Warisan Untuk Empat Anak Perempuan dan Satu Istri

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamualaikum ustadz… Mau tanya nih tentang waris…
Ada satu keluarga anaknya 4 perempuan semua bapaknya sudah meninggal tinggal ibunya (istri bapaknya). Mohon penjelasan terkait pembagian/perhitungannya bagaimana…? Karena si ibu merasa harta suaminya itu jadi miliknya … Demikian Ustadz.. Jazakumullah khairan 🙏 (Bp. Ahmad F, Sukmajaya – Depok)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillah…
Bagian istri adalah 1/8 dari seluruh warisan suaminya (QS An-Nisaa’: 12). Bagian 4 anak perempuan adalah 2/3 dari total warisan bapak mereka (QS An-Nisaa’ : 11).

Maka sisanya, buat saudaranya almarhum jika ada. Jika tidak ada saudara, buat keponakan laki-laki dari saudara laki-laki-nya. Jika tidak ada pula, buat paman (saudara bapaknya). Jika tidak ada pula, baru diberikan kembali untuk ke-4 putrinya.. Demikian.. Wallohu ‘A’lam bish shawaab.

Konsultan/Narasumber : Ust. Amir Hamzah, Lc, M.HI

Shalat Idul Adha di Hari Tasyriq

💢💢💢💢💢💢💢💢

Beberapa hari ini banyak manusia bertanya, bolehkah puasa Arafah di hari Jumat sementara shalat idnya hari Ahad?

Bagi yg meyakini puasa Arafah hari Jumat (9 Zulhijjah) berarti hari Ahad baginya adalah 11 Zulhijjah. Idealnya dia shalat id di hari Sabtu, sebab menurut keyakinannya itulah hari Idul Adha dan hari dilaksanakan shalat Id.

Lalu, karena tidak semua daerah yang melaksanakan shalat Id di hari Sabtu, maka apakah boleh di hari Ahad saja dan itu adalah hari Tasyriq?

Jawabannya adalah boleh, tertulis dalam Al Mausu’ah sebagai berikut:

صَلاَةُ عِيدِ الأْضْحَى تَكُونُ فِي الْيَوْمِ الأْوَّل مِنْ أَيَّامِ النَّحْرِ، فَإِذَا تُرِكَتْ فِي الْيَوْمِ الأْوَّل، فَإِنَّهُ يَجُوزُ أَنْ تُصَلَّى فِي الْيَوْمِ الأْوَّل وَالثَّانِي مِنْ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ، وَهُمَا الثَّانِي وَالثَّالِثُ مِنْ أَيَّامِ النَّحْرِ، وَسَوَاءٌ أَتُرِكَتْ بِعُذْرٍ أَمْ بِغَيْرِ عُذْرٍ، إِلاَّ أَنَّهَا إِذَا تُرِكَتْ بِغَيْرِ عُذْرٍ فَإِنَّ ذَلِكَ مَكْرُوهٌ، وَتَلْحَقُهُمُ الإْسَاءَةُ، وَتَكُونُ أَدَاءً فِي هَذِهِ الأْيَّامِ، وَإِنَّمَا جَازَ الأْدَاءُ فِي هَذِهِ الأْيَّامِ اسْتِدْلاَلاً بِالأْضْحِيَّةِ، فَإِنَّهَا جَائِزَةٌ فِي الْيَوْمِ الثَّانِي وَالثَّالِثِ، فَكَذَا صَلاَةُ الْعِيدِ

Shalat Idul Adha adanya di hari pertama (10 Zulhijjah) di hari-hari nahr (penyembelihan), jika tidak dikerjakan di hari pertama penyembelihan, maka boleh shalat di hari pertama dan hari kedua hari-hari tasyriq yaitu hari kedua dan ketiga hari-hari penyembelihan.

Hal itu sama saja baik ditinggalkannya karena ada uzur atau tidak, hanya saja jika ditinggalkan tanpa adanya uzur maka hal itu makruh, mereka mendapatkan keburukan, dan hal itu dihitung sebagai ibadah adaa’an (pada waktunya, bukan qadha) di hari-hari ini. Dibolehkannya menunaikan shalat id di hari-hari ini (tasyriq) didasari aktivitas berqurban, qurban itu boleh di hari kedua, ketiga, maka shalat idnya juga demikian. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 7/323)

Demikian. Wallahu A’lam

🌷🌸🍀🍁🍃🌴🌻

✍️ Farid Nu’man Hasan

Hendak Nikah Sedangkan Suami Masih CALON MUALLAF?

