Tetaplah Bersama Panduan Ulama

🐾🐾🐾🐾🐾🐾

📌 Allah ﷻ berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُون

“Maka bertanyalah kepada Ahludz Dzikri jika kalian tidak mengetahui.” (QS. An Nahl (16): 43)

Siapakah Ahludz Dzikri yang dimaksud oleh ayat yang mulia ini?

Berkata Imam Al Qurthubi Rahimahullah dalam kitab tafsirnya:

وقال ابن عباس: أهل الذكر أهل القرآن وقيل: أهل العلم، والمعنى متقارب

Berkata Ibnu ‘Abbas: “Ahludz Dzikri adalah Ahlul Quran (Ahlinya Al Quran), dan dikatakan: Ahli Ilmu (ulama), makna keduanya berdekatan.” (Imam Al Qurthubi, Al Jami’ Li Ahkamil Quran, Juz. 10, Hal. 108, Ihya’ Ats Turats Al ‘Arabi, 1985M-1405H. Beirut-Libanon)

📌 Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرْ السَّاعَة

“Jika urusan dikembalikan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah waktu kehancurannya.” (HR. Bukhari No. 59, 6496. Ibnu Hibban No. 104, Ahmad No. 8729, Al Baghawi No. 4232)

📌 Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

البركة مع أكابركم

Keberkahan itu ada bersama orang-orang besar kalian. (HR. Al Baihaqi, Syu’abul Iman No. 10493, Ibnu Hibban No. 559, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih)

Siapakah akaabir – “orang-orang besar” yang dimaksud? Mereka adalah ahlul ilmi (ulama). (Jami’ Al Ahaadits No. 10505)

✅ Maka, tetaplah bersama ulama Rabbani yang lantang menyuarakan kebenaran, bukan artis perusak moral, pelawak, wartawan bayaran, media-media perusak, politisi busuk, … jangan sedikit pun meninggalkan para ulama di saat zaman penuh fitnah seperti ini.

Wallahu A’lam wa Ilaihil Musytaka

🌷☘🌺🌴🌻🍃🌸🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Ghuraba Itu Gaul

🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا، وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا، فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ

Awalnya Islam dianggap asing, dan akan datang lagi masa Islam dianggap asing, maka beruntunglah orang-orang asing tersubut.

📚 HR. Muslim, 242/145

Siapakah “ghuraba-orang orang terasing” itu? Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab:

الَّذِينَ يُصْلِحُونَ مَا أَفْسَدَ النَّاسُ مِنْ بَعْدِي مِنْ سُنَّتِي

Yaitu orang-orang yang membuat perbaikan di saat manusia setelahku melakukan kerusakan dari sunnahku.

📚 HR. At Tirmidzi No. 2630, katanya: hasan. Sementara Syaikh Al Albani menyatakan dhaif.

📓📒📔📙📘📗📕

✍ Farid Nu’man Hasan

Menafsirkan Al Quran Tanpa Ilmu Adalah Perbuatan Terlarang

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Ketentuan ini berlaku bagi siapa saja. Menafsirkan Al Quran tanpa ilmu, bukan hanya merusak pemahaman terhadap agama, membawa absurditas, serta membawa kerusakan bagi manusia lantaran Al Quran dijadikan bahan permainan akal manusia dan hawa nafsunya. Melainkan juga pelakunya mendapatkan ancaman dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من قال في القرآن بغير علم فليتبوأ مقعده من النار

“Barangsiapa yang berkata tentang (isi) Al Quran dengan tanpa ilmu, maka disediakan baginya tempat duduk di neraka.” (HR. At Tirmidzi No. 4022, katanya: hasan shahih)

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

ومن قال في القرآن برأيه فليتبوأ مقعده من النار

“Barangsiapa yang berkata tentang (isi) Al Quran dengan akal pikirannya semata, maka disediakan bagianya tempat duduk di neraka.” (HR. At Tirmidzi No. 4023, katanya: hasan)

Bagaimana maksud hadits yang mulia ini? Berkata Syaikh Abdurrahman Al Mubarkafuri Rahimahullah (w. 1353H):

“ومن قال” أي من تكلم “في القرآن” أي في معناه أو قراءته “برأيه” أي من تلقاء نفسه من غير تتبع أقوال الأئمة من أهل اللغة والعربية المطابقة للقواعدالشرعية بل بحسب ما يقتضيه عقله وهو مما يتوقف على النقل بأنه لا مجال للعقل فيه كأسباب النزول والناسخ والمنسوخ وما يتعلق بالقصص والأحكام

