Salat Bagi Penderita Ambeien dan Fistula Ani

PERTANYAAN:

Saya pengidap ambeien dan fistula ani, jadi ketika penyakit saya kambuh dari dubur kadang keluar cairan sendiri atau kadang dari ambeien keluar nanah atau cairan kadang darah karena fistula ani itu ada jaringan abnormal seperti lubang yang kecil dekat anus kadang keluar nanah atau cairan juga. Pertanyaan : apakah ketika saya selesai wudhu dan terjadi hal hal tersebut itu membatalkan wudhu?Topas, Banyuwangi,

JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Shalat adalah kewajiban atas muslim mukallaf mana pun selama akalnya masih berjalan dengan baik. Artinya, keadaan di atas bukanlah keringanan meninggalkan shalat. Sedangkan sahnya shalat, mensyaratkan suci dari berbagai najis.

Lalu, bagaimana dgn cairan atau nanah yang keluar tanpa bs di kontrol seperti kasus yg ditanyakan?

Itu adalah kondisi udzur dan masyaqqah (kesulitan) bagi dia. Sedangkan Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu

(QS. At-Taghabun, Ayat 16)

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka, jika aku memerintahkan kamu terhadap sesuatu, jalankanlah sejauh yang kalian mampu.

(HR. Muslim no. 1337)

Sementara itu, dalam kaidah fiqih disebutkan:

الْمَشَقَّةُ تَجْلُبُ التَّيْسِيرَ

Kesulitan itu menarik kemudahan. (Imam Ibnu Nujaim, Al Asybah wan Nazhair, Hal. 75. 1400H-1980M. Darul Kutub Al ‘ilmiyah)

Atau seperti yang dikatakan Imam Tajuddin As Subki:

المشقة نجلب التيسير وإن شئت قلت : إذا ضاق الأمر اتسع

Kesulitan membawa pada kemudahan, dan jika anda mau, anda bisa katakan: jika keadaan sempit maka membawa kelapangan. (Imam Tajuddin As Subki, Al Asybah wan Nazhair, 1/61. Cet. 1, 1411H-1991M. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Maka, kondisi yang ditanyakan saudara penanya yaitu adanya najis yang bisa keluar tanpa disadari termasuk saat shalat, mirip seperti orang yang keluarnya beser yg tdk bisa dikontrol, atau orang yang luka terus menerus, atau seperti wanita yang darah istihadhah keluar terus menerus, dia mengalami kesulitan yang digambarkan oleh kaidah-kaidah di atas, maka shalatnya tetap SAH.

Dalilnya adalah, terdapat dalam Shahih Bukhari di ceritakan oleh Imam Hasan Al Bashri Rahimahullah:

ﻣَﺎ ﺯَﺍﻝَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤُﻮﻥَ ﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ ﻓِﻰ ﺟِﺮَﺍﺣَﺎﺗِﻬِﻢْ

Kaum muslimin senantiasa shalat dalam keadaan mereka terluka.

Riwayat lain:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي

Dari Aisyah dia berkata; ‘Fathimah binti Abi Hubaisy datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata; ‘Wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang mengeluarkan darah istihadhah, hingga diriku tidak suci, apakah aku harus meninggalkan shalat?’ Beliau bersabda: “Itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haidh, apabila darah haid datang, tinggalkanlah shalat. Apabila darah haid telah berlalu, bersihkanlah darah tersebut dari dirimu kemudian shalatlah.”

(HR. Muslim no. 333)

Dua riwayat ini menunjukkan wanita yg selalu keluar darah istihadhah-nya tetap wajib shalat. Padahal darah itu mengalir dan najis. Ini menunjukkan “kondisi khusus” yang dimaafkan.

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

وحكم سلس البول والمذي ومن به حدث دائم وجرح سائل حكم المستحاضة على ما سبق

Hukum bagi orang yang beser, dan mudah keluar madzi, dan orang yang selalu berhadats, dan darah luka yang mengalir, adalah sama hukumnya dengan wanita yang istihadhah sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/516)

Kesimpulannya:

1. Sebelum shalat bersih-bersih dulu termasuk bagian anus. Lalu wudhu selayaknya ingin shalat, jika sudah masuk waktu shalat. Ada pun jika wudhunya sebelum masuk waktu shalat, lalu dia keluar najis sebelum shalat maka ini batal, mesti ulangi wudhunya.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

فإن توضأ أحد هؤلاء قبل الوقت، وخرج منه شيء، بطلت طهارته

Jika salah seorang mereka (orang yg disebut di atas) berwudhu sebelum waktunya, lalu keluar najis, maka batal thaharahnya. (Al Mughni, 1/248)

Demikianlah pendapat mayoritas ulama.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhullah mengatakan:

فإن الذي عليه جمهور الفقهاء أن صاحب السلس يجب عليه الوضوء لكل صلاة بعد دخول وقتها، ولا يجزئه أن يتوضأ لصلاة قبل دخول وقتها، ويجب عليه إذا أراد الصلاة أن يغير ملابسه المصابة بالنجس أو يطهرها إن أمكن ذلك ويغسل المحل جيداً

