Nikah Sirri (نِكَاحُ السِّرِّ)

🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾🐾

Maksud dari nikah sirri (nikah diam-diam) di sini bukan dalam pengertian umumnya orang Indonesia, yaitu pernikahan tanpa dicatat oleh petugas KUA, yang secara agama telah SAH (ada penganten, mahar, saksi, wali, ijab, dan qabul), hanya saja belum tercatat dalam catatan sipil.

Tapi, maksud nikah sirri dipembahasan ini adalah menurut definisi ahli fiqih Islam.

Jadi, definisinya:

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ : الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُوَالْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّ نِكَاحَ السِّرِّ هُوَ مَا لَمْ يَحْضُرْهُ الشُّهُودُ ، أَمَّا مَا حَضَرَهُ شَاهِدَانِ فَهُوَ نِكَاحُ عَلاَنِيَةٍ لاَ نِكَاحَ السِّرِّ ، إِذِ السِّرُّ إِذَا جَاوَزَ اثْنَيْنِ خَرَجَ مِنْ أَنْ يَكُونَ سِرًّا ، وَاسْتَدَلُّوا عَلَى صِحَّتِهِ بِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بَوْلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Mayoritas fuqaha berpendapat seperti Hanafiyah, Syafi’iyah, Hambaliyah, bahwa nikah sirri itu adalah jika pernikahan tidak dihadiri saksi. Ada pun pernikahan yang dihadiri dua orang saksi, maka itu nikah ‘alaniyah (terang-terangan) dan bukan sirri (diam-diam/rahasia). Mengingat sirri itu jika melewati dua orang maka sudah keluar lingkup sirri. Mereka berdalil SAHnya pernikahan dengan dua orang saksi, hadits yang berbunyi: “Tidak ada nikah tanpa wali dan tanpa dua orang saksi yang adil.” (Al Mausu’ah, 41/353)

Inilah makna nikah sirri dalam pandangan fuqaha umumnya yaitu pernikahan tanpa dihadiri saksi. Statusnya adalah BATAL alias TIDAK SAH. Berikut ini keterangannya:

يَرَى جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ بِنَاءً عَلَى حَقِيقَةِ نِكَاحِ السِّرِّ عِنْدَهُمْ أَنَّهُ نِكَاحٌ بَاطِلٌ لِعَدَمِ الإِْشْهَادِ عَلَيْهِ لِخَبَرِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Mayoritas fuqaha Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambaliyah berpendapat –dengan gambaran definisi nikah sirri yang mereka sampaikan- bahwa pernikahan tersebut BATAL karena ketiadaan saksi, berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha: “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (Ibid)

Ada pun makna “nikah sirri” made in indonesia adalah pernikahan tanpa dicatat oleh negara, walau secara agama sudah sah, bukan itu nikah sirri yang dimaksud para fuqaha Islam.

Wallahu ‘alam

🌷☘🌺🌴🍃🌸🌾🌻

✍ Farid Nu’man Hasan

2 Replies to “Nikah Sirri (نِكَاحُ السِّرِّ)”

  1. +62 897-9840-xxx says:

    Ustad ibu bapak sy kan sudah meninggal. Tp selama menikah ayah sempat menikah sirih dengan wanita lain tanpa ibu saya tau.terus begitu ketahuan ternyata ayah sy sudah punya anak laki laki satu disana.setelah anak laki laki itu umur 5 tahun ibu sy tau kalau ayah sy selingkuh.akhirnya ayah sy cerai sm perempuan selingkuh nya.yg jadi pertanyaan skrg warisan mau dibagi sy punya saudara kandung 10 orang.pertanyaan saya.anak dr selingkuhan pernikahan siri ayah saya itu apa berhak dapat harta dr .harta warisan ibu dan ayah saya?? Sedangkan harta warisan hasil kerja ibu dan ayah saya.dan kalau anal dr pernikahan siri ayah sy berhak berapa yg harus dia dapat warisan nya???

    1. Farid Nu’man Hasan says:

      Ya berhak..JIKA nikah sirri tersebut sah yaitu rukun2nya lengkap: ada ijab, qabul, wali, saksi, dan wajib mahar.. Walau belum tercatat KUA

      Anak hasil pernikahan sirri yang seperti ini berhak mendapatkan waris krn dia anak kandung juga. Ibunya tidak dapat krn sudah diceraikan..

      Wallahu A’lam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top