Nikah Sirri (نِكَاحُ السِّرِّ)

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Maksud dari nikah sirri (nikah diam-diam) di sini bukan dalam pengertian umumnya orang Indonesia, yaitu pernikahan tanpa dicatat oleh petugas KUA, yang secara agama telah SAH (ada penganten, mahar, saksi, wali, ijab, dan qabul), hanya saja belum tercatat dalam catatan sipil.

Tapi, maksud nikah sirri dipembahasan ini adalah menurut definisi ahli fiqih Islam.

Jadi, definisinya:

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ : الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُوَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّ نِكَاحَ السِّرِّ هُوَ مَا لَمْ يَحْضُرْهُ الشُّهُودُ ، أَمَّا مَا حَضَرَهُ شَاهِدَانِ فَهُوَ نِكَاحُ عَلاَنِيَةٍ لاَ نِكَاحَ السِّرِّ ، إِذِ السِّرُّ إِذَا جَاوَزَ اثْنَيْنِ خَرَجَ مِنْ أَنْ يَكُونَ سِرًّا ، وَاسْتَدَلُّوا عَلَى صِحَّتِهِ بِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بَوْلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Mayoritas fuqaha berpendapat seperti Hanafiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah, bahwa nikah sirri itu adalah jika pernikahan tidak dihadiri saksi. Ada pun pernikahan yang dihadiri dua orang saksi, maka itu nikah ‘alaniyah (terang-terangan) dan bukan sirri (diam-diam/rahasia). Mengingat sirri itu jika melewati dua orang maka sudah keluar lingkup sirri. Mereka berdalil SAHnya pernikahan dengan dua orang saksi, hadits yang berbunyi: “Tidak ada nikah tanpa wali dan tanpa dua orang saksi yang adil.” (Al Mausu’ah, 41/353)

Inilah makna nikah sirri dalam pandangan fuqaha umumnya yaitu pernikahan tanpa dihadiri saksi. Statusnya adalah BATAL alias TIDAK SAH. Berikut ini keterangannya:

يَرَى جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ بِنَاءً عَلَى حَقِيقَةِ نِكَاحِ السِّرِّ عِنْدَهُمْ أَنَّهُ نِكَاحٌ بَاطِلٌ لِعَدَمِ الإِْشْهَادِ عَلَيْهِ لِخَبَرِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Mayoritas fuqaha Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah berpendapat –dengan gambaran definisi nikah sirri yang mereka sampaikan- bahwa pernikahan tersebut BATAL karena ketiadaan saksi, berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha: “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (Ibid)

Ada pun makna “nikah sirri” made in indonesia adalah pernikahan tanpa dicatat oleh negara, walau secara agama sudah sah, bukan itu nikah sirri yang dimaksud para fuqaha Islam.

Wallahu ‘alam

🌷☘🌺🌴🍃🌸🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Menikah

💢💢💢💢💢💢

Disyariatkannya pernikahan adalah berdasarkan Al Quran, As Sunnah, dan Ijma’. Disebutkan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

وأجمع المسلمون على أن النكاح مشروع ، ونص بعض الفقهاء على أن النكاح شرع من عهد آدم عليه السلام ، واستمرت مشروعيته ، بل هو مستمر في الجنة

Kaum muslimin telah ijma’ atas disyariatkannya pernikahan. Sebagian fuqaha menyebutkan bahwa nikah sudah disyariatkan sejak masa Adam ‘Alaihissalam dan syariatnya terus berlangsung, bahkan terus ada sampai di surga. (Al Mausu’ah, 41/209)

Hukum pernikahan pada dasarnya adalah sunah, sebagamana menurut Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iah, dan yang terkenal dari Hambaliyah, kecuali menurut Zhahiriyah yang mengatakan wajib. Sebab, menikah merupakan sunah para Nabi, sebagaimana ayat:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَنْ يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu). (QS. Ar Ra’du: 38)

Inilah madzhab mayoritas, ada pun Zhahiriyah, mengatakan hukum dasarnya adalah wajib bagi yang sudah mampu jima’ (hub badan).

