Waspadai Para Pencari Dunia di Medan Da’wah dan Perjuangan

💢💢💢💢💢💢💢

Asy Syaikh Al ‘Allamah Dr. Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah berkata:

وعلى رجال الدعوات أن يحذروا على صفوفهم من الطفيليين الطامحين الطامعين ٬ الذين يتسللون إلى الجماعات المؤمنة تسلل الميكروبات إلى الجسم السليم ٬ ويتسلقون على أكتاف الآخرين ٬ كلامهم كثير ٬ وعملهم قليل ٬ يقلون عند الفزع ٬ ويكثرون عند الطمع ٬ حتى تكشفهم المحن ٬ ويميز الله الخبيث من الطيب. أجل.. إن شر ما تصاب به الدعوات الربانية ٬ هم أولئك المحتالون ٬ الذين يتخذونها قنطرة إلى مآربهم ٬ وسلما إلى مطامعهم ٬ متظاهرين بالتقوى ٬ متوسلين بالقول المعسول ٬ والحماس المفتعل ٬ والملمس الناعم ٬ وباطنهم خراب ٬ وقلوبهم هواء! هؤلاء هم الذين حذر منهم رسول الله صلى الله عليه وسلم حين قال:

“يخرج في آخر الزمان رجال يختلون الدنيا بالدين ٬ يلبسون للناس جلود الضأن من اللين ٬ ألسنتهم أحلى من السكر ٬ وقلوبهم قلوب الذئاب ٬ يقول الله عز وجل: أبي يغترون أم علي يجترئون؟ فبيحلفت: لأبعثن على أولئك منهم فتنة تدع الحليم منهم حيرانا”.

Para aktifis da’wah hendaknya mewaspadai barisan mereka dari para opurtunis, orang-orang rakus dan tamak, yang menyusup ke dalam jama’ah mu’minah seperti menyusupnya kuman ke tubuh yang sehat dan membebani pundak yang lain. Mereka biasanya banyak bicara tapi aktifitasnya sedikit, di saat suasana kritis jumlah mereka sedikit namun jumlah mereka menjadi banyak ketika ada objek yang dirakusi, sampai akhirnya kedok mereka tersingkap jika adanya ujian, dan Allah membedakan antara yang kotor dan baik.

Benar, bencana yang seringkali menimpa da’wah orang-orang Rabbani adalah keberadaan para penyusup yang memanfaatkan da’wah sebagai jembatan untuk mendapatkan tujuan dan keserakahan mereka, sambil berlagak bertakwa, menggunakan kata-kata manis bagaikan madu, semangat yang dibuat-buat dan sentuhan yang memikat, padahal batin mereka rusak, hati mereka dipenuhi hawa nafsu.

Mereka inilah yang diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sabdanya:

“Di akhir zaman akan muncul orang-orang yang mengambil dunia dengan agama. Mereka mengenakan kulit domba untuk berlemah lembut, lidah mereka lebih manis dari gula, tapi hati mereka hati serigala. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Apakah mereka hendak menipuKu atau lancang terhadapKu? Aku bersumpah dengan diriKu, Aku benar-benar akan membangkitkan cobaan atas mereka dari kalangan mereka sendiri, yang membiarkan orang lembut di antara mereka dalam keadaan bingung.” (HR. At Tirmidzi, hasan shahih)

▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫▪

📚 Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, An Niyah wal Ikhlash, Hal. 71

🌱🌴💐🌿🍃🌺🌸🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Posisi Duduk di Antara Dua Sujud yang Sesuai Sunnah

💦💥💦💥💦💥

📨 PERTANYAAN:

Ustadz….mohon penjelasannya tentang posisi atau cara duduk yg benar saat duduk diantara 2 sujud ataupun saat tasyahud….
Afwan tadz,ini benar2 dasar sekali tp bnyak yg menggampangkan hal ini

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Untuk duduk di antara dua sujud, ada dua cara duduk:

1⃣ Iftirasy yaitu telapak kaki kiri ditekuk lalu diduduki, dan telapak kaki kanan ditegakkan.

