▫▪▫▪▫▪▫▪
Lebih dari empat orang menanyakan hal ini melalui grup tanya jawab dan juga japri, khususnya setelah mereka mendapatkan BC di WA yang nampak menyindir terhadap orang yang jidatnya hitam bekas sujudnya. Disebutlah itu tanda tidak paham makna “bekas sujud” yang dimaksud surat Al Fath ayat 29, ada pula dikatakan posisi sujudnya ada yang salah, bahkan sampai mengatakan itu tanda riya dalam ibadah.
Daftar Isi
📌 Lalu, bagaimanakah sebenarnya masalah ini?
Makna “Wajah Mereka Ada Bekas Sujud” dalam surat Al Fath: 29:
سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ
Pada wajah mereka tampak tanda-tanda bekas sujud.
(QS. Al-Fath, Ayat 29)
Makna ayat inilah yang menjadi ajang perdebatan ini. Beragam pandangan para pakar tafsir tentang “tanda-tanda bekas sujud,” apakah yang dimaksud?
Sebagian ada yg memaknainya bahwa itu bisa diartikan tanda fisik di kening, sebagian lain memaknai tanda non fisik, yaitu kekhusyuan dalam ibadah, dan ketundukkan kepada Allah Ta’ala.
📌 Pihak yang mengatakan bahwa itu bermakna tanda fisik di kening.
Para imam, memang ada yang mengartikan bahwa itu adalah bekas atau jejak dari shalat seseorang yang nampak secara fisik pada keningnya. Seperti Imam Malik, Imam Sa’id bin Jubeir, Imam Al Auza’iy, Syaikh Wahbah Az Zuhailiy, dan lainnya.
Imam Al Qurthubi berkata, Diriwayatkan dari Ibnu Wahab, dari Imam Malik tentang maksud ayat di atas:
ذلك مما يتعلق بجباههم من الأرض عند السجود ، وبه قال سعيد بن جبير. وفي الحديث الصحيح عن النبي صلى الله عليه وسلم : صلى صبيحة إحدى وعشرين من رمضان وقد وكف المسجد وكان على عريش ، فانصرف النبي صلى الله عليه وسلم من صلاته وعلى جبهته وأرنبته أثر الماء والطين
“Itu adalah tanda yang terkait pada kening-kening mereka karena bersentuhan dengan tanah saat sujud.” Ini juga menjadi pendapat Said bin Jubeir.
Disebutkan dalam hadits Shahih, dari Nabi ﷺ: Bahwa Beliau shalat di pagi hari di hari ke 21 bulan Ramadhan, saat itu masjid sedang bocor dan dia sedang berteduh di sebuah tandu, lalu saat Nabi ﷺ selesai shalatnya nampak terlihat pada kening/dahi/jidatnya dan hidungnya ada bekas air dan tanah.
(Tafsir Al Qurthubi, 16/293)
Imam Abul ‘Aliyah Rahimahullah berkata:
يسجدون على التراب لا على الأثواب
Mereka sujud di atas tanah bukan di atas kain. (Imam Ibnul Jauzi, Zaadul Masiir, 4/139)
Imam Al Auza’iy Rahimahullah mengatakan:
بلغني أنه ما حمَلَتْ جباهُهم من الأرض
Telah sampai kepadaku bahwa itu adalah apa yang dibawa oleh kening-kening mereka dari tanah. (Ibid)
Syaikh Wahbah Az Zuhailiy Rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya:
والمراد: السمة التي تحدث في جباههم من كثرة السجود، أو هي نور وبياض يعرفون به بالآخرة أنهم سجدوا في الدنيا
Maksudnya adalah tanda yang ada pada kening mereka lantaran banyak sujud, atau cahaya, putih, yang dengan itulah mereka bisa dikenali di akhirat disebabkan mereka sujud di dunia.
(Tafsir Al Munir, 26/205)
Sementara itu, Imam Abu Nu’aim meriwayatkan dari Wuhaib bin Ward, katanya: “Yahya bin Zakariya ‘Alaihissalam memiliki tanda dua garis dipipinya akibat menangis.” (Hilyatul Auliya, 8/149)
Bahkan tidak sedikit para ulama “membenci” jika bekas ibadah pada seseorang itu dihapuskan. Bahkan di antara mereka ada yang memakruhkan mengeringkan wudhu dengan di-elap, namun sebagian lain tidak mempermasalahkan.
