Jadi Makelar / Dropshiper Apakah Termasuk Menjual Barang yang Bukan Milik Kita?

💢💢💢💢💢💢

Bismillah al hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Terdapat sebuah hadis dari Hakim bin Hizam, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لا تَبِعْ ما لَيسَ عندَك َ

”Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu.”

(HR. Ahmad no. 15311, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad no. 15311)

Hadis di atas secara tegas melarang kita menjual barang yang tidak kita miliki.

Imam Al Baghawi Rahimahullah mengatakan:

وَفِي مَعْنَاهُ بَيْعُ مَالِ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ لَا يَصِحُّ لأَنَّهُ غَرَرٌ، لأَنَّهُ لَا يَدْرِي هَلْ يُجِيزُهُ مَالِكُهُ أَوْ لَا يُجِيزُهُ، وَبِهِ قَالَ الشَّافِعِيُّ

“Maknanya adalah menjual harta orang lain tanpa izinnya adalah tidak sah, sebab itu gharar. Karena dia tidak tahu apakah diizinkan pemiliknya atau tidak. Ini pendapat Imam Asy Syafi’i.”

(Imam Al Baghawi, Syarhus Sunnah, 8/141)

Hadits tersebut adalah larangan untuk orang yang menjual barang milik orang lain, tapi hasilnya untuk dirinya. Misal seseorang punya sebidang tanah, lalu tanah tersebut saya jual, dan uangnya untuk saya jelas ini terlarang dan sama halnya dengan mencuri milik orang lain. Atau larangan itu berlaku untuk menjual barang orang lain tanpa seizin yang punya, ini pun juga pencurian hakikatnya.

Namun, jika kita membantu menjualkan barang milik orang lain (baik pribadi atau toko/agen/suplier), lalu barang tersebut pun benar-benar ada, dan sudah ada pembicaraan dan kesepakatan sebelumnya dengan pemiliknya dan antara kita dan orang tersebut sama-sama ridha, maka yang kita lakukan adalah boleh, baik copy darat atau online, seperti dropship misalnya. Dalam istilah fiqih itu adalah _As Samsarah_ (makelar) dan orangnya disebut _As Simsaar_ (juga disebut _Ad Dalaal_ , atau _Al Wasiith_ ) sebuah aktifitas jasa yang membantu menjualkan barang orang lain, lalu dia mendapatkan upah karena jasanya.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri menjelaskan:

السمسرة هي الوساطة بين البائع والمشتري لإجراء البيع

“As Samsarah adalah perantara antara penjual dan pembeli untuk terlaksananya jual beli.”

(Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri, Mausu’ah Al Fiqh Al Islami, 3/395)

Kita sebagai perantaranya boleh menerima komisi/upah yang telah disepakati antara kita dan suplier, atau ambil untung dari harga yang kita buat untuk dijual kepada konsumen, atas kesepakatan dengan suplier. Zaman ini ada yang melakukannya secara online, yaitu dropship, seorang menjual barang tapi dia tidak memiliki stok barang. Jika dia melakukan dengan seizin pemiliknya maka boleh, sebab dirinya berperan menjadi perantara (makelar).

Imam Bukhari Rahimahullah menuliskan dalam Shahihnya:

وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ، وَعَطَاءٌ، وَإِبْرَاهِيمُ، وَالحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: ” لاَ بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ، فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا، فَهُوَ لَكَ ” وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ: ” إِذَا قَالَ: بِعْهُ بِكَذَا، فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ، فَلاَ بَأْسَ بِهِ ” وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ»

“Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, Al Hasan, berpendapat tidak apa-apa upah bagi perantara (makelar).”

Ibnu Abbas berkata: “Tidak apa-apa seseorang mengatakan, ‘Jual-lah pakaian ini, ada pun jika ada lebihnya sekian sekian, maka itu untuk anda.’ “

Ibnu Sirin berkata: “Jika dia berkata, ‘Jual-lah dgn harga sekian, adapun lebihnya maka itu untuk anda.” Atau: “ini adalah bagian saya dan ini bagian anda.” maka, ini tidak apa-apa.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum muslimin terikat dgn syarat-syarat diantara mereka.”

(Imam Bukhari, Shahih Bukhari, Kitabul Ijarah, Bab Ajril Samsarah)

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri menjelaskan:

والسمسرة جائزة، والأجر الذي يأخذه السمسار حلال؛ لأنه أجر على عمل وجهد معقول

“As Samsarah (makelar) itu boleh, dan upah yang diambil oleh As Simsaar adalah halal. Sebab itu adalah upah atas pekerjaan dan jerih payah yang logis.”

(Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri, Mausu’ah Al Fiqh Al Islami, 3/395)

Hanya saja, bagi yang melakukannya secara online di internet, cara ini rentan penipuan (Ghisy) dan ketidakjelasan (gharar), maka mesti dibarengi kejujuran dari perantara (simsaar) tentang keaslian barang dan kesesuaiannya dengan yang ditawarkan. Jangan sampai ada gharar dan ghisy , jika ada maka itu haram bagi Si Perantara.

Kesimpulan:

– Profesi sebagai makelar, termasuk secara online, adalah boleh selama dia memiliki izin atau kesepakatan dengan suplier/pemilik barang/agen

– Barangnya pun barang yang halal dan jelas, tidak boleh ada gharar dan ghisy

Demikian. Wallahu A’lam

🌷🍀🌿🌸🌻🍃🌳🍁

✍ Farid Nu’man Hasan

Menyikapi Caci Maki Kepada Allah dan Rasul-Nya

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum,.. tadz, di youtube atau medsos banyak banget orang mencaci maki Islam, Allah, Rasulullah.. Belum lama ini ada juga video org pake pakaian kaya ulama tapi isinya menjelek2an Islam. Apakah kami boleh ambil tindakan sendiri? Atau gimana baiknya?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Orang-orang seperti itu berani melakukan penistaan karena mereka merasa aman. Sebab, yang sudah-sudah hal seperti itu juga sering namun hanya dihukum sebentar lalu keluar penjara dan kembali berulah.

Secara fiqih, para ulama sepakat berlakunya hukuman mati atas pencaci maki Allah dan RasulNya, walau dia tadinya muslim. Seperti yang dikatakan oleh para pakar hukum Islam.

Imam Shiddiq Hasan Khan Rahimahullah mengatakan:

وقد نقل ابن المنذر الإجماع على أن من سب النبي – صلى الله عليه وسلم – وجب قتله

Ibnul Mundzir telah menukil adanya IJMA’ (kesepakatan) ulama bahwa orang yang mencela Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah wajib dibunuh.

ونقل أبو بكر الفارسي – أحد أئمة الشافعية – في كتاب ” الإجماع ” أن من سب النبي صلى الله عليه وسلم بما هو قذف صريح؛ كفر باتفاق العلماء، فلو تاب لم يسقط عنه القتل؛ لأن حد قذفه القتل، وحد القذف لا يسقط بالتوبة

Abu Bakar Al Farisi – salah satu imam di madzhab Syafi’i- berkata dalam kitab Al Ijma’, bahwa orang yang mencela Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan celaan yang jelas maka dia kafir menurut kesepakatan para ulama, seandainya dia tobat hukuman matinya tidaklah gugur, sebab hukuman mati melakukan qadzaf (melampar tuduhan, cacian) tidaklah gugur karena taubat.

وخالفه القفال؛ فقال: كفر بالسب، فيسقط القتل بالإسلام

Al Qaffal menyelesihi pendapat itu, dia berkata: “Dia kafir karena mencaci maki, tapi gugur hukuman matinya karena keislamannya.”

قال الخطابي: لا أعلم خلافا في وجوب قتله إذا كان مسلما. اه

Al Khathabi berkata: “Aku tidak ketahui adanya perbedaan pendapat tentang wajib membunuhnya jika dia muslim.”

(Ad Durar Al Bahiyah war Raudhah an Nadiyah, 3/337)

Jika pelakunya orang kafir, dan dia kafir dzimmi, maka hilanglah status dzimmi-nya, hilanglah ikatan janjinya dengan kaum muslimin, dan ditetapkan mendapatkan hukuman mati juga.

Imam Ibnu Taimiyah dalam Ash Sharim al Maslul berkata:

أن الذمي إذا سب الرسول أو سب الله أو عاب الإسلام علانية فقد نكث يمينه وطعن في ديننا لأنه لا خلاف بين المسلمين أنه يعاقب على ذلك

Sesungguhnya jika kafir dzimmi mencaci maki Rasulullah, atau Allah, atau menista Islam secara terang-terangan maka dia telah membatalkan sumpahnya dan menyerang agama kita, dan tidak ada perselisihan pendapat kaum muslimim bahwa mereka mendapatkan hukuman atas hal itu. (Ash Sharim Al Maslul, Hal. 12)

Sebagaimana jika dilakukan oleh muslim, maka jika itu dilakukan kafir dzimmi pun juga hukuman mati.