Sesungguhnya yang dianut oleh mayoritas fuqaha adalah bahwa penderita beser wajib wudhu pada setiap shalat setelah masuk waktunya, tidak sah jika dia berwudhu sebelum masuk waktunya. Dan, wajib baginya jika hendak shalat mengganti pakaiannya yg kena najis atau hendaknya dia sucikan sejauh kemampuannya dan dia cuci yg kotor itu sebaik-baiknya.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 108086)

2. Jika mengalami kesulitan ketika shalat yaitu tetap keluar najis tersebut tanpa bisa dia kendalikan, maka itu ketidakberdayaan yang dimaafkan dan tidak bisa dihindarkan, dan shalatnya tetap sah. Sebagaimana dalil-dalil dan penjelasan para imam di atas.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Sedekah Laut/Sungai

PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum ustazd,saya dari banyu asin sumatera selatan,izin bertanya tentang sedekah sungai biar selamat dari bahaya buaya,gimana menurut islam

JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah .

Masalah sedekah sungai, juga sedekah laut.. Ini mesti diperinci dulu persepsinya ..

1. Jika menyembelih hewan halal (ayam, kambing, sapi) atau sedekah makanan halal apa pun, dalam rangka taqarrub (mendekatakan diri kepada Allah), lalu disedekahkan kepada fakir miskin, lalu dari situ berharap tertolaknya bala yg ada pada sungai tersebut. Maka ini tidak masalah, ini sama seperti sedekah2 biasa.

Imam Ibnul Qayyim berkata:

فإن للصدقة تأثيرا عجيبا في دفع أنواع البلاء ولو كانت من فاجر أو من ظالم بل من كافر فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم وأهل الأرض كلهم مقرون به لأنهم جربوه

Sedekah itu memiliki efek mengagumkan dalam menolak berbagai macam bala, walau dilakukan oleh orang jahat, zalim, bahkan kafir sekali pun, sesungguhnya Allah Ta’ala mencegah berbagai macam bala dengannya. Ini adalah perkara yang sdh diketahui oleh manusia baik orang khususnya dan umumnya. Semua penduduk bumi mengakuinya karena mereka sudah mmbuktikannya.

(Al Wabil ash Shayib, hal. 31)

2. Jika sedekah itu untuk taqarrub ilallah, tapi juga meminta bantuan kepada jin, atau arwah-arwah, lalu mereka letakkan di tempat2 yang dianggap keramat, maka ini haram. Makanannya pun haram dimakan karena termasuk anshoob.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, anshoob (berkurban untuk berhala-para dewa) , dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
(QS. Al-Ma’idah: Ayat 90)

Anshoob, menurut Ibnu Abbas, Mujahid, ‘Atha, Sa’id bin Jubeir, Al Hasan, dan lainnya: adalah bebatuan yang tempat mereka menyembelih qurban mereka.

(Tafsir Ibnu Katsir, 3/179)

3. Jika menyembelih atau sedekah itu bukan untuk taqarrub ilallah, tapi dipersembahkan kepada jin-jin, untuk menolak bala, dan menganggap merekalah yang membawa manfaat dan madharat, maka ini syirik dan kekufuran.

Allah Ta’ala berfirman:

وَّاَنَّهٗ كَا نَ رِجَا لٌ مِّنَ الْاِ نْسِ يَعُوْذُوْنَ بِرِجَا لٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَا دُوْهُمْ رَهَقًا

“dan sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari kalangan manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari jin, tetapi mereka (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat.”
(QS. Al-Jinn: Ayat 6)

Makna فَزَا دُوْهُمْ رَهَقًا  : tetapi mereka (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat, kata Sa’id bin Jubeir adalah Kekafiran. As Suddi mengatakan: bertambah gangguan dari jin.

(Tafsir Al Mawardi, An Nukat wal ‘Uyun, 6/111)

Demikian. Wallahu A’lam

✍️ Farid Nu’man Hasan

Sampaikah Bacaan Al Quran Buat Mayit?

PERTANYAAN:

Maaf, tolong tanyakan ke Ust Farid, apakah bacaan AlFatihah atau Yasin itu sampai kepada org meninggal, di daerah saya banyak yang melakukan. Mana pendapat yang umum para ulama? (Ibu S, Depok)

JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Masalah ini sudah sangat sering dan berulang-ulang kami bahas, baik tulisan dan juga di video, terakhir kami bahas di tiktok.

Saya ringkas saja, jadi para ulama memang berbeda pendapat:

1. Tidak sampai

Ini pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Ibnu Katsir, dan sebagai pendapat yang masyhur dr mazhab Syafi’i generasi awal, juga diikuti Hambali generasi belakangan.

Alasannya adalah:

– Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَاَ نْ لَّيْسَ لِلْاِ نْسَا نِ اِلَّا مَا سَعٰى

“dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya sendiri” (QS. An-Najm 53: Ayat 39)

– Alasan lain, amal badan tidaklah bisa diwakilkan, mesti dilakukan oleh dirinya sendiri.

