Nasihat Untuk yang Sedang dalam Penantian

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📌 Bagi pemuda dan pemudi yang sedang menunggu pendamping, sabarlah .. lipatkanlah kesabaran .., tahukah bahwa Nabi Isa ‘Alaihissam sampai diangkat Allah ke langit juga belum sempat nikah?

📌 Orang-orang besar tidak sedikit yang belum nikah karena kesibukan dengan ilmu dan jihad, seperti Imam Bukhari, Imam Ibn Taimiyah, Imam An Nawawi, Syaikh Sayyid Quthb

📌 Bagi yang sedang menanti dan terus menanti datangnya sang buah hati …, sabarlah … dan terus berusaha dan sabar .., tahukah bahwa Aisyah Radhiallahu ‘Anha sampai wafat belum punya anak ? Ada pula yang menantikan setelah ratusan, puluhan, dan belasan tahun .. seperti yang dialami para nabi, bahkan manusia zaman ini

📌 Bagi yang sedang menanti kejayaan dan kemenangan Islam .., sabarlah .. siap siagalah .. , masa – masa itu akan datang, baik dengan kita atau tidak bersama kita. Tahukah bahwa penaklukan konstantinopel baru terjadi 8 abad setelah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam prediksikan ?

📌 Bagi sedang dalam kesulitan hidup, penyakit, kemiskinan, .. sabarlah dan tetap taat kepada Allah Ta’ala .., tahukah bahwa Nabi Ayyub ‘Alaihissalam menjadi manusia terbaik setelaj diuji dengan kemiskinan dan dia tetap bersabar dan taat? Inna wajadnaahu shaabira ni’mal ‘abdu innahu awwaab – Kami dapatkan dia (Ayyub), sebagai hamba yang bersabar, dialah hamba terbaik dan dia tetap taat.

Wallahu A’lam wa Ilaihil Musytaka

☘🌸🌺🌴🍃🌷🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Pentingnya Piknik Kitab Bagi Para Ustadz dan Penuntut Ilmu

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📌 Piknik itu jalan-jalan, tamasya, rihlah, biar tahu dunia luar

📌 Piknik kitab ? Ya, mirip-mirip gitu juga, yaitu banyak baca referensi, biar tahu dunia luar dan jangan seperi hidup dirumah cermin, semuanya hanya ada dirinya

📌 Banyak piknik kitab akan membuat seseorang, apalagi bagi para ustadz dan penuntut ilmu, menjadi lapang sudut pandang dan lapang dada

📌 Biasanya yang jarang piknik merasakan dunia itu sempit, kebenaran itu sempit, hanya pada apa yang dipahaminya saja

📌 Masalah dzikir dengan biji tasbih, dia kira bid’ah adalah satu-satunya pendapat, padahal faktanya jumhur ulama membolehkan bahkan memandang baik. Ini pernah saya bahas detil di channel ini

📌 Masalah qunut subuh, dia kira bid’ah adalah satu-satunya pendapat, padahal Imam Syafi’i dan Imam Malik mengatakan sunnah, Imam Sufyan Ats Tsauri memandang baik qunut atau tidak. Ini pun pernah saya bahas detil di channel ini.

📌 Masalah berdoa setelah shalat wajib, dia kira itu tidak ada, yang ada adalah hanya dzikir saja, … padahal jumhur fuqaha mengatakan berdoa setelah shalat wajib itu sunnah. Ini juga pernah saya bahas detil di channel ini.

📌 Masalah sayyidina dalam bershalawat, dia kira satu-satunya pendapat adalah bid’ah, padahal faktanya ulama 4 madzhab bertaburan dalam kitab-kitab mereka menggunakan kata Sayyidina Muhammad, bahkan Ibnu Taimiyah menulis Sayyidina Yunus, dan sebagainya. Ada pun dalam sayyidina dalam tasyahud, juga khilaf di antara ulama.

