Beraktifitaslah, Jangan Menganggur!

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Santai itu enak, rehat itu asyik

📌 Boleh saja sesekali, bahkan itu bagus, krn jiwa manusia membutuhkan santai dan rehat

📌 Tapi hal itu hanyalah upaya recovery saja, agar kembali semangat, kuat, utk beraktifitas

📌 Jangan buang-buang waktu dan masa sehat untuk diam, atau beraktifitas tanpa makna dan manfaat

📌 Umar bin Khathab Radhiallahu ‘Anhu berkata:

إنِّي أَكْرَهُ الرَّجُلَ أَنْ أَرَاهُ يَمْشِي سَبَهْلَلًا أَيْ: لَا فِي أَمْرِ الدُّنْيَا، وَلَا فِي أَمْرِ آخِرَةٍ

Aku membenci seseorang yang aku lihat dia berjalan namun sabahlala (nganggur), tidak sibuk dengan urusan dunia, dan tidak pula sibuk urusan akhirat.

(Al Adab asy Syar’iyyah, 3/588)

📌 Hal serupa dikatakan oleh Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu:

إنِّي لَأَبْغَضُ الرَّجُلَ فَارِغًا لَا فِي عَمَلِ دُنْيَا وَلَا فِي عَمَلِ الْآخِرَةِ

Saya benar-benar membenci seseorang yang menganggur, tidak ada aktifitas dunia, tidak pula aktifitas akhirat. (Ibid)

📌 Janganlah kita seperti yang disindir dalam hadits berikut:

نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ

Ada dua nikmat yang banyak manusia abaikan: nikmat sehat dan waktu luang. (HR. Bukhari no. 6412)

📌 So, bergeraklah, bekerjalah, beraktifitaslah,.. sebelum datang waktu sakit, tua, dan tidak berdaya.

Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamith Thariq

🌷🍀🌿🌸🌻🍃🌳🍁

✍ Farid Nu’man Hasan

Jual Beli dengan DP, Jika Tidak Jadi Maka DP Hangus; Tidak Sah dan Batil Menurut Mayoritas Ulama

💢💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim..

Ya, praktek ini sering terjadi di tengah masyarakat, seperti saat beli rumah, mobil, atau lainnya. Dalam fiqih istilahnya adalah Bai’u al ‘Urbun, juga di sebut al’ Urban.

Para fuqaha menjelaskan definisinya:

أن يشتري السلعة، ويدفع إلى البائع درهما أو أكثر، على أنه إن أخذ السلعة، احتسب به من الثمن، وإن لم يأخذها فهو للبائع

Membeli sebuah barang dengan membayar kepada penjual sebesar satu dirham atau lebih, jika barang itu jadi diambilnya maka akan dibayar semuanya sesuai harga, jika tidak jadi maka uang itu jadi milik penjual.

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 9/93)

Jual beli seperti ini diperselisihkan ulama.

Pertama. TIDAK SAH, dan termasuk memakan harta manusia secara batil dan gharar. Ini pendapat mayoritas ulama.

Tertulis dalam Al Mausu’ah:

فجمهورهم، من الحنفية والمالكية والشافعية، وأبو الخطاب من الحنابلة، يرون أنه لا يصح، وهو المروي عن ابن عباس رضي الله عنهما والحسن كما يقول ابن قدامة، وذلك: للنهي عنه في حديث عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده، قال: نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن بيع العربان. ولأنه من أكل أموال الناس بالباطل، وفيه غرر

Mayoritas ulama, baik Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, serta Abu al Khathab dari kalangan Hambaliyah, mengatakan ini tidak sah. Juga riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma serta Al Hasan, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah.

Hal ini terlarang berdasarkan hadits, dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang jual beli al ‘ Urbaan.” Dikarenakan itu termasuk memakan harta manusia secara batil dan mengandung gharar (ketidakjelasan/ketidakpastian).

(Ibid, 9/94)

Kedua. Sah dan boleh. Ini pendapat Hambaliyah.