Imam Ibnu Hazm Rahimahullah berkata:

وفرض على كل قادر على الوطء إن وجد من أين يتزوج أو يتسرى أن يفعل أحدهما ولا بد، فإن عجز عن ذلك فليكثر من الصوم

“Wajib bagi lelaki yang mampu hubungan badan, jika dia memiliki harta untuk menikah, atau membeli budak wanita, untuk melakukan salah satunya (menikah atau memiliki budak wanita), dan itu harus. Jika dia tidak mampu, maka hendaknya dia memperbanyak puasa. (Al Muhalla, 9/3).

Dalam perkembangan fiqih, hukum fiqih terhadap pernikahan menurut para ulama tidak rigit. Tetapi, tergantung kondisi orangnya. Bisa wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram.

Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id Rahimahullah mengatakan:

وقد قسم الفقهاء النكاح إلى الأحكام الخمسة أعني الوجوب: والندب والتحريم والكراهة والإباحة

Para ahli fiqih membagi hukum nikah menjadi lima macam: wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah. (Ihkamul Ahkam, Hal. 389)

A. Wajib

Yaitu jika nafsu mendesak, mampu menikah dan khawatir jatuh pada perzinahan.

Imam Asy Syaukani Rahimahullah berkata:

وأما وجوبه على من خشي الوقوع في المعصية فلأن اجنتاب الحرام واجب وإذا لم يتم الاجنتاب إلا بالنكاح كان واجبا وعلى ذلك تحمل الأحاديث المقتضية لوجوب النكاح

Ada pun wajibnya nikah bagi orang yang khawatir jatuh dalam maksiat, karena menjauhi perkara haram adalah wajib. Jika menjauhi itu tidak sempurna kecuali dengan nikah, maka nikah menjadi wajib. Seperti itulah makna hadits-hadits yang membicarakan ini, menunjukkan konsekuensi wajibnya nikah. (Imam Asy Syaukani, Ad Darariy Al Mudhiyah, 2/2012)

B. Sunnah

Yaitu jika nafsu tidak mendesak, mampu menikah dan tidak khawatir jatuh pada perzinahan. Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:

وَفِي هَذَا الْحَدِيث : الْأَمْر بِالنِّكَاحِ لِمَنْ اِسْتَطَاعَهُ وَتَاقَتْ إِلَيْهِ نَفْسه ، وَهَذَا مُجْمَع عَلَيْهِ ، لَكِنَّهُ عِنْدنَا وَعِنْد الْعُلَمَاء كَافَّة أَمْر نَدْب لَا إِيجَاب ، فَلَا يَلْزَم التَّزَوُّج وَلَا التَّسَرِّي ، سَوَاء خَافَ الْعَنَت أَمْ لَا ، هَذَا مَذْهَب الْعُلَمَاء كَافَّة ، وَلَا يُعْلَم أَحَد أَوْجَبَهُ إِلَّا دَاوُد وَمَنْ وَافَقَهُ مِنْ أَهْل الظَّاهِر ، وَرِوَايَة عَنْ أَحْمَد فَإِنَّهُمْ قَالُوا : يَلْزَمهُ إِذَا خَافَ الْعَنَت أَنْ يَتَزَوَّج أَوْ يَتَسَرَّى ، قَالُوا : وَإِنَّمَا يَلْزَمهُ فِي الْعُمْر مَرَّة وَاحِدَة ، وَلَمْ يَشْرِط بَعْضهمْ خَوْف الْعَنَت ، قَالَ أَهْل الظَّاهِر : إِنَّمَا يَلْزَمهُ التَّزْوِيج فَقَطْ ، وَلَا يَلْزَمهُ الْوَطْء

