Hukum Mark Up Belanja dalam Islam

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Asslm, Afwan ustadz mau tanya. Bagaimana hukumnya jika ada pembeli yang meminta agar harga yang dituliskan distruknya berbeda alias dimarkup?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah wal hamdulillah …

Itu adalah Al Ghisy (menipu), berbohong, dan termasuk memakan harta secara batil. Dan ini jelas keharamannya dan keras ancamannya.

Ibrahim Al Harbi Rahimahullah berkata:

فَالغِشُّ أَنْ يُظْهِرَ شَيْئَاً وَيُخْفِىَ خَلاَفَهُ أَوْ يَقُولَ قَوْلاً ويَخْفِىَ خِلاَفَهُ فَذَلَكَ الغِشُّ

Maka, Al Ghisy adalah menampakkan sesuatu dan menyembunyikan sesuatu yang berbeda dengannya, atau mengatakan perkataan dan menyembunyikan yang berbeda dengannya. Itulah Al Ghiys. (Gharibul Hadits, 2/658)

Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29) وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (30

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. dan Barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, Maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. yang demikian itu adalah mudah bagi Allah_. (QS. An Nisa: 29-30)

Itu juga termasuk berta’awun (saling bantu) dalam dosa dan kejahatan. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan janganlah saling membantu dalam dosa dan kejahatan. (QS. Al Maidah: 2)

Nabi ﷺ bersabda:

ومن غشنا فليس منا

Dan barang siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami. (HR. Muslim No. 101)

Demikian. Wallahu A’lam

🌷☘🌺🌴🌻🌾🌸🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

Harta Anak Laki-laki Milik Orang Tuanya

Dari Jabir bin Abdillah Radhiallahu ‘Anhu, berkata:

أن رجلا قال يا رسول الله إن لي مالا وولدا . وإن أبي يريد أن يحتاج مالي . فقال : ( أنت ومالك لأبيك )

Bahwa seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak, dan ayahku membutuhkan hartaku.” Maka Nabi ﷺ menjawab: “Kamu dan Hartamu adalah milik ayahmu.”

(HR. Ibnu Majah No. 2291. Imam Ibnul Mulaqin mengatakan: shahih. (Badrul Munir, 7/665). Ibnul Qaththan mengatakan: sanadnya shahih. Al Mundziri mengatakan: perawinya terpercaya. Lihat Nashbur Rayyah, 3/337)

Dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya:

أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِى مَالاً وَوَلَدًا وَإِنَّ وَالِدِى يحتاج مَالِى. قَالَ « أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَوْلاَدَكُمْ مِنْ أَطْيَبِ كَسْبِكُمْ فَكُلُوا مِنْ كَسْبِ أَوْلاَدِكُمْ »

Bahwa seorang laki-laki mendatangi Nabi ﷺ , dia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak, dan ayahku memerlukan hartaku.” Maka Nabi ﷺ menjawab: “Kamu dan hartamu milik orangtuamu. Sesungguhnya anak-anakmu adalah hasil usahamu sendiri yang terbaik. Maka, makanlah dari hasil anak-anakmu.”

(HR. Abu Daud No. 3532, Ibnu Majah No. 2292. Imam As Sakhawi mengatakan: hadits ini kuat. (Maqashid Al Hasanah, Hal. 176). Dishahihkan pula oleh Syaikh Al Albani dalam beberapa kitabnya)

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Sholat di Rumah Non Muslim

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum…
Sya lagi bingung ini Ustad, bagaimanakah Menurut Hukum Islam jika Kita Melaksanakan Salah satu Kewajiban ( Sholat ) kita sbgai seorang Muslim dirumah non Muslim ..?
Apakah tdk diprbolehkan atau bgmna..? Mnta penjelasannya…trimakasih Ustad

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam , Bismillah wal Hamdulillah ..

