Sesekali Berguraulah dan Istirahatkan Hati dan Jiwa

Allah Ta’ala menciptakan manusia terdiri atas jasad, ruh, dan akal. Masing-masing ada nutrisinya.

Salah satu nutrisi bagi ruh adalah mengistirahatkan jiwa dan hati dengan hal-hal yang ringan, gurauan, dan hiburan yang halal.

Islam mengajarkan keseimbangan dalam memperhatikan semua sisi pada diri manusia

Oleh karena itu, Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu berkata:

رَوِّحوا القُلُوب وابتغوا لها طَرائف الحكمة؛ فإنها تَمَلُّ كما تَمَلُّ الأبدان

Istirahatkanlah hati dan carilah nutrisi hikmah untuknya. Karena hati bisa jenuh sebagaimana badan bisa lelah.

(Al Khathib Al Baghdadi, Al Jami’ Li Akhlaq Ar Rawi Wa Adan as Sami’, jilid. 2, hal. 129)

Islam tidak mengajarkan berwajah masam dan murung, tapi hendaknya berwajah manis dan tersenyum.

عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ
قَالَ لِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحْقِرَنَّ مِنْ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ

Dari Abu Dzar dia berkata; Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku:

“Janganlah kamu anggap remeh sedikitpun kebaikan, walaupun kamu hanya bermanis wajah kepada saudaramu (sesama muslim) ketika bertemu.”

(HR. Muslim No. 2626)

Syaikh Al ‘Allamah Yusuf Al Qaradhawi mengatakan:

“Tertawa termasuk ciri khas manusia, ada pun hewan tidak bisa tertawa, dan tertawa adalah respon yang muncul dari pengetahuan terhadap ucapan yang di dengar, atau kejadian yang dilihat, sehingga memunculkan tawa. Oleh karenanya ada ungkapan: Al Insan haiwan dhaahik (Manusia adalah makhluk yang humoris). Karenanya, ini membenarkan perkataan: “Aku tertawa, jadi aku adalah manusia.”

(Fiqh Al Lahwi wat Tarwiih, Hal. 20. Maktabah Wahbah, Kairo)

Namun demikian, semua ini dilakukan secara proporsional, tidak berlebihan, tidak dibarengi dusta, tidak pula cara-cara yang menyakitkan diri sendiri dan orang lain, serta tidak pula mempermainkan agama.

Wallahul Muwafiq Ila Aqwamith Thariq

Wallahu A’lam bish Shawwab

✍ Farid Nu’man Hasan

Akad Kredit Syariah di Koperasi

PERTANYAAN:

Assalamualaikum
Pak ustadz saya mao bertanya, Apabila sy mengajukan pinjaman/kredit pembiayaan syariah di koperasi kantor utk membeli mobil, atau membeli rumah. namun diberikan berupa uang, tidak barang yg di maksudkan. Dan urusan membelinya diserahkan kpd saya. Apakah hal ini diperbolehkan? Seandainya ada akadnya, Bagaimana akad tsb. Demikian pak ustadz. Jazakumullah khairan

JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Biasanya kalo koperasi konvensional, akadnya adalah qardh (pinjaman) dan ada perjanjian adanya bunga. Sehingga dari akad itu sudah bisa digambarkan bahwa itu mengandung riba.

Syaikh Ali Ash Shabuni Hafizhahullah mengatakan tentang makna Riba:

زيادة على أصل المال يأخذها الدائن من المدين

Tambahan atas harta pokok yang diambil oleh pemberi hutang (kreditur) kepada yang berhutang. (Shafwatut Tafasir, 1/143)

Ada pun akad yang syar’i, yaitu murabahah (jual beli), teknisnya adalah koperasi membelikan dulu apa yang kita inginkan, sehingga itu menjadi milik koperasi, lalu kita membeli ke koperasi, maka ini boleh Koperasi ambil untung, tak apa-apa, karena akadnya memang jual beli. Baik bayarnya cash atau kredit.

Yang terjadi pada sebagian bank syariah saat ini adalah uang tersebut dikirim, lalu kita yang beli, dengan maksud wakalah (perwakilan). Kita mewakili bank membelikan barang-barang tersebut dengan maksud barang-barang itu menjadi milik bank. Lalu kita membelinya..