Dalam kitab yang sama disebutkan:

أن الساب إن كان مسلما فإنه يكفر ويقتل بغير خلاف وهو مذهب الأئمة الأربعة وغيرهم وقد تقدم ممن حكى الإجماع على ذلك إسحاق بن راهوية وغيره وان كان ذميا فإنه يقتل أيضا في مذهب مالك وأهل المدينة وسيأتي حكاية ألفاظهم وهو مذهب أحمد وفقهاء الحديث

Jika pelaku caci maki adalah muslim maka dia kafir dan wajib dibunuh, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Itulah pendapat madzhab yang empat dan selain mereka. Sebelumnya telah disebutkan adanya ijma’ atas hal itu baik dari Ishaq bin Rahawaih dan lainnya bahwa jika pelakunya kafir dzimmi juga dihukum mati menurut madzhabnya Imam Malik dan penduduk Madinah – nanti akan kami sampaikan perkataan mereka, ini juga pendapat Imam Ahmad, dan para fuqahanya ahli hadits.

(Ibid, Hal. 5)

Demikian penjelasan para pakar hukum Islam. Namun, apa yang mereka sampaikan – yaitu hukuman mati- tentu tidak bisa dijalankan di negeri kita, sebab tidak dipakainya hukum Islam tersebut, ditambah lagi media massa yang tidak bersahabat, bisa jadi hal itu dipakai untuk menstigma hukum Islam.

Lebih baik dilaporkan saja ke kepolisian, kumpulkan semua bukti, lalu setelah itu bertawakkal kepada Allah Ta’ala. Semoga orang-orang itu mendapatkan balasan yg setimpal.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ ٱلَّذِينَ يُؤۡذُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ لَعَنَهُمُ ٱللَّهُ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمۡ عَذَابٗا مُّهِينٗا

Sesungguhnya (terhadap) orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan azab yang menghinakan bagi mereka.

(QS. Al-Ahzab, Ayat 57)

Demikian. Wallahu a’lam

Wallahul Muwaffiq ilaa aqwaamith Thariq

🌷🍀🌿🌸🌻🍃🌳🍁

✍ Farid Nu’man Hasan

Krim Pelembab Wajah Bagi Jamaah Haji

◼◼◼◼◽◽◽◽

📨 PERTANYAAN:

Apakah boleh jamaah haji memakai krim pelembab wajah?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim..

Memakai pelembab wajah bagi jamaah haji ada dua keadaan:

1. Saat di luar aktifitas ihram, di luar seluruh aktifitas haji. Maka, ini tidak masalah sama sekali.

2. Ketika sudah niat ihram, sudah pakai ihram.

Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat:

أما عن الادهان بالكريمات ونحوها: فقد ذهب الحنفية والمالكية إلى أن المحرم ممنوع منه قياساً على الطيب، وذهب الشافعية إلى أن المحرم ممنوع منها في شعر الرأس والوجه دون سائر البدن. وذهب الحنابلة إلى جواز ذلك مطلقاً إذا خلت من الطيب

Adapun Memakai krim dan semisalnya:

– Hanafiyah dan Malikiyah mengatakan terlarang, diqiyaskan dengan larangan memakai parfum.

– Syafi’iyah mengatakan tidak boleh untuk rambut dan wajah, selainnya boleh.

– Hambaliyah mengatakan boleh secara mutlak, selama tidak mengandung parfum.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 43631)

Nah, untuk Krim yang lebih pas dikatakan obat, utk mencegah kerusakan kulit seperti iritasi, lecet, dan sejenisnya. Maka dia bukan minyak wangi atau parfum yang terlarang.

Dalam fatawa Al Lajnah Ad Daimah, disebutkan dibolehkannya memakai krim di paha bagian dalam, bagi jamaah yang biasanya paha bagian dalamnya lecet karena sering bergesek saat thawaf dan sa’i.

Mereka mengatakan:

لا مانع منه ، ولا محذور فيه ؛ لأنه نوع من العلاج ، وليس من أنواع الطيب ، فلا يأخذ حكمه

Hal tersebut tidak terlarang, dan tidak masalah, karena itu salah satu jenis obat, bukan jenis parfum, maka tidaklah itu dihukumi parfum.

(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 10/157)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

وعليه ، فيجوز للمحرم أن يضع الكريمات في ذلك الموضع لمنع التسلخات ؛ لأن المقصود منها العلاج

Atas dasar itu, maka boleh bagi oleh yg ihram memakai krim bagian tersebut untuk mencegah lecet, karena maksud krim tersebut adalah sebagai obat.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 212287)

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa’ ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🌿🌸🌳🍁🍀🍃🌷

Farid Nu’man Hasan

Dzikir Setelah Shalat Mengeraskan Suara Atau Lirih Saja?