Abu Humaid As Saa’idi Radhiallahu ‘Anhu bercerita:

وفتح أصابع رجليه ثم ثنى رجله اليسرى وقعد عليها ثم اعتدل حتى يرجع كل عظم في موضعه معتدلا ثم أهوى ساجدا

Beliau membuka jari jemari kakinya, kemudian menekuk telapak kaki kirinya dan duduk di atasnya, lalu dia tegak badan sampai seluruh tulang kembali ke posisinya secara lurus, lalu Beliau sujud lagi. (HR. At Tirmidzi No. 304, kata Imam At Tirmidzi: hasan shahih. Ibnu Khuzaimah No. 587)

2⃣ Iq’a yaitu kedua telapak kaki kanan dan kiri ditegakkan dan rapat, lalu duduk di atas tumitnya.

Thawus berkata;

قلنا لابن عباس في الإقعاء على القدمين ؟ قال هي السنة فقلنا إنا لنراه جفاء بالرجل ؟ قال بل هي سنة نبيكم [ صلى الله عليه و سلم ]

Kami bertanya kepada Ibnu Abbas tentang duduk Iq’a di atas kedua telapak kaki? Ibnu Abbas menjawab: “Itu adalah sunah nabimu.” Thawus berkata:”Tapi menurut kami itu menyulitkan kaki?” Ibnu abbas berkata: “Tetapi itu adalah sunah nabimu.” (HR. At Tirmidzi No. 283, katanya: hasan shahih)

Hanya saja duduk iq’a ini jarang Nabi ﷺ lakukan, lebih sering dan utama adalah iftirasy. Syaikh Abul ‘Ala Al Mubarkafuri berkata:

ونص الشافعي في البويطي على استحبابه بين السجدتين لكن الصحيح أن الافتراش أفضل منه لكثرة الرواة له ولأنه أعون للمصلى وأحسن في هيئة الصلاة

Perkataan Asy Syafi’i, yang disebutkan oleh Al Buwaythi bahwa sunah hal itu (iq’a) ketika duduk di antara dua sujud, tetapi yang shahih adalah iftirasy lebih utama, karena banyaknya riwayat yang menyebutkannya dan itu lebih memudahkan bagi orang shalat dan lebih enak dilihat shalatnya. (Tuhfah Al Ahwadzi, 2/139)

Ada pula iq’a yang dilarang yaitu jika dua telapak kaki tegak lalu pantat duduk di lantai d antara keduanya. Sebab itu cara seperti anjing duduk, yaitu dengan meletakkan tangan ke lantai. (Tuhfah Al Ahwadzi, 2/137)

Demikian. Wallahu A’lam

🌿🌹🌻🍃🌴🌾☘🌺

✏ Farid Nu’man Hasan

Maaf, Zakat Tidak Dibagikan untuk Non Muslim

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Zakat adalah kewajiban untuk umat Islam, dan disalurkan kepada umat Islam pula.

Para ulama mengatakan:

الْكُفَّارُ وَلَوْ كَانُوا أَهْل ذِمَّةٍ : لاَ يَجُوزُ إِعْطَاؤُهُمْ مِنَ الزَّكَاةِ . نَقَل ابْنُ الْمُنْذِرِ الإِْجْمَاعَ عَلَى ذَلِكَ

Orang-orang kafir, walau dia ahli dzimmah (kafir dzimmi), tidak boleh memberikan zakat kepada mereka. Ibnul Mundzir menyebutkan adanya ijma’/konsensus atas hal itu. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 23/325)

Ketetepan ini berlaku untuk seluruh non muslim, baik kafir harbi dan dzimmi. Lalu, siapa lagi yang masuk kategori ini?