Cara seperti ini memang kontroversi. Karena ada kemiripan dengan “minjam duit” yang berbunga, sehingga ada ulama yang tetap mengharamkan. Ulama lain membolehkan karena wakalah itu memang boleh.

Pihak bank yang beli dan kita yang menjadi utusan banknya karena mereka tidak ada armada yang cukup untuk beli barang-barang tersebut dan tempatnya di mana..

Syaikh Abu Bakar Al Jazairi Rahimahullah menjelaskan tentang wakalah:

الوكالة الاستنابة الشخص من ينوب عنه في أمر من الأمور التي تجوز فيها النيابة كالبيع و الشراء والمخاصمة ونحوها

Yaitu permintaan perwakilan oleh seseorang kepada orang lain yang bisa menggantikan dirinya dalam hal-hal yang bisa dan boleh diwakilkan seperti dalam jual beli dan lainnya.

(Minhajul Muslim, Hal. 278)

Wakalah ini boleh berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah.

Bisa dilakukan dalam urusan jual beli, pembayaran hutang piutang, perwalian dalam nikah, cerai, rujuk, hukuman, ..

Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Aurat

I. Makna Aurat

Syaikh ‘Abdul ‘Azīz al-Tharīfī mengatakan:

Makna asalnya adalah Al-Naqsh (kekurangan) dan Al-Khalal (cacat), yang mana pemiliknya benci jika kekurangannya itu nampak dan tersingkap. Termasuk makna aurat adalah apa-apa yang tidak disukai dilihat manusia baik tidak disukai berdasarkan akal, syariat, dan tradisi.

(Al-Hijāb fî Al-Syar’i wa Al-Fithrah, h. 62)

Jadi, sesuatu yg aib, cacat, kekurangan pada seseorang dan dia malu jika terbuka dan terlihat oleh orang lain, itulah aurat.

Ada pun dalam mazhab Syafi’i didefinisikan:

يقصد بكلمة العورة شرعاً: كل ما يجب ستره أو يحرم النظر إليه

Maksud kata aurat secara syariah adalah semua hal yang wajib ditutup dan haram memandangnya.

(Al-Fiqhu al-Manhajī ‘alā Madzhab al-Imām al-Syāfi’ī, vol. 1, h. 124)

Maka, aurat itu sumber munculnya rasa malu bagi seseorang sebab itu adalah aib dan kekurangan dirinya.

II. Macam-Macam Aurat

Ada dua macam aurat:

1. Al-‘Aurah al-Hissiyah, yaitu aurat pada fisik (anggota badan)

Dalam Syarh Riyādh al-Shālihīn, Syaikh ‘Utsaimīn berkata:

فالعورة الحسية: هي ما يحرُم النظر إليه؛ كالقُبُل والدُّبُر، وما أشبه ذلك مما هو معروف في الفقه

‘Aurah Hissiyah yaitu apa-apa yang haram dilihat, seperti kemaluan, dubur, dan semisalnya. Ini termasuk hal yang sdh dikenal dalam fiqih.

2. Al-‘Aurah al-Ma’nawiyah, yaitu aib dan cacat dalam perkara perkataan, perilaku, atau perangai.

والعورة المعنوية: وهي العيب والسُّوء الخلُقي أو العملي

Aurat Ma’nawiyah adalah aib dan keburukan, baik dr sisi akhlak atau perilaku.

(Syaikh Ibnu al-‘Utsaimīn, Syarh Riyādh al-Shālihīn, vol. 3, h. 5)

Kedua jenis aurat ini sama-sama mesti ditutup, kecuali darurat yang mengharuskan untuk membukanya. Orang lain pun dianjurkan menutup aib saudaranya sesama muslim.

Dalam hadits disebutkan:

وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dan siapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan menutup aib dia pada hari kiamat.

(HR. Bukhari no. 2442)

III. Batasan Aurat Hissiyah

Batasan aurat Hissiyah antara laki-laki dan perempuan berbeda.

