Ujian Bagi Wanita Bekerja

💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Bekerja di sini bukanlah bekerja rumah tangga pada umumnya, tapi membantu suami menghidupi keluarga

📌 Wanita bekerja bukanlah kewajiban, bukan pula sunnah, itu hanya boleh dengan syarat izin suami, pekerjaan halal, tetap menjaga aurat, adab pergaulan, dan tidak menelantarkan suami dan anak

📌 Ada kalanya bekerja menjadi wajib saat wanita menjanda, punya anak, dan tidak ada siapa pun yang peduli dengan keadaannya.

📌 Tapi umumnya wanita bekerja karena membantu suami yang penghasilannya tidak cukup memenuhi kebutuhan keluarga: sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan.

📌 Beragam ujian mulai muncul ketika wanita bekerja dengan posisi atau penghasilan lebih tinggi dari suami. Dia merasa mandiri dan perkasa, suami pun direndahkannya.

📌 Bahkan dia malu punya suami seperti itu, saat bersama koleganya orang-orang menengah dan atas, dia lebih suka seorang diri tanpa suami yang bisa dibanggakan dirinya secara ekonomi. Akhirnya lupa diri dan minta cerai.

📌 Ujian juga muncul karena kesibukan tuntutan pekerjaan, serta ambisi pribadi, yg akhirnya habis waktu tidak tersisa buat suami dan anak. Hubungan kering dan hambar. Tidak ada keakraban, yg ada adalah bom waktu.

📌 Ujian juga muncul saat di tempat kerja mesti berinteraksi dengan lawan jenis. Awalnya biasa saja, lama-lama dekat, lalu terjadilah perselingkuhan. Apalagi dia lihat laki-laki ini memiliki kelebihan dibanding suaminya.

📌 Akhirnya, musibah besar terjadi.. Allah Ta’ala cabut keberkahan dalam hidupnya, Allah cabut kemampuannya bersyukur atas nikmatNya, Allah cabut kelembutan hati yang biasa ada pada seorang ibu dan istri shalihah ….

📌 Namun, belum terlambat baginya untuk berubah. Kembali “mensuamikan” laki-laki yang telah mengizinkannya bekerja sampai dia sukses, yang bisa jadi karena doa suami untuknya. Kembali bersama anak-anak yang telah lama dia zalimi haknya.

📌 Kembali menjadi seorang wanita muslimah yang taat kepada Allah, Rasul, dan suami, terhormat, menjaga diri, dan meriah kelembutan yang lama hilang.

Wallahu A’lam wa Lillahil ‘Izzah

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Zina Walau Sama-Sama Ridha dan Suka: Tetap Haram Ferguso!

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

📌 Keharaman zina, kontak seksual di luar pernikahan, telah final. Jelas dan pasti, orang awam pun juga paham. Maka, sudah seharusnya orang yang mengaku berpendidikan lebih paham lagi.

📌 Bahkan orang yg berzina pun paham apa yang mereka lakukan itu sebenarnya haram. Tapi, karena hawa nafsu, gelap mata, tidak takut dosa, dan rayuan syetan, akhirnya dilakukan juga.

📌 Semua kesepakatan yang berlawanan dengan syariat adalah terlarang, termasuk kesepakatan untuk mengubah yang haram menjadi halal seperti keharaman zina menjadi BOLEH, dengan alasan keduanya sama-sama ridha.

📌 Rasulullah ﷺ bersabda:

الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا أَوْ شَرْطًا أَحَلَّ حَرَامًا

Kaum muslimin terikat oleh perjanjian yang mereka buat, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.

(HR. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra no. 11430)

📌 Maka, segala bentuk perzinaan dan pintu-pintunya, walau dibungkus dengan istilah keren, ilmiah, tapi esensinya adalah legalisasi zina, free sex, atas nama HAM, adalah perilaku busuk dan menjijikkan.

📌 Hal ini mirip yang diprediksikan Rasulullah ﷺ tentang manusia yang bermain-main dengan istilah untuk menghalalkan yang haram:

يسمُّونَها بغيرِ اسمِها فيستحلُّونَها

Mereka menamakan bukan dengan nama sebenarnya lalu mereka menghalalkannya

(Takhrij Misykah Al Mashabih, 5/85. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: hasan)

📌 Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ حَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ كِتَابَ اللهِ

Jika zina dan riba sudah nampak di sebuah negeri maka mereka telah menghalalkan siksa Allah ﷻ atas diri mereka.

