Menyambut Fatwa MUI Tentang Boikot Produk-Produk Pro Zionis

Pertanyaan dari beberapa orang tentang fatwa MUI berkenaan boikot produk-produk yang dikeluarkan perusahaan yang diduga kuat pendukung zionis

Bismillahirrahmanirrahim..

– Hukum asal jual beli adalah mubah, baik produk dari muslim dan non muslim. Rasulullah ﷺ dulu pernah beli makanan (gandum) ke Yahudi. (HR. Bukhari)

– Namun hukum asal ini dapat berubah dengan adanya kondisi istitsna’iyah (pengecualian). Seperti dalam kondisi perang.

– Melarang jual beli produk-produk yang ditengarai berpihak kepada Zionis, diposisikan sebagai strategi perang. Bukan karena zat produk itu yang haram.

– Misalnya, jika ada sebuah warung yang diketahui dimiliki oleh seorang penjahat yang mana hasil warungnya dipakai untuk kejahatannya. Lalu, masyarakat memboikot warung tersebut agar penjahat itu menghentikan kejahatannya. Pemboikotan ini dibenarkan. Haram bagi kita beli di warung tersebut, bukan karena warungnya menjual barang-barang haram, tapi beli di situ sama juga kerjasama dengan pelaku kejahatan.

– Selain itu, Fatwa Boikot juga bagian dari strategi perjuangan untuk menekan pendapatan ekonomi Zionis.. seperti perang th 73, ketika Saudi memboikot minyak ke Israel dan dunia Islam kompak memboikot mereka, akhirnya mereka kalah karena pesawatnya tidak bisa beroperasi..

– Maka hendaknya kita ikut menyambut fatwa ini, yang sebenarnya bukan fatwa baru. Fatwa boikot produk-produk zionis sudah lama disuarakan para ulama mujahid seperti Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, Syaikh Wahbah az Zuhaili, Syaikh Said Ramadhan al Buthi, Syaikh Farid al Washil, dll.

– Khusus barang-barang yang belum ada alternatifnya, yang tersedia hanyalah produk zionis atau pendukungnya, sementara kita pun belum bisa lepas darinya, maka itu kondisi yang dimaafkan untuk tetap memanfaatkannya sesuai kadar kebutuhannya.

Allah Ta’ala berfirman:

{ فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ مَا ٱسۡتَطَعۡتُمۡ وَٱسۡمَعُواْ وَأَطِيعُواْ وَأَنفِقُواْ خَيۡرٗا لِّأَنفُسِكُمۡۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفۡسِهِۦ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ }

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. [Surat At-Taghabun: 16]

– Sedangkan Untuk produk-produk zionis dan pendukungnya, yang dapat kita pakai untuk membantu perlawanan jihad juga dibolehkan untuk dimanfaatkan. Misalnya, berbagai platform medsos seperti WA, FB, IG .. ini sama dengan memanfaatkan senjata musuh untuk melawan musuh. Tidak masalah. Rasulullah ﷺ pun menerima bantuan dari Musyrikin Bani Khuza’ah untuk melawan Musyrikin lainnya.

– Untuk produk yang terlanjur dibeli, dan kita tidak tahu sebelumnya, silahkan dipakai sampai habis .. jangan dibuang karena Islam melarang menyia-nyiakan harta. Tapi, selanjutnya jangan beli itu lagi. Beralih ke produk yang bersih dari Unsur zionis.

– Sampai kapan boikot ini? Sampai Zionist lenyap dari muka bumi. Jika tidak mampu, paling tidak sampai Palestina merdeka secara penuh, jika tidak juga, paling tidak sampai berakhir peperangan saat ini.

– Lalu bagaimana dengan nasib karyawan-karyawan perusahaan yang diboikot?

Boikot ini ibarat “obat” atas sebuah penyakit. Atau seperti bedah operasi bagi badan yang sakit. Memang pahit, sakit, melukai, dan tidak enak, tapi untuk kemenangan orang-orang tertindas apalagi saudara seiman, serta untuk bebasnya al Aqsha, maka itulah harga dan pengorbanan yang mesti kita bayar. Hendaknya semua umat Islam ikut berperan termasuk karyawan-karyawan itu sendiri jika benar-benar mereka muslim, lalu bertawakal kepada Allah Ta’ala Sang Maha Pemberi Rezeki dan meyakini bahwa Allah Ta’ala akan menggantikan dengan yang lebih baik. Rezeki bukan dari kantor dan pabrik. Ingat, rasionalitas terhadap karyawan juga harus dibungkus oleh iman kepada rezeki dari Allah dan ukhuwah terhadap mukmin yang dizalimi.

Wallahul Musta’an!!

✍ Farid Numan Hasan

Dosa Masa Lalu Para Mualaf, Diampunikah?

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Izin bertanya ustadz, Jika ada seseorang yang masih kafir pernah membunuh orang.kemudian yg pernah membunuh itu masuk islam dan menjadi mualaf. Apakah dosa membunuhnya bersih atau pasti diampuni? sedangkan ada riwayat jika dosa yg berkaitan dengan anak adam itu pasti dihisab dan tak akan ditinggalkan oleh Allah diakhirat.. (Yn-Cianjur)

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

Non muslim yang masuk Islam, maka semua dosa-dosanya di masa lalu telah diampuni, termasuk saat dahulu dia membunuh. Pertobatan dari kekafiran adalah dengan kembali kepada agama fitrah manusia yaitu Islam. Jika kekafirannya saja diampuni apalagi pembunuhan, sebab kekafiran lebih besar dosanya dibanding pembunuhan.

Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala:

{ قُل لِّلَّذِينَ كَفَرُوٓاْ إِن يَنتَهُواْ يُغۡفَرۡ لَهُم مَّا قَدۡ سَلَفَ وَإِن يَعُودُواْ فَقَدۡ مَضَتۡ سُنَّتُ ٱلۡأَوَّلِينَ }

Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu; dan jika mereka kembali lagi (murtad), sungguh, berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu (dibinasakan).” [Surat Al-Anfal: 38]

Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:

أما عَلِمْتَ أنَّ الإسْلامَ يَهْدِمُ ما كانَ قَبْلَهُ؟ وأنَّ الهِجْرَةَ تَهْدِمُ ما كانَ قَبْلَها؟ وأنَّ الحَجَّ يَهْدِمُ ما كانَ قَبْلَهُ؟

Apakah kamu tahu bahwa dengan masuk Islam mengampuni dosa yang lalu? Dengan hijrah mengampuni dosa yang lalu? Dengan haji mengampuni dosa yang lalu? (HR. Muslim no. 121)

Imam Ath Thibi menjelaskan:

الإسلام يهدم ما كان قبله مطلقا، مظلمة كانت أو غير مظلمة، كبيرة كانت أو صغيرة

Islam menghapuskan dosa-dosa sebelumnya secara mutlak (semua), baik yang terkait dengan kezaliman atau yang bukan, baik dosa besar atau dosa kecil. (Syarh al Misykah, 2/482)

Bahkan bukan hanya terhapus dosanya, tapi juga bekas-bekasnya. Jadi, benar-benar bersih.

Imam An Nawawi mengatakan:

أي يسقطه ويمحو أثره

Yaitu menggugurkan dosanya dan menghapuskan bekas-bekasnya. (Syarh Shahih Muslim, 2/138)

Dahulu para sahabat Nabi ﷺ juga melakukan pembunuhan di masa jahiliyah, bahkan ada yang memerangi umat Islam masa itu, lalu mereka bertobat dan masuk Islam di masa selanjutnya. Namun keislaman mereka telah membebaskan dosa-dosa itu.

Demikian. Wallahu A’lam

✍ Farid Numan Hasan

Berobat dengan Ayat Al-Qur’an

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Assalamu alaikum ustadz.. mohon penjelasan .. dengan ayat di bawah ini.. bolehkah kita membaca Alquran diniatkan supaya kita disembuhkan dari sakit fisik/ dijaga kesehatannya, diberi petunjuk dan rahmat Alloh. Tkasih ustadz.. jazakalloh khoir.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يٰۤاَ يُّهَا النَّا سُ قَدْ جَآءَتْكُمْ مَّوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَشِفَآءٌ لِّمَا فِى الصُّدُوْرِ ۙ وَهُدًى وَّرَحْمَةٌ لِّـلْمُؤْمِنِيْنَ

“Wahai manusia! Sungguh, telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dari Tuhanmu, penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang yang beriman.”
(QS. Yunus 10: Ayat 57)


✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Beberapa ayat Al Quran menyebutkan bahwa Al Quran adalah Asy Syifa (Obat), seperti surat Yunus: 57, Al Isra: 82, fushilat: 44

Makna Syifa (obat) di situ salah satunya adalah:

شفاء من السَّقم، لما فيه من البركة

Obat dari rasa sakit karena di dalam Al Quran terdapat keberkahan. (Zaadul Masiir, jilid. 3, hal. 49)

Maka, berobat dengan Al Quran utk penyakit fisik yaitu dengan membacanya, adalah hal yg masyru’ (sesuai syariat). Hal ini juga dipraktekkan sejak masa Rasulullah dan sahabat. Mereka menggunakan Al Fatihah, Al Ikhlas, dan lainnya intuk berobat dan ruqyah.

Wallahu A’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

Suami Berutang Kepada Istri

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

✉️❔PERTANYAAN:

Mhn ijin bertny ttg Hutang piutang. Yg sy tnykn…jika sang suamii berhutang kpd istri wajibkh mengemblikn.tp.uang itu uang pribadi istri hsl kerja istri …dan bgmn jk kelak sang suami itu meninggl tetapkah mnjd hutang kpd istri smp diakherat .

✒️❕JAWABAN

◼◽◼◽◼◽◼◽◼◽

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Ya, utang kepada istri tetap wajib dibayar, jika itu memang murni uang istri atau hak istri.

Dalam Shahih Bukhari, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengizinkan seorang wanita berzakat ke suaminya yang fakir. Ini menunjukkan bahwa harta pribadi istri itu diakui oleh Islam.

Bahkan bukan hanya itu, jika ada suami yang tidak bertanggung jawab tidak memberikan nafkah, sehingga istri yang pontang panting nyari duit buat menutupi kebutuhan hidupnya, maka suami menjadi berhutang kepada istri. Sebab, peran dan tugas suami terpaksa dikerjakan istrinya. Hal ini dikatakan Imam al Khathabi seorang ulama madzhab Syafi’i. Tapi, jika istri mau mengikhlaskannya juga tidak apa-apa dan menjadi amal shalih baginya.

Demikian. Wallahu a’lam

✏ Farid Nu’man Hasan

scroll to top