Menurut mereka, pendapat mayoritas ulama itu tidak kuat karena hanya berdasarkan qiyas dan hadits Amru bin Syu’aib di atas tidak shahih. (Al Mausu’ah, 9/94)

Al Hafizh Ibnu Hajar juga menyatakan dhaifnya hadits Amru bin Syu’aib. (At Talkhish al Habir, 3/17)

Lembaga fatwa kerajaan Arab Saudi, Lajnah Ad Daimah, yang bermadzhab Hambali juga mendukung pendapat kebolehan jual beli DP hangus ini. Menurut mereka kebolehan ini juga pendapat Umar Radhiyallahu ‘Anhu, Ibnul Musayyab, dan Ibnu Sirin. Mereka menyatakan bahwa hadits larangan Al’ Urbun ini dhaif, didhaifkan oleh Imam Ahmad dan lainnya. (Fatwa no. 19637)

Sementara Imam asy Syaukani mendukung pendapat mayoritas ulama, bahwa jual beli dengan DP hangus ini terlarang dan tidak sah. Ada pun hadits tersebut walau dhaif, namun dikuatkan oleh jalur lainnya sehingga terangkat menjadi kuat.

Imam asy Syaukani mengatakan:

والأولى ما ذهب إليه الجمهور؛ لأن حديث عمرو بن شعيب قد ورد من طرق يقوي بعضها بعضا ولأنه يتضمن الحظر وهو أرجح من الإباحة

Pendapat yang lebih utama adalah pendapat mayoritas ulama, karena hadits Amru bin Syu’aib tersebut juga diriwayatkan melalui banyak jalan yang saling menguatkan satu sama lain, dan jual beli ini mengandung hal yang tidak sah, sehingga pendapat mayoritas ulama lebih kuat dibanding yang mengatakan boleh.

(Nailul Authar, 5/182)

Maka, solusinya adalah DP tersebut tidak hangus, kembalikan ke pemiliknya agar tidak termasuk memakan harta secara batil. Di sisi lain pembeli pun harus benar-benar teliti dan serius, agar penjual juga tidak dirugikan.

Demikian. Wallahu a’lam

🌷🍀🌿🌸🌻🍃🌳🍁

✍ Farid Nu’man Hasan

Jadi Makelar / Dropshiper Apakah Termasuk Menjual Barang yang Bukan Milik Kita?

💢💢💢💢💢💢

Bismillah al hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa Ba’d:

Terdapat sebuah hadis dari Hakim bin Hizam, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لا تَبِعْ ما لَيسَ عندَك َ

”Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu.”

(HR. Ahmad no. 15311, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad no. 15311)

Hadis di atas secara tegas melarang kita menjual barang yang tidak kita miliki.

Imam Al Baghawi Rahimahullah mengatakan:

وَفِي مَعْنَاهُ بَيْعُ مَالِ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ لَا يَصِحُّ لأَنَّهُ غَرَرٌ، لأَنَّهُ لَا يَدْرِي هَلْ يُجِيزُهُ مَالِكُهُ أَوْ لَا يُجِيزُهُ، وَبِهِ قَالَ الشَّافِعِيُّ

“Maknanya adalah menjual harta orang lain tanpa izinnya adalah tidak sah, sebab itu gharar. Karena dia tidak tahu apakah diizinkan pemiliknya atau tidak. Ini pendapat Imam Asy Syafi’i.”

(Imam Al Baghawi, Syarhus Sunnah, 8/141)

Hadits tersebut adalah larangan untuk orang yang menjual barang milik orang lain, tapi hasilnya untuk dirinya. Misal seseorang punya sebidang tanah, lalu tanah tersebut saya jual, dan uangnya untuk saya jelas ini terlarang dan sama halnya dengan mencuri milik orang lain. Atau larangan itu berlaku untuk menjual barang orang lain tanpa seizin yang punya, ini pun juga pencurian hakikatnya.

Namun, jika kita membantu menjualkan barang milik orang lain (baik pribadi atau toko/agen/suplier), lalu barang tersebut pun benar-benar ada, dan sudah ada pembicaraan dan kesepakatan sebelumnya dengan pemiliknya dan antara kita dan orang tersebut sama-sama ridha, maka yang kita lakukan adalah boleh, baik copy darat atau online, seperti dropship misalnya. Dalam istilah fiqih itu adalah _As Samsarah_ (makelar) dan orangnya disebut _As Simsaar_ (juga disebut _Ad Dalaal_ , atau _Al Wasiith_ ) sebuah aktifitas jasa yang membantu menjualkan barang orang lain, lalu dia mendapatkan upah karena jasanya.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri menjelaskan:

السمسرة هي الوساطة بين البائع والمشتري لإجراء البيع

“As Samsarah adalah perantara antara penjual dan pembeli untuk terlaksananya jual beli.”

(Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri, Mausu’ah Al Fiqh Al Islami, 3/395)

Kita sebagai perantaranya boleh menerima komisi/upah yang telah disepakati antara kita dan suplier, atau ambil untung dari harga yang kita buat untuk dijual kepada konsumen, atas kesepakatan dengan suplier. Zaman ini ada yang melakukannya secara online, yaitu dropship, seorang menjual barang tapi dia tidak memiliki stok barang. Jika dia melakukan dengan seizin pemiliknya maka boleh, sebab dirinya berperan menjadi perantara (makelar).

Imam Bukhari Rahimahullah menuliskan dalam Shahihnya:

وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ، وَعَطَاءٌ، وَإِبْرَاهِيمُ، وَالحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: ” لاَ بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ، فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا، فَهُوَ لَكَ ” وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ: ” إِذَا قَالَ: بِعْهُ بِكَذَا، فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ، فَلاَ بَأْسَ بِهِ ” وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ»

“Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, Al Hasan, berpendapat tidak apa-apa upah bagi perantara (makelar).”

Ibnu Abbas berkata: “Tidak apa-apa seseorang mengatakan, ‘Jual-lah pakaian ini, ada pun jika ada lebihnya sekian sekian, maka itu untuk anda.’ “

Ibnu Sirin berkata: “Jika dia berkata, ‘Jual-lah dgn harga sekian, adapun lebihnya maka itu untuk anda.” Atau: “ini adalah bagian saya dan ini bagian anda.” maka, ini tidak apa-apa.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum muslimin terikat dgn syarat-syarat diantara mereka.”

(Imam Bukhari, Shahih Bukhari, Kitabul Ijarah, Bab Ajril Samsarah)

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri menjelaskan:

والسمسرة جائزة، والأجر الذي يأخذه السمسار حلال؛ لأنه أجر على عمل وجهد معقول

“As Samsarah (makelar) itu boleh, dan upah yang diambil oleh As Simsaar adalah halal. Sebab itu adalah upah atas pekerjaan dan jerih payah yang logis.”

(Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri, Mausu’ah Al Fiqh Al Islami, 3/395)

Hanya saja, bagi yang melakukannya secara online di internet, cara ini rentan penipuan (Ghisy) dan ketidakjelasan (gharar), maka mesti dibarengi kejujuran dari perantara (simsaar) tentang keaslian barang dan kesesuaiannya dengan yang ditawarkan. Jangan sampai ada gharar dan ghisy , jika ada maka itu haram bagi Si Perantara.

Kesimpulan:

– Profesi sebagai makelar, termasuk secara online, adalah boleh selama dia memiliki izin atau kesepakatan dengan suplier/pemilik barang/agen

– Barangnya pun barang yang halal dan jelas, tidak boleh ada gharar dan ghisy

Demikian. Wallahu A’lam

🌷🍀🌿🌸🌻🍃🌳🍁

✍ Farid Nu’man Hasan

Menyikapi Caci Maki Kepada Allah dan Rasul-Nya

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum,.. tadz, di youtube atau medsos banyak banget orang mencaci maki Islam, Allah, Rasulullah.. Belum lama ini ada juga video org pake pakaian kaya ulama tapi isinya menjelek2an Islam. Apakah kami boleh ambil tindakan sendiri? Atau gimana baiknya?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Orang-orang seperti itu berani melakukan penistaan karena mereka merasa aman. Sebab, yang sudah-sudah hal seperti itu juga sering namun hanya dihukum sebentar lalu keluar penjara dan kembali berulah.

Secara fiqih, para ulama sepakat berlakunya hukuman mati atas pencaci maki Allah dan RasulNya, walau dia tadinya muslim. Seperti yang dikatakan oleh para pakar hukum Islam.

Imam Shiddiq Hasan Khan Rahimahullah mengatakan:

وقد نقل ابن المنذر الإجماع على أن من سب النبي – صلى الله عليه وسلم – وجب قتله

Ibnul Mundzir telah menukil adanya IJMA’ (kesepakatan) ulama bahwa orang yang mencela Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah wajib dibunuh.

