Dalil Shaum (Puasa) 9 Hari Awal Dzulhijjah

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ust mau tanya sepuluh hr pertama bln zulhijah kita dianjurkan puasa dr tg 1 s/d 9 apa ada dalilnya ust mohon jawabannya trms
(Efendi, Kab Sambas, Kalbar)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Puasa tgl 1 sd 9 Dzulhijjah itu disyariatkan. Haditsnya shahih, hukumnya SUNNAH sepakat semua ulama. Jika dilakukan full tentu bagus, atau kita lakukan semampunya jika tidak apa-apa.

Dalilnya:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَتِسْعًا مِنْ ذِي الْحِجَّةِ وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ الشَّهْرِ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنْ الشَّهْرِ وَخَمِيسَيْنِ

“Bahwa Nabi ﷺ berpuasa pada hari Asyura, sembilan hari dari bulan Dzulhijjah dan tiga hari setiap bulan, hari Senin pertama tiap bulan dan dua hari Kamis.”

(HR. An Nasa’i no. 2372. Shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i no. 2372)

Tertulis dalam Al Mausu’ah :

اتفق الفقهاء على استحباب صوم الأيام الثمانية التي من أول ذي الحجة قبل يوم عرفة

Para ahli fiqih SEPAKAT sunahnya puasa di hari-hari delapan di awal dzulhijjah sebelum hari arafah .. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 28/91)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

ومن المسنون صوم شعبان ومنه صوم الايام التسعة من اول ذى الحجة وجاءت في هذا كله احاديث كثيرة

Di antara shaum yang disunnakan adalah shaum bulan sya’ban, shaum 9 hari di awal Dzulhijjah, dan tentang semua ini haditsnya begitu banyak. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 6/386)

ADA hadits dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah ﷺ katanya tidak pernah melakukannya:

ما رأيت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- صائما فى العشر قط

Sedikit pun aku belum pernah lihat Rasulullah ﷺ berpuasa di 10 hari Dzulhijjah. (HR. Muslim no. 2846)

Para ulama menjelaskan bawa Rasulullah ﷺ meninggalkan puasa di hari-hari tersebut karena khawatir dianggap kewajiban. Imam Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya, memasukkan hadits ini dalam bab: Dzikr Ifthar An Nabi fi ‘Asyri Dzil Hijjah – Tentang Nabi tidak berpuasa di 10 hari Dzulhijjah. Setelah itu Imam Ibnu Khuzaimah membuat Bab:

بَاب ذِكْر عِلَّةٍ قَدْ كَانَ النَبِيّ – صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَتْرُكُ لَهَا بَعْضَ أَعْمَالِ التَّطَوُّعِ وَإِنْ كَانَ يَحُثُّ عَلَيْهَا، وَهِيَ خَشْيَةَ أَنْ يُفْرَضَ عَلَيْهِمْ

Tentang alasan Nabi meninggalkan sebagian amal sunnah walaupun itu begitu dianjurkan sebab khawatir hal itu diwajibkan atas mereka.

Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah juga menjelaskan:

لاحتمال أن يكون ذلك لكونه كان يترك العمل وهو يحب أن يعمله خشية أن يفرض على أمته

Kemungkinannya, Beliau ﷺ meninggalkan sebuah amal padahal dia suka dengan amal itu, khawatir itu menjadi wajib bagi umatnya. (Fathul Bari, 2/593)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

فقال العلماء هو متأول على أنها لم تره ولا يلزم منه تركه في نفس الأمر لأنه صلى الله عليه وسلم كان يكون عندها في يوم من تسعة أيام والباقي عند باقي أمهات المؤمنين رضي الله عنهن أو لعله صلى الله عليه وسلم ، كان يصوم بعضه في بعض الأوقات وكله في بعضها ويتركه في بعضها لعارض سفر أو مرض أو غيرهما وبهذا يجمع بين الاحاديث

Para ulama memberikan takwil bahwa Aisyah tidak melihatnya bukan berarti Rasulullah tidak melakukannya, sebab Rasulullah ﷺ bersama Aisyah di sebagian waktu di 9 hari Dzulhijjah dan sebagian lain bersama Ummahatul Mu’minin (istri-istri) yang lain. Atau bisa jadi Rasulullah ﷺ puasa pada sebagian waktu dan semuanya saat bersama sebagin istriya dan meninggalkan puasa di saat bersama istrinya yang lain baik karena safar, sakit, atau sebab lainnya. Seperti inilah cara kompromi berbagai hadits. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 6/387)

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🍀🌿🌸🌻🍃🌳🍁

✍ Farid Nu’man Hasan

Benarkah Wanita Dilarang Mengikat Rambut Saat Shalat?

▪▪▪▪▫▫▫▫

Bismillahirrahmanirrahim..