(HR. Al Baihaqi, Syu’abul Iman No. 5416. Al Hakim, Al Mustadrak No. 2261, kata Al Hakim: shahih)

📌 Maka, tegas bagi seorang muslim menolak pembenaran perzinaan walau atas dasar suka sama suka.

Bukankah Aku telah sampaikan? Allahumasyhad!

Wallahul Musta’an

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Sholat Menggunakan Celana Panjang

💢💢💢💢💢💢💢💢💢

Bismillahirrahmanirrahim..

Bisa jadi pihak yang melarang karena mengambil hukumnya dari hadits berikut:

وَنَهَى أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ فِي سَرَاوِيلَ وَلَيْسَ عَلَيْهِ رِدَاءٌ

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang seorang laki-laki shalat memakai celana panjang dan tanpa ridaa’ (selimut, selendang).
(HR. Al Hakim, Al Mustadrak no. 914)

Hadits ini diperselisihkan keshahihannya, Imam Al Hakim mengatakan: shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Disepakati Imam adz Dzahabi. (Al Mustadrak, no. 914) Sementara Imam Ibnu Abdil Bar mengatakan: tidak bisa dijadikan hujjah karena dhaif. (At Tanwir Asy Syarh Al Jaami’ ash Shaghiir, 10/600). Imam Al Munawi juga mengatakan dhaif. (At Taisir bisyarhi Al Jaami’ ash Shaghiir, 2/476)

Sehingga larangan shalat dengan memakai celana panjang tidaklah kuat. Anggaplah jika hadits ini disepakati keshahihannya, maka maksud larangan tersebut adalah jika celana panjang tersebut terlalu ketat, pendek, dan menampakkan auratnya. Hal ini dijelaskan oleh Imam Badruddin Al ‘Aini Rahimahullah berikut:

فالظاهر أنه إذا كان قصيرا لا يَسْتر عورته، فأما إذا كان طويلاً وصلى فيه بدون الرداء، فصلاته جائزة، إلا أنها تكره

Yang benar, hal itu jika celana tersebut pendek dan tidak menutup auratnya, ada pun jika panjang dan dia shalat tanpa ridaa’ (selimut), maka shalatnya boleh, hanya saja itu dimakruhkan. (Syarh Sunan Abi Daud, 3/167)

Imam Al Munawi Rahimahullah menjelaskan bahwa larangan ini jika celana panjang tersebut ketat:

لأن السراويل بمفرده يصف الأعضاء ولا يتجافى عن البدن والنهي للتنزيه عند الشافعية

Karena, memakai sirwal (celana panjang) saja, akan menggambarkan anggota badan dan tidak menjauhkan (bahan pakaian) dari badan. Menurut Syafi’iyyah larangan tersebut bernilai tanzih (mendekati boleh tapi lebih baik jangan). (Faidhul Qadir, 6/342)

Imam an Nawawi Rahimahullah berkata:

فلو ستر اللون ووصف حجم البشرة كالركبة والألية ونحوها صحت الصلاة فيه لوجود الستر ، وحكي الدارمي وصاحب البيان وجهاً أنه لا يصح إذا وصف الحجم ، وهو غلط ظاهر

Seandainya menutup warna kulit dan menutup bagian dalam seperti lutut, betis, dan lainnya, maka shalatnya tetap sah karena adanya penutup. Ad Darimi dan pengarang Al Bayan menceritakan adanya satu pendapat yang mengatakan tidak sah jika mencitrakan bagian dalam. Ini pendapat jelas salahnya. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/170)

Sementara Imam Muhammad Hashfaki Al Hanafi Rahimahullah mengatakan seandainya pakaian itu bersentuhan dengan kulit pun tidak apa-apa, sebab itu hal yang sulit dihindari selonggar apa pun pakaian atau celana panjang:

ولا يضر التصاقه وتشكله

Tidak masalah jka pakaian itu melekat dan membentuk badan. (Ad Durrul Mukhtar, Hal. 58)

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

وإن كان يستر لونها ويصف الخِلْقَة جازت الصلاة ، لأن هذا لا يمكن التحرز منه

Jika pakaian tersebut sudah menutup aurat dan menutup bentuk fisik maka shalatnya boleh, sebab hal itu tidak mungkin dihindari. (Al Mughni, 2/287)

Kesimpulan, tidak mengapa memakai celana panjang, selama tetap menutup aurat, dan tidak ketat. Namun, memakai sarung (izaar) atau gamis lebih utama. Yg biasa dilakukan di negeri kita adalah kain sarung. Masalah pakaian hendaknya seseorang mengikuti kebiasaan yg baik di negerinya.