📌 Masalah ritual nishfu Sya’ban, dia kira satu-satunya pendapat adalah bid’ah, faktanya sejak zaman ulama tabi’in mereka khilafiyah, ada yang melakukannya seperi Khalid bin Ma’dan, Makhul, juga atba’ut tabi’in, seperti Ishaq bin Rahawaih yang menyebutnya bukan bid’ah. Ini juga pernah dibahas di sini.

📌 Masalah sampaikah bacaan Al Quran buat mayit, dia kira satu-satunya pendapat di dunia adalah tidak sampai, padahal Imam Ahlis Sunnah, Imam Ahmad bin Hambal mengatakan sampai, begitu pula menurut Imam Ibnu Taimiyah, dan banyak ulama. Ini juga pernah di bahas di sini.

📌 Masalah talqin dikubur, dia kira satu-satunya pendapat adalah bid’ah, padahal itu dilakukan oleh sahabat nabi Abu Umamah Al Bahili, ini dikuatkan oleh Imam Ibnu Taimiyah, dan juga pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal. Ini juga pernah kami bahas di channel ini.

📌 Masalah demonstrasi, dia kira satu-satunya pendapat adalah haram, bahkan sampai menudingnya sama dengan bughat dan khawarij, padahal para kibarul ulama dunia dan Faqihul Islam hari ini membolehkannya seperti Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Syaikh Abdullah Al Faqih, Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, dll.

📌 Masalah menasihati pemimpin dengan terang-terangan, dia kira satu-satunya pendapat adalah haram, bahkan juga menyamakannya dengan khawarij dan menuduh pelakunya dengan anjing-anjing neraka, padahal Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Abdullah Al Qu’ud, membolehkannya, tergantung situasi dan pertimbangan maslahat madharatnya.

Dan masih banyak lainnya ..

📌 Pandangan yang berbeda ini masing-masing punya hujjah yang dianggap kuat oleh masing-masing pihak, .. para ustadz dan penuntut ilmu mesti piknik kepada kedua belah pihak, agar bisa tahu alasan masing-masing.

📌 Terlepas Anda nantinya ikut yang mana itu adalah masalah lain .. tp dengan mengetahui adanya perbedaan dalam banyak hal, maka Anda tidak lagi memandang saudara lain dengan mata kebencian dan permusuhan, tapi dengan mata hormat, lapang dada dan persaudaraan

📌 Selamat piknik !!

☘🌸🌺🌴🌻🌾🌷🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

Kisah Heroik Abu Mihjan

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Kukisahkan kepadamu tentang Abu Mihjan Radhiallahu ‘Anhu. Ditulis dengan tinta emas para ulama Islam, di antaranya Imam Adz Dzahabi dan Imam Ibnul Atsir Rahimahumallah.

Abu Mihjan adalah seorang laki-laki yang sangat sulit menahan diri dari khamr (minuman keras). Beliau sering dibawa kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk diterapkan hukum cambuk (Jild) padanya karena perbuatannya itu. Bahkan Ibnu Jarir menyebutkan Abu Mihjan tujuh kali dihukum cambuk. Tetapi, dia adalah seorang laki-laki yang sangat mencintai jihad, perindu syahid, dan hatinya gelisah jika tidak andil dalam aksi-aksi jihad para sahabat nabi Radhiallahu ‘Anhum.

Hingga datanglah perang Al Qadisiyah yang dipimpin oleh Sa’ad bin Abi Waqash Radhiallahu ‘Anhu melawan Persia, pada masa pemerintahan Khalifah Umar Radhiallahu ‘Anhu. Abu Mihjan ikut andil di dalamnya, dia tampil gagah berani bahkan termasuk yang paling bersemangat dan banyak membunuh musuh. Tetapi, saat itu dia dikalahkan keinginannya untuk meminum khamr, akhirnya dia pun meminumnya. Maka, Sa’ad bin Abi Waqash menghukumnya dengan memenjarakannya serta melarangnya untuk ikut jihad.