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Ustad yang kami hormati..saya mau bertanya apakah setelah sholat imam boleh membaca dhikir agak di keraskan atau cukup komat kamit tidak ada suara menghadap makmum? sekian maturnuwun
(Suwondo, Boyolali)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Berdzikir setelah shalat, baik dengan suara lirih atau suara dikeraskan, sebenarnya sama-sama memiliki pedoman dalam syariat. Maka, jika kita ingin memilih salah satunya itu adalah hal yang lapang saja.

📌 Melirihkan Suara

Melirihkan suara dalam dzikir, hal ini sejalan dengan perintah Allah Ta’ala berikut:

وَٱذۡكُر رَّبَّكَ فِي نَفۡسِكَ تَضَرُّعٗا وَخِيفَةٗ وَدُونَ ٱلۡجَهۡرِ مِنَ ٱلۡقَوۡلِ بِٱلۡغُدُوِّ وَٱلۡأٓصَالِ وَلَا تَكُن مِّنَ ٱلۡغَٰفِلِينَ

Dan berdzikirlah kepada Tuhanmu dalam hatimu dengan rendah hati dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, pada waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lengah.

(QS. Al-A’raf, Ayat 205)

Imam al Qurthubi Rahimahullah mengatakan:

أَيْ دُونَ الرَّفْعِ فِي الْقَوْلِ. أَيْ أَسْمِعْ نَفْسَكَ …. وَدَلَّ هَذَا عَلَى أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ مَمْنُوعٌ

Yaitu dengan tidak meninggikan suara dalam ucapan, yaitu dengarkanlah oleh dirimu… Ini menunjukkan bahwa meninggikan suara dalam dzikir adalah terlarang. (Tafsir Al Qurthubi, 7/355)

📌 Mengeraskan Suara

Ada pun mengeraskan suara, sejalan dengan hadits shahih berikut:

أَنَّ أَبَا مَعْبَدٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِينَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنْ الْمَكْتُوبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوا بِذَلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ

Sesungguhnya Abu Ma’bad pelayan Ibnu Abbas, mengabarkan bahwa Ibnu Abbas menceritakan kepadanya, tentang meninggikan suara dalam berdzikir ketika manusia selesai dari shalat wajib, dan hal itu terjadi pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan berkatalah Ibnu Abbas: “Aku mengetahui dan mendengarnya (berdzikir dengan suara keras) apabila mereka selesai melaksanakan shalat dan hendak meninggalkan (masjid).“ (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Imam Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah berkata:

وَفِيهِ دَلِيل عَلَى جَوَاز الْجَهْر بِالذِّكْرِ عَقِب الصَّلَاة

“Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengeraskan dzikir setelah shalat.“

Di halaman yang sama beliau mengutip dari Imam An Nawawi:

وَقَالَ النَّوَوِيّ : حَمَلَ الشَّافِعِيّ هَذَا الْحَدِيث عَلَى أَنَّهُمْ جَهَرُوا بِهِ وَقْتًا يَسِيرًا لِأَجْلِ تَعْلِيم صِفَة الذِّكْر ، لَا أَنَّهُمْ دَاوَمُوا عَلَى الْجَهْر بِهِ ، وَالْمُخْتَار أَنَّ الْإِمَام وَالْمَأْمُوم يُخْفِيَانِ الذِّكْر إِلَّا إِنْ احْتِيجَ إِلَى التَّعْلِيم

Berkata An Nawawi: “Imam Asy Syafi’i memahami hadits ini bahwa mereka mengeraskan suara yang dengan itu menjadi waktu yang mudah untuk mempelajari sifat dzikir, tidak berarti mereka membiasakan mengeraskan suara, dan pendapat yang dipilih adalah bahwa imam dan makmum hendaknya merendahkan suara dalam dzikir, kecuali karena kebutuhan untuk mengajar.“ (Fathul Bari, 2/325)

Jadi, selama kebutuhan mengajar itu masih ada maka tidak mengapa mengeraskan suara.

Syaikh Ibn ‘Utsaimin mengkritik keras pihak yang membid’ahkan dzikir dengan suara keras:

الجهر بالذكر بعد الصلوات المكتوبة سنة ، دل عليها ما رواه البخاري من حديث عبد الله بن عباس رضي الله عنهما أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة كان على عهد النبي صلى الله عليه وسلم

Mengeraskan suara dzikir setelah shalat wajib adalah SUNNAH. Itu ditunjukkan oleh riwayat Imam Bukhari, dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma bahwasanya setelah manusia usai shalat wajib mereka berdzikir dengan suara keras. Ini terjadi pada masa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Kemudian Syaikh Ibnu Utsaimin juga berkata:

وأما من قال : إن الجهر بذلك بدعة ، فقد أخطأ فكيف يكون الشيء المعهود في عهد النبي صلى الله عليه وسلم بدعة ؟!

