Tidak Diundang ke Pesta/Hajatan, Bolehkah Datang?

▪▫▪▫▪▫▪▫▪▫

Bismillahirrahmanirrahim ..

Jika tidak diundang, maka justru TERLARANG untuk datang, KECUALI dugaan kuatnya tuan rumah akan ridha jika kita datang.

Dalam Al Mausu’ah tertulis:

صَرَّحَ الْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ – وَهُوَ الْمُتَبَادَرُ مِنْ أَقْوَال الْحَنَفِيَّةِ – أَنَّ حُضُورَ طَعَامِ الْغَيْرِ بِغَيْرِ دَعْوَةٍ، وَبِغَيْرِ عِلْمِ رِضَاهُ حَرَامٌ، بَل يُفَسَّقُ بِهِ إِنْ تَكَرَّرَ. لِمَا رُوِيَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَال: مَنْ دُعِيَ فَلَمْ يُجِبْ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ، وَمَنْ دَخَل عَلَى غَيْرِ دَعْوَةٍ دَخَل سَارِقًا، وَخَرَجَ مُغِيرًا

Kalangan Malikiyah, Syafi’iyyah, Hambaliyah dan juga respon dari Hanafiyah, menjelaskan bahwa menghadiri undangan makan orang lain tanpa diundang dan tanpa sepengetahuan Ridhanya adalah HARAM, bahkan FASIQ jika diulang-ulang. Sebab, telah diriwayatkan bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Barangsiapa yang diundang tapi tidak memenuhi maka dia telah durhaka kepada Allah dan RasulNya, barangsiapa yang mendatangi undangan tanpa diundang maka dia datang sebagai pencuri dan keluar sebagai penyerang.”

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 12/143)

Namun, hadits di atas dianggap dhaif oleh para ulama, sebab ada perawi yg majhul (tidak diketahui keadaannya) yaitu Aban bin Thariq, seperti yang dikatakan oleh Imam Abu Daud.

Imam Zakariya Al Anshariy Rahimahullah mengatakan:

(وَيَحْرُمُ التَّطَفُّلُ) وَهُوَ حُضُورُ الْوَلِيمَةِ مِنْ غَيْرِ دَعْوَةٍ إلَّا إذَا عَلِمَ رِضَا الْمَالِكِ بِهِ

Diharamkan At Tathafful, yaitu menghadiri pesta tanpa diundang kecuali jika diketahui adanya Ridha dari pemiliknya (tuan rumah).

(Asnal Mathalib, 3/227)

Demikian. Wallahu A’lam

📙📘📕📒📔📓📗

🖋 Farid Nu’man Hasan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top