Di dalam penjara, dia sangat sedih karena tidak bisa bersama para mujahidin. Apalagi dari dalam penjara dia mendengar suara dentingan pedang dan teriakan serunya peperangan, hatinya teriris, ingin sekali dia membantu kaum muslimin melawan Persia yang Majusi. Hal ini diketahui oleh istri Sa’ad bin Abi Waqash yang bernama Salma, dia sangat iba melihat penderitaan Abu Mihjan, menderita karena tidak dapat ikut berjihad, menderita karena tidak bisa berbuat untuk agamanya! Maka, tanpa sepengetahuan Sa’ad -yang saat itu sedang sakit, dan dia memimpin pasukan melalui pembaringannya, serta mengatur strategi di atasnya- Beliau membebaskan Abu Mihjan untuk dapat bergabung dengan para mujahidin. Abu Mihjan meminta kepada Salma kudanya Sa’ad yaitu Balqa dan juga senjatanya. Beliau berjanji, jika masih hidup akan mengembalikan kuda dan senjata itu, dan kembali pula ke penjara. Sebaliknya jika wafat (syahid) memang itulah yang dia cita-citakan.

Abu Mihjan berangkat ke medan tempur dengan wajah tertutup kain sehingga tidak seorang pun yang mengenalnya. Dia masuk turun ke medan jihad dengan gesit dan gagah berani. Sehingga Sa’ad bin Abi Waqash memperhatikannya dari kamar tempatnya berbaring karena sakit dan dia takjub kepadanya, dan mengatakan: “Seandainya aku tidak tahu bahwa Abu Mihjan ada di penjara, maka aku katakan orang itu pastilah Abu Mihjan. Seandainya aku tidak tahu di mana pula si Balqa, maka aku katakan kuda itu adalah Balqa.”

Sa’ad bin Abi Waqash bertanya kepada istrinya, dan istrinya menceritakan apa yang terjadi sebenarnya pada Abu Mihjan, sehingga lahirlah rasa iba dari Sa’ad kepada Abu Mihjan.

Perang usai, dan kaum muslimin menang gilang gemilang. Abi Mihjan kembali ke penjara, dan dia sendiri yang memborgol kakinya, sebagaimana janjinya. Sa’ad bin Waqash Radhiallahu ‘Anhu mendatanginya dan membuka borgol tersebut, lalu berkata:

لا نجلدك على خمر أبدا فقال: وأنا والله لا أشربها أبدا

Kami tidak akan mencambukmu karena khamr selamanya. Abu Mihjan menjawab: “Dan Aku, Demi Allah, tidak akan lagi meminum khamr lagi selamanya!”

(Imam Adz Dzahabi, Siyar A’lamin Nubala pada Bab Sirah Umar Al Faruq, 2/448. Darul Hadits, Kairo. Lihat juga Usudul Ghabah-nya Imam Ibnul Atsir. 6/271. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Saudaraku ….

Sangat sulit bagi kita mengikuti dan menyamai Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan para sahabat nabi yang mulia, Radhiallahu ‘Anhum ….. Tetapi, paling tidak kita -yang penuh maksiat ini- masih bisa seperti Abu Mihjan, walau dia pelaku maksiat namun masih memiliki ghirah kepada perjuangan agamanya, dan ikut hadir dalam deretan nama-nama pahlawan Islam. Semoga Allah Ta’ala memasukkan kita ke dalam deretan para pejuang agama-Nya, mengikhlaskan, dan memberikan karunia syahadah kepada kita. Amin.

Wallahu A’lam.

☘🌸🌺🌴🍃🌷🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Makan Jeroan

▫▫▫▫▪▪▪▪

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Ini diperselisihkan ulama, mayoritas ulama membolehkan, sedangkankan Imam Abu Hanifah melarang dengan alasan itu termasuk khabits (kotor lagi menjijikkan) yang terlarang di makan. Tapi, pendapat yang kuat adalah boleh, karena memang tidak ada dalil tegas yang melarangnya, ada pun menjijikkan sifatnya relatif, dan dalil yang ada pun justru membolehkannya.

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma:

أُحِلَّتْ لَنا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Dihalalkan buat kami dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu ikan dan belalang, dua darah yaitu hati, dan limpa.”