Ada pun

orang yang mengatakan: “Berdzikir dikeraskan adalah BID’AH,” maka itu SALAH. Bagaimana dikatakan bid’ah terhadap sesuatu yang terjadi di masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam?

(Selengkapnya lihat Majmu’ Fatawa wa Rasaail, 13/247-261)

Imam Ibnu Hazm Rahimahullah mengatakan bahwa meninggikan suara itu bagus dilakukan setiap selesai shalat:

ورفع الصوت بالتكبير إثر كل صلاة حسن

Meninggikan suara saat bertakbir pada setiap shalat adalah HASAN (bagus). (Al Muhalla, 3/180)

Imam Al Buhuti, mengutip dari Imam Ibnu Taimiyah, dia berkata:

ويستحب الجهر بالتسبيح والتحميد والتكبير عقب كل صلاة

DISUNNAHKAN mengeraskan suara saat tasbih, tahmid, takbir setiap selesai shalat. (Kasysyaaf Al Qinaa’, 1/366)

Bagaimanakah batasan meninggikan suara?

Batasannya adalah jangan sampai menganggu orang lain di sekitarnya. Hal ini ditegaskan oleh Imam an Nawawi Rahimahullah sebagai berikut:

وَقَدْ جَمَعَ النَّوَوِيُّ بَيْنَ الأَحَادِيْثِ الوَارِدَةِ فِيْ اسْتِحْبَابِ الجَهْرِ بِالذِّكْرِ وَالوَارِدَةِ فِيْ اسْتِحْبَابِ الإِسْرَارِ بِهِ بِأَنَّ الإِخْفَاءَ أَفْضَلُ حَيْثُ خَافَ الرِّياَءَ أَوْتَأَذَّى المُصَلُّوْنَ أَوْالنَّائِمُوْنَ. وَالجَهْرُ أَفْضَلُ فِيْ غَيْرِ ذَالِكَ لِأَنَّ العَمَلَ فِيْهِ أَكْثَرُ وَلِأَنََّ فَائِدَتَهُ تَتَعَدَّى إِلَى السَّامِعِيْنَ وَلِأَنَّهُ يُوْقِظُ قَلْبَ الذَّاكِرِ وَيَجْمَعُ هَمَّهُ إِلَى الفِكْرِ وَيُصَرِّفُ سَمْعَهُ إِلَيْهِ وَيُطَرِّدُ النَّوْمَ

“Imam Nawawi mengkompromikan (al jam’u wat taufiq) antara dua hadits yang mensunnahkan mengeraskan suara dzikir dan hadist yang mensunnahkan memelankan suara dzikir tersebut. Bahwasanya memelankan dzikir itu lebih utama sekiranya ada kekhawatiran akan riya’, mengganggu orang yang shalat atau orang tidur. Dan mengeraskan dzikir lebih utama jika lebih banyak mendatangkan manfaat seperti agar kumandang dzikir itu bisa sampai kepada orang yang ingin mendengar, dapat mengingatkan hati orang yang lalai, terus merenungkan dan menghayati dzikir, mengkonsentrasikan pendengaran jama’ah, menghilangkan kantuk serta menambah semangat.” (Ruhul Bayan, 3/306)

Pertengahan adalah jalan yang terbaik. Allah berfirman:

قُلِ ٱدۡعُواْ ٱللَّهَ أَوِ ٱدۡعُواْ ٱلرَّحۡمَٰنَۖ أَيّٗا مَّا تَدۡعُواْ فَلَهُ ٱلۡأَسۡمَآءُ ٱلۡحُسۡنَىٰۚ وَلَا تَجۡهَرۡ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتۡ بِهَا وَٱبۡتَغِ بَيۡنَ ذَٰلِكَ سَبِيلٗا

Katakanlah (Muhammad), “Serulah Allah atau serulah Ar-Raḥmān. Dengan nama yang mana saja kamu dapat menyeru, karena Dia mempunyai nama-nama yang terbaik (Asmā’ul Ḥusnā) dan janganlah engkau mengeraskan suaramu dalam shalat dan janganlah (pula) merendahkannya dan usahakan jalan tengah di antara kedua itu.

(QS. Al-Isra’, Ayat 110)

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🍀🌿🌸🌻🍃🌳🍁

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top