Syukuran Rumah Baru

💢💢💢💢💢💢

Punya rumah baru? Atau baru selesai bangun?

📌 Bersyukur atas nikmat rumah barunya ..

📌 Membaca surat Al Baqarah itu Sunnah .. sbgaimana yg Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam ajarkan dalam hadits Shahih Muslim.

📌 Mengundang tetangga untuk makan-makan, setelah usai pembangunan rumah, adalah SUNNAH menurut sebagian ahli fiqih. Itu istilahnya Al Wakiirah, dgn mengundang tetangga makan-makan, adalah perilaku sejak masa SALAF.

Tertulis dalam Al Mausu’ah dari Imam Asy Syafi’iy:

ومنها الوكيرة، ولا أرخص في تركها

“Diantara bentuk walimah adalah Al Wakirah. Saya tidak memberi kelonggoran untuk meninggalkannya.”

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 8/207)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid – murid Syaikh Utsaimin- menjelaskan:

الوكيرة طعام سرور وشكران ، يتخذه الإنسان عند فراغه من البناء ، ويدعو إليه الناس ، وقد استحبها كثير من الفقهاء

Al Wakiirah adalah jamuan makanan karena bahagia dan bersyukur, biasa dilakukan orang saat selesainya membangun bangunan (rumah), lalu dia mengundang manusia. Banyak sekali ulama fiqih yang mengatakan sebagai amal yg mustahab/SUNNAH…

(Fatawa Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 205413)

Ada pun memenuhi undangannya adalah SUNNAH, menurut mayoritas ulama.

كما ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ : الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ فِي أَصَحِّ الْوَجْهَيْنِ ، وَالْحَنَابِلَةُ : إِلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لِمَنْ حَضَرَ طَعَامَ الْوَكِيرَةِ

Sebagaimana MAYORITAS ulama baik Hanafiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, bahwa SUNNAH menghadiri undangan makan Al Wakiirah.

(Ibid)

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌱🌴🌾🌸🍃🌵🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

Qadha Shalat Karena Lupa, Apakah ada dasarnya?

▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum, akh, mau tanya, Apakah ada dalil atau riwayat dari salafusholih terkait meng”ganti” solat yg lupa dikerjakan? (+62 815-4277-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Bismillahirrahmanirrahim ..

Terlewatinya shalat, secara tidak sengaja, baik lupa, tertidur, mesti di qadha, dan ini ada dasarnya dalam Sunnah Qauliyah (perkataan) dan Sunnah Fi’liyah (perbuatan), Nabi ﷺ dan sahabat pun melakukannya.

📌 Untuk PERKATAAN NABI, berikut ini dalilnya:

Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ{وَأَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي}

Barang siapa yang LUPA dari shalatnya maka hendaknya dia shalat ketika ingat, tidak ada tebusannya kecuali dengan itu (Allah berfirman: “dirikanlah shalat untuk mengingatKu”).

(HR. Bukhari No. 597)

Dari Abu Qatadah Radhiallahu ‘Anhu, katanya:

ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Mereka menceritakan kepada Nabi ﷺ bahwa tidurnya mereka membuat lalai dari shalat. Maka Beliau bersabda: “Sesungguhnya bukan termasuk lalai karena tertidur, lalai itu adalah ketika terjaga. Maka, jika kalian LUPA atau tertidur maka shalatlah ketika kalian ingat (sadar).”

(HR. At Tirmidzi No. 177, katanya: hasan shahih. Ahmad no. 22546. Syaikh Syu’aib Al Arnauth: Shahih. Ta’liq Musnad Ahmad, no. 22456)

📌 Dalil dari PERBUATAN NABI ﷺ dan para sahabat.