(HR. Ibnu Majah no. 3314, Ahmad no. 5723. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad no. 5723)

Maka, jeroan baik babat, usus, hati, limpa, paru, setelah dibersihkan dan dimasak dengan baik, sama dengan bagian tubuh lainnya.

Imam Al Hathab Rahimahullah menjelaskan:

قَالَ فِي الْمُدَوَّنَةِ وَمَا أُضِيفَ إلَى اللَّحْمِ مِنْ شَحْمٍ وَكَبِدٍ وَكَرِشٍ وَقَلْبٍ وَرِئَةٍ وَطِحَالٍ وَكُلًى وَحُلْقُومٍ وَخُصْيَةٍ وَكُرَاعٍ وَرَأْسٍ وَشِبْهِهِ فَلَهُ حُكْمُ اللَّحْمِ

“Imam Malik berkata dalam Al Mudawanah: apa-apa yang menempel dengan daging baik berupa lemak, hati, perut (babat), jantung, paru-paru, limpa, ginjal, kerongkongan, biji dzakar, betis, kepala, dan semisalnya, maka hukumnya sama dengan hukum daging.” (Imam Al Hathab, Mawahib Al Jalil, 6/204)

Berikut ini fatwa Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah:

فى الحديث الشريف أنه صلى الله عليه وسلم قال – بما معناه: (أحلت لكم ميتتان ودمان أما الميتتان فالسمك والجراد، وأما الدمان فالكبد والطحال..الحديث)، فما حكم أكل دماغ الذبيحة وعينها والقلب والكلية واللسان والأمعاء والكبد والطحال، وما الذي يمكن أن نميز به بين ماهو من الدم -فهو حلال- وما هو من اللحم -فهو حرام-؟ وجزاكم الله خيراً.
الإجابــة
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:
فالذبيحة التي يباح أكل لحمها شرعاً إذا تمت تذكيتها بطريقة شرعية حل أكل جميع أجزائها بما في ذلك الأجزاء التي ذكرتها في سؤالك، إلا دمها المسفوح وهو الدم الذي سببه الذبح، وراجع في ذلك الفتوى رقم: 53337، والفتوى رقم: 59171.
وبخصوص الحديث الذي ذكرته فقد رواه ابن ماجه وغيره وصححه الشيخ الألباني، وهو يفيد حرمة الميتة سوى ميتة السمك والجراد، كما يفيد حرمة الدم باستثناء الكبد والطحال، وليس معنى الحديث أن كل ما كان من الدم فهو حلال وكل ما من اللحم فهو حرام. والله أعلم.

Pertanyaan; Dalam sebuah hadits disebutkan: “Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah; ikan, belalang, hati, dan limpa.” Jadi, apa hukum otak, mata, jantung, lidah, usus, hati, dan limpa. Apa pula yang bisa dijadikan pembeda antara darah yang halal dan daging yang haram?

Jawaban:

Hasil sembelihan yang disembelih secara sempurna dan sesuai syariat adalah halal dimakan didagingnya, dan semua bagian-bagiannya, seperti yang Anda tanyakan dalam soal, kecuali darah mengalir, yaitu darah yang keluar disebabkan oleh penyembelihan. Untuk masalah ini silahkan cek fatwa no. 53337, 59171.
Khusus hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan lainnya, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani. Makna hadits tersebut bukan semua bangkai itu halal, tapi ada pengecualian yaitu ikan dan belalang. Dan bukan semua darah itu haram, tapi ada pengecualian, hati dan limpa. Wallahu A’lam.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 78709)

Fatwa serupa juga disampaikan oleh Syaikh bin Baaz, dan lainnya.

Kesimpulan:

– Mayoritas ulama membolehkan memakan jeroan hewan yang halal di makan, karena itu sama dengan daging dan tidak ada dalil yang melarangnya, kecuali Imam Abu Hanifah yang memakruhkannya dengan alasan itu khabits (kotor).

– Namun jika memakannya melahirkan dharar (bahaya), berupa penyakit tertentu maka jauhi makan jeroan.

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Dan janganlah kamu jatuhkan (dirimu sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri (QS. Al-Baqarah, Ayat 195)

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

scroll to top