Meruqyah Rumah

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaikum…ijin bertanya ustad. Apakah kita diperbolehkan meruqyah rumah apabila terjadi gangguan2 jin yg menyebabkan anak2 takut?syukron. Ratna, Tangsel, (+62 812-7093-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim..

📌 Ruqyah adalah mantera, jampi, dan jimat. (Ahmad Warson Al Munawwir, Al Munawwir, Hal. 525. Pustaka Progressif). Disebutkan Al ‘Azaim (jimat-jimat) adalah ruqaa (jampi/mantera). (Al Jauhari, Ash Shihah fil Lughah, 1/468)

📌 Biasanya dipakai untuk mengusir atau menghilangkan keburukan, rasa sakit, dan gangguan makhluk jahat.

📌 Ada yang terlarang, yaitu ruqyah dengan bahasa atau kalimat yang tidak jelas maknanya, istilahnya Ruqyah Syirkiyyah. Berdasarkan hadits berikut:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya ruqyah, jimat, dan tiwalah (pelet), adalah syirik.” (HR. Abu Daud No. 3383, shahih)

📌 Ada yang dibolehkan, yaitu ruqyah yang berasal dari bacaan Al Quran dan doa-doa dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, istilahnya Ruqyah Syar’iyyah.

Dari ‘Auf bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

كنا نرقي في الجاهلية، فقلنا: يارسول اللّه، كيف ترى في ذلك؟ فقال: “اعرضوا عليَّ رقاكم، لابأس بالرقى ما لم تكن شركاً

“Kami meruqyah pada masa jahiliyah, kami berkata: ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang itu?” Beliau bersabda: “Perlihatkan ruqyahmu padaku, tidak apa-apa selama tidak mengandung kesyirikan.” (HR. Abu Daud No.3886, shahih)

📌 Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah mengatakan:

وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاء عَلَى جَوَاز الرُّقَى عِنْد اِجْتِمَاع ثَلَاثَة شُرُوط : أَنْ يَكُون بِكَلَامِ اللَّه تَعَالَى أَوْ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاته ، وَبِاللِّسَانِ الْعَرَبِيّ أَوْ بِمَا يُعْرَف مَعْنَاهُ مِنْ غَيْره ، وَأَنْ يَعْتَقِد أَنَّ الرُّقْيَة لَا تُؤْثَر بِذَاتِهَا بَلْ بِذَاتِ اللَّه تَعَالَى

“Ulama telah ijma’ bolehnya ruqyah jika memenuhi tiga syarat: 1. Menggunakan firman Allah Ta’ala atau dengan asma dan sifat-sifatNya. 2. Dengan lisan bahasa Arab atau dengan bahasa yang bisa diketahui maknanya selain bahasa Arab. 3. Meyakini bahwa ruqyah tidak mmberikan pengaruh dengan zatnya sendiri, tetapi Allah Ta’ala yang memberikan pengaruhnya.” (Fathul Bari, 10/195)

📌 Meruqyah rumah atau apa pun, yang di dalamnya dianggap terdapat gangguan tidak biasa, boleh-boleh saja. Berdasarkan hadits berikut:

لا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ

Jangan jadikan rumah kalian seperti kuburan, sesungguhnya syetan itu menjauh dari rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al Baqarah. (HR. Muslim no. 780)

📌 Caranya dengan membacakan langsung di tempat yang dianggap ada gangguan tersebut, atau membacakannya kepada air lalu air itu dicipratkan ke tempat tersebut. Hal ini berdasarkan hadits Shahih Bukhari, dalam Bab an Nafats fir Ruqyah’

فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَنْفِثْ حِينَ يَسْتَيْقِظُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، وَيَتَعَوَّذْ مِنْ شَرِّهَا، فَإِنَّهَا لاَ تَضُرُّهُ

Jika kamu melihat sesuatu yg tidak disukai, maka hendaknya dia meludah saat terbangun sebanyak 3 kali, dan berlindung (kepada Allah) dari keburukannya maka itu tidak akan membahayakannya. (HR. Bukhari no. 5747)

📌 Ini juga diriwayatkan dari sebagian salaf. Seperti Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu:

إذا عسر على المرأة ولدها تكتب هاتين الآيتين والكلمتين في صحيفة ثم تغسل وتسقى منها، وهي: بسم الله الرحمن الرحيم لا إله إلا الله العظيم الحليم الكريم، سبحان الله رب السموات ورب الارض ورب العرش العظيم ….

Jika seorang wanita kesulitan ketika melahirkan, maka Anda tulis dua ayat berikut secara lengkap di lembaran, kemudian masukkan ke dalam air dan kucurkan kepada dia, yaitu kalimat: “Laa Ilaha Illallah Al Halimul Karim Subhanallahi Rabbil ‘Arsyil ‘Azhim Al Hamdulillahi Rabbil ‘Alamin….”