– Bagi laki-laki, auratnya dari pusar sampai lutut (dengkul). Ini pendapat mayoritas ulama, kecuali Ibnu Hazm yang mengatakan paha bukan aurat. (Fiqhus Sunnah, vol. 1, h. 106-107, Darul Fikr)

Imam Al-Qurthubī
Rahimahullah berkata:

وقال أكثر العلماء في الرجل: من سرته إلى ركبته عورة، لا يجوز أن ترى

Kebanyakan ulama mengatakan bahwa aurat laki-laki adalah dari pusar ke lutut, dan tidak boleh terlihat. (Tafsir Al-Qurthubī, vol. 12, h. 237)

Keterangan di atas menunjukkan pusar, dan kebawah, sampai lutut adalah area aurat kaum laki-laki yang mesti di tutup oleh pemiliknya dan tidak boleh dilihat orang lain kecuali mahramnya.

– Aurat Hissiyah bagi wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, inilah yg masyhur menurut mayoritas ulama.

Sebagian ulama mengatakan wajah dan telapak tangan pun aurat seperti pendapat Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah Al-Salmani, dll.

Imam Al-Qurthubī
Rahimahullah berkata:

أجمع المسلمون على أن السوأتين عورة من الرجل والمرأة، وأن المرأة كلها عورة، إلا وجهها ويديها فإنهم اختلفوا فيهما

“Kaum  muslimin telah ijma’ (sepakat) bahwa kemaluan adalah aurat wajib di tutup baik laki-laki dan wanita, dan wanita seluruh tubuhnya aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, mereka berselisih tentang wajah dan kedua telapak tangan itu.”

(Tafsir Al-Qurthubī, vol. 12, h. 237)

IV. Kapan Aurat Boleh Terlihat Di Hadapan Bukan Mahram?

Sebagaimana pembahasan sebelumnya, aurat hissiyah, hanya boleh nampak bagi mahram saja. Lalu, dalam keadaan apa pihak yg bukan mahram boleh melihat aurat seseorang? Yaitu dalam keadaan darurat, mendesak, ketika ada ancaman terhadap nyawa atau kerusakan pada badan.

Misal, pasien wanita berobat kepada dokter laki-laki, dalam kondisi tidak ada dokter wanita atau sulit mendapatkan dokter wanita, sementara dia dlm keadaan terancam jiwanya atau tubuhnya.

Hal ini berdasarkan kaidah:

 الْمَشَقَّةُ تَجْلُبُ التَّيْسِيرَ

Kesulitan membawa pada kemudahan. (Imam Ibnu Nujaim, Al-Asybah wa al-Nazhāir, h. 75. Darul Kutub Al ‘ilmiyah)

Atau seperti yang dikatakan Imam Tajuddīn Al-Subkī:

المشقة نجلب التيسير وإن شئت قلت : إذا ضاق الأمر اتسع

Kesulitan membawa pada kemudahan, dan jika anda mau, anda bisa katakan: jika keadaan sempit maka membawa kelapangan. (Imam Tajuddin As Subki, Al-Asybah wa al-Nazhāir, vol. 1, h. 61. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah)

V. Aurat Mughallazhah, Mutawasithah, dan Mukhaffafah

Syaikh Ali bin Abdullah al-Namī dalam artikelnya berjudul Aqsamul ‘Aurah mengatakan aurat ada tiga bagian:

1. Mughallazhah (berat), yaitu kemaluan dan dubur, dan sekitarnya.

2. Mutawassithah (pertengahan), yaitu antara pusar sampai lutut.

3. Mukhaffafah (ringan), yaitu selain yang di atas, yang biasa nampak saat di rumah dengan pakaian rumahnya. (Selesai)

Dari ketiga jenis di atas, mahramnya hanya boleh melihat yang mukhaffafah (ringan) seperti kepala, tangan, leher, kaki sampai betis.

Imam Ibnu Qudamah berkata:

ويَجوز للرجل أن يَنظر من ذوات محارمه إلى ما يظهر غالبًا؛ كالرقبة والرأس والكفَّين والقدمين ونحو ذلك، وليس له النظر إلى ما يستُر غالبًا؛ كالصدر والظَّهر ونحوهما

Boleh bagi seseorang laki-laki melihat wanita yang mahramnya pada bagian yang biasa nampak, seperti pundak, kepala, dua telapak tangan, dua telapak kaki, dan semisalnya. Dia tidak berhak melihat bagian yang biasa tertutup seperti dada, punggung, dan semisalnya.