Tersebar BC yang melarang wanita shalat sambil terikat rambutnya. Hebohlah kaum muslimah. Penulisnya mengartikan penjelasan Syaikh Bin Baaz adalah larangan mengikat rambut utk laki-laki dan perempuan saat shalat, padahal itu tidak tegas dikatakan demikian.

Jadi, Larangan di atas KHUSUS LAKI-LAKI bukan buat wanita ..

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةٍ لَا أَكُفُّ شَعَرًا وَلَا ثَوْبًا

Aku diperintah untuk sujud dengan tujuh anggota badan, tidak menahan rambut, tidak pula menahan pakaian. (HR. Bukhari No. 816 dan Muslim No. 490)

Imam Al Ghazali Rahimahullah mengatakan:

وقد يكون الكف في شعر الرأس ، فلا يصلين وهو عاقص شعره ، والنهى للرجال

Menahan rambut itu adalah rambut kepala, maka janganlah shalat sambil menahan rambutnya. LARANGAN INI BERLAKU BAGI LAKI-LAKI.

(Ihya ‘Ulumuddin, 1/157)

Imam Asy Syaukani mengutip dari Imam Zainuddin Al ‘Iraqi Rahimahullah:

وَهُوَ مُخْتَصٌّ بِالرِّجَالِ دُونَ النِّسَاءِ

Larangan ini KHUSUS bagi laki-laki BUKAN WANITA.

(Nailul Authar, 2/393)

Imam Zakaria Anshari Rahimahullah mengatakan:

قَالَ الزَّرْكَشِيُّ وَيَنْبَغِي تَخْصِيصُهُ – يعني الكفت – فِي الشَّعْرِ بِالرَّجُلِ ، أَمَّا فِي الْمَرْأَةِ فَفِي الْأَمْرِ بِنَقْضِهَا الضَّفَائِرَ مَشَقَّةٌ وَتَغْيِيرٌ لِهَيْئَتِهَا الْمُنَافِيَةِ لِلتَّجْمِيلِ ” انتهى

Az Zarkasi mengatakan bahwa larangan itu khususnya bagi LAKI-LAKI, ada pun bagi wanita PERINTAH MELEPAS IKATAN RAMBUT TENTU MEMBERATKAN dan bisa mengubah penampilan dan mengurangi keindahan … dst.

(Asnal Mathalib, 1/163)

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah:

وعلى ذلك : فلا حرج على المرأة في كف شعرها ، وعقده ، وهي في الصلاة ، ولا تكلف بأن تنقض ضفائرها
والله أعلم

Oleh karena itu TIDAK APA2 bagi wanita menahan rambutnya, mengikatnya, saat dia shalat, dia tidak dibebani mengurai (melepas) anyaman rambutnya.

(Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 191390)

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🍀🌿🌸🌻🍃🌳🍁

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Sembelihan Penjagal Yang Tidak Shalat

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim..

Meninggalkan shalat ada yang disebabkan karena MENGINGKARI KEWAJIBANNYA, maka ini dinilai murtad dan tidak halal sembelihannya, dan tidak ada beda pendapat ulama dalam hal ini. Kekafiran orang murtad dinilai lebih parah dibanding kafirnya ahli kitab, sebab sembelihan ahli kitab masih halal dimanfaatkan kaum muslimin berdasarkan Al Quran dan ijma’.

Ada pun tidak shalat karena MALAS, tapi masih mengakui kewajibannya, maka dia diperselisihkan statusnya. Bagi HAMBALIYAH, org itu juga murtad dan sembelihannya tidak boleh dimakan.

Ada pun bagi MAYORITAS ULAMA, orang tersebut masih muslim tapi berdosa besar dan sembelihannya masih HALAL bagi umat Islam.

Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 52953:

وإما أن يكون هذا التارك مقراً بوجوب الصلاة وفرضيتها، ولكنه يتكاسل عن أدائها وإقامتها كما أمره الله تعالى، ويعترف بالقصور والذنب والخطيئة، ويسوف بالتوبة، فهذا عند الجمهور مسلم آثم مرتكب لجريمة كبيرة وعظيمة يستحق عليها القتل من قبل الحاكم المسلم، ولكن لو قدر أنه ذبح ذبيحة فهي حلال

Ada pun orang yang meninggalkan shalat tapi dia masih mengakui kewajibannya, hanya saja dia malas menjalankannya, dia juga masih mengakui itu sebagai dosa dan kesalahan, yang suatu saat dia akan bertobat, maka menurut MAYORITAS ULAMA dia masih MUSLIM namun DOSA BESAR, wajib dihukum mati oleh pemerintahan Islam, tapi jika dia mampu melakukan penyembelihan maka sembelihannya itu HALAL. (selesai)