Dari Qatadah Radhiallahu ‘Anhu , katanya:

سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنْ الصَّلَاةِ قَالَ بِلَالٌ أَنَا أُوقِظُكُمْ فَاضْطَجَعُوا وَأَسْنَدَ بِلَالٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ فَقَالَ يَا بِلَالُ أَيْنَ مَا قُلْتَ قَالَ مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ قَالَ إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ يَا بِلَالُ قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلَاةِ فَتَوَضَّأَ فَلَمَّا ارْتَفَعَتْ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ قَامَ فَصَلَّى

“Kami pernah berjalan bersama Nabi ﷺ pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, “Wahai Rasulullah, barangkali anda mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.” Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.” Maka merekapun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggannganya, tapi rasa kantuknya mengalahkannya dan akhirnya iapun tertidur. Ketika Nabi ﷺ terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.” Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat!” kemudian beliau berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat.”

(HR. Bukhari No. 595)

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu katanya:

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَاءَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ فَجَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كِدْتُ أُصَلِّي الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتْ الشَّمْسُ تَغْرُبُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا فَقُمْنَا إِلَى بُطْحَانَ فَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ وَتَوَضَّأْنَا لَهَا فَصَلَّى الْعَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ

“Bahwa Umar bin Al Khaththab datang pada hari peperangan Khandaq setelah matahari terbenam hingga ia mengumpat ora

ng-orang kafir Quraisy, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shaat ‘Ashar hingga matahari hampir terbenam!” Maka Nabi ﷺ pun bersabda: “Demi Allah, aku juga belum melaksanakannya.” Kemudian kami berdiri menuju Bath-han, beliau berwudlu dan kami pun ikut berwudlu, kemudian beliau melaksanakan shalat ‘Ashar setelah matahari terbenam, dan setelah itu dilanjutkan dengan shalat Maghrib.”

(HR. Bukhari No. 596)

Demikian, dalil dari Sunnah Qauliyah dan Fi’liyah.

Kewajiban mengqadha atas shalat yang ditinggalkan karena lalai, lupa, tertidur, adalah kesepakatan ulama.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menerangkan:

اتفق العلماء على أن قضاء الصلاة واجب على الناسي والنائم

Para ulama sepakat tentang wajibnya mengqadha shalat bagi orang lupa atau tertidur.

(Fiqhus Sunnah, 1/274, Lihat juga Bidayatul Mujtahid, 1/182)

Yang para ulama BERBEDA PENDAPAT, adalah qadha untuk shalat yang SENGAJA ditinggalkan. Di mana mayoritas ulama mengatakan tetap WAJIB qadha.

Imam Ibnu Hazm Rahimahullah berkata:

وقال أبو حنيفة ومالك والشافعي يقضيها بعد خروج الوقت حتى إن مالكا وأبا حنيفة قالا من تعمد ترك صلاة أو صلوات فإنه يصليها قبل التي حضر وقتها إن كانت التي تعمد تركها خمس صلوات فأقل سواء خرج وقت الحاضرة أو لم يخرج فإن كانت أكثر من خمس صلوات بدأ بالحاضرة

Berkata Abu Hanifah, Malik, dan Asy Syafi’i bahwa dia harus mengqadhanya bila waktunya habis, bahkan Malik dan Abu Hanifah mengatakan barang siapa yang sengaja meninggalkan satu shalat atau beberapa shalat maka dia mesti mengqadhanya sebelum habisnya waktu hadirnya shalat. Ini jika dia meninggalkan lima waktu shalat atau kurang, baik waktu hadirnya sudah habis atau belum, ada pun jika lebih banyak dari lima waktu maka hendaknya dia memulai shalat sesuai waktu hadirnya.

(Al Muhalla, 2/235)

Inilah pendapat jumhur tentang yang SENGAJA, kecuali menurut ulama lain yang mengatakan tidak ada qadha untuk yang jenis ini, seperti pendapat Imam Ahmad, Imam Ibnu Taimiyah, bahkan Imam Ibnu Hazm sendiri ikut pendapat ini. Bagi mereka perbanyak shalat sunah dah bertaubat.

Demikian. Wallahu a’lam

🌻☘🌿🌸🍃🍄🌷💐

✍ Farid Nu’man Hasan

Air Kencing Unta; Najiskah?

💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

telah beredar dan viral video Ustadz Bahtiar Natsir yg meminum (maaf) air kencing unta shg berbagai komentar . sbnrnya bagaimana penjelasan terkait hal ini tadz? (+62 857-4076-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal Hamdulillah ..