(Al-Mughnī, vol. 4, h. 291-292)

Batasan yang boleh nampak bagi laki-laki mahram adalah batasan yg boleh juga nampak bagi sesama wanita muslimah.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Mengapa Jamaah Tidak Langsung Duduk Ketika Adzan Jum’at

PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum warohmatulohi wabarakatuh. Ijin bertanya. Mengapa ketika muadzin sedang melantunkan adzan di masjid saat menjelang khutbah Jum’at, para jamaah yang baru datang tetap berdiri dulu, tidak langsung duduk atau tidak langsung melaksanakan sholat qobliyah Jum’at?

JAWABAN

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Hal itu terkait hukum menjawab azan, yaitu sunnah muakkadah, alias sunnah yang sangat ditekankan. Sehingga sebagian jamaah ada yg menuntaskan dulu menjawab azan sehingga mereka tidak langsung shalat tahiyatul masjid atau qabliyah, dan tidak pula langsung duduk.

Dalilnya adalah:

إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ، فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ

Jika kalian mendengar azannya muazin maka katakanlah olehmu seperti yang dikatakan muazin, lalu bershalawatlah kepadaku.

(HR. Muslim no. 384)

Imam An Nawawi memasukkan hadits ini dalam Bab berjudul: Istihbab Al Qauli Mitsli Qaulil Mu’adzin liman sami’ahu (SUNNAHNYA MENGATAKAN SEPERTI YANG DIKATAKAN MUAZIN BAGI YANG MENDENGARNYA)

Bahkan Ibnu Baththal mengutip dari Imam Ath Thahawi:

وقال الطحاوى: وقد قال قوم: إن قول الرسول: (إذا سمعتم المؤذن فقولوا مثلما يقول) على الوجوب، وخالفهم آخرون وقالوا: هو على الاستحباب والندب

Berkata Ath Thahawi: Segolongan kaum berkata: ada kaum yang mengatakan bahwa sabda Rasul “Jika kalian mendengar azannya muazin maka katakanlah olehmu seperti yang dikatakan muazin”, menunjukkan WAJIB, namun pihak yang lain menyelisihinya. Mereka mengatakan: “Maknanya menunjukkan hal yg disukai dan dianjurkan (sunnah).”

(Syarh Shahih Al Bukhari, 2/241)

Dalam kondisi itu, ibadah yang terbaik adalah menjawab azan, dibanding lainnya, menurut sebagian ulama ibadah terbaik adalah ibadah yang sesuai kondisi tuntutan momennya. Misalnya Imam Ibnul Qayyim, Beliau berkata:

إِنَّ أَفْضَلَ الْعِبَادَةِ الْعَمَلُ عَلَى مَرْضَاةِ الرَّبِّ فِي كُلِّ وَقْتٍ بِمَا هُوَ مُقْتَضَى ذَلِكَ الْوَقْتِ وَوَظِيفَتُهُ

Sesungguhnya ibadah paling utama adalah sebuah amal utk mencari ridhaNya dengan melakukan amalan yang sesuai dengan tuntutan dan tugasnya. (Madarijus Salikin, 1/88)

Lalu, kenapa mesti berdiri, tidak sambil duduk saja ?

Karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan sbb:

إِذَا دَخَلَ أحَدُكُمُ المَسْجِدَ ، فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ

Jika salah seorang di antara kamu masuk ke masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia shalat dua rakaat. (HR. Muttafaq ‘Alaih)

Jadi, dia berdiri karena rencananya seusai tuntas menjawab azan dia akan shalat dua rakaat. Itulah kenapa sebagian jamaah ada yg berdiri dulu sambil menjawab azan.

Lalu, seandainya dia shalat langsung dan tidak menjawa azan bagaimana? Tidak apa-apa, krn menjawab azan adalah sunnah menurut jumhur. Dia beralih dari satu sunnah ke sunnah lainnya. Jika dia mau dapat keduanya juga bisa, yaitu dengarkan azan dan jawab, lalu dia shalat dua rakaat setelahnya.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top