(Tafsir Al Qurthubi, 16/222)

📌 Hal ini juga dilakukan oleh Imam Ahmad bin Hambal, seperti yang dikatakan Imam Ibnu Muflih:

نقل عبدالله أنه رأى أباه يعوذ في الماء ويقرأ عليه ويشربه ، ويصب على نفسه منه

Abdullah menyebutkan bahwa dia melihat ayahnya (yaitu Imam Ahmad bin Hambal) membacakan ta’awudz kepada air dan meminumnya dan menuangkan air itu kepada dirinya. (Al Adab Asy Syar’iyyah, 2/441)

Kebolehan ruqyah melalui media air juga dikatakan oleh Imam asy Syafi’i, Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, dll.

📌 Maka, tidak masalah meruqyah rumah baik dengan membacakan Al Quran secara langsung, atau membacakannya kepada air lalu mencipratkannya ke rumah tersebut.

📌 Dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah:

فلا حرج في قراءة آيات الرقية على ماء ورش المنزل والحديقة بهذا الماء، والطريقة الصحيحة لذلك هي قراءة آيات السحر على ماء، وخصوصاً قول الله تعالى: قَالَ مُوسَى مَا جِئْتُم بِهِ السِّحْرُ إِنَّ اللّهَ سَيُبْطِلُهُ إِنَّ اللّهَ لاَ يُصْلِحُ عَمَلَ الْمُفْسِدِينَ {يونس: 81}، ثم يرش الماء المقروء عليه في البيت والحديقة فيبطل السحر إن شاء الله

Tidak masalah membacakan ayat-ayat ruqyah kepada air lalu air itu dipercikkan kepada rumah dan kebun. Cara yang shahih adalah membacakan ayat-ayat ruqyah ke air, secara khusus adalah membacakan firman Allah Ta’ala: “Apa yang kamu lakukan itu, itulah sihir, sesungguhnya Allah akan menampakkan kepalsuan sihir itu. Sungguh, Allah tidak akan membiarkan terus berlangsungnya pekerjaan orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Yunus, Ayat 81)

Lalu air yang dibacakan ruqyah tersebut dicipratkan ke rumah atau kebun, Insya Allah sihir itu lenyap. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 56090)

Demikian. Wallahu a’lam

Wa Shallallahu ‘al Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🌿🌻🍃🍀🌷🌸🌳

✍ Farid Nu’man Hasan

Buzzer Pendukung Orang Zalim dan Kezaliman Adalah Dosa Besar

💢💢💢💢💢💢💢

Menjadi buzzer baik bayaran atau tidak, namun di atas kepentingan kezaliman, membela dan melindungi orang-orang zalim, memusuhi dan menyerang umat Islam, entitas Islam, dan memfitnah para ulama, menebarkan kebencian kepada Islam dan ulama, maka itu pekerjaan haram dan dosa besar.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَرۡكَنُوٓاْ إِلَى ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ فَتَمَسَّكُمُ ٱلنَّارُ وَمَا لَكُم مِّن دُونِ ٱللَّهِ مِنۡ أَوۡلِيَآءَ ثُمَّ لَا تُنصَرُونَ

Dan janganlah kamu cenderung kepada orang yang zhalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, sedangkan kamu tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah, sehingga kamu tidak akan diberi pertolongan.

(QS. Hud, Ayat 113)

Ayat lainnya:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.

(QS. Al-Ahzab: 58)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan:

أي ينسبون اليهم ماهم برآء منه لم يعملوه ولم يفعلوه

Yaitu mereka mengaitkan orang-orang beriman dengan apa-apa yang orang-orang beriman itu berlepas diri darinya, mereka tidak mengerjakan dan tidak pula melakukannya. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/424)

Para buzzer itu senantiasa membela kezaliman dengan semua cara, fitnah, dusta, kepicikan, menyerang Islam dan umatnya dengan tulisan, cuitan, komen, video pendek, dan lainnya. Inilah profesi paling destruktif zaman ini, yang hanya diminati manusia yang menggadaikan hati nuraninya. dan agamanya, untuk dunia yang rendah dan kepentingan kejahatan.

Wallahul Musta’an!

🌺🌿🌷🌻🌸🍃🌴🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

[Fiqih Berdoa] Empat Alasan Kita Berdoa

💦💥💦💥💦💥💦💥

Ada empat alasan kita berdoa kepada Allah swt.

📌 Berdoa adalah perintah Allah ﷻ

Allah ﷻ  memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin untuk meminta kepadaNya jika mereka memiliki hajat (kebutuhan) bagi hajat dunia maupun akhirat. Bukan meminta kepada dukun, paranormal, peramal, cenayang, ‘orang pintar’, atau  yang semisalnya. Baik mendatangi langsung atau sekedar menanyakannya melalui kirim REG (spasi) NAMA(spasi)MBAH JIBRUT atau NYI BLORONG, yang justru menjatuhkan mereka dalam jurang kesyirikan yang menghacurkan ketauhidan.

