Sudah Hijrah, Lanjut Berdakwah Atau Diam-Diam Saja?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum, ustadz. Ana punya beberapa pertanyaan.

1. Bolehkah seseorang yang telah berhijrah berdakwah pada kawan-kawannya yang lama, yang masih melakukan maksiat yang sudah ditinggalkannya. Apakah sebaiknya ia tidak melakukannya karena dikhawatirkan kembali melakukan maksiat tersebut?

2. Bolehkah seseorang menyembunyikan hijrahnya dari kawannya yang lama karena ditakutkan riya’?

Terima kasih ustadz


✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

1. Dakwah yaitu mengajak dan mengingatkan manusia kepada kebaikan dan kebenaran itu wajib, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ

Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.

( Ali ‘Imran, Ayat 104)

Para ulama tidak berbeda atas kewajiban ini. Namun, mereka berbeda dalam hal apakah wajibnya fardhu ‘ain (kewajiban setiap muslim) dan fardhu kifayah (kewajiban yang gugur jika sudah ada yang melakukan).

Maka, ketika seorang muslim melihat dan mengetahui saudaranya ada pada kemaksiatan, maka hendaknya dia mendakwahi dengan baik sejauh yang dia mampu dan dia pahami.

2. Jangan takut menampilkan kebaikan. Kadang-kadang syetan meniupkan kekhawatiran disebut riya’ yang tidak pada tempatnya,.. Tidak shalat jamaah khwatir riya, tidak menghidupkan sunnah khawatir disebut riya.. Ini salah dalam memahami riya.. Riya itu beramal ingin dilihat dan dipuji..

Sedangkan kita sendiri melakukan bukan untuk itu .. Tapi murni ingin mengajak mereka bersama-sama ke jalan Allah.. Sederhanya: “Dulu kita rusak sama-sama, masa menjadi orang baik tidak mau sama-sama juga?”

Wallahu A’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

Makna Status “Tergadai” Pada Anak yang Belum Diaqiqahi

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum,

Afwan Ustadz Izin Bertanya :

1. Ustadz, tentang makna tergadaikan jika anak belum diaqiqahi oleh orangtuanya saya pernah baca keterangan dalil yang menyebutkan adalah anak tidak bisa memberi syafaat kepada orangtua ketika sudah meninggal nanti.

Apabila jika anak tersebut masuk surga dan orangtuanya masuk neraka, apakah anak tidak bisa menolong orangtuanya masuk surga karena belum di aqiqahi?

2. Apabila Anak Belum Baligh Meninggal Dan Belum Di Aqiqahi, Apakah Boleh Mengaqiqahinya Setelah Meninggal? Karena Ketidaktahuan ilmu makna Tergadai Tersebut

Dan apakah bisa Menggugurkan *makna Tergadai Tidak Bisa Memberi syafaat tersebut?*

2. Jika Meninggal Keguguran Usia 4 Bulan Apakah Boleh di aqiqahi? Karena Ketidaktahuan ilmu makna tergadai tersebut

Dan apakah bisa Menggugurkan makna Tergadai Tidak Bisa Memberi syafaat tersebut?

Syukron, Jazaakallahu Khairan Katsiran


✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

1. Ada 3 penafsiran tentang “tergadaikan oleh aqiqahnya”:

– Jika anak itu wafat masih kecil, dan belum diaqiqahkan maka dia tidak menjadi syafaat bagi kedua ortuanya. Ini pendapat Imam Ahmad dan Atha al Khurasani.

– aqiqah itu keharusan yang mesti ditebus untuk si bayi, seperti seorang pegadai mengambil barang gadaian dari tangan pemegang barang gadai.

– Tidaklah diberi nama dan dicukur rambutnya kecuali setelah disembelih aqiqah untuknya.

(Lihat Nailul Authar, 3/173, dan Tuhfah al Ahwadzi, hal. 24)

Jadi, makna “tidak memberi syafaat” itu masih diperdebatkan.

2. Aqiqah untuk yang sudah wafat, bisa dibuka pada link berikut:

Aqiqah Untuk Orang Yang Sudah Wafat

✏ Farid Nu’man Hasan

Qunut Nazilah, Apakah Harus Menunggu Instruksi dan Izin Penguasa?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuhu, afwan ustaz, qunut nazilah untuk palestina, katanya boleh kalau ulil amr/pemerintah yg memerintah untuk qunut, klo selain prmerintah katanya g boleh, tanggapan ustaz bagaimana? Jazakumullahu khoiron. (AN)

✒️❕JAWABAN

☘️⭐☘️⭐☘️⭐☘️⭐

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Pelaksanaan qunut nazilah apakah mesti didahului oleh perintah pemimpin atau tidak, ada dua pendapat:

1. Harus atas instruksi pemimpin sebuau negeri

Ini pendapat Hanabilah (mazhab Hambali). Dalil mereka adalah qunut di masa Rasulullah ﷺ hanya dilakukan jika Rasulullah ﷺ melakukan, dan posisi Rasulullah ﷺ saat itu adalah pemimpin mereka. Tidak ada satu pun sahabat nabi yang menginisiatifkan sendiri setelah masa itu jika mereka mengalami musibah.

