Makanan di Mulut Ketika Shalat

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu alaikum warohmatullahi wabarokatuh. Mau bertanya ustadz klo pas shalat terus ada makanan dalam mulut (mis : permen) itu bagaimana? Apakah shalatnya batal?atau permennya langsung dibuang pas ingat dan shalatnya tetap lanjut?

✒️❕JAWABAN

☘️⭐☘️⭐☘️⭐☘️⭐

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Jika didiamkan, tidak dibuang dan tidak ditelan, maka tidak batal. Jika ditelan secara SENGAJA, maka batal. Jika tertelan secara TIDAK SENGAJA, juga tidak batal.

Ada 2 pilihan: didiamkan sampai selesai shalat. Tapi, ini menggangu shalat karena tidak nyaman di mulut. Atau dibuang saja ke arah kiri bawah.

Makan dan minum termasuk pembatal shalat, sedikit atau banyak, tapi kalau tidak sengaja tertelan, atau ikut tertelan saat menelan ludah maka tidak apa-apa.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

قالت الشافعية والحنابلة: لا تبطل الصلاةبالاكل أو الشرب ناسيا أو جاهلا، وكذا لو كان بين الاسنان دون الحمصة فابتلعه.

Syafi’iyyah dan Hambaliyah mengatakan: Shalat TIDAK BATAL karena makan dan minum yang lupa atau dia tidak tahu, demikian juga jika ada makanan diantara gigi yang tertelan tanpa sengaja.

(Fiqhus Sunnah, 1/271. Cat kaki no. 3)

Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Hukum Menentukan Tarif Memandikan Jenazah

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh… Ustadz,afwan izin bertanya, bagaimana hukumnya orang yg memandikan jenazah mamasang harga( mematok harga)?

✒️❕JAWABAN

☘️⭐☘️⭐☘️⭐☘️⭐

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Memandikan mayat itu kewajiban agama yaitu fardhu kifayah. Tidak semua orang mampu.

Karena ini ibadah, alangkah baiknya tidak memasang tarif atau harga. Walau upah itu sendiri tidak terlarang. Yang terlarang ada di upah pada ibadah yang fardhu ‘ain.

Syaikh Nuh Ali Salman Rahimahullah berkata:

غسل الميت من فروض الكفاية، وأولى الناس بذلك هم أولى الناس بالميت، أي ورثته وأقاربه، ويجوز لهم أن يستأجروا من يقوم بهذا الواجب عنهم، ويجوز للمسلم أن يأخذ الأجر على ذلك؛ لأن العبادة التي لا يجوز أخذ الأجر عليها هي فرض العين، وأما فروض الكفاية فيجوز أخذ الأجرة على القيام بها خاصة إذا تفرَّغ لها

Memandikan mayat itu termasuk fardhu kifayah, yang paling utama melakukannya adalah orang yang ada kedekatan dengan mayitnya, yaitu seperti ahli warisnya dan kerabatnya.

Boleh bagi mereka mengupah orang yang memang fokus menjalankan kewajiban ini, dan seorang muslim boleh mengambil upah hal tsb, karena ibadah yang tidak boleh diupah adalah yang fardhu ‘ain, sedangkan yang fardhu kifayah boleh bagi orang yang memang fokus menjalankannya untuk menrima upah.

(Al Ifta no. 2225)

Pemasangan tarif ini “berbahaya” atas amalnya, khawatir dapat menghancurkan nilai amalnya. Karena dia menjadikan target duniawi lebih utama, dari amal akhiratnya.

Dari Ubay bin Ka’ab Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam:

Barangsiapa diantara mereka beramal amalan akhirat dengan tujuan dunia, maka dia tidak mendapatkan bagian apa-apa di akhirat.