Hadits ini menunjukkan perintah menikah bagi yang mampu dan nafsunya sudah menggebu-gebu. Ini telah disepakati hukumnya. Tetapi, bagi kami dan umumnya para ulama perintah ini menunjukkan sunah, bukan kewajiban. Maka, tidak mesti baginya menikah dan membeli budak, baik dalam keadaan takut maksiat atau tidak. Inilah pendapat ulama keseluruhan, tidak diketah

ui ada yang mengatakan wajib, kecuali Daud dan orang yang sepakat dengannya dari kelompok zhahiriyah, dan salah satu riwayat dari Ahmad. Mereka mengatakan, wajib baginya jika dia khawatir bermaksiat, baik dia menikah atau membeli budak wanita. Mereka mengatakan: kewajiban ini hanya sekali seumur hidup, sebagian mereka tidak mensyaratkan adanya kekhawatiran terhadap maksiat. Golongan zhahiriyah mengatakan wajib itu hanya nikah saja, bukan wajib hubungan badannnya. ( Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/174)

C. Mubah

Yaitu jika tidak ada alasan mendesak yang mewajibkannya menikah atau tidak alasan yang membuatnya haram menikah.

D. Makruh

Yaitu jika tidak mendesak, tidak mampu memberikan nafkah, namun istri tidak dirugikan.

Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id Rahimahullah mengatakan:

وقد قالوا: من لم يقدر عليه فالنكاح مكروه في حقه وصيغة الأمر ظاهرة في الوجوب

Mereka mengatakan: Barang siapa yang tidak mampu menikah, maka nikah baginya makruh. Perintah dalam hadits ini, zhahirnya menunjukkan wajib (bagi yang mampu). ( Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdah Al Ahkam, Hal. 389)

E. Haram

Yaitu jika tidak mendesak, tidak mampu memberikan nafkah, dan istri pun dirugikan.

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu melemparkan dirimu sendiri ke jurang kebinasaan. (QS. Al Baqarah: 195)

Wallahu A’lam

☘🍃🌾🌴🌻🌺🌿🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

Perbuatan Musyrik, Diampuni Atau Tidak?

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

apakah orang yg berbuat kemusyrikan yg besar tdk akan di ampuni oleh Allah dosanya?
Syukran jazakumullah khair
(Shibghoh – Cibubur)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim ..

Syirik Akbar, adalah kesyirikan yang membuat pelakunya keluar dari Islam alias murtad. Jika dia wafat dalam keadaan syirik, belum bertobat dari kesyirikannya, maka itulah yang tidak akan diampuni.

Itulah yang dimaksud dalam ayat:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh, dia telah berbuat dosa yang besar.

(QS. An-Nisa’, Ayat 48)

Ada pun jika dia sudah bertobat, meninggalkan semua bentuk kesyirikan sampai ke akar-akarnya, serta menyesali apa yang pernah dilalukan, dan sama sekali tidak mengulanginya maka Allah Ta’ala akan mengampuninya.

Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ

Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. Az-Zumar, Ayat 53)

Imam Ibnu Jarir Ath Thabariy Rahimahullah mengomentari ayat berikut:

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu terhapus amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

(QS. Al-Baqarah, Ayat 217)

Beliau Berkata:

وَقَوْلِهِ: {فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ} [البقرة: ٢١٧] يَقُولُ:مِنْ يَرْجِعْ عَنْ دِينِهِ دَيْنِ الْإِسْلَامِ، فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ، فَيَمُتْ قَبْلَ أَنْ يَتُوبَ مِنْ كُفْرِهِ، فَهُمُ الَّذِينَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ يَعْنِي بِقَوْلِهِ: {حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ} [البقرة: ٢١٧] بَطَلَتْ وَذَهَبَتْ، وَبِطُولِهَا: ذَهَابُ ثَوَابِهَا، وَبِطُولِ الْأَجْرِ عَلَيْهَا وَالْجَزَاءُ فِي دَارِ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَقَوْلُهُ: {وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ} [البقرة: ٢١٧] يَعْنِي الَّذِينَ ارْتَدُّوا عَنْ دِينَهُمْ فَمَاتُوا عَلَى كُفْرِهِمْ، هُمْ أَهْلُ النَّارِ الْمُخَلَّدُونَ فِيهَا