Tentang meminum air kencing unta memang ada dalam Sunnah, atas perintah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam .

Kisahnya termaktub dalam dua kitab hadits paling Shahih (authentic text), yaitu Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim.

Dalam Kitab Shahih Al Bukhari;

عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ نَاسًا اجْتَوَوْا فِي الْمَدِينَةِ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَلْحَقُوا بِرَاعِيهِ يَعْنِي الْإِبِلَ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا فَلَحِقُوا بِرَاعِيهِ فَشَرِبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا حَتَّى صَلَحَتْ أَبْدَانُهُمْ

Dari Anas Radhiallahu ‘anhu bahwa sekelompok orang sedang menderita sakit ketika berada di Madinah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka supaya menemui penggembala beliau dan meminum susu dan kencing unta, mereka lalu pergi menemui sang penggembala dan meminum air susu dan kencing unta tersebut sehingga badan-badan mereka kembali sehat .

(HR. Bukhari no. 5686)

Juga terdapat dalam Shahih Muslim:

ةَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ حَدَّثَنِي أَنَسٌ
أَنَّ نَفَرًا مِنْ عُكْلٍ ثَمَانِيَةً قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعُوهُ عَلَى الْإِسْلَامِ فَاسْتَوْخَمُوا الْأَرْضَ وَسَقِمَتْ أَجْسَامُهُمْ فَشَكَوْا ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلَا تَخْرُجُونَ مَعَ رَاعِينَا فِي إِبِلِهِ فَتُصِيبُونَ مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَقَالُوا بَلَى فَخَرَجُوا فَشَرِبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَصَحُّوا

DARI Abu Qilabah telah menceritakan kepadaku Anas, bahwa sekelompok orang dari Bani ‘Ukl yang berjumlah delapan orang datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu mereka membai’at beliau atas Islam. Tidak beberapa lama mereka sakit karena tidak terbiasa dengan iklim Kota Madinah. Mereka kemudian mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Maukah kamu pergi ke unta-unta yang digembalakan, lalu kamu meminum susu dan air kencingnya?” mereka menjawab, “Tentu.” Kemudian mereka pergi ke unta-unta tersebut dan meminum susu dan air kencingnya hingga mereka sehat seperti biasa ..

(HR. Muslim no. 1671)

Dalam ilmu hadits, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari dan Imam Muslim -istilahnya Muttafaq ‘Alaih- adalah hadits yang tingkat keshahihannya tertinggi.

Kemudian …

📙Keterangan Para Ulama

Kisah ini dijadikan dasar bagi banyak ulama dan madzhab bahwa air kencing Unta itu suci, dan dia juga sebagai obat.

Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:

واستدل أصحاب مالك وأحمد بهذا الحديث أن بول ما يؤكل لحمه وروثه طاهران

Para sahabat Imam Malik (Malikiyah) dan Imam Ahmad (Hambaliyah) berdalil dengan hadits ini bawah kencing dan kotoran hewan yang boleh dimakan dagingnya itu SUCI.

(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 11/154)

Sementara Syafi’iyyah tidak sepakat dengan mereka. Bagi Syafi’iyyah semua kotoran dan kencing hewan adalah najis termasuk hewan yang bisa dimakan.

Imam An Nawawi Rahimahullah melanjutkan;

وأجاب أصحابنا وغيرهم من القائلين بنجاستهما بأن شربهم الأبوال كان للتداوي وهو جائز بكل النجاسات سوى الخمر omوالمسكرات

Para sahabat kami (Syafi’iyyah) dan selainnya yg berpendapat najisnya keduanya (kencing dan kotoran Unta) memberikan jawaban; bahwasanya minumnya mereka terhadap air kencing Unta krn untuk berobat, itu (berobat) memang boleh dgn semua najis kecuali khamr (minuman keras) dan apa pun yang memabukkan. (Ibid)

Dalam konteks madzhab Syafi’iy, Berkata Imam Ibnu Ruslan Rahimahullah:

وَالصَّحِيحُ مِنْ مَذْهَبِنَا يَعْنِي الشَّافِعِيَّةَ جَوَازُ التَّدَاوِي بِجَمِيعِ النَّجَاسَاتِ سِوَى الْمُسْكِرِ لِحَدِيثِ الْعُرَنِيِّينَ فِي الصَّحِيحَيْنِ حَيْثُ أَمَرَهُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالشُّرْبِ مِنْ أَبْوَالِ الْإِبِلِ لِلتَّدَاوِي

“Yang benar dari madzhab kami –yakni Syafi’iyah- bahwa dibolehkan berobat dengan seluruh benda najis kecuali yang memabukkan, dalilnya adalah hadits kaum ‘Uraniyin dalam shahihain (Bukhari-Muslim), ketika mereka diperintah oleh Nabi untuk minum air kencing Unta untuk berobat.”

(Nailul Authar, 13/166)

Jadi, bagi Syafi’iyyah, diminumnya air kencing unta karena ada konteksnya; saat dharurat untuk berobat. Bukan karena air kencing Unta itu suci.

📓 Koreksi Dari Imam Asy Syaukani Rahimahullah

Tapi, Apa yang dikatakan oleh Imam Ibnu Ruslan ini koreksi oleh Imam Asy Syaukani, sebagai berikut:

وَلَا يَخْفَى مَا فِي هَذَا الْجَمْع مِنْ التَّعَسُّف ، فَإِنَّ أَبْوَال الْإِبِل الْخَصْم يَمْنَع اِتِّصَافهَا بِكَوْنِهِمَا حَرَامًا أَوْ نَجَسًا ، وَعَلَى فَرْض التَّسْلِيم فَالْوَاجِب الْجَمْع بَيْن الْعَامّ وَهُوَ تَحْرِيم التَّدَاوِي بِالْحَرَامِ وَبَيْن الْخَاصّ وَهُوَ الْإِذْن بِالتَّدَاوِي بِأَبْوَالِ الْإِبِل بِأَنْ يُقَال يَحْرُم التَّدَاوِي بِكُلِّ حَرَام إِلَّا أَبْوَال الْإِبِل ، هَذَا هُوَ الْقَانُونَ الْأُصُولِيّ

“Jelaslah, bahwa kompromi tersebut adalah keliru, sebab sesungguhnya sifat kencing Unta tidaklah dikatakan haram atau najis, dan wajib menerima hal itu. Maka, wajib memadukan antara dalil yang ‘am (umum) yakni keharaman pengobatan dengan yang haram, dengan dalil yang khas (khusus) yaitu diidzinkannya berobat dengan kencing Unta, maka seharusnya dikatakan: Haram berobat dengan segala yang haram kecuali dengan Unta, demikianlah aturan dasarnya.” (Ibid)

Apa yg dikatakan Imam Asy Syaukani berdasarkan kaidah: Hamlul muthlaq Ilal muqayyad – dalil yang masih umum mesti dibawa pemahamannya berdasarkan yang khusus.

Misal, ketika Allah Ta’ala haramkan bangkai secara umum berdasarkan ayat: hurrimat ‘alaikumul mayyitah – diharamkan bagi kalian daging bangkai .. , ternyata dikecualikan dua bangkai, yaitu ikan dan belalang berdasarkan riwayat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma: Uhillat lanaa mayitan Al Huut wal Jarad – Dihalalkan bagi kita dua bangkai; yaitu ikan dan belalang. Beginilah jalan berpikirnya; semua air kencing hewan adalah najis kecuali yg khususkan oleh dalil, misalnya kencing Unta.

Sementara ulama lain, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga memguatkan kencing Unta tidakah najis, sebab ketika dibolehkan untuk diminum, itu menunjukkan kesuciannya. Bahkan beliau memaparkan 15 dalil. Pendapat ini juga di dukung Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah.