(HR. Ahmad No. 20275. Ibnu Hibban No. 405, Al Hakim, Al Mustadrak ‘Alash Shahihain No. 7862, katanya: sanadnya shahih. Imam Al Haitsami mengatakan: diriwayatkan oleh Ahmad dan anaknya dari berbagai jalur dan perawi dari Ahmad adalah shahih, Majma’ Az Zawaid 10/220. Darul Kutub Al Ilmiyah)

Demikian. Wallahu a’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

Shalat Birrul Walidain

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum warahmatullah Afwan ustadz izin bertanya tentang sholat birrul walidain, soheh apa ndak

✒️❕JAWABAN

☘️⭐☘️⭐☘️⭐☘️⭐
Bismillahirrahmanirrahim..

Dalam kitab-kitab fiqih yang mu’tabar tidak dikenal shalat sunnah dengan nama Shalat Birrul Walidain. Ada orang yang melakukannya setelah maghrib secara berjamaah dengan tata cara seperti shalat maghrib juga. Ini tidak ada dalam kitab Fiqih 4 madzhab, dan kitab fiqih perbandingan.

Namun mendoakan kedua orang tua, maka itu sunnah berdasarkan Al Quran, As Sunnah, dan Ijma. Ada pun shalat dengan niat pahalanya buat orang tua yang sudah wafat, maka ini diperselisihkan ulama, dan itu pernah dibahas di sini.

Menghadiahi Pahala Shalat Untuk Mayit (Hukum Sholat Hadiah)

Wallahu A’lam

✍ Farid Nu’man Hasan

HAMAS Adalah Gerakan Rakyat Palestina dan Ahlussunah wal Jamaah

Tersebar di medsos akun-akun yang mengaku-ngaku “Salafi” menuduh HAMAS adalah syiah.

Ada pula seorang penceramah (Riyadh Bajrey) yang menyebut HAMAS adalah buatan Israel yang dipelihara oleh Israel juga agar memiliki alasan untuk membantai Palestina.

Keduanya adalah tuduhan dusta dan fitnah besar.

Allah Ta’ala berfirman:

كَبُرَتۡ كَلِمَةٗ تَخۡرُجُ مِنۡ أَفۡوَٰهِهِمۡۚ إِن يَقُولُونَ إِلَّا كَذِبٗا

Alangkah jeleknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka; mereka hanya mengatakan (sesuatu) kebohongan belaka.

(QS. Al-Kahfi, Ayat 5)

HAMAS didirikan tahun 10 Desember 1987, sehari setelah insiden sebuah truk tentara Israel menabrak mobil di sebuah pos pemeriksaan Gaza yang menewaskan pekerja harian Palestina.

Didirikan oleh ulama Sunni di Gaza, Syaikh Ahmad Yasin, dan murid-muridnya. Seperti Abdul Aziz Ar Rantisi, Ismail Haniya, dan lainnya.

Bahkan turut membidani kelahiran HAMAS adalah Syaikh Umar Sulaiman al Asyqar (murid dari Syaikh Bin Baaz dan Syaikh Al Albani), Beliau juga tokoh Salafi Kuwait. Beliau memperjuangkan HAMAS khususnya dalam membuat jaringan di luar negeri.

Hal itu ditegaskan dalam sebuah artikel Biografi di Al-Jazeera, berjudul:

عمر الأشقر.. أحد مؤسسي حماس الكبار

Umar al Asyqar .. salah satu perintis utama HAMAS

Maka, ini adalah bantahan bagi mereka yang menuduh HAMAS adalah buatan Israel atau HAMAS adalah Syiah.

Ditambah lagi, justru HAMAS melarang tegas tersebarnya Syiah di Gaza di tahun 2015 sebagaimana link berikut:

HAMAS bans Shia Group in Gaza

Hamas bans Shia group in Gaza

Juga di tahun 2018:

Hamas quashes armed Shiite movement Sabireen in Gaza

https://www.al-monitor.com/originals/2019/03/gaza-hamas-bans-sabireen-movement-shiite-iran.html

Maka, menuduh HAMAS dan pejuang lainnya tanpa bukti, merupakan framing, fitnah, perbuatan keji yang menguntungkan Zionis Yahudi.

Wallahul Musta’an!

✍ Farid Numan Hasan

scroll to top