FirmanNya: “lalu dia mati dalam kekafiran”, yaitu dia keluar dari agamanya yaitu agama Islam, lalu dia mati dalam keadaan kafir, dan dia belum bertobat dari kekafirannya, maka mereka inilah orang-orang yang terhapus amal-amalnya, yaitu sebagaimana firmanNya: “maka mereka itu terhapus amalnya”, yaitu sia-sia dan lenyap, yaitu sia-sia pahalanya, lenyap ganjarannya, dan balasannya di dunia dan akhirat.

FirmanNya: “dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya,” yaitu orang-orang yang murtad dari agamanya, dan mereka mati dalam keadaan kekafiran, maka mereka menjadi penduduk neraka dan kekal abadi.

(Tafsir Ath Thabariy, 2/1154)

Jadi, jika dia bertobat dengan sungguh-sungguh dari kesyirikannya, maka Allah Ta’ala berikan ampunan kepadanya sesuai rahmat dan rahimNya yang sempurna.

Wallahu a’lam.

Wa Shalallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa’ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Macam-Macam Kesabaran

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata:

اعلم أن الصبر على ضربين :
أحدهما : بدني، كتحمل المشاق بالبدن، وكتعاطي الأعمال الشاقة من العبادات أو من غيرها .
الضرب الآخر : هو الصبر النفساني على مشتهيات الطبع ومقتضيات الهوى، وهذا الضرب إن كان صبراً عن شهوة البطن والفرج، سمى عفة، وإن كان الصبر في قتال، سمى شجاعة، وإن كان في كظم غيظ سمى حلماً، وإن كان في نائبة مضجرة، سمى سعة صدر، وإن كان في إخفاء أمر سمى كتمان سر، وإن كان في فضول عيش سمى زهداً، وإن كان صبراً على قدر يسير من الحظوظ سمى قناعة .
وأما المصيبة، فإنه يقتصر فيها على اسم الصبر، فقد بان بما ذكرنا أن أكثر أخلاق الإيمان داخلة في الصبر، وإن اختلفت الأسماء باختلاف المتعلقات

Ketahuilah bahwa sabar itu memiliki dua bentuk:

1⃣ Sabar yang terkait dengan fisik. Contohnya adalah ketabahan dalam memikul beban yang berat bagi badan, melakukan amal-amal yang berat di berbagai macam ibadah, atau lain-lainnya.

2⃣ Sabar yang terkait dengan psikis dalam hal-hal yang diinginkan oleh tabiat dan hawa nafsu.

📕 Jika kesabaran itu menghadapi nafsu perut dan kemaluan maka disebut ‘iffah (menjaga diri dari yang haram).

📗 Kesabaran dalam perang disebut syajaa’ah (Keberanian).

📓 Kesaaran dalam menahan amarah disebut hilm (murah hati).

📘 Sabar dalam menghadapi kasus yang mengguncangkan disebut sa’atu shadr (lapang dada).

📙 Sabar dalam menyimpan sesuatu disebut kitmanu sirrin (menyembunyikan rahasia).

📔 Sabar dalam urusan kelebihan kehidupan disebut zuhud (tidak rakus dunia).

📒 Sabar dalam menerima bagian yang sedikit disebut qana’ah (puas dengan apa yang ada)

Ada pun musibah, padanya ada gambaran terbatas pada apa yang dinamakan kesabaran. Apa yang kami sebutkan jelaslah bahwa mayoritas akhlak keimanan tercakup dalam kesabaran, walau berbeda nama dan kaitannya.

📚 Imam Ibnu Qudamah, Mukhtashar Minhajul Qashidin, Rub’ur Raabi’: Rub’ul Munjiyaat, 4/24

🌾🌿🌷🌻🍃☘🌳🌸

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top