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah berkata:

نعم، هذا هو الصواب: أن بول ما يؤكل لحمه وروثه كله طاهر؛ مثل الإبل والبقر والغنم والصيد كله طاهر، والنبي صلى الله عليه وسلم كان يصلي في مرابض الغنم، ولما استوخم العرنيون في المدينة بعثهم إلى إبل الصدقة من وألبانها حتى صحوا، فلما أذن لهم بالشرب من أبوالها دلّ على طهارتها

Ya, inilah yang benar, bahwa air kencing dan kotoran dari hewan yg bisa dimakan dagingnya adalah SUCI. Seperti Unta, sapi, kambing, dan hasil buruan laut, dan dahulu Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam pernah shalat di kandang kambing.

Saat kaum ‘Uraniyun sakit, Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam mengutus kepada mereka para gembala untuk mereka bisa minum susah dan air kencingnya. Saat Nabi Shallallahu’Alaihi wa Sallam mengizinkan mereka meminumnya menunjukkan kesuciannya. (selesai)

Jadi, dibolehkannya meminum air kencing Unta bukan karena dibolehkanya berobat dengan yang najis karena darurat, tetapi karena memang air kencing Unta adalah benda suci, atau seperti kata Imam Asy Syaukani, kencing Unta adalah pengecualian.

Sehingga bagi mereka, menjelaskan masalah ini dengan: “Boleh meminumnya jika darurat” menjadi tidak pas, sebab sesuatu yg suci dan tidak haram, boleh digunakan walau tidak darurat.

Demikian. Wallahu a’lam

🍃☘🎋🌵🌷🌺🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Pandangan Mata Saat Shalat Ke Ka’bah atau Ke Tempat Sujud?

💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum Ust Farid, mhn izinbertanya >>>Kalau kita sholat ada pendapat yang menganjurkan kita mengarahkan pandangan ke tempat sujud. Lalu bagaimana seharusnya saat kita bisa melihat langsung ka’bah. Apakah pendapat ini pun berlaku ? (+62 812-9868-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..

1. Mayoritas ulama mengatakan pandangan mata adalah ke tempat sujud. Baik shalat jauh dari ka’bah atau dekat dengan ka’bah.

Dalilnya:

أنه صلى الله عليه وسلم كان إذا صلى طأطأ رأسه ورمى ببصره نحو الأرض

Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika shalat menundukkan kepalanya dan melempar pandangan ke tanah.

(HR. Al Baihaqi, Al Hakim, dll)

Juga riwayat lain:

أنه صلى الله عليه وسلم لما دخل الكعبة ما خلف بصره موضع سجوده حتى خروجه منها

Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika masuk ke Ka’bah pandangannya tidak pernah berpaling dr tempat sujudnya sampai dia keluar dari Ka’bah.

(HR. Al Hakim dalam Al Mustadrak, shahih)

Inilah pendapat Hanafiyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah.

2. Mata hendaknya melihat Ka’bah. Ini pendapat Imam Malik dan pengikutnya.

Dalilnya adalah:

وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۖ وَإِنَّهُ لَلْحَقُّ مِنْ رَبِّكَ ۗ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ

Dan dari manapun engkau (Muhammad) keluar, hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam, sesungguhnya itu benar-benar ketentuan dari Tuhanmu. Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan. (Qs. Al Baqarah: 149)

Pendapat yg saya ikuti adalah pendapat mayoritas, sebab ayat di atas adalah makna umum bahwa kiblat kita ke Masjid al haram (ka’bah), tapi secara khusus untuk pandangan mata adalah ke tempat sujud.

Kaidahnya:

Hamlul muthlaq Ilal muqayyad – dalil umum mesti dipahami dengan dalil yang khusus.

Jadi, secara umum badan kita menghadap ke Ka’bah, tapi khusus mata adalah ke tempat sujud.

Hal ini sama seperti masalah bangkai misalnya, bahwa seluruh bangkai itu HARAM, sesuai dalil umum hurrimat ‘alaikumul mayyitah (diharamkan bagimu bangkai), tapi khusus ikan dan belalang tidak haram berdasarkan hadits lain yg mengkhususkan yaitu uhillat lana mayitataan alhuut wal jarad – dihalalkan bagi kita dua bangkai yaitu ikan dan belalang.

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🌱🌴🌾🌸🍃🌵🍄

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top