Demikian. Wallahu A’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Imam Ibnu Taimiyah Mengoreksi Penguasa yang Keliru

💢💢💢💢💢💢💢💢

Beliau adalah ulama khalaf (belakangan) yang dianggap mewarisi jalan ulama salaf (terdahulu). Di antara kebaikan yang bisa dipetik dari perjalanan hidupnya adalah keberaniannya mengkoreksi penguasa yang jelas-jelas salahnya

Imam Al Bazaar Rahimahullah bercerita tentang aksi heroik Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah:

ولما ظهر السلطان بن غازان على دمشق المحروسة جاءه ملك االكرج وبذله له أموالا كثيرة جزيلة على أن يمكنه من الفتك بالمسلمين من أهل دمشق. فوصل الخبر الى الشيخ فقام من فوره وشجع المسلمين ورغبهم في الشجاعة ووعدهم على قيامهم بالنصر والظفر والأمن وزوال الخوف. فانتدب منهم رجال من وجوههم، وكبرائهم، وذوي الأحلام منهم، فخرجوا معه إلى حضرة السلطان غازان، فلما رآهم السلطان قال: من هؤلاء؟ فقيل هم رؤساء دمشق، فأذن لهم فحضروا بين يديه، فتقدم الشيخ رحمه الله أولًا، فلما أن رآه أوقع الله له في قلبه هيبةً عظيمة، حتى أدناه وأجلسه، وأخذ الشيخ في الكلام معه أولًا في عكس رأيه عن تسليط المخذول ملك الكرج على المسلمين، وضمن له أموالًا وأخبره بحرمة دماء المسلمين، وذكَّره ووعظه فأجابه إلى ذلك طائعًا، وحقنت بسببه دماء المسلمين وحميت ذراريهم وصِين حريمهم

“Tatkala Sultan Ibnu Ghazan berkuasa di Damaskus, Raja Al Karaj datang kepadanya dengan membawa harta yang banyak agar Ibnu Ghazan memberikan kesempatakan kepadanya untuk menyerang kaum musimin Damaskus.

Namun berita ini sampai ke telinga Syaikh Ibnu Taimiyah. Sehingga ia langsung bertindak menyulut semangat kaum muslimin untuk menentang rencana tersebut dan menjanjikan kepada mereka suatu kemenangan, keamanan, kekayaan, dan rasa takut yang hilang. LALU BANGKITLAH PARA PEMUDA, ORANG ORANG TUA, DAN PARA PEMBESAR MEREKA MENUJU SULTAN GHAZAN.

Ketika Sultan melihat mereka, dia bertanya: “Siapa mereka?” Maka dijawab: “Mereka adalah tokoh-tokoh Damaskus.” Sultan mengizinkan mereka dan berdiri dihadapannya. Lalu pertama-tama majulah Syaikh Ibnu Taimiyah Rahimahullah, tatkala Sultan Ghazan melihat Syaikh Ibnu Taimiyah, Allah menjadikan hati Sultan Ghazan mengalami ketakutan yang hebat terhadapnya sehingga ia meminta Syaikh Ibnu Taimiyah agar mendekat dan duduk bersamanya.

Kesempatan tersebut digunakan Syaikh Ibnu Taimiyah untuk menolak rencananya, yaitu memberikan kesempatan keada Raja Al Karaj yang hina untuk menghabisi umat Islam Damaskus dengan imbalan harta. Ibnu Taimiyah memberitahu Sultan Ibnu Ghazan tentang kehormatan darah muslimin, mengingatkan dan memberi nasihat kepadanya. Maka Ibnu Ghazan menurut nasihat Ibnu Tamiyah tersebut. Dari situ, terselamatkanlah darah-darah umat Islam, terhaga isteri-isteri mereka, dan terjaga budak-budak perempuan mereka.”

📚 Imam Al Bazaar, Al A’lam Al ‘Aliyah, Hal. 67

Pelajaran dan hikmah:

– Menasihati pemimpin yang keliru dan kekeliruannya merugikan kehidupan kaum muslimin, adalah kewajiban bagi yang mampu melaksanakannya

– Menasihatinya secara terbuka dan bersama-sama, merupakan salah satu cara yang pernah ditempuh para salaf dan ‘alim rabbani umat ini. Itu bukan pemberontakan, apalagi Khawarij.

– Hal ini dilakukan jika memang mampu, efektif, dan mendatangkan maslahat dan menekan madharat

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwaamith Thariq

🌿🌺🌷🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top