Nanah Dari Kemaluan, Bagaimana Status Shalatnya?

Pertanyaan

Kondisi saya sedang sakit mengeluarkan nanah di alat kelamin, apakah saya sah jika saya solat. (Ag, Lampung)

Jawaban

Bismillahirrahmanirrahim..

Kenajisan nanah itu diperselisihkan ulama, karena tidak ada nash yang benar-benar membicarakannya.

Imam Ahmad bin Hambal Rahimahullah ditanya tentang DARAH dan NANAH, Beliau menjawab:

الدم لم يختلف الناس فيه ، والقيح قد اختلف الناس فيه

Manusia tidak berbeda pendapat tentang najisnya darah, ada pun nanah manusia berbeda pendapat tentangnya.

(Syarh Al ‘Umdah, 1/105)

Namun menurut mayoritas ulama nanah adalah najis, namun demikian jika keluarnya sedikit atau sulit dihindari saat shalat, maka itu dimaafkan sebagaimana darah pun jika sedikit dimaafkan. Sehingga shalatnya tetap sah.

Imam Zakaria Al Anshari Rahimahullah mengatakan:

اذا قلنا الكثير مبطل دون القليل

Jadi, kami katakan darah banyak itu membatalkan shalat, kalau sedikit tidak.

(Asnal Mathalib, 1/241)

Begitu juga darah lainnya seperti jerawat, bisul, nyamuk, jika sedikit maka dimaafkan.

فصلى فيه أجزأته صلاته وان صلى وفي ثوبه دم البراغيث أو اليسير من سائر الدماء 

Maka, shalat tetap sah walau pada pakaiannya terdapat darah kutu, atau darah yg sedikit, dari darah-darah apa pun.

(At Tanbih fil Fiqhi Asy Syafi’iy, 1/28)

Dalilnya adalah, terdapat dalam Shahih Bukhari di ceritakan oleh Imam Hasan Al Bashri Rahimahullah:

ﻣَﺎ ﺯَﺍﻝَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤُﻮﻥَ ﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ ﻓِﻰ ﺟِﺮَﺍﺣَﺎﺗِﻬِﻢْ

Kaum muslimin senantiasa shalat dalam keadaan mereka terluka.

Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid mengatakan:

وحكم القيح والصديد : حكم الدم ، عند جمهور الفقهاء من المذاهب الأربعة وغيرهم من حيث النجاسة والعفو عن يسيره ؛ لأن القيح والصديد في أصله دمٌ ، استحال إلى نتنٍ وفساد ، فإذا كان الدم نجساً ، فالقيح أولى

Hukum tentang nanah adalah sama dengan hukum darah, menurut mayoritas ahli fiqih empat mazhab dan lainnya dari sisi kenajisannya dan dimaafkan jika sedikit. Karena nanah itu pada asalnya dari darah lalu berubah menjadi busuk dan rusak, maka jika darah itu najis maka nanah lebih layak dikatakan najis.

(Al Islam Su’aal Wa Jawaab no. 209123)

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Adakah Jin yang Menyerupai Manusia?

Pertanyaan

Assalamu’alaikum Ustad. Ada titipan pertanyaan

Menurut kk di dunia ini ada ga sih Jin yg menyerupai Manusia? Hehe..Cuma skedar nanya aja sih kak karna penasaran ihihi

Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jin dalam wujud aslinya tidak akan tampil dalam kehidupan manusia, karena bukan alamnya. Siapa yang mengaku melihat jin dalam wajud aslinya maka dia berbohong dan tertolak kesaksiannya.

Syaikh Muhammad Rasyid Ridha Rahimahullah mengutip perkataan Imam Asy Syafi’i Rahimahullah:

من زعم أنه يرى الجن أبطلنا شهادته، إلا أن يكون نبياً

Siapa yang mengklaim bahwa dirinya dapat melihat Jin, maka kami tolak syahadah-nya, kecuali bagi seorang nabi.

(Tafsir Al Manar, 7/526)

Tapi, JIN JAHAT (dia disebut dgn syetan) dia dapat tampil dalam kehidupan manusia dalam wujud BUKAN ASLINYA, seperti hewan dan manusia, baik manusia yang masih hidup dan sudah wafat.

Berikut ini berbagai dalilnya:

– Imam Ibnu Jarir, meriwayatkan dari Ibnu Abbas, As Sudi, Urwah bin az Zubeir, Ibnu Ishaq, bahwa saat menjelang perang Badr, syetan datang dalam wujud manusia yaitu Suraqah bin Malik bin Ju’syum, tokoh Bani Madlaj. (Tafsir Ath Thabari, 5/3869-3870)

– Dalam Shahih Bukhari (no. 2187), Abu Hurairah menangkap laki-laki pencuri zakat, sampai tiga kali. Setiap ditangkap selalu dibebaskan. Sampai yang ketiga kali laki-laki itu mengajarkan Abu Hurairah bacaan pengusir syetan, yaitu ayat Kursi. Lalu, Rasulullah ﷺ mengatakan orang itu adalah syetan.