Al Hafizh Al Imam Ibnu Rajab Rahimahullah mengatakan:
فأما مسح الوجه من أثر السجود بعد الصلاة ، فمفهوم ما روي عن ابن مسعودٍ وابن عباسٍ يدل على أنه غير مكروهٍ
وروى الميموني ، عن أحمد ، أنه كان اذا فرغ من صلاته مسح جبينه
“Adapun mengusap wajah dari bekas sujud setelah shalat selesai, maka bisa difahami dari apa yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas, yang menunjukkan bahwa hal itu tidak makruh. Al Maimuni meriwayatkan dari Imam Ahmad, bahwa dia mengusap dahinya jika selesai shalat.” (Imam Ibnu Rajab Al Hambali, Fathul Bari, pembahasan hadits no. 836. Mawqi’ Ruh Al Islam)
Sebagian ulama lain memakruhkannya, bahkan mengusap wajah merupakan penyebab hilangnya doa pengampunan dari malaikat. Berikut penjelasan dari Imam Ibnu Rajab Rahimahullah:
وكرهه طائفة ؛ لما فيه من إزالة أثر العبادة ، كما كرهوا التنشيف من الوضوء والسواك للصائم
وقال عبيد بن عميرٍ : لا تزال الملائكة تصلي على إلانسان ما دام أثر السجود في وجهه
خَّرجه البيهقي بإسنادٍ صحيحٍ
وحكى القاضي أبو يعلي روايةً عن أحمد ، أنه كان في وجهه شيء من أثر السجود فمسحه رجل ، فغضب ، وقال : قطعت استغفار الملائكة عني . وذكر إسنادها عنه ، وفيه رجل غير مسمىً
وبوب النسائي ((باب : ترك مسح الجبهة بعد التسليم )) ، ثم خرج حديث أبي سعيد الخدري الذي خَّرجه البخاري هاهنا ، وفي آخره : قال ابو سعيدٍ : مطرنا ليلة أحدى وعشرين ، فوكف المسجد في مصلى النبي – صلى الله عليه وسلم – ، فنظرت إليه وقد انصرف من صلاة الصبح ، ووجهه مبتل طيناً وماءً
“Sekelompok ulama memakruhkannya, dengan alasan hal itu merupakan penghilangan atas bekas-bekas ibadah, sebagaimana mereka memakruhkan mengelap air wudhu (dibadan) dan bersiwak bagi yang berpuasa. Berkata ‘Ubaid bin ‘Amir: “Malaikat senantiasa bershalawat atas manusia selama bekas sujudnya masih ada di wajahnya.” (Riwayat Al Baihaqidengan sanad shahih)
Al Qadhi Abu Ya’la menceritakan sebuah riwayat dari Imam Ahmad, bahwa ada bekas sujud di wajahnya lalu ada seorang laki-laki yang mengusapnya, maka beliau pun marah, dan berkata: “Kau telah memutuskan istighfar-nya malaikat dariku.” Abu Ya’la menyebutkan sanadnya darinya, dan didalamnya terdapat seseorang yang tanpa nama.
Imam An Nasa’i membuat bab: Tidak Mengusap Wajah Setelah Salam. Beliau mengeluarkan sebuah hadits dari Abu Said Al Khudri, yang telah dikeluarkan pula oleh Imam Bukhari di sini, di bagian akhirnya berbunyi: Berkata Abu Said: “Kami kehujanan pada malam ke 21 (bulan Ramadhan), lalu air di masjid mengalir ke tempat shalat Rasulullah ﷺ , maka kami memandang kepadanya, beliau telah selesai dari shalat subuh, dan wajahnya terlihat sisa tanah dan air.” (Ibid)
Maka, uraian ini menunjukkan bahwa tanda sujud berupa kening yang hitam, bukanlah sebuah hal yang tercela. Sebagian ulama sejak masa salaf ada yang membenarkan ini, sebagai jejak ibadah yang sebaiknya tidak dihilangkan. Bahkan Nabi Yahya ‘Alaihissalam menangis sampai di pipinya ada tanda garis karena air matanya.
📌 Pihak yang memaknai tanda tersebut bukan secara fisik
Para imam lainnya mengatakan bahwa maksud dari “bekas sujud” adalah bukan tanda fisik di kening, tapi tanda kebaikan di dunia dan akhirat.