– Lihat Misbahuzh Zhalam Syarh Bulugh Al Maram, jilid. 2, hal. 27-28, Darul Hadits, 2014 M

– Tafsir Ibnu Katsir, jilid. 7, hal. 465, Dar Thayyibah Lin Nasyr wat Tauzi’. Cet. 2, 1999M-1420H

2. Sampai dan Bermanfaat

Ini pendapat MAYORITAS salaf dan Imam Ahmad. (Syaikh Abdullah Al Bassam, jilid. 2, hal. 19. Dar Ibnul Jauzi, Kairo. 2011)

Dari imam yang empat, tiga imam mengatakan sampai, hanya satu yang mengatakan tidak yaitu Asy Syafi’i. (Misbahuzh Zhalam Syarh Bulugh Al Maram, jilid. 2, hal. 27-28, Darul Hadits, 2014 M)

Imam Ibnu Rusyd: umumnya ulama timur dan barat mengatakan sampai, dan ini sudah berlangsung sejak masa salaf. (Hasyiyah Ad Dusuqi, jilid. 1, hal. 434)

Imam Ibnu Taimiyah berkata:

وَتَنَازَعُوا فِي وُصُولِ الْأَعْمَالِ الْبَدَنِيَّةِ: كَالصَّوْمِ وَالصَّلَاةِ وَالْقِرَاءَةِ. وَالصَّوَابُ أَنَّ الْجَمِيعَ يَصِلُ إلَيْهِ

Mereka (para ulama) berselisih pendapat ttg sampainya amal badaniyah (utk orang wafat) seperti puasa, shalat, dan baca Al Quran. Yang BENAR semua ini SAMPAI kepadanya. (Majmu’ Al Fatawa, jilid. 24, hal. 366. Majma’ Al Malik Fahd, Madinah. 1995 M)

Alasan kelompok ini sebagaimana ditulis Imam Ali Al Qari Al Hanafi:

– Surat An Najm ayat 39 di atas, sudah mansukh oleh Ath Thur ayat 21, sebagaimana penjelasan Ibnu Abbas.

– Surat An Najm ayat 39 di atas adalah untuk kaumnya Nabi Ibrahim dan Nabi Musa, seperti yg dikatakan ‘Ikrimah.

– Makna “manusia” dalam An Najm ayat 39 di atas adalah untuk orang-orang kafir, bukan untuk orang-orang beriman. Seperti penjelasan Rabi’ bin Anas.

– Ibadah badan itu sampai seperti puasa, haji, umrah, dan ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang begitu banyak, maka membaca Al Quran termasuk di dalamnya.

(Lihat Ali Al Qari, Mirqah Al Mafatih, jilid. 3, hal. 1228-1229)

Syaikh Utsaimin pun ikut pendapat ini:

الذي نرى أن هذا من الأمور الجائزة التي لا يندب إلى فعلها، وإنما يندب إلى الدعاء للميت والاستغفار له وما أشبه ذلك مما نسأل الله تعالى أن ينفعه به

Dalam pandangan kami, permasalahan (menghadiahkan pahala) ini adalah hal yang dibolehkan, namun, bukan anjuran (sunnah). Yang dianjurkan itu adalah doa, memohonkan ampun, dan semisalnya berupa permintaan kepada Allah yang bermanfaat baginya.

(Majmu’ Fatawa wa Rasail, Jilid. 2, Baabul Bid’ah)

Inilah pendapat mayoritas bahwa bacaan Al Quran buat mayit itu sampai dan bermanfaat.
Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Akad Nikah Orang Bisu

PERTANYAAN:

Calon suami saya orang bisu, apakah nanti ketika akad nikah bisa diwakilkan? (Diana, Jakarta)

JAWABAN

Bismillahirrahmanirrahim..

Semoga Allah Ta’ala memberikan kelancaran dan keberkahan kepada sdr penanya..

Akad nikah seorang laki-laki yang bisu tetap bisa dilangsungkan, yaitu dengan tulisan jika dia bisa menulis, jk tidak mampu maka dengan isyarat yang bs dipahami. Sehingga tidak perlu diwakilkan.

Hal ini berdasarkan kaidah:

الْكِتَابَة تَقُومُ مَقَامَ قَوْل الْكَاتِبِ

Tulisan itu memiliki kedudukan yang sama dengan ucapan penulisnya

Yg penting tulisannya jelas, terbaca, dan bs dipahami maksudnya.

Syaikh Wahbah az Zuhaili telah membahas masalah ini, dan kesimpulannya adalah:

والخلاصة: ينعقد نكاح الأخرس بكتابته أو إشارته عند الفقهاء وتتعين الكتابة عند الحنفية إذا قدر عليها

Kesimpulan: pernikahan seorang yg bisu dapat terealisasi dengan tulisannya atau bahasa isyaratnya menurut para ahli fiqih, sdgkan menurut Hanafiyah mesti dengan tulisan jika dia mampu.

(Al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu, 9/6532)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top