله مِنْهُ صدقته وَلَا ينظر إِلَيْهِ يَوْم الْقِيَامَة وَإِن كَانَ فَقِيرا وصلهم بزيارتهم والتفقد لأحوالهم

“Barang siapa yang memiliki kerabat yang lemah, tapi tidak berbuat baik kepada mereka, dan bersedekahnya kepada selain mereka, maka Allah tidak akan terima sedekahnya. Jika kerabatnya itu seorang yang faqir, maka kunjungilah mereka dan lihat-lihatlah kondisi mereka”

📚 Imam Adz Dzahabi, Al Kabaair, Hal. 48. Darun Nadwah Al Jadidah. Beirut

☘🌷🌺🌴🌾🌸🍃🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Saat Sujud, Kaki Renggang atau Rapat?

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Bagaimanakah posisi sujud yang benar, apakah tumit direnggangkan atau dirapatkan? (PHE ONWJ)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah .., Bismillah wal hamdulillah

Masalah rapatnya tumit saat sujud, diperselisihkan para ulama. Sebagian ulama menetapkan bahwa sujud itu hendaknya tumit dirapatkan, dengan jari-jemari kaki mengarah ke kiblat.

Dasarnya adalah, dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, dia berkata:

فَقَدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي، فَوَجَدْتُهُ سَاجِدًا رَاصًّا عَقِبَيْهِ مُسْتَقْبِلًا بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ الْقِبْلَةَ

Aku kehilangan Rasulullah ﷺ, saat itu dia bersamaku di pembaringan, aku dapati Beliau sedang sujud, merapatkan tumitnya, dan mengarahkan jari jemari kaki ke kiblat. (HR. Ibnu Khuzaimah No. 654, Al Hakim, Al Mustadrak No. 832, Ibnu Hibban No. 1933, Ath Thahawi dalam Musykilul Atsar No. 111)

Hadits ini SHAHIH menurut Imam Al Hakim., dan sesuai syarat Al Bukhari dan Muslim. (Al Mustadrak No. 932), Imam Adz Dzahabi menyepakatinya dalam At Talkhish.
Imam Ibnul Mulaqin juga menyatakan shahih. (Badrul Munir, 1/621)

Dishahihkan pula oleh Syaikh Muhammad Mushthafa Al A’zhami dalam tahqiq beliau terhadap kitab Shahih Ibni Khuzaimah. Sementara Imam Ibnu Khuzaimah dan Imam Ibnu Hibban memasukan hadits ini dalam kitab SHAHIH mereka masing-masing, artinya dalam pandangan mereka ini hadits SHAHIH.

Syaikh Al Albani juga menshahihkan haidts ini. (Ta’liqat Al Hisan No. 1930)

Bagi yang menshahihkan tentu menjadikan hadits ini sebagai hujjah bahwa saat sujud hendaknya tumit bertemu atau rapat.

Sementara ulama lain mendhaifkan hadits ini, karena dalam sanadnya terdapat perawi bernama Yahya bin Ayyub Al Ghafiqi. Beliau pribadi yang kontroversi, ada yang mendhaifkan ada pula yang menyatakan tsiqah (terpercaya).

Ibnu Sa’ad mengatakan: “Dia haditsnya munkar.” (Ath Thabaqat Al Kubra No. 7090)

Al ‘Ijli mengatakan: “terpercaya.” (Ats Tsiqat No. 1791)

Yahya bin Ma’in mengatakan: “Orang mesir, shalih, dan terpercaya.” Sementara Abu Hatim berkata: “Haditsnya ditulis tapi tidak bisa dijadikan hujjah.” (Ibnu Abi Hatim, Al Jarh wat Ta’dil, 9/128)

Imam An Nasa’i mengatakan: “Tidak kuat dan tidak bisa dijadikan hujjah.” (Ibnul Jauzi, Adh Dhuafa wal Matrukin, No. 3694)

Imam Ahmad mengatakan: “Buruk hapalannya.” Imam Ad Daruquthni mengatakan: “Sebagian haditsnya goncang.” (Adz Dzahabi, Al Mughni fidh Dhuafa No. 6931)

Tapi, Imam Al Bukhari dan Imam Muslim memasukan Yahya bin Ayyub sebagai salah satu perawinya, dalam hadits-hadits yang sifatnya penguat saja.

Oleh karena itu, sebagaian ulama menganggap ini hadits dhaif, dan secara lafal juga syadz (janggal), karena bertentangan dengan hadits yang lebih shahih darinya. Apalagi Imam Al Hakim berkata:

وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ بِهَذَا اللَّفْظِ، لَا أَعْلَمُ أَحَدًا ذَكَرَ ضَمَّ الْعَقِبَيْنِ فِي السُّجُودِ غَيْرَ مَا فِي هَذَا الْحَدِيثِ

Imam Al Bukhari dan Imam Muslim tidak meriwayatkan dengan lafaz seperti ini. Aku tidak ketahui seorang pun yang menyebut adanya merapatkan dua mata kaki saat sujud selain yang ada pada hadits ini saja. (Al Mustadrak No. 832)

Dengan kata lain, inilah satu-satunya hadits yang menyebutkan merapatkan tumit atau mata kaki saat sujud.

Ada pun hadits yang lebih shahih tidak menyebutkan merapatkan kaki, yaitu:

فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ الْفِرَاشِ فَالْتَمَسْتُهُ فَوَقَعَتْ يَدِي عَلَى بَطْنِ قَدَمَيْهِ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمَا مَنْصُوبَتَانِ

Aku kehilangan Rasulullah ﷺ suatu malam dari pembaringannya, maka aku menyentuhnya, tanganku memegang bagian dalam kedua kakinya dan dia sedang dimasjid dan beliau berdiri. (HR. Muslim, 486/222)

Dalam riwayat lain:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا فَقَدَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ مَضْجَعِهِ، فَلَمَسَتْهُ بِيَدِهَا، فَوَقَعَتْ عَلَيْهِ وَهُوَ سَاجِدٌ

Dari ‘Aisyah bahwa dia kehilangan Nabi ﷺ dari pembaringannya, dia menyentuhnya dengan tangannya dan nabi sedang sujud. (HR. Ahmad No. 25757. Syaikh Syuaib Al Arnauth mengatakan:

para perawinya terpercaya, semua perawinya Bukhari dan Muslim, kecuali Shalih bin Sa’id. Ibnu Hibban mengatakan terpercaya)

Nah, riwayat-riwayat ini tidak ada yang menyebutkan rapatnya kedua tumit saat sujud. Aecara sanad pun ini yang lebih kuat dibanding sebelumnya. Inilah yang dipilih oleh banyak ulama, juga Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Muqbil, dan lainnya, bahwa saat sujud kedua telapak kaki direnggangkan.

Wallahu A’lam

☘🌷🌺🌴🌾🌸🍃🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top