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma mengatakan:
صَلَاتُهُمْ تَبْدُو فِي وُجُوهِهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Shalat mereka akan nampak pada wajah-wajah mereka pada hari kiamat. (Tafsir Ath Thabariy, 21/321)
Muqatil bin Hayyan Rahimahullah berkata:
النُّورُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Cahaya pada hari kiamat. (Ibid, 21/322)
Al Hasan Al Bashri Rahimahullah berkata:
بَيَاضًا فِي وُجُوهِهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Wajah-wajah mereka putih berseri pada hari kiamat nanti. (Ibid, 21/323)
Mujahid Rahimahullah berkata:
الْخُشُوعُ وَالتَّوَاضُعُ
Khusyu’ dan tawadhu’ . (Ibid)
Jadi, dari keterangan ini menunjukkan ada dua makna, yaitu tanda di dunia: khusyu’ dan tawadhu’. Tanda di akhirat: wajah mereka putih, bersinar, dan nampak shalat mereka. Sebagian mereka mengingkari bahwa maknanya adalah makna fisik seperti hitam di kening.
📚 Jadi, secara umum ada TIGA MAKNA menurut para imam-imam tafsir:
1. Itu adalah bekas sujud di wajah (kening).
2. Itu adalah bekas secara spiritual di dunia, yaitu khusyu’ dan tawadhu’.
3. Itu adalah bekas sujud yang akan nampak di akhirat; wajah yang putih, bercahaya, dan nampak bekas shalatnya.
Bagi kami, bekas-bekas sujud tidaklah khusus pada makna spiritual saja. Bukan hal mustahil bagi Allah Ta’ala untuk tampakkan bekas sujud secara fisik di wajah seseorang.
Oleh karena itu, hendaknya tidak saling nyinyir dan menyindir dalam masalah ini. Namun demikian, para ulama sepakat bahwa jidat hitam itu tidak selalu tanda keshalihan, bisa banyak faktor, mungkin juga karena kulitnya yang sensitif walau dia tidak banyak sujud. Sebab, jika banyak sujud pasti kening menghitam maka pastilah kaum wanita pun juga mengalaminya tapi kita lihat wanita jauh lebih sedikit yang mengalaminya padahal wanita ahli ibadah juga banyak.
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizahullah mengatakan:
فان ظهور هذه العلامة في بعض الناس دون بعضهم، ليس سببه الوحيد كثرة السجود أو قلته، فقد يكون بسبب اختلاف قوة وضعف جلودهم
Sesungguhnya nampaknya tanda-tanda sujud pada sebagian orang tapi tidak tampak pada sebagian orang lain, sebabnya tidak hanya satu; banyak sujud atau sedikit sujudnya, hal ini disebabkan karena perbedaan kekuatan dan kelemahan kulit mereka.
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 197577)
Dalam fatwa yang lain Beliau berkata:
أما لماذا تظهر علامة الصلاة على وجوه الرجال دون النساء، وكذلك لا تظهر على وجوه بعض الرجال المكثرين من الصلاة؟ فالأمر يرجع لطبيعة جسم كل إنسان وكيفية سجوده وطوله وكثرته، وأهم من ذلك ما يسجد عليه فكلما كان ما يسجد عليه أخشن كانت هذه العلامة أظهر، وعموماً ليس هذا الأثر هو المقصود في الآية، ولا تعتبر هذه العلامة دليلاً على صلاح الإنسان أو عدمه
Sedangkan kenapa tanda pada kaum laki-laki itu nampak tapi tidak pada kaum wanita, demikian juga tidak nampak pada sebagian laki-laki yg banyak shalatnya? Maka, masalah ini kembali kepada faktor alami tubuh setiap manusia, tata cara sujudnya, lamanya, banyaknya, dan yg terpenting dari itu adalah objek tempat sujudnya, di mana jika sujudnya di atas benda yang lebih kasar maka tanda tersebut lebih nampak. Tapi, secara umum bukan ini maksud ayat tersebut. Ada atau tidaknya tanda ini tidaklah menjadi standar keshalihan seseorang.
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 28034)
Demikian. Wallahu a’lam
📙📘📕📒📔📓📗
🖋 Farid Nu’man Hasan