Disebutkan sebagai berikut:

وَيَشْمَل الْكَافِرُ هُنَا الْكَافِرَ الأَْصْلِيَّ وَالْمُرْتَدَّ ، وَمَنْ كَانَ مُتَسَمِّيًا بِالإِْسْلاَمِ وَأَتَى بِمُكَفِّرٍ نَحْوِ الاِسْتِخْفَافِ بِالْقُرْآنِ ، أَوْ سَبِّ اللَّهِ أَوْ رَسُولِهِ ، أَوْ دِينِ الإِْسْلاَمِ ، فَهُوَ كَافِرٌ لاَ يَجُوزُ إِعْطَاؤُهُ مِنَ الزَّكَاةِ اتِّفَاقًا

Termasuk kafir di sini adalah orang yang kafir pada asalnya dan juga orang murtad. Siapa pun yang disebut “Islam” tapi dia melakukan perbuatan yang dapat membuatnya kafir, seperti melecehkan Al Quran, mencela Allah dan RasulNya, atau mencela Islam, maka dia kafir dan tidak boleh diberikan zakat kepada mereka menurut kesepakatan ulama. (Ibid)

Tapi mereka, non muslim, boleh menerima sedekah sunnah saja, bukan zakat. Hal ini pernah dibahas di channel ini. Silahkan search/cari “Bersedekah Buat Non Muslim, Bolehkah?”

Demikian. Wallahu A’lam

☘🌸🌺🌴🌻🍃🌾🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

Mencium dan Memeluk Istri Sampai Keluar Madzi Saat Puasa

🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📨 PERTANYAAN:

jika pada siang hari saat sedang shoum saya mencium dan memeluk istri dengan mesra hingga keluar madzi tapi tidak keluar mani dan tidak jima juga, apakah shoum saya batal?
Jika batal, apakah berlaku sanksi shoum 2 bulan berturut-turut atas saya dan istri? (Ak, Bandung)

📬 JAWABAN

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Bismillah wal Hamdulillah ..

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

سواء، أكان سببه تقبيل الرجل لزوجته أو ضمها إليه، أو كان باليد، فهذا يبطل الصوم، ويوجب القضاء

(Keluar mani) sama saja sebabnya apakah karena mencium istri, memeluknya, atau dengan tangan, maka ini membatalkan puasa dan wajib qadha. (Fiqhus Sunnah, 1/466)

Para ulama berbeda pendapat tentang air mani yang keluar karena memandang dengan syahwat, atau berkhayal, bukan karena tindakan tangan, mencium, atau memeluk … sebagian mereka mengatakan itu tidak membatalkan puasa, itu disamakan dengan mimpi basah. Ini pendapat Syaikh Sayyid Sabiq dan Syaikh Al Albani Rahimahumallah. Sementara Syaikh Abu Bakar Al Jazairi mengatakan batal. (Minhajul Muslim, Hal. 242)

Ada pun jika tidak sampai keluar mani, tidak pula jima’, maka ini tidak batal tapi makruh. Sebab, sengaja melakukan aktifitas yang membuat tergeraknya syahwat. Hendaknya dijauhi dan menahan diri dari hal itu, agar tidak sia-sia shaumnya.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:

ولا فرق بين الشيخ
والشاب في ذلك، والاعتبار بتحريك الشهوة، وخوف الانزال، فإن حركت شهوة شاب، أو شيخ قوي، كرهت. وإن لم تحركها
لشيخ أو شاب ضعيف، لم تكره، والاولى تركها. وسواء قبل الخد أو الفم أو غيرهما. وهكذا المباشرة باليد والمعانقة لهما حكم القبلة

Dalam hal ini, tak ada perbedaan antara anak muda dan orang tua, yang menjadi pelajaran adalah munculnya syahwat (rangsangan) itu, dan kekhawatiran terjadinya inzal (keluarnya mani). Maka, munculnya syahwat, baik anak muda dan orang tua yang masih punya kekuatan, adalah makruh.. Namun, jika tidak menimbulkan syahwat, baik untuk orang tua atau anak muda yang lemah, maka tidak makruh, dan lebih utama adalah meninggalkannya. Sama saja, baik mencium pipi, atau mulut, atau lainnya. Begitu pula mubasyarah (hubungan-cumbu) dengan tangan atau berpelukan, hukumnya sama dengan mencium. (Fiqhus Sunnah, 1/461)

Demikian. Wallahu A’lam

☘🌸🌺🌴🌻🍃🌾🌷

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top