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalammualaikum warohmatullohi wabarokatuh, calon suami anak saya berkebangsaan Amerika, hendak menikah secara Islam, alhamdulillah ia berniat masuk Islam. Apa yang harus diprioritaskan dalam proses untuk mualaf, apakah: mempelajari agama Islam terlebih dahulu atau melakukan syahadat, baru kemudian mempelajari agama Islam? (HS, Jakarta)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam Wa Rahmatullah Wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Paling utama yang mesti dilakukan adalah pastikan keislaman calon suaminya dulu, ajak dia bersyahadat utk masuk Islam, SEBELUM akad nikah.

Sebab, para ulama sepakat atas larangan laki-laki non Muslim menikah dengan wanita muslimah.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan bahwa larangan tersebut adalah ijma’ (konsensus), katanya:

وَالْإِجْمَاعُ الْمُنْعَقِدُ عَلَى تَحْرِيمِ تَزَوُّجِ الْمُسْلِمَاتِ عَلَى الْكُفَّارِ

Dan, telah menjadi ijma’ (konsensus) yang kuat atas haramnya wanita muslimah menikahi orang-orang kafir.

(Al Mughni, jilid. 7, hal. 155)

Imam Ibnul Mundzir Rahimahullah juga berkata:

أجمع على هذا كل من نحفظ عنه من أهل العلم

Telah ijma’ atas hal ini (yaitu haram dan batalnya pernikahan muslimah dengan non Muslim) dari setiap orang yang kami ketahui dari kalangan ulama. (Dikutip oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Asy Syarh Al Kabir, jilid. 20, hal. 193)

Setelah dia syahadat, nikah dgn anak ibu, maka bantu dia untuk belajar tentang Islam. Bisa melalui Islamic Center di AS atau jika dia tinggal di sini bisa datangkan guru. Minimal ajarkan hal paling pokok yaitu ma’rifatullah, ma’rifaturrasul, dan kewajiban-kewajjban dasar seorg muslim.

Demikian. Wallahu A’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

Sengaja Mengeraskan Suara di Shalat Zuhur Untuk Mengajar Shalat

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Mohon maaf ustadz mau tanya, berkaitan dengan mengajarkan shalat untuk anak2 dibawah 10 tahun. Ketika shalat dhuhur bolehkah dibaca keras seluruh bacaan shalat itu dalam rangka mengajarkan bacaan yang baik dan benar?

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Bismillahirrahmanirrahim..

Sengaja menjahrkan (mengeraskan) suara dalam shalat yang seharusnya lirih, seperti zuhur atau ashar, dengan sengaja walau utk keperluan mengajar, diperselisihkan para ulama.

Sebagian mengatakan hal itu meninggalkan sunnah, tapi shalatnya tetap sah. Sebagian lain mengatakan batal shalatnya. Namun umumnya mengatakan tetap sah.

Dalam mazhab Hambali, Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

الجهر في مواضع الجهر والإسرار في مواضع الإسرار لا خلاف في استحبابه، والأصل فيه فعل النبي صلى الله عليه وسلم وقد ثبت ذلك بنقل الخلف عن السلف. فإن جهر في موضع الإسرار أو أسر في موضع الجهر ترك السنة وصحت صلاته

Jahr (mengeraskan suara) hendaknya dilakukan di shalat jahr, sirr (lirih) juga hendaknya di shalat lirih, tidak ada beda pendapat atas kesunnahan hal itu.

Dasarnya adalah perbuatan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, hal itu telah shahih, dan dinukil oleh generasi khalaf dari kaum salaf.

Jika Jahr di shalat sirr, atau sirr di shalat Jahr, maka itu meninggalkan sunnah dan tetap sah shalatnya. (Al Mughni, 1/407)

Dalam mazhab Imam Malik, mayoritas mengatakan tidak batal, namun dari Imam Malik ada dua riwayat, pertama mengatakan wajib sujud sahwi, yg kedua mengatakan tidak sujud sahwi. Sementara Ibnul Qasim (Maliki), mengatakan wajib mengulang shalatnya (alias batal).

Imam Abu al Walid al Baji mengatakan:

وَقَدْ رَوَى أَشْهَبُ عَنْ مَالِكٍ لَا سُجُودَ عَلَيْهِ وَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ عَامِدًا قَالَ ابْنُ الْقَاسِمِ يُعِيدُ الصَّلَاةَ

Asyhab meriwayatkan dari Malik tidak usah sujud sahwi, Ibnul Qasim mengatakan: ulangi shalatnya.

(Al Muntaqa Syarh Al Muwatha’, 1/161)

Solusinya adalah ajarkan saja di luar shalat sambil mempraktikkan latihan shalat, ini dalam rangka keluar dari perbedaan pendapat.

Demikian. Wallahu A’lam

🌿🌷🌺🌻🌸🍃🌵🌴

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top