Allah  ﷻ  memrintahkan hambaNya untuk berdoa:

“Memintalah kepadaKu niscaya Aku kabulkan permintaanmu.” (QS. Al Mu’min (40): 60)

Lihatlah hamba Allah ﷻ yang shalih, Nabi Ya’qub ‘Alaihissalam, dia mengadukan kesedihannya hanya kepada Allah ﷻ  tentang keadaan putranya, Yusuf ‘Alaihissalam.

“Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku, dan aku mengetahui dari Allah apa yang kamu tiada mengetahuinya.” (QS. Yusuf  (12): 86)

📌 Berdoa merupakan tanda pengabdian dan bukti pengesaan kita kepada Allah ﷻ

Di ayat yang sama, Allah ﷻ   menyebut orang yang tidak mau berdoa sebagai orang yang menyombongkan dirinya:

“Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku  akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.” (QS. Al Mu’min (40): 60)

Para ahli tafsir mengatakan, diantaranya Imam Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan bahwa maksud “orang yang menyombongkan diri dari menyembahKu” adalah orang yang enggan berdoa kepadaNya dan tidak mengesakanNya. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 7/155. Dar Nasyir wat Tauzi’ Lith Thiba’ah)

📌 Berdoa merupakan perilaku orang-orang mulia

Dalam Al Quran banyak dikisahkan doa para nabi dan shalihin yang sangat menggunggah.  Status mereka sebagai Nabi dan Rasul, tidaklah melupakan kebutuhan mereka untuk tetap memohon kepada Allah ﷻ ketika menghadapi kesulitan dalam dakwah, ujian hidup, dan juga peperangan.

📌  Berdoa adalah bagian dari usaha dan sukses itu sendiri

Berdoa pada hakikatnya juga usaha. Bahkan sebagian ulama menyebut berdoa adalah sebagian dari kesuksesan. Keinginan seorang muslim untuk berdoa merupakan kemenangannya atas hawa nafsu kesombongan yang potensial ada dalam diri manusia. Bisa jadi – dan nampaknya ini sudah sering terjadi- manusia sudah merasa cukup, puas, dan kuat dengan usaha rasional yang telah diupayakannya, yang dengannya membuat ia melupakan peran Allah ﷻ   atas masa depannya. Maka, berbahagialah bagi orang-orang yang berdoa, sebab mereka telah melewati setengah kemenangan yang dinanti-nantikannya.

🍃🌸🌾🌴🌺☘🌷🌻

✏ Farid Nu’man Hasan

Harta Gono Gini dalam Islam

💢💢💢💢💢💢💢💢

📨 PERTANYAAN:

Assalamu’alaykum, ustadz…mohon informasinya mengenai harta gono gini dalam islam pasca bercerai (kondisi laki laki digugat cerai)? (+62 812-2258-xxxx)

📬 JAWABAN

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh

Bismillahirrahmanirrahim

Jika yg menceraikan suami, atas kemauan suami, maka suami mesti memberikan harta yg layak ke istri. Di negeri kita diistilahkan harta gono gini.

Allah Ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدۡنَ ٱلۡحَيَوٰةَ ٱلدُّنۡيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيۡنَ أُمَتِّعۡكُنَّ وَأُسَرِّحۡكُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, “Jika kamu menginginkan kehidupan di dunia dan perhiasannya, maka kemarilah agar kuberikan kepadamu mut‘ah (harta) dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.”

(QS. Al-Ahzab, Ayat 28)

Jika cerainya karena gugatan istri (khulu’) maka istrilah yang mesti mengembalikan mahar, atau harta seukuran mahar atau lebih.

Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

الخلع فراق الزوجة بعوض ، فيأخذ الزوج عوضاً ويفارق زوجته ، سواء كان هذا العوض هو المهر الذي كان دفعه لها أو أكثر أو أقل

Khulu’ adalah menceraikan istri dengan adanya tebusan, dimana suami mengambil tebusan itu dari istrinya saat menceraikan istrinya. Baik tebusan itu berupa maharnya yg pernah diberikan kepadanya atau lebih banyak, atau lebih sedikit. (Al Islam Su’aal wa Jawaab no. 26247)

Dalilnya:

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيۡـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعۡتَدُوهَاۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zhalim.

(QS. Al-Baqarah, Ayat 229)

Dalil hadits:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً

Dari Ibnu Abbas bahwasanya; Isteri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Tsabit bin Qais atas agama atau pun akhlaknya, akan tetapi aku khawatir kekufuran dalam Islam.”

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya itu?” Ia menjawab, “Ya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (kepada suaminya): “Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu.”

(HR. Bukhari no. 5273)

Kisah di atas menunjukkan:

– Tuntutan cerai datangnya dari istri

– Istri diminta memulangkan mahar

– Lalu, Suami menceraikannya

Hanya saja para ulama berbeda pendapat apakah boleh minta lebih dari mahar atau tidak. Jumhur ulama mengatakan boleh lebih dari mahar, seperti Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi’iyah. Sementara Hambaliyah mengatakan setara dgn mahar saja.

Demikian. Wallahu A’lam

🌺🌿🌷🌻🌸🍃🌴🌵

✍ Farid Nu’man Hasan

scroll to top