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🍀🌿🌸🌻🍃🌳🍁

✍ Farid Nu’man Hasan

Mengubah Gereja atau Rumah Ibadah Lain Menjadi Masjid

💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamulaikum wr.wb.
Semoga Ustadz Farid sekeluarga senantiasa dalam keadaan sehat. Ustadz, Ini ada pertanyaan terkait dengan kondisi terkini di Turki. Terlepas dari “kebahagiaan” kita semua dari proses pengembalian Haghia Sophia menjadi masjid, apakah ada penjelasan yang bisa kita ambil baik dari Al Qur’an ataupun Sunnah terkait pengalihan fungsi rumah2 ibadah umat Agama lain atau bangunan apapun milik mereka baik pada saat perang maupun pasca perang. Jazakallahu khair. (+62 811-8202-xxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Mengubah tempat ibadah agama lain menjadi masjid, baik karena sudah tidak berfungsi, atau karena pembebasan, atau karena dibeli, adalah dibolehkan. Dengan syarat simbol-simbol agama mereka sudah dilenyapkan, minimal ditutup, dan juga perubahan itu bermaslahat bagi kaum muslimin.

Hal itu sudah terjadi sejak masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Imam an Nasa’i dalam Sunannya, menulis sebuah Bab: Ittikhadzul biya’i masaajid – menjadikan Gereja sebagai masjid.

Berikut ini haditsnya:

أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ مُلَازِمٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ عَنْ أَبِيهِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ خَرَجْنَا وَفْدًا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ وَصَلَّيْنَا مَعَهُ وَأَخْبَرْنَاهُ أَنَّ بِأَرْضِنَا بِيعَةً لَنَا فَاسْتَوْهَبْنَاهُ مِنْ فَضْلِ طَهُورِهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ وَتَمَضْمَضَ ثُمَّ صَبَّهُ فِي إِدَاوَةٍ وَأَمَرَنَا فَقَالَ اخْرُجُوا فَإِذَا أَتَيْتُمْ أَرْضَكُمْ فَاكْسِرُوا بِيعَتَكُمْ وَانْضَحُوا مَكَانَهَا بِهَذَا الْمَاءِ وَاتَّخِذُوهَا مَسْجِدًا قُلْنَا إِنَّ الْبَلَدَ بَعِيدٌ وَالْحَرَّ شَدِيدٌ وَالْمَاءَ يَنْشُفُ فَقَالَ مُدُّوهُ مِنْ الْمَاءِ فَإِنَّهُ لَا يَزِيدُهُ إِلَّا طِيبًا فَخَرَجْنَا حَتَّى قَدِمْنَا بَلَدَنَا فَكَسَرْنَا بِيعَتَنَا ثُمَّ نَضَحْنَا مَكَانَهَا وَاتَّخَذْنَاهَا مَسْجِدًا فَنَادَيْنَا فِيهِ بِالْأَذَانِ قَالَ وَالرَّاهِبُ رَجُلٌ مِنْ طَيِّئٍ فَلَمَّا سَمِعَ الْأَذَانَ قَالَ دَعْوَةُ حَقٍّ ثُمَّ اسْتَقْبَلَ تَلْعَةً مِنْ تِلَاعِنَا فَلَمْ نَرَهُ بَعْدُ

Telah mengabarkan kepada kami [Hunnad bin As-Sariy] dari [Mulazim] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [‘Abdullah bin Badr] dari [Qais bin Thalaq] dari Bapaknya [Thalaq bin ‘Ali] dia berkata;

“Kami datang kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam sebagai utusan, lalu kami berbaiat kepadanya dan shalat bersamanya. Aku kabarkan kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bahwa di daerah kami ada bi’ah (gereja) milik kita, maka aku hendak meminta sisa air bersucinya. Beliaupun meminta air lalu berwudhu dan berkumur, kemudian menuangkan air ke dalam ember dan menyuruh kami untuk mengambilnya. Beliau lalu bersabda, `Keluarlah (pulanglah) kalian. Bila telah sampai ke negeri kalian, maka hancurkan gereja itu dan siramlah Puing-puingnya dengan air ini, lalu jadikanlah sebagai masjid’. Kami berkata, “Negeri kami jauh dan sangat panas sekali, sedangkan air ini akan mengering’. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda. ‘Perbanyaklah airnya. Air ini tidak akan menambah apa-apa kecuali kebaikan’. Kamipun keluar hingga ke negeri kami, lalu kami menghancurkan kuil itu dan menyiramkan air tersebut ke puing-puing bangunannya. Kemudian kami jadikan sebagai masjid dan kami mengumandangkan adzan.” la berkata lagi, “Pendetanya adalah laki-laki dari Thayyi’. Ketika mendengar adzan, ia berkata, `Ini dakwah yang hak’. Kemudian ia pergi ke tempat yang tinggi yang ada di daerah kami, dan kami tidak pernah melihatnya lagi setelah itu.”