“Wa man qaala” yaitu barang siapa yang berbicara, “fil Quran” yaitu tentang makna Al Quran atau bacaannya, “bi Ra’yihi ” yaitu sesuai dengan nafsunya dengan tanpa mengikuti perkataan para imam ahli bahasa dan arab,  (tanpa) menyesuaikan dengan kaidah-kaidah syariat. Bahkan akalnya harus mengikuti apa-apa yang disikapi oleh dalil, karena sesungguhnya tidak ada tempat bagi akal di dalamnya, seperti masalah asbabun nuzul, nasikh mansukh, dan hal yang terkait dengan kisah dan hukum. (Tuhfah Al Ahwadzi, 8/278-279)

Oleh karena itu, Imam Ibnu Katsir Rahimahullah (w. 774H) dengan tegas mengharamkan tafsir bir ra’yi (tafsir dengan akal/rasio), dengan ucapannya:

فأما تفسير القرآن بمجرد الرأي فحرام

“Ada pun tafsir Al Quran semata-mata dengan ra’yu, maka itu haram.” Lalu beliau menyebutkan hadits-hadits di atas. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 1/10. Dar Thaibah Lin Nasyr wat Tauzi’)

Menafsirkan Al Quran dengan akal yakni tafsir bir ra’yi tidak selamanya terlarang, selama orang tersebut melakukannya dengan ijtihad yang benar, memahami seluk beluk bahasa Arab dengan baik dan niat yang bersih. Dan ini jelas tidak semua orang mampu melakukannya. Hendaknya dikembalikan kepada spesialisnya.

Wallahu A’lam

🌷☘🌺🌴🌻🍃🌸🌾

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Sholat Tapi Isbal

▫▪▫▪▫▪▫▪

📨 PERTANYAAN:

Assalaamu’alaikum.warohmatulloohi wabarokaatuh.

Afwan Ustadz, ana SITI FATLAH dari Lebak, mau bertanya apa hukumnya sholat bagi laki-laki yang menutupi mata kakinya?
Jazaakalloohu khoir
Wassalaam

📬 JAWABAN

💢💢💢💢💢💢💢

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Shalat laki-laki dalam keadaan isbal, ada hadits yang melarangnya:

إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لا يَقْبَلُ صَلاةَ رَجُلٍ مُسْبِلٍ إِزَارَهُ

“Sesungguhnya orang tersebut shalat dengan memanjangkan pakaiannya (melewati mata kaki), dan sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menerima shalat seseorang yang memanjangkan pakaiannya (hingga melewati mata kaki).”

(HR. Abu Daud no. 543, Ahmad no. 16628)

Hanya saja hadits ini dhaif. (Syaikh Syu’aib Al Arnauth, Ta’liq Musnad Ahmad no. 16628), sehingga tidak bisa dijadikan pijakan yang kuat. Dengan kata lain shalat orang yang isbal tetap sah menurut mayoritas ulama, tapi dia melakukan hal yang makruh. Makruhnya isbal pun adalah pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama pula.

Hal tersebut berdasarkan hadits berikut:

عن أبي هريرة قال:  نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن السدل في الصلاة، وأن يغطي الرجل فاه

Dari Abu Hurairah, katanya: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang menjulurkan kain ke bawah ketika shalat dan seseorang menutup mulutnya.”

(HR.  Abu Daud No. 643, Ibnu Khuzaimah No. 772,  dan Hakim No. 631, katanya shahih sesuai syarat  Bukhari dan Muslim)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memasukkan “Sadel-سدل” (menjulurkan kain sampai menyentuh lantai) dalam bab Makruhatush shalah (Hal-hal yang dimakruhkan dalam shalat).

Imam Al Khathabiy berkata:

السدل إرسال الثوب حتى يصيب الارض

As Sadel adalah menjulurkan kain sampai menyentuh tanah/lantai.

(Fiqhus Sunnah, 1/270)

Disebutkan dalam Al Mausu’ah:

وَاخْتَلَفُوا فِي إِطَالَتِهَا إِلَى أَسْفَل مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنْ غَيْرِ كِبْرٍ وَلاَ اخْتِيَالٍ وَلاَ حَاجَةٍ : فَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى الْكَرَاهَةِ التَّنْزِيهِيَّةِ

Mereka (para ulama) berbeda pendapat dalam hal memanjangkannya sampai melewati dua mata kaki dengan tanpa sombong dan tanpa kebutuhan: madzhab jumhur/MAYORITAS adalah menyatakan sebagai Makruh tanzih. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 34/170)

Adapun hukum isbal (tanpa sombong) secara umum sudah pernah dibahas di sini, antara yang membolehkan, memakruhkan, dan mengharamkan. Baca: Hukum Isbal (Memakai Kain / Celana Melebihi Mata Kaki)

Demikian. Wallahu a’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

scroll to top