Tidak masalah shalat di rumah non muslim selama suci, dan di ruang yg tidak ada simbol salibnya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَجُعِلَتْ لِيَ الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ

Dijadikan untukku, bumi itu sebagai masjid dann suci. Maka, laki-laki mana pun dari umatku yang mendapatkannya, maka hendaknya dia shalat. (HR. Al Bukhari No. 335)

Perlu diketahui banyak ulama yang membolehkan shalat di gereja, maka apalagi rumah tempat tinggalnya.

Ibnu Abbas memakruhkan shalat di gereja yg ada patungnya. Ini jg pendapat Al Hasan. (Tuhfah Al Ahwadzi, 2/274). Artinya, jika tanpa patung bagi mereka tdk apa-apa.

Sementara Asy Sya’bi, Atha bin Abi Rabah, Ibnu Sirim jg membolehkan. Sdgkan Abu Musa Al Asy’ry dan Umar bin Abdul Aziz pernah shalat di gereja. (Ibid)

Walau sebagian lain memakruhkan shalat di gereja.
Sekian. Wallahu a’lam

🌷☘🌺🌴🌻🌾🌸🍃

✍ Farid Nu’man Hasan

Memimpikan Orang yang Sudah Wafat, Itu Jelmaan Jin?

▪▫▪▫▪▫▪▫

📨 PERTANYAAN:

Apakah orang yang sudah meninggal terus mendatangi lewat mimpi termasuk jin pa gak?? (Sulardi, klaten)

📬 JAWABAN

💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim ..

Perlu diketahui, saat manusia tertidur, sebenarnya manusia mati sementara. Ruhnya ambil, dan dikembalikan saat bangunnya.

Ada pun orang yang sudah wafat ruhnya ditahan dan tidak dikembalikan. Nah, saat tidur itulah ruh mereka berjumpa. Demikian penjelasan sebagian ulama saat menjelaskan ayat berikut:

اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا ۖ فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَىٰ عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَىٰ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Allah memegang nyawa (seseorang) pada saat kematiannya dan nyawa (seseorang) yang belum mati ketika dia tidur; maka Dia tahan nyawa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia lepaskan nyawa yang lain sampai waktu yang ditentukan. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran) Allah bagi kaum yang berpikir.

(QS. Az-Zumar, Ayat 42)

Imam Ibnu Jarir Ath Thabariy Rahimahullah mengatakan:

ذكر إِنَّ أَرْوَاحَ الْأَحْيَاءِ وَالْأَمْوَاتِ تَلْتَقِي فِي الْمَنَامِ فَتَتَعَارَفُ مَا شَاءَ اللَّهُ مِنْهَا، فَإِذَا أَرَادَ جَمِيعُهَا الرُّجُوعَ إِلَى الْأَجْسَادِ أَمْسَكَ اللَّهُ أَرْوَاحَ الْأَمْوَاتِ عِنْدَهُ، وَأَرْسَلَ أَرْوَاحَ الْأَحْيَاءِ إِلَى أَجْسَادِهَا

Diceritakan bahwa sesungguhnya ruh orang yang hidup dan ruh orang mati bertemu dalam mimpi. Mereka saling mengenal sesuai yang Allah kehendaki. Ketika masing-masing hendak kembali ke jasadnya, Allah menahan ruh orang yang sudah mati di sisi-Nya, namun Allah melepaskan ruh orang yang masih hidup ke jasadnya.

(Tafsir Ath Thabariy, 9/7078)

Sejak masa generasi awal Islam, orang-orang shalih bermimpi satu sama lain. Baik kepada sahabatnya, gurunya, orangtuanya, … Dan tidak satupun yang mengatakan itu jin.

Ada pun perjumpaan di alam nyata (bukan mimpi), kepada orang yang sudah wafat, sehingga orang awam mengatakan “gentayangan”, itulah jelmaan syetan. Mereka tidak datang dalam wujud aslinya tapi mereka datang dalam wujud manusia dan hewan (ular, anjing hitam).

Ini sudah terjadi sejak masa Nabi Shalallahu’Alaihi wa Sallam. Syetan datang ke barisan musuh di saat perang Badar, dalam wujud Suraqah bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu. Dan masih banyak contoh lainnya.

Demikian. Wa Shalallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa’ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

scroll to top