(HR. An Nasa’i no. 701. Dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban)

Kata Bi’ah – بيعة bermakna ma’bad an nashara (tempat ibadah kaum Nasrani). (Imam Ali Al Qari, Mirqah Al Mafatih, 2/602)

Maksud dari “hancurkan gereja itu” adalah:

أي: غيروا محرابها وحولوه إلى الكعبة

Ubahlah bentuk mihrabnya dan arahkan ke ka’bah. (Imam Al Baidhawi, Tuhfatul Abrar, 1/259)

Jadi, bukan meratakannya dengan tanah dan dibangun bangunan baru, tapi bangunan yang sudah ada cukup direnovasi saja.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid menjelaskan:

نعم يجوز شراؤها وجعلها مسجداً وتجب إزالة الصلبان والصور المعلقة والمنقوشة فيها ، وكل ما يشعر بأنها كنيسة ، ولا نعلم مانعاً يمنع من ذلك

Ya, boleh membeli gereja dan menjadikannya sebagai masjid. Wajib menghilangkan salibnya, lukisan, dan ukiran yang terkait dengan itu, dan semua dekorasi yang mencitrakan itu adalah gereja. Kami tidak ketahui adanya larangan dalam hal ini. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 2194)

Dalam sejarah, ketika kaum muslimin telah membebaskan sebuah negeri dan negeri itu telah menjadi muslim, maka gereja dihancurkan. Ada pun bagi yang mayoritas masih non muslim, maka tidak dibenarkan menghancurkan gereja. Inilah dua kondisi yang membedakannya.

Banyak orang yang nyinyir dengan kebijakan mengubah Ayasophia menjadi masjid, padahal itu sudah terjadi sejak tahun 1453M, karena mereka tidak memahami perbedaannya. Mereka berdalil dgn kasus-kasus pembiaran gereja yang dilakulan dalam beberapa peristiwa sejarah lainnya, tanpa melihat sisi perbedaannya.

Imam Ibnul Qayyim menceritakan tentang Khalifah Umar bin Abdil Aziz seperti yang diceritakan Imam Ahmad Rahimahullah:

أَنَّهُ أَمَرَ بِهَدْمِ الْكَنَائِسِ، فَإِنَّهَا الَّتِي أُحْدِثَتْ فِي بِلَادِ الْإِسْلَامِ، وَلِأَنَّ الْإِجْمَاعَ قَدْ حَصَلَ عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّهَا مَوْجُودَةٌ فِي بِلَادِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ غَيْرِ نَكِيرٍ

Umar bin Abdil Aziz memerintahkan perobohan gereja, dan itu yang ada di negeri-negeri Islam, sesungguhnya ijma’ telah melahirkan hal itu, bahwa adanya gereja-gereja itu di negeri kaum muslimin tidak ada yang mengingkari.

Imam Ibnul Qayyim juga berkata:

إِنَّ الْإِمَامَ يَفْعَلُ فِي ذَلِكَ مَا هُوَ الْأَصْلَحُ لِلْمُسْلِمِينَ، فَإِنْ كَانَ أَخْذُهَا مِنْهُمْ أَوْ إِزَالَتُهَا هُوَ الْمَصْلَحَةَ – لِكَثْرَةِ الْكَنَائِسِ أَوْ حَاجَةِ الْمُسْلِمِينَ إِلَى بَعْضِهَا وَقِلَّةِ أَهْلِ الذِّمَّةِ – فَلَهُ أَخْذُهَا أَوْ إِزَالَتُهَا بِحَسَبِ الْمَصْلَحَةِ، وَإِنْ كَانَ تَرْكُهَا أَصْلَحَ – لِكَثْرَتِهِمْ وَحَاجَتِهِمْ إِلَيْهَا وَغِنَى الْمُسْلِمِينَ عَنْهَا – تَرَكَهَا

Seorang pemimpin melakukan itu (menghancurkan gereja) berdasarkan kemaslahatan kaum muslimin, seandainya mengambil gereja dari mereka atau menghilangkannya membawa maslahat -krn gereja terlalu banyak sementara kafir dzimmi minoritas sedangkan kaum muslimin membutuhkannya- maka hendaknya pemimpin itu mengambil alih atau menghilangkannya, sejauh maslahat yang ada. Jika seandainya membiarkan gereka itu lebih bermaslahat – karena penduduk kaum Nasrani banyak dan mereka membutuhkannya, dan kaum muslimin pun sudah cukup- maka biarkan saja gereja itu.

(Ahkam Ahlidz Dzimmah, 3/1200)

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🍀🌿🌸🌻🍃🌳🍁

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top