ونقل أبو بكر الفارسي – أحد أئمة الشافعية – في كتاب ” الإجماع ” أن من سب النبي صلى الله عليه وسلم بما هو قذف صريح؛ كفر باتفاق العلماء، فلو تاب لم يسقط عنه القتل؛ لأن حد قذفه القتل، وحد القذف لا يسقط بالتوبة

Abu Bakar Al Farisi – salah satu imam di madzhab Syafi’i- berkata dalam kitab Al Ijma’, bahwa orang yang mencela Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan celaan yang jelas maka dia kafir menurut kesepakatan para ulama, seandainya dia tobat hukuman matinya tidaklah gugur, sebab hukuman mati melakukan qadzaf (melampar tuduhan, cacian) tidaklah gugur karena taubat.

وخالفه القفال؛ فقال: كفر بالسب، فيسقط القتل بالإسلام

Al Qaffal menyelesihi pendapat itu, dia berkata: “Dia kafir karena mencaci maki, tapi gugur hukuman matinya karena keislamannya.”

قال الخطابي: لا أعلم خلافا في وجوب قتله إذا كان مسلما. اه

Al Khathabi berkata: “Aku tidak ketahui adanya perbedaan pendapat tentang wajib membunuhnya jika dia muslim.”

(Ad Durar Al Bahiyah war Raudhah an Nadiyah, 3/337)

Jika pelakunya orang kafir, dan dia kafir dzimmi, maka hilanglah status dzimmi-nya, hilanglah ikatan janjinya dengan kaum muslimin, dan ditetapkan mendapatkan hukuman mati juga.

Imam Ibnu Taimiyah dalam Ash Sharim al Maslul berkata:

أن الذمي إذا سب الرسول أو سب الله أو عاب الإسلام علانية فقد نكث يمينه وطعن في ديننا لأنه لا خلاف بين المسلمين أنه يعاقب على ذلك

Sesungguhnya jika kafir dzimmi mencaci maki Rasulullah, atau Allah, atau menista Islam secara terang-terangan maka dia telah membatalkan sumpahnya dan menyerang agama kita, dan tidak ada perselisihan pendapat kaum muslimim bahwa mereka mendapatkan hukuman atas hal itu. (Ash Sharim Al Maslul, Hal. 12)

Sebagaimana jika dilakukan oleh muslim, maka jika itu dilakukan kafir dzimmi pun juga hukuman mati.

Dalam kitab yang sama disebutkan:

أن الساب إن كان مسلما فإنه يكفر ويقتل بغير خلاف وهو مذهب الأئمة الأربعة وغيرهم وقد تقدم ممن حكى الإجماع على ذلك إسحاق بن راهوية وغيره وان كان ذميا فإنه يقتل أيضا في مذهب مالك وأهل المدينة وسيأتي حكاية ألفاظهم وهو مذهب أحمد وفقهاء الحديث

Jika pelaku caci maki adalah muslim maka dia kafir dan wajib dibunuh, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Itulah pendapat madzhab yang empat dan selain mereka. Sebelumnya telah disebutkan adanya ijma’ atas hal itu baik dari Ishaq bin Rahawaih dan lainnya bahwa jika pelakunya kafir dzimmi juga dihukum mati menurut madzhabnya Imam Malik dan penduduk Madinah – nanti akan kami sampaikan perkataan mereka, ini juga pendapat Imam Ahmad, dan para fuqahanya ahli hadits.

(Ibid, Hal. 5)

Demikian penjelasan para pakar hukum Islam. Namun, apa yang mereka sampaikan – yaitu hukuman mati- tentu tidak bisa dijalankan di negeri kita, sebab tidak dipakainya hukum Islam tersebut, ditambah lagi media massa yang tidak bersahabat, bisa jadi hal itu dipakai untuk menstigma hukum Islam.

Lebih baik dilaporkan saja ke kepolisian, kumpulkan semua bukti, lalu setelah itu bertawakkal kepada Allah Ta’ala. Semoga orang-orang itu mendapatkan balasan yg setimpal.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ ٱلَّذِينَ يُؤۡذُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ لَعَنَهُمُ ٱللَّهُ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمۡ عَذَابٗا مُّهِينٗا

Sesungguhnya (terhadap) orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan azab yang menghinakan bagi mereka.

(QS. Al-Ahzab, Ayat 57)

Demikian. Wallahu a’lam

Wallahul Muwaffiq ilaa aqwaamith Thariq

🌷🍀🌿🌸🌻🍃🌳🍁

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top