Kita berbaik sangka, mungkin orang yang melarang qunut nazilah tersebut mengikuti pendapat ini.

2. Boleh qunut nazilah walau tanpa instruksi penguasa

Ini pendapat mayoritas ulama. Alasan mereka:

– Qunut nazilah adalah ibadah untuk meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala, dan meminta tolong kepada Allah Ta’ala tidak perlu izin imam.

– Apa yang terjadi di masa Rasulullah ﷺ sama sekali tidak mengindikasikan adanya kemestian izin dahulu kepada pemimpin, kecuali ada petunjuk yang jelas dan lugas tentang izin tsb.

Syaikh Dr. Abdullah bin Hamud Al Farih menjelaskan:

وهذا القول هو الأظهر والله أعلم

Pendapat mayoritas ini adalah pendapat yang lebih benar. Wallahu A’lam.

Beliau menambahkan bahwa menambahkan syarat “izin pemimpin” adalah tidak berdasar:

الأصل أن قنوت النازلة عبادة يتعبد بها كل المسلمين، ومن زاد في هذه العبادة شرطاً لابد له من الدليل الشرعي لهذا الشرط والأصل في العبادات التوقيف والحظر، ولا دليل من الكتاب والسنة على هذا الشرط

Hukum asal qunut nazilah adalah ibadah dalam rangka ketundukan yang berlaku bagi kaum muslimin, barang siapa yang menambahkan syarat maka dia wajib mendatangkan dalil syar’i, oleh karena hukum asal dari peribadatan adalah tawqif dan terlarang, dan tidak ada dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah tentang syarat (izin pemimpin) tersebut.

(Dikutip dari makalah: Masail fi Qunut an Nawazil)

Pendapat mayoritas adalah pendapat yang lebih pas untuk kondisi saat ini, di tengah banyaknya penguasa yang tidak paham agama. Bisa jadi mereka tidak paham “apa itu qunut nazilah?”, apalagi jika kaum muslimin tinggal di daerah minoritas muslim dan dipimpin oleh kepala negara yang kafir tentu kepala negara dan pemerintahan tsb tidak akan kepikiran qunut nazilah.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Numan Hasan

Hukum Berbicara Sendiri dan Dosa Ghibah

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamualaikum Ustaz. Saya punya beberapa pertanyaan.
1. Apakah seorang Muslim diperbolehkan untuk berbicara sendiri? Apakah ada dalil yang melarang?
2. Apakah ada perbuatan dosa yang berkaitan dengan orang lain, tapi sebaiknya tidak dinyatakan karena orang tersebut tidak tahu? Saya pernah melihat video yang menyatakan bahwa dosa ghibah tidak perlu diberitahukan pada orang yang bersangkutan. Bagaimana jika pernah meminjam barang seseorang tanpa izin, tapi sekarang sudah ia kembalikan? Apakah tetap perlu mengatakan pada pemiliknya? Terima kasih ustaz

✒️❕JAWABAN

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

1. Berbicara sendiri, berbicara dengan orang lain, tidak masalah sama sekali. Tidak pernah ada larangan berbicara dengan diri sendiri. Yang penting jangan sampai orang yang melihatnya menuduh atau menilai kita “ada masalah psikis”.

Kadang manusia berbicara dengan dirinya di hati dan dipikirannya. Ini semua tidak masalah.

2. Jika dosa kita terkait hak orang lain, maka cara tobatnya adalah hak itu mesti dikembalikan. Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan jika terkait harta, pulangkan harta itu ke pemiliknya.

Jika terkait, ghibah maka mintalah maaf dan mintalah kepada yang dighibahi utk “dihalalkan” perbuatan itu. Ini bisa dilihat di Riyadhushalihin.

Jika seseorang tidak pernah minta maaf tidak memenuhi syarat taubatnya itu. Masalah ini pernah dibahas di sini. Silahkan cari: Taubat dan Shalat Sunnah Taubat.

Wallahu A’lam

✍ Farid Numan Hasan

scroll to top