– Anjing hitam itu syetan. (HR. Muslim no. 510), dalam hadits kain al aswad al bahim (hitam legam) dan memiliki dua titik di atas matanya. (HR. Muslim no. 1572)

– Jin dalam wujud ular. (HR. Muslim no. 2233, 2236)

– dan lainnya.

Wallahu A’lam

Farid Nu’man

Hukum Menjual Barang Titipan

Pertanyaan

Assalamualaikum..maf ust izin bertanya . bagaiman hukum praktek jual beli seperti ini . si A membeli bahan bagunan di toko bangunan, dengan akad barang tersebut disimpan / dititipakan di toko dengan jangka waktu yg lama bisa 1 thn bahkan lebih ..setelah itu kalau mau membagun rumah baru si A mengambil bahan2 tersebut dengan harga yg dulu ketika awal beli.. mohon penjelasannya .maf.

Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Apakah transaksinya sudah selesai? Sudah dibayar, dan uangnya sudah diterima penjualnya? Jika ya, lalu pemilik tokonya ridha dititipi selama itu, tdk apa-apa. Yang jelas status barang itu sudah milik pembelinya, pemilik toko material tersebut hanya diamanahi untuk menyimpannya.. Tidak masalah.. Wallahu A’lam

Pertanyaan

taransaksinya suda selesai..tetapi barangnya dijual lagi sama pemilik toko..contohnya seperti semen. karena dipakai masih lama biar tidk rusak. pemilik toko menjual kembali

Jawaban

Tidak boleh menjual barang titipan yang bukan miliknya, kecuali atas izin pemiliknya.

Dari Hakim bin Hizam, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لا تَبِعْ ما لَيسَ عندَك َ

”Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu.”

(HR. Ahmad no. 15311, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad no. 15311)

Hadis di atas secara tegas melarang kita menjual barang yang tidak kita miliki.

Imam Al Baghawi Rahimahullah mengatakan:

وَفِي مَعْنَاهُ بَيْعُ مَالِ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ لَا يَصِحُّ لأَنَّهُ غَرَرٌ، لأَنَّهُ لَا يَدْرِي هَلْ يُجِيزُهُ مَالِكُهُ أَوْ لَا يُجِيزُهُ، وَبِهِ قَالَ الشَّافِعِيُّ

“Maknanya adalah menjual harta orang lain tanpa izinnya adalah tidak sah, sebab itu gharar. Karena dia tidak tahu apakah diizinkan pemiliknya atau tidak. Ini pendapat Imam Asy Syafi’i.”

(Imam Al Baghawi, Syarhus Sunnah, 8/141)

Wallahu A’lam

Farid Nu’man

Hukum Tabungan/Cicilan Emas

Pertanyaan

Assalamu’alaikum Ustadz,
Izin bertanya. Apakah Riba hukum nya apabila melakukan transaksi menabung/nyicil Emas di salah satu Bank Syari’ah terbesar di Indonesia. Terimakasih

Jawaban

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah

Masalah cicilan membeli emas ada 2 pendapat ulama,

1. Melarang, sebab nabi memerintahkan jual beli emas secara yadan biyadin (kontan), kalau tidak kontan, maka jatuhnya riba, sebab harga emas yg berkembang. Ini pendapat mayoritas ulama.

Dalilnya:

لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا شَيْئًا غَائِبًا مِنْهُ بِنَاجِزٍ إِلَّا يَدًا بِيَدٍ

“Janganlah kalian jual beli emas dengan emas atau perak dengan perak kecuali jika sama berat, dan janganlah kalian melebihkan antara satu dengan yang lain. Dan jangan pula salah seorang dari kalian melakukan transaksi sedangkan yang lain tidak ada di tempat, kecuali jika dengan tunai.”

(HR. Muslim no. 1584)

Syaikh Abdullah Al Faqih mengatakan:

 فدل الحديث على أنه إن كان البيع ذهباً بذهب فيشترط فيه شرطان التماثل والتقابض

Hadits ini menunjukkan bahwa jika membeli emas dengan emas ada dua syarat: setara nilainya dan taqabudh (serah terima langsung). (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 100033)

Beliau jg berkata:

ولا بد في بيع الذهب بالنقد من التقابض، أما البيع بالأقساط فغير جائز،

Dan diharuskan dalam jual beli emas dengan uang secara taqabudh, ada pun dengan cara kredit TIDAK BOLEH. (Ibid)

2. Membolehkan, sebab emas saat ini sama dengan sil’ah (barang biasa), yang bisa dijual belikan sebagaimana barang lain. Ada pun yadan biyadin karena zaman dulu emas merupakan alat tukar transaksi, berbeda dengan saat ini emas tak ubahnya seperti rumah, kendaraan, dan semisalnya. Ini pendapat Syaikh Ali Jum’ah, dan Fatwa Dewan Syariah Nasional.

Wallahu a’lam

Farid Nu’man Hasan

 

scroll to top